FASIK / FASIQ
Orang yang tidak taat atas ajaran Islam dikenal dengan sebutan fasik. Dalam Islam, orang fasik terbagi menjadi dua golongan, yaitu orang yang tidak taat karena ia belum beriman kepada Allah Swt atau yang sudah beriman, namun tetap melanggar perintah dan larangan Islam.
Dalam kamus Bahasa Arab, fasik artinya keluar dari jalan yang benar. Jalan yang dimaksud di sini adalah jalan syariat Islam.
Istilah fasik ini tertera dalam Al-Quran surah Al-Hujurat ayat 6, sebagai berikut :
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan [kecerobohan], yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu," (QS. Al-Hujurat [49]: 6).
Ulama Islam terkemuka, Imam Ghazali membagi orang fasik dalam dua kategori :
Pertama, orang fasik kafir yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulullah Saw. Orang fasik jenis ini dianggap keluar dari jalan kebenaran, mendurhakai Allah Swt, serta masuk ke dalam kesesatan.
Orang yang fasik kafir ini adalah orang non-muslim yang tidak diampuni dosanya, kecuali melalui pernyataan syahadat, masuk Islam, dan mengimani Allah Swt. Jika tidak, maka ia diancam masuk neraka dan kekal di dalamnya.
Kedua, orang fasik fajir yang sudah masuk Islam, namun tidak taat atas perintah dan larangan agama. Kendati sudah beriman kepada Allah Swt, namun ia masih menuruti nafsu dan syahwatnya.
Orang fasik fajir ini bisa jadi mengonsumsi makanan haram, meminum khamar, berzina, dan melakukan kemaksiatan lainnya. Ia sudah melakukan dosa besar, namun meyakini bahwa tindakannya salah dan sadar atas kemaksiatan tersebut.
Apabila orang fasik fajir tidak bertobat dan belum menyesali kefasikannya hingga ia meninggal, maka ia akan masuk neraka, namun tidak kekal di dalamnya.
Kemudian, jika dosa dan kesalahannya sudah ditebus melalui siksa neraka, maka ia akan terampuni dan masuk ke dalam surga, sesuai dengan rahmat dan kasih sayang Allah Swt.
Karena itulah, Islam mengajak umatnya untuk bertobat sebelum ajal menjemput, sebagaimana firman Allah Swt dalam surah As-Syura ayat 25:
"Dialah yang menerima tobat para hamba-Nya, memaafkan kesalahan, dan mengetahui apa yang kamu kerjakan," (QS. As-Syura [42] 25).
Fasik secara etimologi berarti keluar dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi berarti seseorang yang menyaksikan, tetapi tidak meyakini dan melaksanakannya. Dalam agama Islam, pengertian dari fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.
Seseorang yang selalu melakukan dosa akan menganggap bahwa dosa adalah hal yang biasa dan sulit untuk meninggalkannya. Dan, hal tersebut dapat membuat mereka keluar dari agama (murtad).
Fasik dapat dibedakan menjadi 2 jenis :
1. Fasiq kecil yakni, seseorang yang masih berbuat maksiat atau dosa namun masih memiliki iman dalam hatinya. Seperti: menuduh perempuan baik berzina.
2. Fasik besar yakni, seseoang yang telah menyekutukan Tuhannya karena perbuatan atau perkataan.
CIRI-CIRI ORANG-ORANG FASIK
Secara etimologi, fasik berarti keluar dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, berarti orang yang menyaksikan namun tidak meyakini dan melaksanakannya.
Dalam Islam, pengertian fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Imam Al-Ghazali dalam karyanya, KitabMukasyafatul Qulub,mengatakan, fasik adalah orang yang berbuat durhaka, melanggar janji, serta keluar dari jalan hidayah, rahmat, dan ampunan-Nya.
Imam Al-Ghazali juga membagi jenis orang fasik menjadi dua, yaitu fasik kafir dan fasik. “Orang fasik terbagi atas dua jenis: yaitu fasik kafir dan fasik fajir.”
Orang fasik yang kafir adalah mereka yang tidak beriman kepada Allah dan rasul SAW. Mereka keluar dari hidayah dan masuk ke dalam kesesatan sebagaimana Allah SWT firmankan dalam surat Al-Kahfi ayat 50: فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ "ia mendurhakai perintah Tuhannya" yaitu keluar dari perintah Allah SWT untuk beriman.
Adapun fasik fajir adalah mereka yang meminum khamar, mengonsumsi makanan yang diharamkan, berzina, mendurhakai perintah Allah lainnya, keluar dari jalan ibadah, masuk ke dalam kemaksiatan. Tetapi mereka tidak menyekutukan-Nya.
Meski memiliki kesamaan, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Pengampunan atas dosa orang fasik kafir hanya didapat melalui dua kalimat syahadat dan pertobatan sebelum wafat. Sedangkan pengampunan atas dosa orang fasik fajir dapat diharapkan melalui pertobatan sebelum wafat.
Dosa dan kemaksiatan orang fasik fajir umumnya berasal dari dorongan nafsu syahwat yang dapat diharapkan pengampunannya. Sedangkan kemaksiatan orang fasik kafir umumnya berasal dari kesombongan yang tidak dapat diharapkan pengampunan atasnya.
Maka dari itu, Imam Al-Ghazali menganjurkan untuk bertobat sebelum wafat dengan harapan Allah menerima pertobatan kita sebagaimana kandungan surat As-Syura ayat 25:
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ "Dialah yang menerima tobat para hamba-Nya, memaafkan kesalahan, dan mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS As-Syura: 25).
Dalam Alquran, Allah SWT juga mengingatkan agar jangan sekali-kali bertindak seperti orang-orang yang lalai dan lupa diri, yang dekat dengan ciri-ciri orang fasik. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ "Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS Al-Hasyr: 19).
Menurut pakar tafsir Al-Ashfahani, fasik bermaknakharaja 'an hajr al-syar'i(keluar dari pangkuan syariat atau agama). Istilah fasik digunakan untuk menyebut orang-orang yang kepadanya telah berlaku hukum-hukum Allah (syariat), tetapi mereka menolak dan menentang baik seluruhnya maupun sebagian besar darinya.
Jadi, istilah ini dipergunakan untuk menyebut orang-orang yang banyak melakukan dosa, baik dosa kepada Tuhan maupun dosa kepada sesama manusia. (Al-Mufradat fi Gharib al-Quran, 380).
Dalam surat Al-Baqarah: 26-28, Allah SWT secara jelas menggambarkan ciri-ciri orang fasik.
Pertama, mereka adalah orang-orang yang merusak janji mereka kepada Tuhan. Mereka berjanji untuk menuhankan Allah SWT dan menyembah hanya kepada-Nya. Nyatanya, mereka menyembah setan (QS Yasin: 60) dan menuhankan hawa nafsu mereka sendiri (QS Al-Furqan: 43).
Kedua, mereka adalah orang-orang yang memutuskan sesuatu yang diperintahkan Allah agar disambung, seperti silahturami. Maksudnya, mereka adalah orang yang suka memutuskan tali silaturahim dan merampas hak-hak kerabat. Ketiga, mereka adalah orang-orang yang suka berbuat jahat dan kerusakan di muka bumi.
"Dari sini dapat dipahami bahwa fasik pada dasarnya adalah sikap lupa diri. Logikanya begini, seorang manusia, karena lupa diri, dia menjadi lupa kepada Tuhan. Dengan lupa kepada Tuhan, pastilah dia melawan dan menabrak hukum-hukum Tuhan. Dengan menabrak hukum-hukum Tuhan, kerusakan dan kekacauan di muka bumi tidak dapat dihindari. Di sini, fasik identik dengan fasad, yakni kerusakan itu sendiri.
DUA JENIS ORANG FASIK MENURUT IMAM AL-GHAZALI
Imam Al-Ghazali dalam karyanya, Kitab Mukasyafatul Qulub, menyebutkan pengertian fasik yang sering kita temukan dan kita dengar ketika orang membaca Al-Qur’an. Menurutnya, fasik adalah orang yang berbuat durhaka, melanggar janji, serta keluar dari jalan hidayah, rahmat, dan ampunan-Nya.
Imam Al-Ghazali membagi dua jenis orang fasik.
والفاسق على نوعين فاسق كافر وفاسق فاجر
Artinya, “Orang fasik terbagi atas dua jenis: yaitu fasik kafir dan fasik,” (Imam Al-Ghazali, Kitab Mukasyafatul Qulub, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2019 M/1440 H], halaman 27).
Orang fasik yang kafir adalah mereka yang tidak beriman kepada Allah dan rasul SAW. Mereka keluar dari hidayah dan masuk ke dalam kesesatan sebagaimana “fa fasaqa ‘an amri rabbihi” atau “ia mendurhakai perintah Tuhannya,” (Surat Al-Kahfi ayat 50), yaitu keluar dari perintah Allah untuk beriman.
Adapun fasik fajir adalah mereka yang meminum khamar, mengonsumsi makanan yang diharamkan, berzina, mendurhakai perintah Allah lainnya, keluar dari jalan ibadah, masuk ke dalam kemaksiatan. Tetapi mereka tidak menyekutukan-Nya. (Imam Al-Ghazali, 2019 M/1440 H: 27).
Meski memiliki kesamaan, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Pengampunan atas dosa orang fasik kafir tidak dapat diharapkan kecuali melalui dua kalimat syahadat dan pertobatan sebelum wafat. Sedangkan pengampunan atas dosa orang fasik fajir dapat diharapkan melalui pertobatan sebelum wafat.
Dosa dan kemaksiatan orang fasik fajir umumnya berasal dari dorongan nafsu syahwat yang dapat diharapkan pengampunannya. Sedangkan kemaksiatan orang fasik kafir umumnya berasal dari kesombongan yang tidak dapat diharapkan pengampunan atasnya. Maksiat Iblis berasal dari kesombongan.
Imam Al-Ghazali menganjurkan kepada kita untuk bertobat sebelum wafat dengan harapan Allah menerima pertobatan kita sebagaimana kandungan Surat As-Syura ayat 25, yaitu Allah memaafkan kesalahan yang mereka lakukan dengan penerimaan atas pertobatan mereka.
وَهُوَ ٱلَّذِى يَقْبَلُ ٱلتَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِۦ وَيَعْفُوا۟ عَنِ ٱلسَّيِّـَٔاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Artinya, “Dialah yang menerima tobat para hamba-Nya, memaafkan kesalahan, dan mengetahui apa yang kamu kerjakan,” (Surat As-Syura ayat 25).
Imam Al-Ghazali juga mengutip hadits, “At-tā’ibu minad dzanbi ka man lā dzanba lahū” atau “Orang yang bertobat dari sebuah dosa itu seperti orang yang tidak memiliki dosa.” Demikian penjelasan Imam Al-Ghazali terkait dua jenis fasik.