SUMPAH PALAPA - SUMPAH PEMUDA - SUMPAH PRAJURIT - SUMPAH JABATAN
SUMPAH Palapa adalah suatu pernyataan atau sumpah yang dikemukakan Gajah Mada pada upacara pengangkatannya menjadi Patih Amangkubhumi Majapahit, pada 1336 M. Gajah Mada merupakan seorang panglima perang dan tokoh yang sangat berpengaruh pada zaman kerajaan Majapahit.
Pada saat remaja, Gajah Mada merupakan seorang pemuda yang mempunyai keahlian bela diri yang sangat hebat serta berilmu tinggi.
Bunyi Dasadarma Pramuka dan Tri Satya Beserta PenjelasannyaSaat usia 19 tahun, Gajah Mada berhasil menyelamatkan rajanya yang bernama Prabu Jayanegara. Oleh karena kecakapannya, pada 1319, ia diangkat sebagai Patih Kahuripan.Pada 1329, Patih Majapahit, yang bernama Aryo Tadah, menunjuk Gajah Mada untuk menggantikan dirinya.Gajah Mada menolak penunjukan itu karena ingin membuktikan pengabdiannya terlebih dahulu kepada Kerajaan Majapahit, yaitu dengan menghentikan pemberontakan Keta dan Sadeng.Gajah Mada akhirnya diangkat sebagai Patih Majapahit pada 1334, setelah berhasil menaklukkan Keta dan Sadeng.Pada 1336, Gajah Mada mengucapkan Sumpah Palapa yaitu janji ia tidak akan memakan buah palapa, sejenis rempah-rempah, bila belum berhasil menguasai pulau-pulau di Nusantara. Pada saat pengangkatan, Gajah Mada mengucapkan sumpah Amukti Palapa yang berbunyi :
Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah Gurun, ring Seram, Tanjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa.
Artinya :
Setelah tunduk Nusantara, aku akan beristirahat, Setelah tunduk Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, barulah aku beristirahat.Dari isi naskah ini dapat diketahui bahwa pada masa diangkatnya Gajah Mada, sebagian wilayah Nusantara yang disebutkan pada sumpahnya belum dikuasai Majapahit. Sumpah Palapa Gajah Mada mencapai keberhasilannya semasa pemerintahan Hayam Wuruk. Hal itu dibuktikan dengan Majapahit, pada waktu itu, mampu menguasai wilayah-wilayah Nusantara yang meliputi Melayu (Sumatra), Tanjungpura (Kalimantan), dan Semenanjung Melayu (Malaka). Begitu juga dengan wilayah sebelah Timur Jawa dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Irian Barat, dan Jawa kecuali Kerajaan Sunda Galuh dan Sunda Pakuan. Berkat keberhasilannya itu, pengaruh Gajah Mada di Majapahit semakin besar. Pengaruhnya juga bisa dikatakan telah melampaui Hayam Wuruk dan anggota Sapta Prabhu yaitu semacam Dewan Pertimbangan Agung yang beranggotakan keluarga Kerajaan Majapahit.
PATIH GAJAH MADA
Sumpah palapa adalah suatu pernyataan atau sumpah yang dilontarkan oleh Gadjah Mada pada upacara pengangkatanya menjadi Patih Amangkubumi atau Perdana Menteri Majapahit, pada 1258 Saka (1336 M). Istilah palapa sendiri merupakan istilah dari Jawa Kuno untuk kelapa
Ini juga dapat digunakan untuk merujuk ke pala (pala) untuk menggambarkan bumbu atau pemberi rasa lezat dalam makanan. Palapa juga bisa diartikan sebagai kombinasi pala-apa, Yang berarti buah atau rempah-rempah dengan jenisnya beragam. Ada Yang menyatakan bahwa palapa bermakna pensiun, bebas tugas atau istirahat. Istilah amukti palapa pada naskah Pararaton bermakna pemberhentian Gadjah Mada Dari Jabatanya sebagai Perdana Menteri Majapahit pasca Perang Bubat.
Sira Gajah Mada patih Amungkubumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada; 'Lamun huwus kalah Nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tanjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa. (Ucapan Gadjah Mada Yang ditulis dalam Serat Pararaton).
Namun di lain pihak ada yang menafsirkan bahwa istilah palapa bermakna sebagai puasa.
Tan ayun amuktia palapa artinya tak akan makan bumpu dapur, atau dengan kata lain makan nasi tanpa bumbu-bumbuan yang bisa diartikan dengan puasa mutih. Program politik penyatuan Nusantara yang diagendakan oleh Gadjah Mada berjalan selama 21 tahun yakni antara tahun Saka 1258-1279.
PRASASTI GAJAH MADA
Prasasti Gajah Mada terbuat dari Batu dan ditemukan di Singosari, Malang, Jawa Timur.
Memiliki Aksara Jawa Kuno dan Bahasa Jawa Kuno, prasasti ini diperkirakan dikeluarkan oleh
sang Mahamantri Mukya Rakryan Mapatih Mpu Mada pada tahun 1273 Śaka (= 1351 Masehi dengan tinggi 115 cm, lebar 58 cm dan tebal
9 cm disimpan di Museum Nasional Republik Indonesia dengan No. Inv. D. 111.
Prasasti ini dikeluarkan oleh sang Mahamantri Mukya Rakryan Mapatih Mpu Mada dalam
rangka pendirian sebuah bangunan caitya untuk memperingati gugurnya Bhaṭāra Sang lumaḥri Śiwabuddha (Raja Kĕrtanagara) bersama para pendeta dan penjabat tinggi kerajaan.
Prasasti Gajah Mada ditemukan di tahun 1904 oleh penduduk setempat di dalam sebuah
sebuah kolam di samping sebuah langgar milik seorang pemuka agama Islam, di sebelah utara Candi Singosari, Malang, Jawa Timur. Prasasti ini dinamakan prasasti Gajah Mada karena
menyebutkan seorang tokoh, yaitu pu Mada yang memerintahkan pengeluaran prasasti.
Prasasti Gajah Mada memiliki 17 baris tulisan hanya pada sisi depan (recto). Aksara dan
bahasa yang digunakan adalah Jawa Kuna. Bentuk aksara prasasti Gajah Mada ini lazim
digunakan pada prasasti-prasasti yang berasal dari abad ke-13-14 Masehi.
Prasasti Gajah Mada diawali dengan penyebutan tahun 1214 Śaka bulan Jyeṣṭa adalah wafatnya (kamoktan) Raja Kĕrtanagara yang disebut sebagai Paduka Bhaṭāra sang lumah ring Siwa Buddha. Kemudian dilanjutkan dengan penyebutan tanggal dikeluarkannya prasasti ini, yaitu pada tahun (warṣa) 1273 Śaka, bulan (māsa) Weśaka, tanggal atau hari Pratipāda, pada saat paruh bulan terang (śuklapakṣa), pada siklus 6 harinya adalah Haryang, siklus 5 harinya adalah Pon, siklus 7 harinya adalah Budha atau hari Rabu, wuku-nya adalah Tolu, posisi bintang dan planet adalah Niritistha, kelompok bintangnya adalah Mrĕgaśira, dewata Śaśi, dalam wilayah pengaruh Dewa Bayu (Bāyabya), yoga Sobhana, unit waktunya adalah Śweta, dewa penguasa tempatnya adalah Brahmā, kāraṇa Kistughna, dan rasinya adalah Wrĕṣabha (Taurus). Unsur-unsur penanggalan yang ada dalam prasasti (17 unsur penanggalan) tersebut telah dikonversikan oleh Louis Charles Damais ke dalam pertanggalan Masehi jatuh pada tanggal 27 April 1351 (Damais, 1955: 83).
Setelah itu disebutkan bahwa tokoh yang mengeluarkan prasasti yaitu seorang Mahamantri terkemuka bernama Rakryān Mapatiḥ Mpu Mada. Rakryān Mapatiḥ Mpu Mada mewakili Bhaṭāra Sapta Prabhu, yang paling utama adalah Śri Tribhuwanotuṅgadewi Mahārājasa Jayawiṣṇuwārddhani, dan cucu-cucu putra-putri Śri Krĕtanagara yang memiliki nama penobatan (abhiṣekā) Jñaneśwarabajra.
Maksud dikeluarkannya prasasti ini adalah sebagai pengesahan atau bukti tertulis telah diresmikannya sebuah bangunan suci caitya untuk memperingati gugurnya Bhaṭāra Sang lumaḥ ri Śiwabuddha (Raja Kĕrtanagara) bersama para pendeta dan penjabat tinggi kerajaan Bangunan suci caitya tersebut direnovasi oleh Rakryān Mapatiḥ Mpu Mada, diperbaiki kembali karena telah rusak.
Mpu Mada berbuat amal dengan membangun kembali/merenovasi bangunan suci caitya untuk Mahabrahmana, Śaiwa (dan) Sogata, yang bersama-sama menyertai wafatnya Paduka Bhaṭāra (Raja Kertanagara), dan juga Sang Mahāwrĕddhamantri yang terbunuh di bawah kaki baginda Raja Kertanagara.
Tujuan merenovasi caitya ini oleh Rakryan Mapatih Mpu Mada adalah untuk menyatakan rasa baktinya kepada Raja Kertanagara beserta keturunannya, dan para pembantu dekatnya. Inilah tindakan mulia Rakryan Mapatih Mpu Mada di bumi Jawadwipa.
Prasasti Gajah Mada tertanggal 1273 Saka (1351 M), ditemukan di Singosari, Malang, Jawa Timur. Inventarisasi nomor D 111. Ditulis dalam aksara dan bahasa Jawa Kuno.
Naskah ini menyebutkan tentang Paduka Bhatara Sang Lumah ri Siwa Buddha (Raja Kertanegara) yang wafat pada 1214 bulan Saka Jyesta; dan tentang pendirian bangunan suci caitya di bawah komando Sang Mahamantrimukya Rakryan Mapatih Mpu Mada pada tahun 1273 Saka, bulan Wesakha, untuk memperingati wafatnya Paduka Bhatara (Kertanegara).
SUMPAH PEMUDA
Sumpah Pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Merupakan peristiwa penting dalam gerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia.
Yang dimaksud dengan Sumpah Pemuda adalah keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan dua hari, 27—28 Oktober 1928 di Batavia (kini bernama Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan tanah air Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia. Keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap perkumpulan kebangsaan Indonesia dan agar disiarkan dalam berbagai surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan.
Delegasi pemuda Jawa (Jong Java).
Istilah Sumpah Pemuda sendiri tidak muncul dalam putusan kongres tersebut, melainkan diberikan setelahnya. Berikut ini adalah bunyi tiga keputusan kongres tersebut sebagaimana tercantum pada prasasti di dinding Museum Sumpah Pemuda. Naskah orisinil diabadikan menggunakan ejaan Van Ophuijsen.
Isi sumpah.
Pertama :
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea :
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga :
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Bunyi ketiga keputusan kongres dalam Ejaan Bahasa Indonesia (ejaan terbaru yang digunakan pada masa kini) :
Pertama :
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
Kedua :
Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga :
Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Rumusan Kongres.
Rumusan Kongres Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada secarik kertas yang disodorkan kepada Soegondo ketika Mr. Sunario tengah berpidato pada sesi terakhir kongres (sebagai utusan kepanduan) sambil berbisik kepada Soegondo : Ik heb een eleganter formulering voor de resolutie (Saya mempunyai suatu formulasi yang lebih elegan untuk keputusan Kongres ini), yang kemudian Soegondo membubuhi paraf setuju pada secarik kertas tersebut, kemudian diteruskan kepada yang lain untuk paraf setuju juga. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.
71 Pengikrar Sumpah Pemuda.
Berikut adalah nama-nama tokoh pemuda yang ikut dalam Kongres Pemuda tersebut :
Ketua: Sugondo Djojopuspito
Wakil Ketua: R. M. Joko Marsaid
Sekretaris: Mohammad Yamin (menulis rumusan kongres pemuda kedua)
Bendahara: Amir Sjarifoeddin
Pembantu I: Johan Mohammad Cai
Pembantu II: R. Katja Soengkana
Pembantu III: R.C.I. Sendoek
Pembantu IV: Johannes Leimena
Pembantu V: Mohammad Rochjani Su'ud
PESERTA
Abdoel Moethalib
Sangadji
Poernamawoelan
Abdul Rachman
Raden Soeharto
Abu Hanifah
Raden Soekamso
Adnan Kapau
Gani
RamelanAmir (Dienaren van Indie)
Saerun (Keng Po)
Anta Permana
Saharjo
Anwari
Sarbini
Arnold Monotutu
Ki Sarmidi Mangunsarkoro
Assaat
Sartono
Bahder Djohan
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
Dali
Setiawan
Darsa
Sigit (Indonesische Studieclub)
Dien Pantouw
Siti Sundari
Djuanda
Sjahpuddin Latif
Dr. Pijper
Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
Emma Poeradiredjo
Soedjono Djoened Poesponegoro
Halim
R.M. Djoko Marsaid
Hamami
SoekamtoJo Tumbuan
Soekmono
Joesoepadi
Soekowati (Volksraad)
Jo Masdani
Soemanang
Kadir
Soemarto
Karto Menggolo
Soenario (PAPI & INPO)
Kasman Singodimedjo
Soerjadi
Koentjoro Poerbopranoto
Soewadji Prawirohardjo
Martakusuma
Soewirjo
Masmoen Rasid
Soeworo
Mohammad Ali Hanafiah
Suhara
Mohammad Nazif
Sujono (Volksraad)
Mohammad Roem
Sulaeman
Mohammad Tabrani
Suwarni
Mohammad Tamzil
Tjahija
Muhidin (Pasundan)
Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
Mukarno
Wilopo
Muwardi
Wage Rudolf Soepratman
Nona Tumbel
PERINGATAN
Dikutip dari Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini: Halaman:TDKGM 01.222 (2 2) Pembaharuan Keputusan Presiden Indonesia No. 316 tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur beserta penjelasannya.
Sejak 1959, tanggal 28 Oktober ditetapkan sebagai Hari Sumpah Pemuda, yaitu hari nasional yang bukan hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 untuk memperingati peristiwa Sumpah Pemuda.
SUMPAH PRAJURIT
DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH / BERJANJI :
1. BAHWA SAYA AKAN SETIA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
2. BAHWA SAYA AKAN TUNDUK KEPADA HUKUM DAN MEMEGANG TEGUH DISIPLIN KEPRAJURITAN.
3. BAHWA SAYA AKAN TAAT KEPADA ATASAN DENGAN TIDAK MEMBANTAH PEERINTAH ATAU PUTUSAN.
4. BAHWA SAYA AKAN MENJALANKAN SEGALA KEWAJIBAN DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB KEPADA TENTARA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
5. BAHWA SAYA AKAN MEMEGANG SEGALA RAHASIA TENTARA SEKERAS-KERASNYA.
SUMPAH PERWIRA
BAHWA SAYA AKAN MEMENUHI KEWAJIBAN PERWIRA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA TERHADAP BANGSA INDONESIA DAN NEGARA REPUBLIK
1. INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
2. BAHWA SAYA AKAN MENEGAKKAN HARKAT DAN MARTABAT PERWIRA SERTA MENJUNJUNG TINGGI SUMPAH PRAJURIT DAN SAPTA MARGA.
3. BAHWA SAYA AKAN MEMIMPIN ANAK BUAH DENGAN MEMBERI SURI TELADAN, MEMBANGUN KARSA, SERTA MENUNTUN PADA JALAN YANG LURUS DAN BENAR.
4. BAHWA SAYA AKAN RELA BERKORBAN JIWA RAGA UNTUK MEMBELA NUSA DAN BANGSA.
SUMPAH JABATAN
Sumpah jabatan adalah untuk menebalkan rasa tanggung jawab dan semangat yang bersumpah. Oleh karena itu pokok pangkalan dari peraturan ini ialah, bahwa hanya pegawai Negeri yang bertanggung jawab sajalah yang perlu mengangkat sumpah.
Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Sumpah/Janji PNS.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat.
Di dalam ketentuan pasal tersebut, bunyi sumpah/ janji PNS yakni :
Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
DASAR HUKUM
UU No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Setiap PNS wajib, pada angka 1.
PP Nomor 21 Tahun 1975