KITAB FIQIH DAN NASKAH KITAB FIQIH KUNO

0

 KITAB FIQIH 

DAN 

NASKAH KITAB FIQIH KUNO



Fiqih adalah istilah yang kerap kali kita dengar saat mempelajari hukum Islam. Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang berbagai ajaran dan hukum Islam, melalui penalaran dan deduksi. Fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan aturan Islam yang Al Quran dan Sunnah, yang berfungsi untuk membimbing umat menuju jalan yang lurus.

Fiqih adalah hal yang penting bagi setiap muslim, karena dengan memahami fiqih kita pun lebih memahami makna dan keunggulan agama Islam. Pertama-tama, bagi seorang Muslim tidak ada yang lebih penting daripada mendapatkan berkah dari Allah SWT, dan bagi orang yang mempelajari ilmu Fiqih, Allah SWT menganugerahkan berkat-Nya.

Ulama awal Islam umumnya menggunakan fiqih sebagai dasar dalam pengetahuan dan pemahaman tentang petunjuk, aturan, dan cara hidup yang Allah SWT tetapkan untuk kita. Dengan kata lain, fiqih adalah pemahaman dan pengetahuan kita tentang syariat Allah SWT.

Pengertian fiqih, sumber-sumber fiqih dan penjelasannya.

Kata Fiqih adalah kata dalam bahasa Arab yang memiliki arti  pemahaman, dan ahli hukum fiqih umumnya disebut dengan panggilan Faqih karena dia memahami Al-Qur'an yang Mulia dan Sunnah yang Murni yang mencangkup ucapan dan amalan Nabi Muhammad SAW, dan mengambil ajaran Islam dan hukum darinya.

Kata bahasa Arab fiqh (الفِقْهُ) secara harfiah berarti, memahami secara mendalam, memahami, dan memahami. Dalam Al-Qur'an, itu dan turunannya disebutkan di dua puluh tempat. Dalam ayat-ayat tersebut, makna kata fiqh digunakan sebagai pemahaman yang mendalam dan pemahaman sesuai dengan makna literalnya.

Setelah mengetahui pengertian linguistik Fiqh, mari kita pahami apa yang dimaksud dengan “ilmu Fiqih”. Ilmu Fiqih berarti ilmu yang mempelajari berbagai ajaran dan hukum Islam dengan penalaran dan deduksi, seperti ajaran tentang keluarga, Negara, pekerjaan, perdagangan, perusahaan dan bank, serta ajaran tentang Shalat, Haji dan Zakat untuk tujuan menerapkan atau mengamalkannya.

Ilmu Fiqh sangat penting bagi Islam. Itulah sebabnya Rasulullah SAW bersabda, "Ketika Allah menginginkan seorang hamba menjadi baik, Dia membuatnya memahami agama".

 

Sumber Utama Ajaran Islam

Ilmu fiqih mengajarkan kita ajaran dan hukum Islam yang berbeda. Dalam pelajaran ini kita ingin mengetahui sumber dasar dari mana Faqih memperoleh ajaran dan hukum Islam, yaitu dari mana dia menyimpulkan ajaran dan hukum Islam. 

Ada dua sumber mendasar bagi ajaran dan hukum Islam yang berbeda, ajaran dan hukum yang mengatur tindakan individu, kehidupan masyarakat dan negara, seperti perintah shalat, Sawm, Haji, Zakat, aturan keluarga, tanah, peradilan, Jihad, ekonomi, kekayaan, politik dan lain sebagainya. Dua sumber utama ini adalah :

1.     Kitab suci Al-Quran. Konstitusi umat Islam, sumber ilmu, hukum, etika, dan akhlak Islami, yang mengatur kehidupan manusia, dan menunjukkan kepada mereka jalan menuju kebahagiaan. Muslim mengambil ajaran agama mereka, dan hukum hidup mereka. Al Quran berisi ratusan ayat yang berbicara tentang berbagai ajaran dan aturan dan dianggap sebagai sumber dasar di mana ahli hukum mendasarkan studi mereka tentang hukum Islam, mengambil darinya, banyak hukum dan aturan, selain konsep-konsep lain yang mencakup semua hukum dan sistem kehidupan.

2.     Sunnah Nabi Muhammad SAW yang Murni. Sumber kedua Syari'at Islam yang menjadi sumber ajaran dan hukum Islam adalah Hadits Nabi Muhammad SAW. Hadits Nabi Muhammad SAW terdiri dari ucapan, perbuatan, dan ijabnya. Dibawah ini penjelasan tiga bagian ini dari ucapan, perbuatan dan ijab Nabi Muhammad SAW.

a.     Perkataan: Mereka adalah kumpulan ucapan lisan, pidato dan pernyataan yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Ucapan dan pernyataan yang benar yang telah sampai kepada kita, jumlahnya ribuan, semuanya menjadi landasan dan aturan perundang-undangan. Mereka membekali kita dengan aturan dan hukum yang dibutuhkan, seperti aturan bersuci, ibadah, aturan dan peraturan sosial, seperti aturan yang berkaitan dengan properti, perdagangan, perkawinan, perceraian, urusan keluarga, tanah, pekerjaan, peradilan, pemerintahan, dan lain sebagainya.

b.     Perbuatan: Ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan dianggap sebagai bagian dari Sunnah. Mereka menunjukkan kepada kita ajaran agama yang harus kita patuhi. Oleh karena itu, kita mengambil perbuatannya sebagai contoh dari mana kita memperoleh ajaran tersebut.

c.      Persetujuan: Nabi Muhammad SAW sering mengamati orang-orang yang bertindak di pasar, pertemuan, jemaah, dan lain sebagainya, tapi dia tidak mengatakan apa-apa terhadap mereka. Keheningannya sehubungan dengan tindakan semacam itu dianggap sebagai persetujuannya dan karenanya, bagian dari Sunnah. Seandainya tindakan ini bertentangan dengan Islam, dia akan menolaknya. Jadi, ijab berarti persetujuan Rasulullah, dan ijab kabul atas perbuatan-perbuatan yang disaksikannya dan tidak ditolaknya.

 

Pentingnya Ilmu Fiqih

Fiqih adalah ilmu yang mengajarkan kita hal-hal apa saja yang diwajibkan agama untuk kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan. Karena alasan inilah fikih dianggap sebagai ilmu yang paling penting di antara semua ilmu Islam karena berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari seorang Muslim dan tingkah lakunya.

Nabi Muhammad SAW menginformasikan dan memerintahkan kita untuk mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan hal-hal ini dan mempelajarinya dengan baik:

 “Sebelum kamu ditunjuk untuk menjalankan suatu tugas, pahamilah agama dengan baik.”

Para sahabat yang memahami pentingnya dan perlunya fiqih, akan duduk bersama di malam hari dan membahas topik-topik yang berkaitan dengan fikih. Abu Darda, seorang Sahabat Nabi yang terkenal, mengatakan sebagai berikut: “Menurut pendapat saya, menghabiskan satu jam belajar fiqih lebih baik daripada menghabiskan sepanjang malam melakukan ibadah tanpa mempelajari fiqh.”

Oleh karena itu, seorang individu harus mengetahui secara menyeluruh hal-hal praktis-keagamaan (fiqh) yang berkaitan dengan kehidupannya. Khalifah Ali RA menunjukkan pentingnya fiqih dalam perdagangan sebagai berikut: “Orang yang berdagang tanpa memiliki pengetahuan fiqih cenderung terjerumus ke dalam riba (bunga).”

 

Karakteristik Ilmu Fiqih

Ilmu fiqih memiliki banyak keistimewaan. Yang paling signifikan dari mereka adalah :

1.     Sumbernya adalah Wahyu : Al-Qur'an dan Sunnah Nabi adalah sumber utama fiqh. Dalam kasus-kasus yang hukumnya tidak jelas ditentukan dalam Al-Qur'an atau As-Sunnah, para ahli hukum Islam menetapkan hukum untuk kasus yang bersangkutan dengan menganalogikan kasus-kasus serupa yang terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.

2.     Fiqih mencakup semua aspek kehidupan : Agama yang diwahyukan oleh Allah SWT mencakup semua aspek kehidupan manusia. Manusia memiliki tanggung jawab terhadap diri mereka sendiri, keluarga mereka, lingkungan mereka, dan Pencipta mereka. Fiqh adalah ilmu yang mengajarkan mereka tentang hak dan kewajiban tersebut. Ini juga mendefinisikan prinsip-prinsip mengelola suatu negara dan mendefinisikan bagaimana hubungan seperti itu harus dilakukan dengan negara lain. Oleh karena itu, fiqih merupakan ilmu Islam yang sangat komprehensif.

3.     Fiqih memiliki hubungan dengan etika : Aturan yang ditetapkan oleh fikih sesuai dengan moral dan etika Islam. Fiqh dengan rajin bertujuan untuk melindungi kebajikan yang sangat dibutuhkan seperti kejujuran, kebenaran, keadilan, hak orang lain, dan lain sebagainya.

4.     Fiqih bertujuan untuk kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan : Fiqih mengamati tidak hanya manfaat umum masyarakat Muslim tetapi juga manfaat individu. Ia memperhatikan untuk tidak membatasi kebebasan individu asalkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

5.     Hukumnya pantas untuk diterapkan setiap saat : Fiqih memberikan kewenangan kepada ahli hukum Islam yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan keputusan untuk masalah yang baru muncul berdasarkan keadaan yang muncul. Dengan demikian, fiqih dapat menghasilkan aturan-aturan yang berlaku setiap saat dan dalam segala keadaan.

Fikih (fiqh/fɪqh) adalah yurisprudensi Islam. Fikih dimaknai sebagai pemahaman manusia mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat, yang disebutkan dalam al-Qur'an dan Sunnah (praktik yang dicontohkan oleh nabi Islam Muhammad beserta sahabatnya). Fikih menjadi peletak dasar syariat melalui interpretasi (ijtihad) al-Qur'an dan Sunnah oleh para ulama dan diimplementasikan menjadi sebuah fatwa ulama. Oleh karena itu, syariah dianggap tidak berubah dan sempurna oleh umat Islam, sedangkan fikih dapat diubah sewaktu-waktu. Fikih berkaitan dengan ketaatan ritual, moral, dan norma-norma sosial dalam Islam serta sistem politik. Di era modern, ada empat mazhab dalam Sunni, ditambah dua atau tiga mazhab dalam Syiah. Orang yang menguasai ilmu fikih disebut faqīh (jamaknya fuqaha).

Secara umum, fikih bermakna pengetahuan akan hukum-hukum Islam berdasarkan sumber-sumbernya. Menurunkan sumber hukum Islam memerlukan metode ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid untuk mendapatkan pemahaman yang lebih rinci berkaitan dengan hukum-hukum Islam. Seorang faqīh harus melihat dan memahami secara mendalam segala permasalahan dan tidak berpuas diri dengan makna tersurat saja, dan orang yang hanya sebatas memahami hukum tanpa mengetahui intisari hukum tersebut tidak memenuhi syarat sebagai faqīh.

Studi fikih umumnya dibagi menjadi uṣūl al-fiqh (metode interpretasi dan analisis sumber hukum fikih); serta furūʿ al-fiqh (cabang-cabang fikih dengan landasan tersebut). Furūʿ al-fiqh adalah buah dari uṣūl al-fiqh. Hukm (bentuk jamaknya aḥkām) adalah keputusan yang dibuat untuk kasus tertentu.

Sebagian ahli fikih membagi 4 pembahasan utama, yakni; rubu' ibadat, rubu' mu'amalat, ru'bu munakahat, dan ru'bu jinayat. Namun, sebagian ahli fikih lainnya membagi pembahasan fikih pada dua aspek saja, yaitu ru'bu ibadat dan ru'bu mu'amalat.

Fiqh secara bahasa artinya pemahaman yang benar tentang apa yang diharapkan. Hadis berikut menggunakan kata fikih sesuai makna bahasanya.

“Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama. Aku hanyalah yang membagi-bagikan sedang Allah yang memberi. Dan senantiasa umat ini akan tegak di atas perintah Allah, mereka tidak akan celaka karena adanya orang-orang yang menyelisihi mereka hingga datang keputusan Allah.”

Fiqh adalah mashdar dari bab فقِهَ يفقَهُ faqiha - yafqahu, yang berarti "paham". فقُهَ faquha (dengan qaf berharakat dhammah) artinya fiqh menjadi sifat alaminya. فقَهَ faqaha (dengan fathah) artinya lebih dulu paham dari yang lain.

 

Pengertian istilah

Secara istilah, fikih artinya

 معرفة بالأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية 

“pengetahuan tentang hukum-hukum syariat praktis berdasarkan sebuah dalil-dalil secara rincinya.” Yang dimaksud معرفة “pengetahuan” mencakup ilmu pasti dan dugaan. Hukum-hukum syariat ada yang diketahui secara pasti dari dalil yang meyakinkan dan ada yang diketahui secara dugaan. Masalah-masalah ijtihad yang menjadi bahan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah masalah dugaan karena jika diketahui secara yakin, maka pasti tidak ada perbedaan pendapat.

Yang dimaksud الأحكام الشرعية “hukum-hukum syariat” adalah seperti wajib dan haram. Fikih tidak membahas hukum-hukum logika, seperti "semua itu lebih besar dari sebagian," maupun hukum-hukum alam, seperti turunnya embun di akhir malam yang cerah musim panas.

Yang dimaksud dengan العملية “(hukum) praktis,” fikih tidak membahas permasalahan keyakinan. Ajaran tentang keyakinan dibahas dalam ilmu aqidah. Para ulama menyebutnya الفقه الأكبر al-fiqh al-akbar “Fikih agung.” Oleh karena itu, hadis Nabi “Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama” mencakup ilmu fikih dan ilmu aqidah.

Yang dimaksud dengan بأدلتها التفصيلية “berdasarkan dalil-dalil rincinya” adalah dalil yang langsung berhubungan dengan suatu praktek. Misal, dalil firman Allah, إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوْا  “... apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah ...”[Qur'an Al-Ma’idah:6] berhubungan dengan disyaratkannya wudu sebelum mendirikan salat. Dengan begitu, dalil yang dibawakan langsung berhubungan dengan masalah praktek tertentu. Berbeda dengan, misal, dalil dari hadist :

 من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak,” ini tidak termasuk fikih karena berhubungan dengan masalah umum yang menjadi satu di antara kaidah-kaidah fikih.

 

Fikih dan Syariah

Syariah merupakan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadits. Fikih merupakan hasil pemahaman dan interpretasi para ahli atas peristiwa yang hukumnya tidak ditemukan dalam Al Quran dan Hadits.[16] Syariah lahir terlebih dahulu dari fikih. Syariah ditentukan oleh Allah SWT, sedangkan fikih adalah hasil pemikiran manusia terhadap syariah. Syariah adalah landasan fikih, sedangkan fikih adalah pemahaman tentang syariah. Dalam literatur hukum Islam berbahasa Inggris, Syariah Islam disebut Law, sedangkan fikih Islam disebut Islamic jurispudence.

 

Sejarah

Masa Nabi Muhammad saw.

Masa Nabi Muhammad saw. juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw.. Sumber hukum Islam saat itu adalah wahyu dari Allah serta perkataan dan perilaku Nabi. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.

Periode Madinah dimulai sejak Nabi Muhammad saw. hijrah ke Madinah. Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surah Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan.

Pembentukan fikih pada masa Nabi Muhammad saw. menekankan pada tiga aspek utama yang terkait dengan tugas kenabian beliau. Aspek-aspek tersebut antara lain :

1.     Memperbaiki kepercayaan dan agama masyarakat di zaman jahiliyah. Dalam misi ini, Nabi Muhammad saw. kemudian memperkenalkan Islam sebagai agama pembaharu, dan memperbaiki sistem dengan menghidupkan tauhid.

2.     Memperbaiki akhlak masyarakat jahiliyah. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw., masyarakat Arab jahiliyah memiliki akhlak yang buruk, sehingga tugas Nabi Muhammad saw. adalah untuk memperbaiki akhlak dan moral masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Islam.

3.     Menetapkan aturan-aturan hidup sesuai dengan nilai dan prinsip Islam. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw., masyarakat Arab jahiliyah penuh ketidakadilan dan kemerosotan, maka tugas inilah yang kemudian membuat Nabi Muhammad saw. merumuskan hukum-hukum di masyarakat demi terciptanya masyarakat madani. Di sini pula Nabi Muhammad saw. mulai menegakkan dan membina fikih Islami.

Pada masa ini, Nabi Muhammad saw. menerapkan dan mengembangkan fikih Islam secara perlahan-lahan kepada masyarakat Arab. Beliau menerapkan fikih berdasarkan kejadian-kejadian atau perkara-perkara dengan memperhitungkan sebab dan akibatnya. Saat itu apabila masyarakat sedang menghadapi suatu perkara yang tidak ditemukan jalan keluarnya, maka mereka bertanya kepada Nabi Muhammad saw.. Kemudian Nabi Muhammad saw. memberikan solusinya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.

Dalam periode ini, para sahabat juga terkadang sebelum bertanya kepada Nabi Muhammad saw., mereka berijtihad. Kemudian hasil ijtihad itu disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. terkait ushul fikih-nya. Jika hasil ijtihad para sahabat disetujui oleh Nabi Muhammad saw. maka menjadi kebenaran dan jika ditolak maka belau akan menentukan hukum terkait perkara tersebut.

 

Masa Khulafaur Rasyidin

Setelah wafatnya Nabi Muhammad, pemegang otoritas fikih adalah para sahabat, yakni Khulafaur Rashidin. Para sahabat berpegang teguh pada dua sumber utama, yakni Ajâtul Ahkâm yang bersumber dari Al-Qur'an dan Ahâdietsul Ahkâm yang berasal dari Hadis.

Pada masa itu para sahabat mengumpulkan hadis-hadis Nabi Muhammad di berbagai pelosok negeri dari para perawi. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan hadis-hadis yang shohih. Para sahabt juga sangat berhati-hati dalam mengumpulkan hadis-hadis agar tidak ditemukan para pemalsu hadis. Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab bahkan benar-benar menyaring para perawi hadis, caranya adalah para perawi yang akan menyampaikan hadis harus bisa menghadirkan sedikitnya dua orang saksi yang dapat membenarkan riwayatnya. Jika para saksi membenarkan riwayat hadis dari perawi, maka riwayat perawi tersebut diterima. Namun, jika pewari tidak mampu menghadirkan saksi, maka riwayatnya ditolak.

Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua. Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.

Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.

 

Masa Awal Pertumbuhan Fikih

Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu'awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini sering kali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.

Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.

Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas'ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang di mana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.

 

Perkembangan di Indonesia

Di Indonesia, Fikih, diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti Pondok Pesantren dan di lembaga pendidikan formal seperti di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah

Fikih membahas hukum-hukum syara' dari perbuatan seorang mukallaf, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, wakalah (perwakilan), shalat, puasa, haji, pembunuhan, dll.

Dengan demikian, objek pembahasan Fikih ada 2 macam :

1.     Ibadah, yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan Allah. Contohnya shalat, puasa, haji, dan lain sebagainya

2.     Mu'amalah, yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan sesama manusia. Contohnya jual beli, sewa menyewa, pegadaian, pembunuhan, tuduhan/menuduh orang lain berzina, pencurian, wakaf, dan lain sebagainya.

 

Ushul fiqh

Ushul fikih adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Mekanisme pengambilan hukum harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum terbagi menjadi 2: sumber primer dan sumber sekunder. Alquran dan sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai syariah. Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijmak, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut fikih. Ijmak dan qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat, perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada.

 

Kitab-kitab Fiqih Perbandingan Mazhab

Para santri tingkat awal belajar fiqih melalui kitab kecil seperti Safinah dan Taqrib. Ini kitab fiqih berdasarkan mazhab Syafi'i. Baru kemudian meningkat pada kitab syarh-nya seperti Kasyifatus Saja dan Fathul Qarib. Seiring naik tingkat, para santri akan mengenal kitab fiqih Syafi'i kelas menengah seperti Fathul Mu'in dan syarhnya seperti I'anah. Lanjut kemudian dengan kitab fiqih babon mazhab Syafi'i seperti Minhaj-nya Imam Nawawi. Dengan asumsi dasar-dasar fiqih Syafi'i sudah kokoh, para santri senior kemudian dikenalkan dengan keragaman pendapat di luar mazhab Syafi'i. Di bawah ini saya tuliskan sedikit catatan mengenai sejumlah kitab fiqih yang merangkum 4 mazhab fiqih: Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hanbali. Di luar 4 mazhab juga ada mazhab lain seperti Zhahiri, Jafari, Zaidi dan mazhab lain yang sudah tak ada pengikutnya lagi seperti Abu Tsaur, Auza'i, Thabari. Di luar itu juga masih ada opini lain dari individual ulama yang kadang kala berbeda dengan pendapat mazhabnya. Namun sekarang kita fokuskan saja dulu ke-4 mazhab. Yang saya cantumkan ini adalah kitab yang merangkum 4 mazhab, bukan kitab yang ditulis oleh ulama mazhab tertentu yang kemudian mencantumkan dan mengomparasikannya dengan mazhab lain--kitab kategori ini misalnya al-Mughni Ibn Qudamah, al-Majmu' Imam Nawawi atau Hasyiah Ibn Abidin. Pertama, kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil A'immah. Ini kitab fiqih yang merangkum pendapat dari keempat mazhab. Disusun berdasarkan bab fiqih standar. Tidak ada pencantuman dalil, diskusi maupun pandangan penulisnya. Ini hanya merangkum saja. Tidak lebih. Fungsinya hanya membantu kita mengetahui adakah perbedaan pendapat dalam satu kasus. Judul kitab ini menyifatkan pesan khusus bahwa perbedaan pendapat fiqih para imam mazhab itu adalah rahmat untuk umat. Kitab ini sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Kedua, kitab al-Mizanul Kubra. Biasanya dicetak bareng dengan Kitab Rahmatul Ummah (pada hamisy atau pinggir). Dalam kitab ini sudah ada penjelasan singkat terhadap pendapat yang dirangkum, bahkan Imam Sya'rani pengarang kitab al-Mizanul Kubra ini juga memaparkan pandangannya dengan memberikan pertimbangan mana pendapat fiqih yang ringan dan mana yang berat untuk dilaksanakan. Rasanya belum ada kitab terjemahnya dalam bahasa Indonesia (CMIIW). Ketiga, kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibn Rusyd. Di pesantren modern seperti Gontor kitab ini dibaca oleh para santri senior, namun di pesantren salaf tidak semuanya mengajarkannya. Kitab ringkas 4 juz ini bukan saja merangkum perbedaan pendapat tapi juga menjelaskan sebab perselisihannya. Dalil juga dicantumkan hanya saja cukup terbatas. Saya rekomendasikan untuk membaca juga kitab Syarh-nya yang menjelaskan lebih detil mengenai dalil yang dicantumkan Ibn Rusyd. Maklum saja kitab ini memang sekedar permulaan saja (bidayah). Anda tidak bisa mengklaim sebagai mujtahid hanya karena membaca kitab ini. Kitab ini sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Keempat, kitab yang lebih luas dari Bidayatul Mujtahid adalah kitab al-Fiqh 'ala Mazahabil Arba'ah. Kitab 5 jilid ini disusun oleh Abdurrahman al-Jaziri. Kitab ini sudah ada di aplikasi android (arab). Saya pernah lihat terjemahannya juga sudah ada di Gramedia. Pembahasannya lebih kengkap dari ketiga kitab di atas. Kelima, kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebut-sebut sebagai yang paling lengkap merangkum opini 4 mazhab. Ditulis oleh kumpulan para ulama yang disponsori oleh pemerintah Kuwait. Terdiri dari 45 jilid yang pembahasannya berdasar alfabet arab. Jelas ini memudahkan untuk mencari topik pembahasan. Anda cukup mencari kata kunci dan melacaknya berdasarkan huruf hijaiyah. Tentu ini berbeda dengan kitab fiqih standar yang berdasarkan topik dan selalu dimulai dengan pembahasan masalah thaharah. Di bagian akhir kitab ensikopledia fiqih Kuwait ini memasukkan info mengenai nama dan bio singkat para fuqaha. Corak pembahasannya: setelah mengurai defenisi, kemudian menyebutkan persoalan pokok dalam entry fiqih yang sedang dibahas, setelah itu menyebutkan perbedaan pandangan para ulama yang diurai dengan sistematis berikut masing-masing dalilnya. Kelemahannya adalah tidak adanya diskusi maupun analisis perbandingan. Sedari awal ini disadari oleh penyusunnya dan itulah sebbanya mereka memilih judul mausu'ah atau ensiklopedia. Keenam, tentu masih ada kitab fiqih muqarin (perbandingan) lainnya seperti karya Syekh Wahbah al-Zuhaili yang berjudul al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yang isinya 9 jilid dengan jilid ke-10 berisi index dan maraji'. Syekh Wahbah al-Zuhaili juga menulis Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami wa Al-Qadhaya Al-Mu’ashirah (14 jilid). Syukur alhamdulillah kedua kitab fiqih modern ini sudah bisa diunduh di internet. Demikian sedikit penjelasan mengenai kitab fiqih perbandingan mazhab. Karakter fiqih itu memang membuka ruang perbedaan pendapat. Jadi tidak perlu kafir-kafiran gegara beda pendapat. Gak perlu mem-bully ulama yang punya fatwa berbeda. Semua Imam Mazhab punya fatwa yang dianggap nyeleneh atau kontroversial. Sekadar menyebut beberapa contoh saja: Imam Syafi'i bolehkan anak hasil zina dinikahi oleh "bapak" biologisnya karena nasab disandarkan ke ibunya. Apa kita berani bilang Imam Syafi'i itu Yai Zina? Memangnya kita siapa dibanding beliau? Imam Malik mengatakan anjing itu suci, tidak najis. Ini beda dengan mazhab lainnya. Apa berani kita nyinyiri beliau dengan membully mengatakan beliau itu Yai Anjing? Na'udzubillah. Imam Abu Hanifah membolehkan minum nabidz dalam kadar tidak memabukkan. Mazhab lain mengharamkan. Apa kita berani komen beliau itu Yai Tukang Minum? Kacau kan! Imam Ahmad mengatakan batal wudhu sehabis makan daging unta, mazhab lain mengatakan tidak batal. Apa berani kita nyindir beliau itu Yai Unta? Ngawur banget kita! Imam Dawud al-Zhahiri bilang lemak/tulang babi tidak haram, yang haram cuma dagingnya. Mazhab lain membantah dengan keras. Tapi tidak ada ulama mazhab lain yang mencaci maki beliau dengan sebutan Yai Babi! Gak sampai segitunya. Semua ulama fiqih itu sebelum mengeluarkan fatwa akan memeriksa dalil dan kaidah usul al-fiqhnya dulu. Lha kita bisanya cuma nyinyir. Jumhur ulama juga belum tentu benar pendapatnya. Kebenaran dalam Islam ditentukan lewat kekuatan dalil bukan banyak-banyakan jumlah pengikut, apalagi pakai turun ke jalan dan teriak "bunuh-bunuh". Fatwa itu tidak mengikat. Sebagai contoh, kalau tidak cocok dengan fatwa Kiai Ma'ruf Amin, boleh pilih fatwa Gus Mus. Gak cocok dengan Gus Mus, pilih fatwa Mbah Moen. Mau pilih pendapat saya juga boleh, hehehe. Karakter fiqih itu memang meniscayakan beda pendapat. Tak usah memaksakan pendapat. Semua ulama punya rujukan dan argumen. Semakin kita luaskan bacaan kita dengan membaca kitab fiqih perbandingan mazhab akan semakin toleran kita menyikapi keragaman pendapat. Yang suka memutlakkan pendapatnya atau pendapat ulama yang diikutinya itu bisa ditebak belum luas wawasan dan bacaannya.

 


KITAB FIQIH KUNO 


































































































































Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)