GHIBAH
Penyebab Dan Bahaya Ghibah
Sebab Dan Bahaya Ghibah.Ghibah adalah seseorang yang menyebut saudaranya seislam ketika tidak ada di hadapannya dengan sesuatu yang dibencinya, baik itu berkenaan dengan badan, agama, dunia, diri, jasad, akhlak, harta, keluarga, pakaian, gerakan, kefasihan lidah, kemasaman wajah atau yang lainnya dari apa saja yang terkait dengannya. Semua yang dipahami dengan maksud mencela maka termasuk dalam sebutan ghibah baik berupa lafadz, umpatan, celaan, rumusan, isyarat atau tulisan".( Syeikh Sulaiman bin Abdul Karim Al Mufarroj).
Dan hukum ghibah itu sendiri adalah merupakan keharaman.Hal ini terdapat dalam Al-Qur'an QS. Al Hujurat 49:.Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
"Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya."
Hal inipun telah diingatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. bertanya kepada para sahabatnya :
"Tahukah kalian, apakah ghibah itu?" mereka menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak ia sukai, maka jika kamu berkata benar, sungguh kamu telah menggunjingnya(ghibah) dan jika kamu tidak berkata benar padanya maka kamu telah berdusta padanya (fitnah).(HR.Muslim)
Ada beberapa penyebab dari ghibah itu sendiri.Diantara penyebab ghibah adalah :
Hasad (Dengki). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Hati-hati kalian terhadap perbuatan hasad! karena hasad itu memakan (merusak)kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar." (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Balas Dendam. Sifat dendam menyebabkan seorang pendendam menggunjing saudaranya dalam berbagai kesempatan.
Wal'iyaadzu billah !
Menjilat dan mencari muka. Seorang yang suka menjilat dan mencari muka teman-temannya akan selalu menyelaraskan perkataannya dengan teman-temannya. Meskipun terkadang teman-temannya terlibat dalam pergunjingan. Maka biasanya si penjilat dan si pencari muka membiarkannya. Alasannya takut teman-temannya lari meninggalkannya.
Sombong dan meremehkan orang lain. Mengenai sombong ini maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain" (HR.Muslim). Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Orang-orang yang sombong itu akan dikumpulkan pada hari kiamat seperti semut kecil yang terinjak-injak telapak kaki orang-orang." (HR.Tirmidzi dan Nasa)
Memperolok-olokan orang lain, sebagian orang menggunjingkan saudaranya dengan jalan memperolok-olokan. Perbuatan ini haram. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :"Janganlah suatu kaum memperolok-olokkan kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) itu lebih baik dari mereka." (QS.Al Hujurat 49: 11)
Sesungguhnya ghibah merupakan penyakit berbahaya dan menimbulkan kemudharatan yang lebih besar di dunia maupun di akhirat kelak. Diantara bahaya ghibah yaitu :
Ghibah menjadikan pelakunya terbuka aibnya di dunia maupun di akhirat.
Ghibah menyakiti hamba-hamba Allah Subhanahu wa ta'ala. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman : "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."(QS.Al Ahzab 33:58)
Ghibah termasuk kedzoliman dan melampaui batas terhadap orang lain. Di dalam hadits Qudsi yang shahih riwayat Imam Muslim, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meriwayatkan dari Rabb-nya Subhanahu wa ta'ala:"Wahai hamba-hamba-Ku sesungguhnya Aku telah mengharamkan kedzoliman atas diri-Ku dan Aku telah menjadikan kedzoliman diantara kalian sebagai sesuatu yang diharamkan, maka janganlah kalian saling mendzolimi."
Ghibah berakibat terkena azab pada hari kiamat. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman: "Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela"(QS.Al Humazah 104:1)
Ghibah memporak-porandakkan masyarakat, menebarkan fitnah, menimbulkan permusuhan diantara manusia dan menimbulkan dendam.
Ghibah menunjukkan atas gugur dan hancurnya perbekalan pelakunya, kotor niatnya dan jelek lidahnya.
Demikian tadi saudaraku mengenai penyebab dan bahaya ghibah.Marilah kita mulai saat ini untuk menghindari dari penyakit yang satu ini dan semoga Allah memudahkan kita semuanya aamiin
Kiat Menghindari Ghibah, Menggunjing dan Tradisi Ngrasani (Jawa)
Ghibah adalah merupakan penyakit hati yg memakan kebaikan mendatangkan keburukan serta membuang-buang waktu secara sia-sia. Penyakit ini meluas di masyarakat krn kurangnya pemahaman agama kehidupan yg semakin mudah dan banyaknya waktu luang. Kemajuan teknologi telepon misalnya juga turut menyebarkan penyakit masyarakat ini.
Ghibah adl membicarakan orang lain dgn hal yg tidak disenanginya bila ia mengetahuinya baik yg disebut-sebut itu kekurangan yg ada pada badan nasab tabiat ucapan maupun agama hingga pada pakaian rumah atau harta miliknya yang lain. Menyebut kekurangannya yg ada pada badan seperti mengatakan ia pendek hitam kurus dan lain sebagainya. Atau pada agamanya seperti mengatakan ia pembohong fasik munafik dan lain-lain. Kadang orang tidak sadar ia telah melakukan ghibah dan saat diperingatkan ia menjawab ” Yang saya katakan ini benar adanya! ” Padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dgn tegas menyatakan perbuatan tersebut adl ghibah. Ketika ditanyakan kepada beliau bagaimana bila yg disebut-sebut itu memang benar adanya pada orang yg sedang digunjing-kan beliau menjawab ” Jika yg engkau gunjingkan benar adanya pada orang tersebut maka engkau telah melakukan ghibah dan jika yg engkau sebut tidak ada pada orang yg engkau sebut maka engkau telah melakukan dusta atasnya. ”
Menggunjing tidak terbatas dgn lisan saja namun juga bisa terjadi dgn tulisan atau isyarat seperti kerdipan mata gerakan tangan cibiran bibir dan sebagainya. Sebab intinya adl memberitahukan kekurangan seseorang kepada orang lain. Suatu ketika ada seorang wanita datang kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Ketika wanita itu sudah pergi ‘Aisyah mengisyaratkan dgn tangannya yg menunjukkan bahwa wanita itu berbadan pendek. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda ” Engkau telah melakukan ghibah! ” Semisal dgn ini adl gerakan memperagakan orang lain seperti menirukan cara jalan seseorang cara berbicaranya dan lain-lain. Bahkan yg demikian ini lbh parah daripada ghibah krn di samping mengandung unsur memberitahu kekurangan orang juga mengandung tujuan mengejek atau meremehkan.
Ghibah dengan Tulisan
Tak kalah meluasnya adl ghibah dgn tulisan krn tulisan adl lisan kedua. Media massa sudah tidak segan dan malu-malu lagi membuka aib seseorang yg paling rahasia sekalipun. Yang terjadi kemudian sensor perasaan malu masyarakat menurun sampai pada tingkat yg paling rendah. Aib tidak lagi dirasakan sebagai aib yg seharusnya ditutupi perbuatan dosa menjadi makanan sehari-hari.
Menggunjing yang Disertai Riya’
Macam dan Bentuk Ghibah Ghibah mempunyai berbagai macam dan bentuk yg paling buruk adl ghibah yg disertai dgn riya’ seperti mengatakan ” Saya berlindung kepada Allah dari perbuatan yg tidak tahu malu semacam ini semoga Allah menjagaku dari perbuatan itu. ” padahal maksudnya mengungkapkan ketidaksenangannya kepada orang lain namun ia menggunakan ungkapan doa utk mengutarakan maksudnya. Kadang orang melakukan ghibah dgn cara pujian seperti mengatakan ” Betapa baik orang itu tidak pernah meninggalkan kewajibannya namun sayang ia mempunyai perangai seperti yg banyak kita miliki kurang sabar. ” Ia menyebut juga dirinya dgn maksud mencela orang lain dan mengisyaratkan dirinya termasuk golongan orang-orang shalih yang selalu menjaga diri dari ghibah. Bentuk ghibah yg lain misalnya mengucapkan ” Saya kasihan terhadap teman kita yg selalu diremehkan ini. Saya berdoa kepada Allah agar dia tidak lagi diremehkan. ” Ucapan semacam ini bukanlah doa krn jika ia menginginkan doa untuknya tentu ia akan mendoakannya dalam kesendiriannya dan tidak menguta-rakannya semacam itu.
Tradisi Ngrasani yang Diperbolehkan Ghibah yang Diperbolehkan Tidak semua jenis ghibah dilarang dalam agama. Ada beberapa jenis ghibah yang diperbolehkan yaitu yang dimaksudkan utk mencapai tujuan yang benar dan tidak mungkin tercapai kecuali dengan ghibah. Setidaknya ada enam jenis ghibah yang diperbolehkan
Melaporkan perbuatan aniaya. Orang yang teraniaya boleh mela-porkan kepada hakim dgn mengatakan ia telah dianiaya oleh seseorang. Pada dasarnya ini adl perbuatan ghibah namun krn dimaksudkan utk tujuan yg benar maka hal ini diperbolehkan dalam agama.
Usaha utk mengubah kemungkaran dan membantu seseorang keluar dari perbuatan maksiat seperti mengutarakan kepada orang yang mem-punyai kekuasaan utk mengubah kemungkaran “Si Fulan telah berbuat tidak benar cegahlah dia!” Maksudnya adl meminta orang lain utk mengubah kemungkaran. Jika tidak bermaksud demikian maka ucapan tadi adl ghibah yang diharamkan.
Bila seseorang berterus terang dgn menunjukkan kefasikan dan kebid’ahan seperti minum arak berjudi dan lain sebagainya maka boleh menyebut seseorang tersebut dgn sifat yang dimaksudkan namun ia tidak boleh menyebutkan aib-aibnya yang lain.
Untuk memberi penjelasan dgn suatu sebutan yg telah masyhur pada diri seseorang. Seperti menyebut dgn sebutan si bisu si pincang dan lainnya. Namun hal ini tidak diperbolehkan bila dimaksudkan utk menunjukkan kekurangan seseorang. Tapi alangkah baiknya bila memanggilnya dgn julukan yang ia senangi.
Untuk tujuan meminta nasehat. Misalnya dgn mengucapkan “Ayah saya telah berbuat begini kepada saya apakah perbuatannya itu diperbolehkan ?
Melaporkan perbuatan aniaya. Orang yang teraniaya boleh mela-porkan kepada hakim dgn mengatakan ia telah dianiaya oleh seseorang. Pada dasarnya ini adl perbuatan ghibah namun krn dimaksudkan utk tujuan yg benar maka hal ini diperbolehkan dalam agama.
Usaha utk mengubah kemungkaran dan membantu seseorang keluar dari perbuatan maksiat seperti mengutarakan kepada orang yang mem-punyai kekuasaan utk mengubah kemungkaran “Si Fulan telah berbuat tidak benar cegahlah dia!” Maksudnya adl meminta orang lain utk mengubah kemungkaran. Jika tidak bermaksud demikian maka ucapan tadi adl ghibah yang diharamkan.
Bila seseorang berterus terang dgn menunjukkan kefasikan dan kebid’ahan seperti minum arak berjudi dan lain sebagainya maka boleh menyebut seseorang tersebut dgn sifat yang dimaksudkan namun ia tidak boleh menyebutkan aib-aibnya yang lain.
Untuk memberi penjelasan dgn suatu sebutan yg telah masyhur pada diri seseorang. Seperti menyebut dgn sebutan si bisu si pincang dan lainnya. Namun hal ini tidak diperbolehkan bila dimaksudkan utk menunjukkan kekurangan seseorang. Tapi alangkah baiknya bila memanggilnya dgn julukan yang ia senangi.
Untuk tujuan meminta nasehat. Misalnya dgn mengucapkan “Ayah saya telah berbuat begini kepada saya apakah perbuatannya itu diperbolehkan ?
Bagaimana caranya agar saya tidak diperlakukan demikian lagi ?
Bagaimana cara mendapatkan hak saya?” Ungkapan demikian ini diperbolehkan. Tapi lbh selamat bila ia mengutarakannya dgn ungkapan misalnya “Bagaimana hukum-nya bila ada seseorang yg berbuat begini kepada anaknya apakah hal itu diperboleh-kan?” Ungkapan semacam ini lbh selamat krn tidak menyebut orang tertentu.
Untuk memperingatkan atau menasehati kaum muslimin . Contoh dalam hal ini adl jarh yg dilakukan para ulama hadits. Hal ini diper-bolehkan menurut ijma’ ulama bahkan menjadi wajib krn mengandung masla-hat utk umat Islam.
Cara Taubat dari Ghibah
Taubat dari Ghibah Menurut ijma’ ulama ghibah termasuk dosa besar. Pada dasarnya orang yang melakukan ghibah telah melakukan dua kejahatan; kejahatan terhadap Allah Ta’ala karena melakukan perbuatan yang jelas dilarang olehNya dan kejahatan terhadap hak manusia. Maka langkah pertama yang harus diambil untuk menghindari maksiat ini adl dengan taubat yg mencakup tiga syaratnya yaitu meninggalkan perbuatan maksiat tersebut menyesali perbuatan yg telah dilakukan dan berjanji utk tidak melakukannya lagi. Selanjutnya harus diikuti dgn langkah kedua utk menebus kejahatannya atas hak manusia yaitu dengan mendatangi orang yang digunjingkannya kemudian minta maaf atas perbuatannya dan menunjuk-kan penyesalannya. Ini dilakukan bila orang yg dibicarakannya mengetahui bahwa ia telah dibicarakan. Namun apabila ia belum mengetahuinya maka bagi yg melakukan ghibah atasnya hendaknya mendoakannya dgn kebaikan dan berjanji pada dirinya sendiri untuk tidak mengulanginya.
Untuk memperingatkan atau menasehati kaum muslimin . Contoh dalam hal ini adl jarh yg dilakukan para ulama hadits. Hal ini diper-bolehkan menurut ijma’ ulama bahkan menjadi wajib krn mengandung masla-hat utk umat Islam.
Cara Taubat dari Ghibah
Taubat dari Ghibah Menurut ijma’ ulama ghibah termasuk dosa besar. Pada dasarnya orang yang melakukan ghibah telah melakukan dua kejahatan; kejahatan terhadap Allah Ta’ala karena melakukan perbuatan yang jelas dilarang olehNya dan kejahatan terhadap hak manusia. Maka langkah pertama yang harus diambil untuk menghindari maksiat ini adl dengan taubat yg mencakup tiga syaratnya yaitu meninggalkan perbuatan maksiat tersebut menyesali perbuatan yg telah dilakukan dan berjanji utk tidak melakukannya lagi. Selanjutnya harus diikuti dgn langkah kedua utk menebus kejahatannya atas hak manusia yaitu dengan mendatangi orang yang digunjingkannya kemudian minta maaf atas perbuatannya dan menunjuk-kan penyesalannya. Ini dilakukan bila orang yg dibicarakannya mengetahui bahwa ia telah dibicarakan. Namun apabila ia belum mengetahuinya maka bagi yg melakukan ghibah atasnya hendaknya mendoakannya dgn kebaikan dan berjanji pada dirinya sendiri untuk tidak mengulanginya.
Kiat Menghindari Ghibah
Kiat Menghindari Ghibah untuk mengobati kebiasaan ghibah yg merupakan penyakit yg sulit dideteksi dan sulit diobati ini ada beberapa kiat yg bisa kita lakukan.
Jika aib orang yg hendak digunjingkan tidak ada pada dirinya sendiri hendaknya ia segera bersyukur kepada Allah krn Dia telah menghindarkannya dari aib tersebut bukannya malah mengotori dirinya dgn aib yg lbh besar yg berupa perbuatan ghibah.
Selalu ingat bila ia membicarakan saudaranya maka ia seperti orang yg makan bangkai saudaranya sendiri sebagaimana yg difirmankan Allah ” Dan janganlah sebagian kamu menggunjingkan sebagian yg lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? “
Hukumnya wajib mengingatkan orang yang sedang melakukan ghibah bahwa perbuatan tersebut hukum-nya haram dan dimurkai Allah.
Selalu mengingat ayat-ayat dan hadits-hadits yang melarang ghibah dan selalu menjaga lisan agar tidak terjadi ghibah. Mudah-mudahan Allah selalu menjauhkan kita dari perbuatan yg tidak terpuji ini amin.
Selalu mengingat bahwa perbuatan ghibah adalah penyebab kemarahan dan kemurkaan Allah serta turunnya adzab dariNya.
Bahwasanya timbangan kebaikan pelaku ghibah akan pindah kepada orang yang digunjingkannya. Jika ia tidak mempunyai kebaikan sama sekali maka diambilkan dari timbangan kejahatan orang yg digunjingkannya dan ditambahkan kepada timbangan kejahatannya. Jika mengingat hal ini selalu niscaya seseorang akan berfikir seribu kali utk melakukan perbuatan ghibah.
Hendaknya orang yg melakukan ghibah mengingat dulu aib dirinya sendiri dan segera berusaha memperbaikinya. Dengan demikian akan timbul perasaan malu pada diri sendiri bila membuka aib orang lain sementara dirinya sendiri masih mempunyai aib.
Ghibah dan Dusta
Kumpul-kumpul, arisan, jagongan, nongkrong, kongkow-kongkow adalah budaya yang biasa kita lakukan.
Dan biasanya tema yang paling asyik untuk dibicarakan pada kesempatan semacam ini teman kita, alias berbagai isu atau fakta yang ada pada diri teman kita.
Pembicaraan semacam ini memang mengasyikkan dan tiada membosankan.
Betapa tidak, dengan ikut nimbrung pada tema ini, maka kita seakan menyelam sambil minum air:
1) menonjolkan kejelekan orang lain.
2) mengesankan bahwa kita lebih baik dibanding orang yang sedang dibicarakan.
Wajar bila tema semacam ini senantiasa enak diperbicarakan. Namun sadarkah anda bahwa perilaku semacam ini adalah penyakit sosial yang senantiasa menggerogoti keutuhan masyarakat kta?
Suatu hari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabatnya:
«أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟»
Tahukah kalian apa itu ghibah?قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ،
Spontan para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.Selanjutnya Rasulullah memberikan penjelasan tentang arti ghibah dengan bersabda:
قَالَ: «ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ»
Ghibah ialah engkau menceritakan perihal temanmu dengan menyebutkan sesuatu hal yang ia benci.Para sahabat ingin menggali lebih jauh tentang arti ghibah, sehingga mereka bertanya:
قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟
Bagaimana halnya bila apa yang saya ceritakan benar-benar ada pada temanku?Menanggapi pertanyaan sahabatnya ini, Nabi menjawab:
قَالَ: «إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ، فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ»
Bila pada temanmu benar-benar terdapat apa yang engkau ceritakan, maka itulah sejatinya perbuatan GHIBAH. Namun bila apa yang engkau ceritakan tidak ada padanya, maka itu disebut dengan DUSTA.Ghibah yang Dibolehkan
Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah atas anugerah nikmat Islam, iman, dan nikmat-nikmat lainnya tiada terkira. Shalawat dan dalam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Ghibah yang dalam arti menyebut (membicarakan) orang lain yang tidak ada di tempat dengan sesuatu yang dibencinya meskipun yang dibicarakan itu benar adanya, adalah dosa besar. Keharamannya disebutkan secara gamblang dalam Al-Qur'an dengan permisalan yang sangat menjijikkan, agar kaum muslimin mejauhinya. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
"Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujuraat: 12)Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan ayat ghibah di atas mengatakan, "Ghibah (menggunjing) diharamkan menurut ijma'. Tidak ada pengecualian darinya kecuali jika ada mashlahat yang lebih, seperti dalam konteks jarh wa ta'dil dan nasihat."
Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, "Ijma' menyatakan bahwa ghibah termasuk salah satu dari dosa besar. Dan wajib bertaubat kepada Allah darinya."
Permisalan yang disebutkan Al-Qur'an menunjukkan keharaman dan buruknya perbuatan ghibah terletak pada kalimat, "Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya."
Dalam konteks ini Allah memburukkan perilaku ghibah agar orang-orang menjauhinya. Sebab seluruh manusia pasti menganggap perbuatan memakan daging manusia sebagai sesuatu yang menjijikkan. Terlebih yang dimakan adalah saudara kandungnya sendiri ataupun saudara seiman. Lalu bagaimana kalau yang dimakan adalah daging yang sudah busuk?!
Al-Qurthubi mengatakan, "Allah mengumpamakan ghibah dengan memakan bangkai, karena bangkai tidak tahu kalau ia dimakan. Begitu juga dengan orang hidup, ia tidak tahu gunjingan orang yang menggunjingnya."
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma mengatakan, "Sesungguhnya Allah membuat perumpamaan ini untuk perbuatan ghibah, karena memakan daging bangkai adalah perbuatan haram yang menjijikkan, begitu juga ghibab, haram dalam pandangan agama dan buruk menurut penilaian jiwa."
Qatadah rahimahullah berkata, "Sebagaimana salah seorang kalian dilarang memakan daging saudaranya yang sudah mati, begitu juga wajib menjauhi menggunjingnya sewaktu ia masih hidup.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
"Setiap muslim haram darah, harta, dan kehormatannya atas muslim lainnya." (HR. Muslim). . . karena memakan daging bangkai adalah perbuatan haram yang menjijikkan, begitu juga ghibab, haram dalam pandangan agama dan buruk menurut penilaian jiwa.
Namun, dalam beberapa kondisi ternyata ghibah itu dibolehkan. Khususnya apabila dia menjadi satu-satunya jalan untuk tercapai tujuan yang benar dan masyru’ (sesuai syariat). Contohnya, mengadukan kedzaliman orang atas dirinya, meminta fatwa, memberi nasihat, memperingatkan manusia atas kejahatan orang, meminta bantuan untuk merubah kemungkaran, serta untuk memberitahukan hal ihwal seseorang.
Dalil ghibah yang dibenarkan dalam mengadukan kezhaliman seseorang atas dirinya terdapat dalam firman Allah Ta’ala,
لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Nisa’: 148) Dia boleh mendoakan orang yang mezhaliminya dan mengadukannya tanpa berbohong, namun demikian memaafkan adalah lebih utama dan lebih dekat dengan takwa.Dalil bolehnya menggunjing seseorang ketika meminta fatwa adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha. Hindun binti ‘Utbah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit. Dia tidak memberikan nafkah kepadaku yang cukup untuk diriku dan anakku kecuali kalau aku mengambil darinya yang dia tidak tahu. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Ambillah harta yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Al-Bukhari) landasannya adalah pertaannya, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit.” Dia membicarakannya apa yang ada pada diri Abu Sufyan di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.
Sedangkan dalil yang menunjukkan bolehnya ghibah terhadap orang jahat yang terang-terang dalam melakukan kajahatannya dengan tujuan agar orang yang mendengarnya menjauhi perbuatan tersebut adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha yang berkata, “Seorang laki-laki meminta izin kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau bersabda, “Izinkanlah dia, seburuk-buruk saudara satu kabilah.” Maka dia masuk, beliau melembutkan perkataan kepadanya.
Aku (‘Aisyah) berkata, “Ya Rasulullah, engkau telah berkata apa yang engkau katakana, lalu engkau berkata lembut kepadanya.” Beliau menjawab, “Hai Aisyah, sesungguhnya seburuk-buruk manusia adalah orang yang ditinggalkan/dijauhi manusia karena takut akan kejahatannya.” (HR. Al-Bukhari)
Sesungguhnya seburuk-buruk manusia adalah orang yang ditinggalkan/dijauhi manusia karena takut akan kejahatannya. (al-hadits)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa laki-laki ini adalah ‘Uyainah bin Hishn al-Fazzari yang ketika itu belum masuk Islam, walaupun dia menampakkan Islamnya, karenanya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam hendak menjelaskan kondisinya agar orang-orang mengenalnya dan tidak tertipu dengan tampilannya. Dan sungguh terbukti di masa Nabi Muhammad dan sesudahnya ada beberapa hal yang menunjukkan kelemahan imannya. Pada masa Abu Bakar, dia pernah murtad dan tertawan.
Maka yang pernah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam sifatkan padanya itu menjadi bagian dari tanda-tanda kenabian beliau, karena terbukti sebagaimana yang beliau sifatkan. Dan sikap beliau yang melembutkan perkataan kepadanya dan orang-orang yang seperti dia, adalah sebagai upaya menjinakkan agar dia masuk Islam. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak memujinya dan tidak pula menyebutkan bahwa beliau menyanjungnya, baik di hadapannya atau di belakangnya. Hanya saja beliau melunakkannya dengan sedikit dunia (memberikan harta) dan berkata yang lembut.
Sementara bukti bahwa ghibah dibolehkan dalam rangka memberi nasihat ditunjukkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa ya Rasulallah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin dan untuk manusia secara keseluruhan.” (HR. Muslim)
Seseorang boleh menyebutkan kejelekan orang lain untuk menasihati kaum muslimin agar pengaruh jeleknya dan sesuatu yang membahayakannya. Contoh nyatanya dengan menjarh para perawi dan saksi untuk memelihara hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Kemudian juga menyebutkan keburukan orang dalam musyawarah urusan nikah, perserikatan, dan kongsi.
Bukti bolehnya ghibah ketika meminta bantuan untuk merubah kemungkaran adalah seluruh nash yang menyebutkan tentang perintah amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan berbuat baik dan melarang dari kemungkaran). Di antaranya firman Allah Jalla Jalaluhu,
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)Dan perintah Nabi terhadap pemimpin-pemimpin yang jahat, “Siapa yang melawan dengan tangannya maka dia seorang mukmin, dan siapa yang melawannya dengan lisannya dia seorang mukmin, dan siapa yang melawannya dengan hatinya dia seorang mukmin. Dan tidak ada iman sekecil apapun sesudah itu.” (HR. Muslim)
Sementara bukti dibolehkan ghibah dalam rangka mengenalkan dan membedakan seseorang dari yang lain tanpa maksud merendahkan dan menghina adalah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengimami kami dalam shalat Zhuhur, dua rakaat lalu salam. Kemudian beliau menuju ke sebuah kayu di masjid depan dan meletakkan tangannya di atasnya. Di tengah-tengah jamaah terdapat Abu Bakar dan Umar, keduanya segan untuk berbicara kepada beliau. Segera muncul kesimpulan orang-orang yang berkata, “Shalat telah diqashar.” Dan di antara jama’ah terdapat seseorang yang dijuluki Nabi dengan Dzul Yadain, dia berkata, “Wahai Nabiyallah, apakah Anda lupa atau shalat diqashar?” Lalu beliau menjwab, “Aku tidak lupa dan tidak pula shalat diqashar.” Mereka menjawab, “Berarti Anda lupa ya Rasulallah.” Beliau menjawab, “Dzul Yadain benar.” Lalu beliau berdiri dan shalat dua rakaat lalu salam. Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wasallam sujud sahwi.” (Muttafaq ‘alaih)
Dasarnya adalah Nabi memanggil laki-laki ini dengan dzul yadain (yang punya dua tangan). Telah diketahui, panggilan semacam itu jika untuk menerangkan dan membedakan dari yang lain boleh-boleh saja. Namun jika untuk merendahkan maka tidak boleh. Dari sini, ketika ‘Aisyah mengisaratkan kepada seorang wanita yang menemuinya bahwa dia pendek, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menegurnya dan menerangkan hal itu sebagai ghibah. Karena Aisyah bermaksud memberitahukan bentuknya bukan hanya untuk mengenalkan.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ghibah adalah membicarakan orang dengan sesuatu yang tidak dia suka ketika dia tidak ada. Sedangkan asal al-bahtu adalah membicarakan keburukan orang lain yang tidak ada padanya. Keduanya diharamkan. Tapi dibolehkan ghibah untuk tujuan syar’i dengan enam sebab berikut ini:
1. Al-Tazhallum (mengadukan kezhaliman). Boleh bagi orang yang dizhalimi untuk mengadukan kezhaliman yang menimpa dirinya kepada penguasa, qadhi, atau yang memiliki otoritas hukum ataupun pihak yang berwajib lainnya. Ia dapat menuntut keadilan ditegakkan atas orang yang mezhaliminya dengan mengatakan, “Si Fulan telah melakukan kezhaliman terhadapku dengan cara seperti ini dan itu.”
2. Permintaan bantuan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran dengan mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu melakukannya, “Si Fulan telah berbuat begini, selamatkah dia darinya.”
3. Permintaan fatwa (al istifta’). Misal seseorang mengatakan kepada seorang mufti (pemberi fatwa), si fulan atau ayahku atau saudaraku atau suamiku telah menzhalimiku dengan cara begini. Apakah dia berhak berbuat seperti itu? Lalu apa yang harus aku perbuat agar aku selamat darinya dan terhindar dari kezhalimannya? Atau pernyataan apapun yang semacam itu. Maka ini hukumnya boleh jika diperlukan. Tapi lebih baik dia mengatakan, “Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang, atau seorang suami, ayah, anak yang telah memperbuat hal seperti ini? Namun demikian menyebutkan secara rinci tetap boleh berdasarkan hadits Hindun dan aduannya, “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang laki-laki yang pelit.”
4. Memperingatkan kaum muslimin dari keburukan. Hal ini memiliki beberapa bentuk, di antaranya:
- Menyebutkan keburukan orang yang buruk (jarh majruhin) dari kalangan perawi hadits, saksi ataupun pengarang. Semua itu boleh berdasarkan ijma’, bahkan wajib sebagai langkah melindungi syari’at.
- Membeberkan aibnya ketika bermusyawarah untuk menjalin hubungan dengannya (bisa dalam bentuk, kerjasama, pernikahan dan lainya-pent).
- Apabila melihat seseorang membeli sesuatu yang cacat atau membeli seorang budak yang suka mencuri, berzina, mabuk-mabukan, atau semisalnya. Engkau boleh memberitahukannya kepada pembelinya jika ia tidak tahu dalam rangka memberi nasihat bukan untuk menyakiti atau merusak.
- Apabila engkau melihat seorang pelajar (santri) yang sering bertandang kepada orang fasik atau ahli bid’ah untuk menuntut ilmu, dan engkau khawatir dia terpengaruh dengan sikap negatifnya, maka wajib engkau memerinya nasihat dengan menjelaskan keadaan orang tersebut semata-mata untuk menasihati.
- Seseorang yang memiliki kedudukan namun tidak melaksanakan dengan semestinya karena bukan ahlinya atau karena kefasikannya, maka boleh melaporkannya kepada orang yang memiliki jabatan di atasnya agar dia memperoleh kejelasan tentang keadaanya supaya dia tidak tertipu olehnya dan mendorongnya untuk istiqamah.
5. Seseorang yang melakukan kefasikan (kemaksiatan) atau kebid’ahan dengan terang-terangan, seperti minum-minuman keras, merampas harta orang (memalak), mengambil pungutan liar, dan melakukan perbuatan batil lainnya. Maka boleh menyebut (membicarakan)nya karena dia melakukan kejahatan dengan terang-terangan. Adapun yang selain itu, tidak boleh kecuali ada sebab yang lain.
6. Untuk mengenalkan. Apabila dia terkenal dengan panggilan al-A’masy (orang yang kabur penglihatannya), pincang, al-Azraq (yang berwarna biru), pendek, buta, buntung tangannya, dan semisalnya maka boleh memperkenalkannya dengan menyebut hal itu. Namun tidak boleh menyebutnya (membicarakannya) karena menghina. Dan jika bisa memperkenalkannya dengan sebutan yang lain tentu itu lebih baik.
Cara menjauhi perilaku Ghibah
Perilaku ghibah atau menggunjing adalah perbuatan tercela dan memiliki dampak negatif yang cukup besar. Ghibah dapat mencerai-beraikan ikatan kasih sayang dan ukhuwah sesama manusia. Seseorang yang berbuat gibah berarti dia telah menebarkan kedengkian dan kejahatan dalam masyarakat. Walaupun telah jelas besarnya bahaya gibah, tapi masih ada saja orang yang melakukannya. Ia bahkan menganggap remeh perilaku ghibah.
Menurut saya, orang yang berperilaku ghibah tidak sadar bahwa dia melakukan gibah, bahkan budaya gibah sekarang hampir membudaya masyarakat karena di TV ada Entertainment yang bisa menyebut kejelekan orang tersebut, dan mereka menganggap kejelekan itu lucu untuk dibicarakan sehingga perilaku ghibah di masyarakat sudah membudaya. Kita harus menghindari sifat itu agar tidak di laknat allah swt, diantaranya adalah:
1. Usahakan menggunakan mulut dan lidah dengan berhati-hati.
Berhati hatilah dalam bicara, jika sudah tahu bahan yang akan dibicarakan tidak baik, maka janganlah dilaksanakan, saking bahaya nya lidah jika digunakan tidak hati hati maka ada ungkapan : mulutmu harimaumu"
2. Jika ingin membicarakan kejelekan orang maka ingatlah kebaikannya
Ingatlah kebaikan orang tersebut, janganlah kejelekannya. Karena manusia tidak ada yang sempurna, jika sedikit salah orang tersebut, janganlah kita langsung menyebarkannya ke muka umum karena hal itu sama saja dengan perilaku Ghibah.
3. Membiasakan bergaul dengan orang-orang yang berperilaku baik.
Jika kita membiasakan bergaul dengan orang-orang yang berperilaku baik, maka otomatis kita sendiri akan terbawa menjadi baik, kita pun akan terhindar dari sifat ghibah, bahkan orang yang tadinya baik bisa saja menjadi nakal karena bergaul dengan orang-orang yang tidak baik
4. Membiasakan diri dalam keadaan suci dengan berwudu
jika kita ingin membeberkan kejelekan orang lain, maka berwudu lah karena setan akan menjauhi diri dari orang-orang yang bersuci
5. Melakukan intropeksi diri
Intropeksi diri dulu sebelum kita ingin membeberkan kejelekan orang lain, karena bisa saja kita jauh lebih buruk dibanding orang tersebut
6. Jika ada orang yang melakukan ghibah, maka ingatkan lah
Ingatkan orang tersebut bahwa dia telah melakukan ghibah, jika dia menentang maka jauhi lah orang itu
ingatkan juga dalam hati, bahwa perilaku ghibah tidak ada manfaatnya bagi kita malah membuat kerugian terhadap kita dan orang lain, dan ingatlah Allah swt membenci orang yang berperilaku Ghibah
TERKAIT DENGAN PENEBUS GHIBAH, APAKAH CUKUP DENGAN MENGUCAPKAN:
رب اغفر لي وللمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات
‘Wahai Tuhanku, ampunilah daku serta orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, muslim laki-laki dan perempuan’
Untuk memintakan ampunan bagi orang yang dighibahi ataukah harus menyebut namanya dalam mendoakannya?