SUWE-SUWE MAHKAMAH KONSTITUSI MENJADI ABSOLUT ? (Sebuah Refleksi terhadap UUD 1945 dan Pancasila)

0

 SUWE-SUWE MAHKAMAH KONSTITUSI MENJADI ABSOLUT ?

(Sebuah Refleksi terhadap UUD 1945 dan Pancasila)

Oleh, POINT Consultant (R. Try Priyo Nugroho)



Imajiner Nuswantoro


ABSTRAK


Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang dibentuk melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan fungsi utama sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dan penafsir konstitusi (the sole interpreter of the constitution). Kewenangan tersebut menjadikan MK sebagai institusi penting dalam menjaga tegaknya negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Artikel ini mengkaji secara normatif dan konseptual perkembangan peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya terkait munculnya pandangan bahwa MK semakin memiliki kewenangan yang sangat luas melalui putusan-putusannya. Di satu sisi, putusan MK telah memberikan kontribusi besar dalam memperkuat supremasi konstitusi dan mengoreksi berbagai ketentuan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, di sisi lain, berkembang perdebatan akademik mengenai kecenderungan sebagian putusan MK yang tidak hanya membatalkan norma hukum, tetapi juga membentuk norma baru (positive legislature), sehingga dinilai memasuki wilayah pembentuk undang-undang yang secara konstitusional menjadi kewenangan DPR bersama Presiden.

Melalui pendekatan hukum tata negara dan filsafat Pancasila, artikel ini menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal adanya lembaga negara yang memiliki kekuasaan absolut. Prinsip checks and balances, supremasi konstitusi, negara hukum, dan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 menghendaki adanya keseimbangan kewenangan antar lembaga negara. Oleh karena itu, independensi Mahkamah Konstitusi harus tetap dijaga, namun pada saat yang sama setiap putusan tetap terbuka untuk dikaji dan dikritisi secara ilmiah sebagai bagian dari perkembangan ilmu hukum dan penguatan demokrasi konstitusional.

Artikel ini menyimpulkan bahwa pertanyaan "Suwe-Suwe Mahkamah Konstitusi Menjadi Absolut?" merupakan sebuah refleksi akademik terhadap dinamika ketatanegaraan Indonesia, bukan penegasan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjadi lembaga yang absolut. Ke depan, penguatan kualitas legislasi, peningkatan integritas hakim konstitusi, penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila, serta konsistensi pelaksanaan UUD 1945 menjadi prasyarat utama untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mewujudkan sistem ketatanegaraan yang demokratis, adil, dan konstitusional.

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila, Negara Hukum, Checks and Balances, Judicial Review, Judicial Activism, Positive Legislature, Demokrasi Konstitusional.



Selayang Pandang 


Artikel ini ditulis berdasarkan kekuatiran dan Keresahan bahayanya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bisa menjadi absolute mengingat manusia mempunyai sifat dan karakter, mental, akhlak, budi pakerti yang dinamis, apalagi perubahan peradaban menghadapi ujian, godaan materialistis prakmatis hingga gaya hedonisme alias serakah bin rakus, penulis terinspirasi dalam pemaparan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, berikut videonya :




BACA JUGA :

Urip Anggendong Lali - Nadyan siro pinunjul

MELIK NGGENDHONG LALI, LALI PURWA DUK SINO

MELIK NGGENDHONG LALI


.


Ungkapan Jawa "suwe-suwe" berarti "lama-kelamaan". Dalam konteks ketatanegaraan, ungkapan "Suwe-Suwe Mahkamah Konstitusi Menjadi Absolut ?" merupakan sebuah refleksi kritis yang mengajak masyarakat mempertanyakan apakah pembagian kewenangan antar lembaga negara masih berjalan sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai pembentuk undang-undang. Berdasarkan Pasal 20 UUD 1945, kekuasaan membentuk undang-undang berada pada DPR bersama Presiden, sedangkan Pasal 24C UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kritik dari sebagian kalangan bahwa sejumlah putusan MK dinilai tidak hanya menguji undang-undang, tetapi juga merumuskan atau mengubah norma yang semestinya menjadi kewenangan DPR dan Presiden melalui proses legislasi. Kritik tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa apabila praktik semacam itu terus meluas, dapat terjadi pergeseran keseimbangan kekuasaan yang dirancang oleh UUD 1945.

Dari sudut pandang ini, muncul ungkapan "suwe-suwe Mahkamah Konstitusi menjadi absolut", yang dimaksudkan sebagai peringatan agar tidak terjadi penumpukan kewenangan pada satu lembaga negara. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan kritis dalam perdebatan ketatanegaraan, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam perspektif Pancasila, terutama Sila Keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), pembentukan undang-undang pada prinsipnya dilaksanakan melalui mekanisme perwakilan rakyat di DPR bersama Presiden. Sementara itu, dalam perspektif UUD 1945, setiap lembaga negara memiliki fungsi masing-masing yang harus dijalankan secara seimbang sebagai bagian dari prinsip checks and balances.

Oleh karena itu, solusi yang sering diajukan dalam diskusi akademik adalah memperjelas batas kewenangan antar lembaga negara, meningkatkan kualitas pembentukan undang-undang, serta memastikan bahwa setiap perubahan terhadap sistem ketatanegaraan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian, fungsi MK sebagai pengawal konstitusi tetap terjaga, sementara kewenangan pembentukan undang-undang tetap dijalankan oleh DPR bersama Presiden sesuai amanat konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang lahir dari semangat Reformasi. Tujuannya sangat mulia, yaitu menjaga kemurnian konstitusi, melindungi hak-hak konstitusional warga negara, serta memastikan setiap undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, dalam perkembangan praktik ketatanegaraan, sejumlah putusan MK memunculkan perdebatan. Sebagian pihak berpendapat bahwa dalam beberapa perkara MK tidak hanya menguji undang-undang, tetapi juga merumuskan norma yang memiliki dampak seperti pembentukan undang-undang. Dari sinilah lahir pertanyaan kritis : 

Apakah terjadi pergeseran batas kewenangan antara lembaga yudikatif dan lembaga legislatif ?



Amanat UUD 1945 tentang Pembentukan Undang-Undang

1. UUD 1945 telah mengatur secara tegas pembagian kewenangan antar lembaga negara.

2. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan :

a. "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."

b. Kemudian Pasal 20 ayat (2) menegaskan:

1)  "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama."

2) Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR bersama Presiden, bukan kewenangan lembaga peradilan.

3) Di sisi lain, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dengan demikian, MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi (guardian of the constitution), bukan sebagai pembentuk undang-undang.



Mengapa Timbul Polemik ?

Polemik muncul ketika dalam beberapa putusannya, MK memberikan penafsiran yang berdampak pada perubahan penerapan norma undang-undang. Sebagian kalangan menilai langkah tersebut diperlukan untuk melindungi konstitusi dan hak-hak warga negara, terutama ketika pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan. Namun, sebagian kalangan lainnya mengkritik bahwa apabila putusan pengadilan merumuskan norma secara sangat rinci, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan antara fungsi yudikatif dan fungsi legislasi. Perdebatan ini merupakan bagian dari dinamika negara demokrasi dan menjadi bahan kajian dalam ilmu hukum tata negara.



Bahaya Jika Kekuasaan Menjadi Terlalu Dominan.

Salah satu prinsip penting dalam negara demokrasi adalah tidak adanya lembaga negara yang memegang kekuasaan tanpa batas.

Konsep checks and balances dibangun agar :

1. DPR tidak menyalahgunakan kewenangan legislasi.

2. Presiden tidak menjalankan kekuasaan secara sewenang-wenang.

3. Lembaga peradilan tetap independen, tetapi juga menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi.

Oleh karena itu, setiap lembaga negara perlu saling mengawasi tanpa mengambil alih fungsi pokok lembaga lain.

Perspektif Pancasila

Pancasila mengajarkan keseimbangan antara kekuasaan, keadilan, dan musyawarah.

Khususnya Sila Keempat : "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Sila ini menempatkan lembaga perwakilan rakyat sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan politik, termasuk pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, pembentukan norma hukum pada dasarnya dilakukan melalui mekanisme legislasi yang melibatkan DPR dan Presiden.



Apakah Mahkamah Konstitusi Menjadi Absolut ?

Secara hukum, Mahkamah Konstitusi tetap terikat oleh UUD 1945 dan kewenangannya dibatasi oleh konstitusi. Putusan MK memang bersifat final dan mengikat, tetapi hal itu tidak berarti kewenangannya tidak memiliki batas. Dalam praktik, muncul perdebatan mengenai bagaimana batas tersebut diterapkan, terutama ketika putusan MK memberikan penafsiran yang sangat rinci terhadap suatu norma. Dengan demikian, ungkapan "MK menjadi absolut" lebih tepat dipahami sebagai kritik atau kekhawatiran sebagian kalangan agar tidak terjadi pemusatan kewenangan yang dapat mengganggu keseimbangan antarlembaga negara.



Solusi untuk Menjaga Keseimbangan Konstitusi

Agar sistem ketatanegaraan tetap berjalan sesuai UUD 1945, beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan adalah :

1. DPR dan Pemerintah meningkatkan kualitas pembentukan undang-undang sehingga lebih selaras dengan UUD 1945.

2. Putusan MK yang memerlukan perubahan norma segera ditindaklanjuti melalui proses legislasi oleh DPR dan Presiden.

3. Memperkuat budaya konstitusi dan penghormatan terhadap prinsip checks and balances.

4. Jika dipandang perlu oleh pembentuk konstitusi, memperjelas batas kewenangan lembaga negara melalui mekanisme perubahan peraturan atau konstitusi sesuai prosedur yang berlaku.

5. Mengedepankan dialog konstitusional antara lembaga negara dalam semangat Pancasila dan demokrasi.

Jadi, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pilar penting negara hukum Indonesia. Perannya sebagai penjaga konstitusi harus tetap dihormati karena memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan menjaga agar undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Di sisi lain, UUD 1945 juga secara tegas memberikan kewenangan pembentukan undang-undang kepada DPR bersama Presiden. Oleh karena itu, keseimbangan kewenangan antar lembaga negara perlu terus dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.


Refleksi dengan judul "Suwe-Suwe Mahkamah Konstitusi Menjadi Absolut ?" bukanlah ajakan untuk melemahkan Mahkamah Konstitusi, melainkan pengingat bahwa dalam negara hukum demokratis tidak boleh ada lembaga yang menjalankan kewenangannya melampaui batas yang ditetapkan konstitusi. Kekuatan demokrasi Indonesia justru terletak pada keseimbangan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang seluruhnya bekerja berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia.




MAHKAMAH KONSTITUSI, DPR, DAN UUD 1945 (Memahami Polemik Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pembentukan Undang-Undang dan Masa Depan Demokrasi Konstitusional Indonesia)


Polemik Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pembentukan Norma Undang-Undang (Menjaga Keseimbangan Kekuasaan Berdasarkan UUD 1945)



Sebelum penulis memaparkan judul diatas ada pertanyaan yang menggelitik penulis :

1. Mahkamah Konstitusi dan DPR: Siapa Sebenarnya yang Berwenang Membuat Undang-Undang? (paling mudah dipahami) 

2. Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi: Apakah Sudah Sesuai dengan UUD 1945? 

3. Ketika Mahkamah Konstitusi Mengubah Aturan: Di Mana Batas Kewenangannya? 

4. Mengembalikan Pembentukan Undang-Undang Sesuai Amanat UUD 1945 

5. Polemik Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengubah Undang-Undang 

6. MK, DPR, dan UUD 1945: Memahami Batas Kewenangan Pembentukan Undang-Undang 

7. Mengapa Pembentukan Undang-Undang Harus Tetap Menjadi Wewenang DPR dan Presiden? 

8. Menjaga Konstitusi atau Membentuk Undang-Undang? Memahami Peran Mahkamah Konstitusi 

9. Menata Kembali Kewenangan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan UUD 1945 

10. Polemik Putusan MK dan Masa Depan Demokrasi Konstitusional Indonesia 


Sejak lahirnya era Reformasi, Indonesia membangun sistem ketatanegaraan yang mengedepankan prinsip checks and balances. Salah satu lembaga yang dibentuk adalah Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki tugas utama menjaga agar Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun, dalam beberapa tahun terakhir muncul perdebatan luas mengenai sejumlah putusan MK, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu, Pemilihan Presiden, dan Pilkada. Sebagian kalangan berpendapat bahwa beberapa putusan tersebut tidak hanya membatalkan norma, tetapi juga merumuskan norma baru sehingga dinilai memasuki wilayah pembentukan undang-undang yang menurut UUD 1945 merupakan kewenangan DPR bersama Presiden.Perdebatan ini merupakan persoalan konstitusional yang penting karena menyangkut pembagian kekuasaan antarlembaga negara.


1. Landasan Konstitusional

a. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. "Negara Indonesia adalah negara hukum." Prinsip negara hukum menghendaki bahwa seluruh penyelenggara negara tunduk kepada konstitusi.

b. Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945. "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."

c. Pasal 20 Ayat (2). "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama." Dengan demikian, secara eksplisit UUD 1945 memberikan kewenangan pembentukan undang-undang kepada DPR bersama Presiden.


2. Kedudukan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang :

a. menguji undang-undang terhadap UUD;

b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara;

c. memutus pembubaran partai politik;

d. memutus perselisihan hasil pemilu;

e. serta kewenangan lain sebagaimana diatur konstitusi.

Dari rumusan tersebut terlihat bahwa fungsi utama MK adalah constitutional review (pengujian konstitusionalitas undang-undang), bukan membentuk undang-undang.


3. Sumber Polemik

Perdebatan muncul ketika dalam sejumlah putusan, MK tidak hanya menyatakan suatu norma bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD, tetapi juga memberikan rumusan norma baru atau menetapkan syarat tertentu agar norma tetap berlaku (sering disebut putusan bersyarat/conditionally constitutional atau conditionally unconstitutional). Sebagian ahli memandang praktik tersebut diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum. Sebagian lainnya berpendapat bahwa hal tersebut berpotensi membuat MK menjalankan fungsi yang menyerupai pembentuk undang-undang.


4. Argumen yang Menilai MK Terlalu Luas.

Pandangan yang mengkritisi perluasan kewenangan MK umumnya didasarkan pada beberapa alasan berikut.

a. Berpotensi Menggeser Fungsi Legislasi. Karena DPR adalah pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, maka perubahan substansi norma idealnya dilakukan melalui proses legislasi.

b. Mengurangi Ruang Kebijakan Legislator. Dalam teori hukum tata negara dikenal konsep open legal policy, yaitu ruang kebijakan yang diberikan konstitusi kepada pembentuk undang-undang. Jika ruang tersebut terlalu banyak ditentukan melalui putusan pengadilan, muncul perdebatan mengenai batas kewenangan yudisial.

c. . Putusan Bersifat Final dan Mengikat. Putusan MK bersifat final sehingga tidak tersedia mekanisme banding. Oleh karena itu, kualitas argumentasi dan kehati-hatian dalam merumuskan putusan menjadi sangat penting.


5. Argumen yang Mendukung Peran MK. Di sisi lain, terdapat pandangan yang menilai bahwa MK memang harus mampu memberikan perlindungan konstitusional secara efektif. 

Alasan yang sering dikemukakan antara lain :

a. melindungi hak konstitusional warga negara;

b. mencegah undang-undang bertentangan dengan UUD;

c. mengisi kekosongan hukum dalam keadaan tertentu;

d. memberikan kepastian hukum ketika pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan.

Dengan demikian, perdebatan sebenarnya bukan mengenai keberadaan MK, melainkan mengenai batas sejauh mana MK dapat merumuskan norma dalam putusannya.


6. Contoh Polemik

Beberapa putusan MK mengenai ketentuan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada memunculkan diskusi publik karena dianggap memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem politik. Para pendukung menilai putusan tersebut merupakan bagian dari perlindungan konstitusi, sedangkan para pengkritik berpendapat bahwa perubahan norma yang mendasar sebaiknya dilakukan melalui proses legislasi oleh DPR bersama Presiden.


7. Analisis Ketatanegaraan

Dalam teori trias politica, terdapat pembagian fungsi negara:

a. Legislatif membentuk undang-undang.

b. Eksekutif melaksanakan undang-undang.

c. Yudikatif menegakkan dan menafsirkan hukum.

Pembagian tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga. Namun dalam praktik negara modern, terdapat mekanisme checks and balances yang memungkinkan adanya pengawasan antarcabang kekuasaan. Tantangannya adalah menjaga agar pengawasan tersebut tidak menghilangkan batas kewenangan masing-masing lembaga.


8. Solusi yang Dapat Dipertimbangkan

Apabila terdapat keinginan untuk memperjelas batas kewenangan MK, beberapa gagasan yang sering dibahas dalam kajian hukum tata negara antara lain:

a. Menegaskan kembali melalui perubahan peraturan perundang-undangan atau, apabila dianggap perlu, perubahan konstitusi, batas antara fungsi pengujian undang-undang dan fungsi pembentukan norma.

b. Mendorong DPR dan Pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK melalui revisi undang-undang sehingga pengisian norma tetap dilakukan melalui proses legislasi.

c. Memperkuat mekanisme evaluasi kualitas legislasi agar undang-undang yang dibentuk sejak awal telah selaras dengan UUD 1945.

d. Memperluas partisipasi publik dan pendapat para ahli dalam pembentukan undang-undang sehingga potensi pengujian di MK dapat diminimalkan.

e. Memperkuat pendidikan konstitusi bagi penyelenggara negara agar setiap lembaga memahami batas kewenangannya.

Perlu dicatat bahwa setiap perubahan terhadap kewenangan MK harus dilakukan sesuai mekanisme konstitusional dan tetap menjaga prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta independensi kekuasaan kehakiman.


Jadi, polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari dinamika negara demokrasi. UUD 1945 telah memberikan kewenangan pembentukan undang-undang kepada DPR bersama Presiden, sementara Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang. Dalam praktiknya, muncul perdebatan mengenai batas antara penafsiran konstitusi dan pembentukan norma hukum.

Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, tujuan utamanya tetap sama, yaitu menjaga tegaknya konstitusi, menjamin kepastian hukum, serta memastikan adanya keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Penyempurnaan sistem ketatanegaraan, apabila diperlukan, hendaknya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945, dengan dialog yang terbuka, partisipatif, dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.


Sejak Reformasi 1998, Indonesia melakukan perubahan besar terhadap sistem ketatanegaraan melalui amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu hasil penting dari perubahan tersebut adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution).

MK dibentuk untuk memastikan setiap undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, sejumlah putusan MK khususnya yang berkaitan dengan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada memunculkan perdebatan. Sebagian pihak menilai putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan konstitusi, sementara pihak lain berpendapat bahwa dalam beberapa kasus MK telah merumuskan norma baru sehingga dinilai memasuki wilayah yang menurut UUD 1945 merupakan kewenangan DPR bersama Presiden.

Perdebatan tersebut perlu dipahami dalam kerangka konstitusi, prinsip negara hukum, dan pembagian kekuasaan. Berikut pembahasan atas sepuluh pokok persoalan yang sering menjadi bahan diskusi.


(**)

1. Mahkamah Konstitusi dan DPR: Siapa Sebenarnya yang Berwenang Membuat Undang-Undang ?

Jawabannya secara konstitusional terdapat dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan :

a. "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."

b. Selanjutnya Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.

Dengan demikian, kewenangan membentuk undang-undang berada pada DPR bersama Presiden, sedangkan MK tidak diberi kewenangan untuk membuat undang-undang.

MK berwenang menguji apakah suatu undang-undang sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945.


2. Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi: Apakah Sudah Sesuai dengan UUD 1945 ?

Secara konstitusional, MK memang diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Pasal 24C). Namun, perdebatan muncul ketika putusan MK tidak hanya membatalkan suatu norma, melainkan juga memberikan rumusan atau syarat baru terhadap keberlakuan norma tersebut.

Pendukung praktik ini berpendapat bahwa langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kekosongan hukum dan menjaga hak konstitusional warga negara. Sebaliknya, para pengkritik menilai bahwa penyusunan norma baru merupakan fungsi pembentuk undang-undang, sehingga perlu kehati-hatian agar tidak terjadi pergeseran fungsi antar lembaga negara.


3. Ketika Mahkamah Konstitusi Mengubah Aturan: Di Mana Batas Kewenangannya ?

Batas kewenangan MK merupakan salah satu isu penting dalam hukum tata negara.

Secara umum, MK berwenang :

- menguji undang-undang terhadap UUD;

- menyatakan norma konstitusional atau inkonstitusional;

- memberikan tafsir konstitusi dalam memutus perkara.

Perdebatan muncul apabila putusan dipandang mengandung rumusan norma yang sangat rinci sehingga menyerupai proses legislasi. Di sinilah muncul diskusi mengenai batas antara penafsiran konstitusi dan pembentukan norma.


4. Mengembalikan Pembentukan Undang-Undang Sesuai Amanat UUD 1945

Amanat UUD 1945 menempatkan DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang.

Apabila suatu undang-undang dibatalkan atau dinyatakan perlu diperbaiki oleh MK, maka proses penyempurnaannya pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme legislasi oleh DPR dan Presiden. Pendekatan ini dipandang dapat memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan sekaligus menjaga legitimasi proses pembentukan undang-undang.


5. Polemik Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengubah Undang-Undang.

Perdebatan muncul karena terdapat dua pandangan utama:

a. Pandangan pertama : MK cukup menyatakan suatu norma bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD, sedangkan perubahan isi undang-undang dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

b. Pandangan kedua : Dalam keadaan tertentu, MK dapat memberikan tafsir atau rumusan tertentu agar tidak terjadi kekosongan hukum sampai DPR dan Presiden melakukan perubahan undang-undang.

Kedua pandangan tersebut sama-sama bertujuan menjaga konstitusi, namun berbeda dalam memandang batas kewenangan lembaga negara.


6. MK, DPR, dan UUD 1945 : Memahami Batas Kewenangan Pembentukan Undang-Undang

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:

a. DPR mewakili rakyat dalam fungsi legislasi.

b. Presiden menjalankan fungsi eksekutif dan bersama DPR membentuk undang-undang.

c. MK menguji konstitusionalitas undang-undang.

Pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari prinsip checks and balances, yaitu setiap lembaga saling mengawasi tanpa mengambil alih fungsi pokok lembaga lain.


7. Mengapa Pembentukan Undang-Undang Harus Tetap Menjadi Wewenang DPR dan Presiden ?

Ada beberapa alasan konstitusional :

a. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu.

b. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki mandat pemerintahan.

c. Proses legislasi melibatkan pembahasan, konsultasi publik, serta mekanisme politik yang terbuka.

d. Undang-undang merupakan produk kebijakan publik yang idealnya dibentuk melalui proses legislasi sesuai UUD 1945.

Oleh karena itu, pembentukan undang-undang memiliki dasar legitimasi demokratis yang berbeda dengan fungsi peradilan.


8. Menjaga Konstitusi atau Membentuk Undang-Undang ? Memahami Peran Mahkamah Konstitusi

MK merupakan penjaga konstitusi (guardian of the constitution), bukan pembentuk undang-undang.

Tugas utama MK adalah :

a. menjaga supremasi konstitusi;

b. melindungi hak konstitusional warga negara;

b. menyelesaikan sengketa konstitusi sesuai kewenangannya.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, MK sering kali harus menafsirkan konstitusi. Tantangan yang terus menjadi bahan diskusi adalah bagaimana memastikan penafsiran tersebut tetap berada dalam koridor kewenangan yang diberikan UUD 1945.


9. Menata Kembali Kewenangan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan UUD 1945

Apabila terdapat pandangan bahwa pembagian kewenangan perlu diperjelas, beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:

a. memperjelas batas kewenangan melalui perubahan undang-undang atau, jika dianggap perlu, perubahan konstitusi sesuai mekanisme yang berlaku;

b. meningkatkan kualitas pembentukan undang-undang agar tidak mudah diuji di MK;

c. memperkuat partisipasi publik dan kajian akademik dalam proses legislasi;

d. mempercepat tindak lanjut DPR dan Pemerintah terhadap putusan MK agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Setiap perubahan harus tetap menghormati prinsip negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan mekanisme konstitusional.


-10. Polemik Putusan MK dan Masa Depan Demokrasi Konstitusional Indonesia.

Perdebatan mengenai putusan MK merupakan bagian dari dinamika demokrasi konstitusional.

Di satu sisi, MK berperan penting menjaga agar undang-undang tidak melanggar UUD 1945. Di sisi lain, DPR dan Presiden memiliki mandat konstitusional untuk membentuk undang-undang melalui proses demokratis.

Masa depan demokrasi konstitusional Indonesia bergantung pada kemampuan seluruh lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi, saling menghormati batas fungsi masing-masing, dan mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik jangka pendek.


Jadi, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membagi kewenangan antar lembaga negara sebagai bagian dari prinsip *checks and balances*. DPR bersama Presiden memegang kewenangan membentuk undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang.

Perdebatan mengenai putusan MK yang dianggap merumuskan norma baru menunjukkan pentingnya kejelasan batas kewenangan antar lembaga negara. Sebagian kalangan memandang praktik tersebut diperlukan untuk menjamin efektivitas perlindungan konstitusi, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa perubahan substansi undang-undang sebaiknya tetap dilakukan melalui proses legislasi sesuai amanat UUD 1945.

Apa pun pandangannya, penyempurnaan sistem ketatanegaraan hendaknya dilakukan melalui mekanisme konstitusional, dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan konstitusi, supremasi hukum, demokrasi, dan pemisahan kekuasaan. Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat negara hukum yang demokratis sekaligus menjaga legitimasi setiap lembaga negara sesuai peran yang diberikan oleh UUD 1945.



Contoh Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menimbulkan Polemik dalam Perspektif UUD 1945. 

1. Dasar Konstitusi.

Sebelum membahas contoh-contohnya, perlu ditegaskan kembali amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Pasal 20 ayat (1), "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."

b. Pasal 20 ayat (2), "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama."

Sedangkan Pasal 24C ayat (1) menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dengan demikian, menurut UUD 1945, fungsi pembentukan undang-undang berada pada DPR bersama Presiden, sedangkan MK berfungsi menguji konstitusionalitas undang-undang.

2. Putusan tentang Syarat Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden (Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023)

- Pokok Putusan. MK menyatakan bahwa ketentuan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dapat dikecualikan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum.

- Polemik. Sebagian kalangan berpendapat bahwa putusan tersebut mengubah substansi syarat pencalonan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam undang-undang. Menurut pandangan ini, perubahan syarat pencalonan seharusnya dilakukan melalui revisi undang-undang oleh DPR bersama Presiden. Di sisi lain, pendukung putusan berpendapat bahwa MK sedang menafsirkan konstitusi untuk menjamin kesetaraan hak politik.


3. Putusan tentang Sistem Pemilu

Dalam beberapa perkara mengenai sistem pemilu, MK memberikan tafsir terhadap norma-norma yang mengatur mekanisme penyelenggaraan pemilu.

- Polemik. Sebagian pengamat berpendapat bahwa pilihan mengenai sistem pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang pada prinsipnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, sehingga perubahan mendasar sebaiknya diputuskan melalui proses legislasi.


4. Putusan mengenai Pilkada

Dalam sejumlah putusan yang berkaitan dengan Pilkada, MK memberikan tafsir terhadap persyaratan pencalonan, tahapan, atau mekanisme tertentu.

- Polemik. Perdebatan muncul karena terdapat pandangan bahwa rincian tersebut merupakan materi yang idealnya diatur oleh undang-undang hasil pembahasan DPR dan Pemerintah.


5. Putusan Bersyarat (Conditionally Constitutional dan Conditionally Unconstitutional).

Dalam beberapa perkara, MK tidak hanya menyatakan suatu norma konstitusional atau inkonstitusional, tetapi juga menetapkan syarat tertentu agar norma tetap berlaku.

- Polemik. Sebagian ahli menilai praktik ini membantu mencegah kekosongan hukum. Sebagian lainnya mengkritik bahwa ketika syarat tersebut pada praktiknya membentuk norma baru, hal itu dapat dipandang mendekati fungsi legislasi.



Mengapa Timbul Polemik ?

Polemik muncul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap pembagian kekuasaan dalam UUD 1945.

Kelompok yang mengkritik berpendapat:

1. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20 ayat (1)).

2. Presiden bersama DPR membahas dan menyetujui undang-undang (Pasal 20 ayat (2)).

3. MK hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD (Pasal 24C).

Menurut pandangan ini, apabila MK merumuskan norma baru secara rinci, maka muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan antara fungsi yudikatif dan fungsi legislasi.

Sementara itu, pihak yang mendukung menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu MK perlu memberikan tafsir atau rumusan tertentu untuk menjamin perlindungan konstitusi dan mencegah kekosongan hukum.



Solusi Ketatanegaraan

Beberapa gagasan yang sering diajukan dalam diskusi akademik antara lain:

1. DPR dan Pemerintah segera menindaklanjuti setiap putusan MK melalui revisi undang-undang sehingga penyempurnaan norma dilakukan melalui mekanisme legislasi.

2. Memperjelas batas kewenangan MK melalui pengaturan perundang-undangan atau, apabila dianggap perlu, perubahan UUD 1945 sesuai prosedur konstitusional.

3. Meningkatkan kualitas penyusunan undang-undang agar lebih selaras dengan UUD 1945 dan mengurangi potensi pengujian di MK.

4. Menjaga prinsip checks and balances, sehingga setiap lembaga negara menjalankan fungsi sesuai amanat konstitusi tanpa mengambil alih kewenangan lembaga lain.

Jadi, amanat UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan membentuk undang-undang berada pada DPR, yang menjalankannya bersama Presiden melalui persetujuan bersama. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai pengawal konstitusi melalui kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Perdebatan mengenai beberapa putusan MK menunjukkan pentingnya kejelasan batas kewenangan antarlembaga negara. Penyelesaiannya idealnya dilakukan melalui mekanisme konstitusional dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman, fungsi legislasi DPR dan Presiden, serta prinsip negara hukum demokratis.




KESIMPULAN :

Mahkamah Konstitusi, DPR, dan Pembentukan Undang-Undang Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu hasil penting Reformasi yang bertujuan memperkuat negara hukum, menjaga supremasi konstitusi, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Kehadiran MK menjadi bagian dari sistem checks and balances agar setiap produk undang-undang tetap sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, sejumlah putusan MK, khususnya yang berkaitan dengan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada, memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan antara lembaga yudikatif dan lembaga legislatif. Sebagian kalangan berpendapat bahwa beberapa putusan tersebut memiliki dampak yang menyerupai pembentukan norma baru, sementara sebagian lainnya memandang hal itu sebagai bentuk penafsiran konstitusi yang diperlukan untuk melindungi hak konstitusional warga negara dan menjaga kepastian hukum.

Secara konstitusional, Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sedangkan Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas bersama Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama. Di sisi lain, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dengan demikian, UUD 1945 membedakan secara jelas fungsi pembentukan undang-undang dan fungsi pengujian konstitusionalitas undang-undang.

Perdebatan mengenai batas kewenangan MK menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antar lembaga negara. Dalam sistem demokrasi konstitusional, tidak boleh ada satu lembaga yang memusatkan seluruh kewenangan negara. DPR dan Presiden menjalankan fungsi legislasi, Pemerintah menjalankan fungsi eksekutif, sedangkan kekuasaan kehakiman, termasuk MK, menjalankan fungsi yudisial secara independen. Pembagian kewenangan tersebut merupakan fondasi negara hukum yang demokratis.

Dari perspektif Pancasila, khususnya Sila Keempat, proses pembentukan kebijakan publik, termasuk undang-undang, berlandaskan prinsip permusyawaratan dan perwakilan. Oleh karena itu, legitimasi demokratis pembentukan undang-undang berada pada mekanisme legislasi melalui DPR bersama Presiden. Pada saat yang sama, keberadaan MK tetap penting untuk memastikan bahwa produk legislasi tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

Ungkapan "Suwe-Suwe Mahkamah Konstitusi Menjadi Absolut ?" lebih tepat dipahami sebagai sebuah refleksi kritis agar seluruh lembaga negara senantiasa menjalankan kewenangannya sesuai batas yang ditetapkan oleh UUD 1945. Ungkapan tersebut merupakan bagian dari diskursus ketatanegaraan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan, bukan kesimpulan hukum bahwa MK telah melampaui konstitusi.

Ke depan, penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia memerlukan beberapa langkah penting, yaitu meningkatkan kualitas pembentukan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah, mempercepat tindak lanjut terhadap putusan MK melalui mekanisme legislasi apabila diperlukan, memperkuat budaya konstitusi, serta menjaga prinsip checks and balances sehingga setiap lembaga negara menjalankan fungsi sesuai amanat UUD 1945.

Dengan demikian, tujuan akhirnya bukan memperkuat atau melemahkan salah satu lembaga negara, melainkan memastikan bahwa DPR, Presiden, Mahkamah Konstitusi, dan seluruh institusi negara bekerja secara harmonis sesuai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keseimbangan kewenangan, penghormatan terhadap konstitusi, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara merupakan fondasi utama untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan berkeadaban.




Catatan Penulis :

Penjelasan Istilah-Istilah Penting dalam Ketatanegaraan Indonesia

A. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi (The Guardian of the Constitution) dan penafsir konstitusi (The Sole Interpreter of the Constitution).


Tugas dan Wewenang MK

Mahkamah Konstitusi berwenang :

1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review).

2. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara.

3. Memutus pembubaran partai politik.

4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

5. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam proses pemakzulan (impeachment).


Tujuan Pembentukan

1. Menjaga supremasi konstitusi.

2. Melindungi hak konstitusional warga negara.

3. Menjamin demokrasi berjalan sesuai UUD 1945.

- Menjadi pengimbang kekuasaan negara.


B. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertinggi (konstitusi) yang menjadi landasan penyelenggaraan negara.

Fungsi UUD 1945

Sebagai:

a. sumber hukum tertinggi;

b. dasar pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan;

c. pembatas kekuasaan negara;

d. pelindung hak asasi manusia; 

e. pedoman penyelenggaraan pemerintahan. 

Semua lembaga negara wajib tunduk kepada UUD 1945.


C. Pancasila

Pancasila adalah dasar negara, ideologi nasional, sekaligus sumber dari segala sumber hukum negara.

Kelima sila menjadi landasan moral, politik, sosial, ekonomi, dan hukum Indonesia.

- Nilai Pancasila

- Ketuhanan 

- Kemanusiaan 

- Persatuan 

- Demokrasi 

- Keadilan Sosial

Dalam konteks ketatanegaraan, Pancasila menghendaki keseimbangan antara hukum, keadilan, musyawarah, dan kemanusiaan.


D. Negara Hukum (Rechtsstaat)

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

"Negara Indonesia adalah negara hukum."

Artinya:

- bukan negara kekuasaan; 

- semua orang sama di depan hukum; 

- pemerintah harus tunduk pada hukum; 

- kekuasaan dibatasi konstitusi.


Ciri-ciri negara hukum:

a. Supremasi hukum. 

b. Persamaan di depan hukum. 

c. Perlindungan HAM. 

e. Peradilan yang independen. 

f. Kepastian hukum.


E. Checks and Balances

Checks and balances adalah sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antar lembaga negara, sehingga tidak ada satu lembaga yang memiliki kekuasaan mutlak.

Contoh:

a. DPR mengawasi pemerintah. 

b. Presiden melaksanakan undang-undang. 

c. Mahkamah Agung mengawasi peradilan. 

d. Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang.

e. BPK mengawasi keuangan negara. 

Tujuannya:

- mencegah penyalahgunaan kekuasaan; 

- menjaga keseimbangan negara.


F. Judicial Review

Judicial Review adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945.

Jika bertentangan, MK dapat:

- membatalkan seluruh pasal; 

- membatalkan sebagian pasal; 

- memberikan tafsir konstitusional terhadap norma tersebut. 

Tujuan Judicial Review adalah memastikan semua undang-undang sesuai dengan konstitusi.


G. Judicial Activism

Judicial Activism adalah pendekatan hakim yang aktif menafsirkan konstitusi sehingga putusannya dapat memperluas perlindungan hak warga negara atau mengisi kekosongan hukum.

Ciri-ciri

1. Penafsiran konstitusi secara progresif. 

2. Tidak sekadar membaca teks secara harfiah. 

3. Mengembangkan hukum melalui putusan.


Kelebihan

1. Melindungi hak rakyat. 

2. Mengisi kekosongan hukum. 

3. Menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman. 


Kekurangan

1. Berpotensi memasuki ranah pembentuk undang-undang. 

2. Menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan hakim.


H. Positive Legislature

Dalam teori klasik, hakim adalah negative legislature, yaitu hanya membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi.

Namun dalam praktik, apabila hakim tidak hanya membatalkan tetapi juga merumuskan norma baru, maka fungsi tersebut disebut positive legislature.


Contoh Bentuk Positive Legislature

- menambah syarat baru; 

- mengubah rumusan pasal; 

- membuat norma baru melalui putusan; 

- menetapkan tafsir yang bersifat mengikat. 

Fenomena ini sering menjadi bahan diskusi dalam hukum tata negara karena dapat dipandang mendekati fungsi legislasi.


I. Demokrasi Konstitusional

Demokrasi Konstitusional adalah sistem pemerintahan yang memadukan prinsip kedaulatan rakyat dengan supremasi konstitusi.

Artinya, kekuasaan memang berasal dari rakyat, tetapi pelaksanaannya harus dibatasi oleh konstitusi.


Unsur-unsurnya :

1. Pemilu yang bebas dan adil. 

2. Perlindungan hak asasi manusia. 

3. Pembatasan kekuasaan pemerintah. 

4. Peradilan yang independen. 

5. Kebebasan berpendapat. 

6. Kepastian hukum. 

Dengan demikian, tidak ada lembaga negara yang dapat bertindak di luar batas konstitusi.


Kesembilan (A sampai dengan I) konsep tersebut saling berkaitan dalam membangun sistem ketatanegaraan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi menjalankan judicial review untuk menjaga konstitusi dan, dalam beberapa keadaan, dapat menerapkan judicial activism melalui penafsiran yang progresif. Hal ini memunculkan diskursus mengenai positive legislature, yaitu ketika putusan pengadilan dipandang membentuk norma baru.

Di sisi lain, prinsip negara hukum, checks and balances, dan demokrasi konstitusional menegaskan bahwa tidak ada satu pun lembaga negara yang memiliki kekuasaan absolut. Seluruh penyelenggara negara, termasuk Mahkamah Konstitusi, Presiden, DPR, Mahkamah Agung, dan lembaga negara lainnya, wajib menjalankan kewenangannya dalam batas-batas yang ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berpedoman pada nilai-nilai luhur Pancasila. Dengan demikian, keseimbangan antara kekuasaan, hukum, dan kedaulatan rakyat tetap terpelihara demi terwujudnya negara yang demokratis, adil, dan berkeadaban.




Daftar Pustaka

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. 

- Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Konstitusi Press. 

- Mahfud MD. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Rajawali Pers. 

- Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi. Rajawali Pers. 

- Ni'matul Huda. Hukum Tata Negara Indonesia. Rajawali Pers. 

- Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara Indonesia. Sinar Bakti.



By, POINT Consultant

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)