KUTARA MANAWA DHARMASASTRA KITAB UNDANG-UNDANG MAJAPAHIT (WILWATIKTA)

0

 Kutara Manawa Dharmasastra

Kitab Undang-Undang Majapahit (WILWATIKTA)

 


Keberadaan kitab hukum kuno Nusantara merupakan sesuatu hal yang perlu dikaji, digali, dan dibedah dalam upaya melestarikan kekayaan dan warisan kearifan lokal Nusantara di masa lalu. Hal ini penting dikemukakan karena kitab hukum kuno Nusantara tersebar diseluruh wilayah Indonesia dan belum tergali semuanya, untuk itu upaya dari berbagai pihak untuk mengkaji, menggali, dan membedah kitab hukum Nusantara itu merupakan suatu keniscayaan dalam rangka menguatkan kembali sistem hukum Indonesia yang digali dari kearifan lokalnya sendiri.

Adapun kitab hukum kuno  Nusantara  itu adalah antara lain :

1.     Undang-Undang Simbur Cahaya Kesultanan Palembang,

2.     Kitab Kutaramanawa Darmasastra Kerajaan Majapahit, Undang-Undang Minangkabau,

3.     Undang-Undang Bengkulu,

4.     Undang-Undang Aceh dan lain sebagainya.

Kitab hukum kuno  Nusantara itu sudah pasti mengandung nilai-nilai kearifan lokal bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya, di mana nilai-nilai tersebut bisa disumbangkan bagi pengembangan undang-undang nasional. Dengan demikian perundang-undangan nasional bangsa Indonesia tidak hanya mengambil nilai-nilainya dari warisan kolonial yang selama ini masih mendominasi undang-undang yang ada di Indonesia, tetapi sudah mengambil nilai-nilainya dari warisan dan kearifan lokal bangsa Indonesia yang tersebar dalam kitab-kitab hukum kuno Nusantara tersebut. Atas dasar itu maka eksistensi kitab hukum kuno Nusantara tersebut harus diupayakan secara maksimal oleh semua pemangku kepentingan baik dari pemerintah, akademisi, penegak hukum, dan pihak-pihak lainnya yang berkompeten, dalam upaya memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan substansi dan sistem hukum Indonesia yang berbasis kearifan lokal Nusantara yang memiliki nilai-nilai yang tak ternilai harganya, yang tentunya lebih cocok dengan alam kemerdekaan Indonesia. Dengan mengambil nilai-nilai dari kitab hukum kuno Nusantara sebagai kearifan lokal Nusantara, diharapakan hukum Indonesia lebih memiliki kandungan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang lebih berpihak kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata adanya hukum progresif yang lebih mengutamanakan kepentingan masyarakat dalam upaya mengaplikasikan secara kongkrit esensi dari negara hukum Indonesia, yang lebih adil dan lebih melindungi kepentingan masyarakat.

 

Kitab Undang-Undang Majapahit (WILWATIKTA) Kutara Manawa Dharmasastra (VERSI 1)

Sebagai Kerajaan besar tentunya ada suatu mekanisme administrasi dan tata hukum kenegaraan yang dijadikan landasan. Setelah mengalami proses telaah sejarah yang panjang, para ahli sejarah telah dapat merekonstruksi kembali hal tersebut berdasarkan referensi prasasti dan dokumen sejarah lainnya. Dalam hal ini Prof. DR. Slamet Mulyana yang telah menyumbangkan begitu besar tenaga dan ilmu pengetahuannya menguak keberadaan Kerajaan Majapahit (WILWATIKTA). Semoga pengabdian tulus beliau beserta segenap tenaga ahli (yang tidak dapat kami sebut satu persatu) mendapatkan hasil yang berguna, sebagai landasan awal rekonstruksi sejarah kebesaran Kerajaan Majapahit (WILWATIKTA).

Kitab undang-undang tersebut disebut pertama kali dalam “Piagam BENDASARI (tidak ber-tarikh)” : Dikeluarkan oleh SRI RAJASANAGARA (Dyah Hayamwuruk / BRAWIJAYA – III), termuat dalam O.J.O. LXXXV, lempengan ke-6a sebagai berikut :

 

“makatanggwan rasagama ri sang hyang Kutara Manawa adi, manganukara prewettyacara sang pandita wyawaharawiccheda kering malama”

(Dengan berpedoman kepada isi kitab yang mulia Kutara Manawa dan lainnya, menurut teladan dan kebijaksanaan para pendeta dalam memutuskan pertikaian jaman dahulu). Disebut juga dalam “Piagam TROWULAN (1358)” yang dikeluarkan oleh SRI RAJASANAGARA (Dyah Hayamwuruk / BRAWIJAYA – III), lempengan III baris 5 dan 6 sebagai berikut :

” ……. ika ta kabeh Kutara Manawa adisastra wiwecana kapwa sama-sama sakte kawikek saning sastra makadi Kutara Manawa …….”

(……. Semua ahli tersebut bertujuan hendak mentafsirkan kitab undang-undang Kutara Manawa dan lainnya. Mereka itu cakap mentafsirkan kitab-kitab undang-undang seperti Kutara Manawa …….).Kitab perundang-undangan Kutara-Manawa mempunyai watak yang mirip sekali dengan Manawadharmasastra, kedua-duanya menekankan susunan masyarakat yang terdiri dari empat golongan / warna demi kebaikan masyarakat.

 

Dari penelusuran yang dilakukan, didapatkan kitab ini terdiri atas 275 Pasal yang terbagi dalam 19 Bab sebagai berikut :

Bab – I : Ketentuan umum mengenai denda.

Bab – II : Delapan macam pembunuhan, disebut astadusta.

Bab – III : Perlakuan terhadap hamba, disebut kawula.

Bab – IV : Delapan macam pencurian, disebut astacorah.

Bab – V : Paksaan atau sahasa.

Bab – VI : Jual-beli atau adol-atuku.

Bab – VII : Gadai atau sanda.

Bab – VIII : Hutang-piutang atau ahutang-apihutang.

Bab – IX : Titipan.

Bab – X : Mahar atau tukon.

Bab – XI : Perkawinan atau kawarangan.

Bab – XII : Mesum atau paradara.

Bab – XIII : Warisan atau drewe kaliliran.

Bab – XIV : Caci-maki atau wakparusya.

Bab – XV : Menyakiti atau dandaparusya.

Bab – XVI : Kelalaian atau kagelehan.

Bab – XVII : Perkelahaian atau atukaran.

Bab – XVIII : Tanah atau bhumi.

Bab – XIX : Fitnah atau duwilatek.

 

Pasal 1 dan 2 :

Bab umum dinyatakan secara tegas bahwa raja yang berkuasa (Sang Amawa Bhumi) harus teguh hatinya dalam menerapkan besar kecilnya denda, jangan sampai salah dalam hal pengetrapannya. Jangan sampai orang yang bertingkah salah luput dari tindakan. Itulah kewajiban raja yang berkuasa jika sungguh-sungguh mengharapkan kerahayuan negaranya.

Ini adalah bukti bahwa Kerajaan Majapahit (dan Kerajaan-Kerajaan Nuzwantara) mampu untuk menjadi induk dari Federasi Kerajaan diseluruh dunia karena ia negara yang memiliki sumber hukum tertulis yang mengikat warganya (federasi koloninya) diseluruh dunia.

 

ASTADUSTA pasal 3 dan 4.

Uraian tentang astadusta :

1.     Membunuh orang yang tidak berdosa.

2.     Menyuruh bunuh orang yang tidak berdosa.

3.     Melukai orang yang tidak berdosa.

4.     Makan bersama dengan pembunuh.

5.     Mengikuti jejak pembunuh.

6.     Bersahabat dengan pembunuh.

7.     Memberi tempat kepada pembunuh.

8.     Memberi pertolongan kepada pembunuh.

 

Itulah yang disebut Astadusta.

Dari delapan dusta itu tiga yang pertama tebusannya pati (hukuman mati), sedangn yang lima lainnya tebusannya uang. Berikut uraian bagi mereka yang ingin mengetahui satu demi satu.

 

Astadusta yang ditebus dengan hukuman mati :

1.     Barangsiapa membunuh orang yang tidak berdosa, dikenakan hukuman mati;

2.     Barang siapa menyuruh bunuh orang yang tidak berdosa, dikenakan hukuman mati;

3.     Barang siapa melukai orang yang tidak berdosa (bersalah), dikenakan hukuman mati. (Pasal 3).

 

Astadusta yang ditebus dengan uang :

1.     Makan bersama dengan pembunuh.

2.     Bersahabat dengan pembunuh.

3.     Mengikuti jejak pembunuh.

4.     Mernberi tempat kepada pembunuh.

5.     pertolongan kepada pembunuh.

Kelima dusta itu tebusannya uang, tidak dikenakan hukuman mati oleh raja yang berkuasa.

1.     Membunuh orang yang tidak berdosa,

2.     Menyuruh bunuh orang yang tidak berdosa dan.

3.     Melukai orang yang tidak berdosa,

ketiga dusta itu, jika terbukti, tebusannya hukuman mati.

Ketiga dusta itu disebut dusta bertaruh jiwa.

Jika mereka yang bersangkutan mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa, ketiga-tiganya dikenakan denda empat laksa, masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya. Adapun barang siapa makan bersama dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, dan memberi pertolongan kepada pembunuh, kelima dusta itu akan dikenakan denda dua laksa, masing-masing oleh raja yang berkuasa, jika kesalahannya telah terbukti dengan kesaksian. (Pasal 4).

 

ASTACORAH pasal 55, 56, 57.

Jika pencuri tertangkap dalam pencurian, dikenakan pidana mati; anak isterinya, miliknya dan tanahnya diambil alih-oleh raja yang berkuasa. Jika pencuri itu mempunyai hamba laki-laki dan perempuan, hamba itu tidak diambil-alih oleh raja yang berkuasa, tetapi dibebaskan dari segala utangnya kepada pencuri yang bersangkutan (Pasal 55).

Jika seorang pencuri mengajukan permohonan hidup, maka is harus menebus pembebasannya sebanyak delapan tali, membayar denda empat laksa kepada raja yang berkuasa, membayar kerugian kepada orang yang kena curi dengan cara mengembalikan segala milik yang diambilnya dua kali lipat. Demikianlah bunyi hukumnya. (Pasal 56).

Jika di desa terjadi pembunuhan atas seorang pencuri, maka barang curian, kepala pencuri, harta miliknya, anak-isterinya, supaya dihaturkan (diserahkan) kepada raja yang berkuasa. Itulah jalan yang harus ditempuh. Jika kerabat pencuri itu terbukti tidak ikut serta dalam pencurian, mereka tidak layak dikenakan denda. (Pasal 57).

 

SAHASA (paksaan), pasal 86, 87, 92.

Barang siapa mengambil milik orang tanpa hak, supaya diperingatkan, bahwa barang yang diambil secara haram itu, akan hilang dalam waktu enam bulan. Jika belum hilang dalam enam bulan, peringatkan, bahwa barang itu akan hilang dalam waktu enam tahun. Segala modal milik orang yang mengambil barang tanpa hak itu akan turut hilang. Ingat-ingatlah akan ajaran sastra: jangan sekali-kali mengambil uang secara haram. (Pasal 86).

Barang siapa sengaja merampas kerbau atau sapi orang lain, dikenakan denda dua laksa. Barang siapa merampas hamba orang, dendanya dua laksa. Denda itu dihaturkan kepada raja yang berkuasa. Pendapatan dari kerbau, sapi, dan segala apa yang dirampas, terutama hamba, dikembalikan kepada pemiliknya dua kali lipat. (Pasal 87).

Barang siapa menebang pohon orang lain tanpa izin pemiliknya, dikenakan denda empat tali oleh raja yang berkuasa. Jika hal itu terjadi pada waktu malam, dikenakan pidana mati oleh raja yang berkuasa; pohon yang ditebang dikembalikan dua kali lipat. (Pasal 92).

 

TANAH pasal 258, 259, 261.

Jika ada orang memperbaiki pekarangan, kebun, taman, selokan, ladang, telaga, bendungan, kolam ikan, yang bukan miliknya, tanpa disuruh oleh pemiliknya, orang yang demikian itu tidak berhak minta upah kepada si pemilik. Jika ia mendapat keuntungan dari pebaikan itu, pemiliknya berhak menuntut, jangan dibiarkan. Malah ia dikenakan denda dua laksa oleh raja yang berkuasa.

Barang siapa minta izin untuk menggarap sawah, namun tidak dikerjakannya sehingga sawah itu ringgal terbengkalai, supaya di­tuntut untuk membayar utang makan sebesar hasil padi yang dapat dipungut dari sawah (yang akan dikerjakan itu). Besarnya denda ditetapkan oleh raja yang berkuasa sama dengan denda pengrusak makanan. (Pasal 259).

Barang siapa mengurangi penghasilan makanan, misalnya dengan mempersempit sawah atau membiarkan terbengkalai segala apa yang menghasilkan makanan, atau melalaikan binatang piaran apa pun, kemudian hal tersebut diketahui oleh orang banyak, orang yang demikian itu diperlakukan sebagai pencuri dan dikenakan pidana mad. Demikian ajaran sastra (Pasal 261).

 

TUKON ATAU MAHAR pasal 167, 171, 173.

Jika seorang gadis rela menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, kemudian kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki lain, sedangkan orang tua gadis itu tinggal diam, bahkan malah mengawinkannya, perbuatan itu disebut: mengawinkan gadis larangan. Segala tukon pelamar pertama harus dikembalikan lipat dua. Bapa gadis dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. Hal itu disebut amadal tukon: membatalkan tukon. Suami-isteri yang menikah, masing-masing dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. (Pasal 167).

Jika seorang pemuda memberikan peningset atau pengikat (panglarang) kepada seorang gadis, dengan diketahui oleh orang banyak, dan setelah lima bulan lamanya (perkawinan belum dilangsungkan), maka pemuda itu tidak mempunyai hak atas pengikat itu. Gadis yang demikian oleh orang banyak disebut wulanjar (janda yang belum kawin, belum beranak). Ayah gadis berhak mengawinkannya dengan orang lain. (Pasal 171).

Jika orang tua gadis telah menerima tukon dari pelamar sebagai tanda, bahwa gadisnya telah laku, dan telah menyetujui waktu berlangsungnya perkawinan, sedangkan jejaka patuh menanti janji orang tua gadis, namun ketika sampai pada janjinya gadis tersebut dikawinkan dengan orang lain oleh bapa gadis yang bersangkutan, maka jumlah tukon harus dikembalikan dua lipat dan orang tua gadis itu dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. (Pasal 173).

 

PERKAWINAN pasal 180, 181, 182.

Jika seorang isteri enggan kepada suaminya, karena is tidak suka kepadanya, uang tukon harus dikembalikan dua lipat. Perbuatan itu disebut amadal sanggama (membatalkan percampuran). (Pasal 180).

Jika perempuan tidak suka kepada suaminya, supaya suami menunggu setahun. Jika setelah setahun masih tetap tidak suka kepadanya, supaya perempuan itu mengembalikan tukon lipat dua. Peristiwa itu disebut amancal turon (enggan tidur bersama). (Pasal 181). Jika di dalam perkawinan suami-isteri ingin mencampur harta milik yang dibawanya masing-masing, ketika kawin, percampuran itu tidak dibenarkan sebelum lima tahun. Setelah kawin lima tahun, barulah diizinkan percampuran harta milik suami-istri. Percampuran harta milik itu Baru sah. Demikian ujar orang pandai. (Pasal 182).

 

VII. Â Dari bab titipan, pasal 159, 160, 154.

Penitipan milik sebaiknya dilakukan pada orang yang tinggi wangsanya, haik kelakuannya, tahu akan darma, setia kepada katanya, bersih hatinya, dan orang kaya. Itulah tempat penitipan harta milik.

Barang siapa menerima titipan, jika penitipnya mati tanpa meninggalkan ahli waris (praanantara), yakni kakek, nenek, bapa, ibu, anak, kemenakan, saudara sepupu, saudara mindo (tingkat dua), maka tidak perlu mengembalikan. Jika penerima titipan itu mati, titipan itu tidak hilang, karena penitipnya masih hidup, meskipun tidak mempunyai anak sekalipun. Anak penerirna titipan bertindak sebagai ahli waris, harus menyerahkan kembali titipan itu kepada penitip. Titipan itu tidak akan disita oleh raja yang berkuasa. Jika anak penerima titipan itu telah mengembalikan barang titipan itu, ahli penerima titipan bebas dari tuntutan, namun tidak mempunyai wewenang untuk menahan titipan. (pasal 160).

Barang siapa yang merusak barang titipan, jika terbukti bahwa barang titipannya itu digunakannya, dipakai, diganti rupa, tanpa meminta izin penitipan, perbuatan itu disebut merampas. Perbuatan itu sama dengan perbuatan merusak barang titipan dengan sengaja.

Semua barang titipan itu harus dikembalikan kepada penitip dengan nilai dua lipat, ditambah denda dua laksa oleh raja yang berkuasa, sebabnya ialah merusak titipan sama dengan mencuri (pasal 154).

Seperti telah dinyatakan pada permulaan bab, kata agama dalam perundang-undangan hanya dapat berarti: udang-undang. Seperti telah terbukti dalam prasasti Bendasari dalam O.J.O. LXXXV lempengan 6a, pengadilan Majapahit pada zaman pemerintahan Dyah Hayam Wuruk Sri Rajasanagara berpedoman pada kitab perundang-undangan Kutara Manawa, dikeluarkan oleh hakim yang disebut Rajadhikara.

 

KITAB HUKUM KUTARAMANAWA (VERSI 2)

Merupakan Kitab Perundang Undangan pada jaman Majapahit terdiri dari 272 pasal. Kitab Hukum Kutaramanawa disusun berdasarkan kitab Hindu yang lebih tua yaitu kitab Kutarasastra dan Manawasastra. Dengan demikian dari kitab hukum tersebut, merupakan salah satu contoh wujud akulturasi dengan kebudayaan India.

Susunan Kitab Kutaramanawa sebagai berikut :

Bab I : Ketentuan umum mengenai denda

Bab II : Delapan macam pembunuhan yang disebut Astadusta

Bab III : Perlakuan terhadap hamba disebut kawula

Bab IV : Delapan macam pencurian disebut Astacorah

Bab V : Paksaan atau sahasa

Bab VI : Jual beli atau adol-atuku

Bab VII : Gadal atau sanda

Bab VIII : Utang-piutang

Bab IX : Titipan

Bab X : Mahar atau tukon

Bab XI : Pernikahan atau kawarangan

Bab XII : Mesum atau pradara

Bab XIII : Warisan atau drewe kaliliran

Bab XIV : Caci-maki atau wakparusya

Bab V : Menyakiti atau dandaparusya

Bab XVI : Kelalaian atau kagelehan

Bab XVII : Perkelahian atau atukaram

Bab XVIII : Tanah atau bumi

Bab XX : Fitnah atau duwilatek

 

Pada Bab II diuraikan tentang Astadusta yaitu delapan macam pembunuhan antara lain :

1.     Membunuh orang yang tidak berdosa

2.     Menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa

3.     Melukai orang yang tidak berdosa

4.     Makan bersama dengan pembunuh

5.     Mengikuti jejak pembunuh

6.     Bersahabat dengan pembunuh

7.     Memberi tempat kepada pembunuh

8.     Memberi pertolongan kepada pembunuh

 

Dari delapan dusta tersebut nomor 1,2 dan 3 hukumannya yaitu hukuman mati sedangkan sisanya dikenakan denda dua laksa masing masing oleh raja yang berkuasa. Sedangkan mengenai hukum waris diatur sebagai berikut 6 (enam) macam anak yang mempunyai hak waris :

1.     Anak yang lahir dari penikahan pertama, ketika ibu-bapaknya masih sama sama muda dan sejak kecil telah dipertunangkan.

2.     Anak yang lahir dari istri dari penikahan yang kedua kali, dan mendapat persetujuan orang tuanya

3.     Anak pemberian saudaranya

4.     Anak yang diminta dari orang lain

5.     Anak yang diperoleh dari istri akibat percampuran dengan iparnya laki laki atas persetujuan suaminya.

6.     Anak buangan yang dipungut dan diakui sebagai anak.

Sedangkan anak yang tidak mempunyai hak waris antara lain :

1.     Anak yang tidak diketahui siapa bapaknya, karena diperolehibunya sebelum kawin

2.     Anak campuran laki laki banyak

3.     Anak seorang istri yang diceraikan dan rujuk kembali seteah bercampur dengan laki laki lain

4.     Anak orang lain yang minta diakui anak

5.     Anak yang diperoleh karena pembelian

6.     Anak hamba yang diakui anak

 


KITAB UNDANG-UNDANG KUTARAMANAWADHARMASASTRA (VERSI 3)

Penduduk pada masa pemerintahan Hayam Wuruk diberitakan hidup dengan tertib dan sejahtera tentunya berkat adanya norma dan penegakan aturan secara baik dan ditaati oleh seluruh rakyat.

Hal ini disebabkan telah dikenal adanya kitab hukum dan perundang-undangan yang sangat dihormati dalam masa kejayaan Majapahit sebagai kelanjutan masa-masa sebelumnya.

Kitab perundang-undangan tersebut tentunya bertujuan untuk mengatur dengan baik tata masyarakat sehingga dalam masa kejayaan Majapahit tercipta keadaan yang aman dan tentram bagi seluruh rakyatnya.

Ada dua piagam yang mencatat nama kitab perundang-undangan Majapahit, yakni piagam Bendasari, tidak bertarikh, dan piagam Trowulan, 1358M.

Piagam Bendasari yang dikeluarkan dalam masa pemerintahan Rajasanagara dan juga prasasti Trowu1an yang berangka tahun 1358 M, artinya dalam masa Rajasanagara juga, disebutkan adanya kitab hukum yang dinamakan Kutaramanawa atau lengkapnya Kutaramanawadharmasastra, sebagai kelanjutan dan penyempurnaan hukum masa Kadiri dan Singosari.

Isi kitab tersebut ada yang berkenaan dengan hukum pidana dan perdata.

Piagam Bendasari Lempengan III baris 5 dan 6 :

 

……. ilka ta kabeh kutara manawa adisastra wiwecana tatpara kapwa sama-sama sakte kawikek saning sastra makadi kutara manawa ….

[……. Semua ahli tersebut bertujuan hendak mentafsirkan kitab undang-undang Kutara Manawa dan lainnya. Mereka itu cakap mentafsirkan kitab-kitab undang-undang seperti Kutara Manawa …….]

Atas dasar uraian di atas, dapat dipastikan bahwa nama kitab perundang-undangan pada zaman Majapahit sejak Prabu Hayam Wuruk adalah Kutara Manawa. Kitab undang-undang Kutara Manawa ini di tahun 1885 diterbitkan oleh Dr.J.C.G. Jonker dengan diberi judul Agama atau Undang-undang.

Pada pasal 23 dan 65 kitab undang-undang itu, undang-undang itu disebut Undang-undang Kutara Manawa. Oleh karena itu, boleh dipastikan bahwa kitab perundang-undangan Majapahit Kutara Manawa Dharmasastra itu seharusnya masih ada hingga sekarang.

Nagarakretagama menyebut kitab Undang-undang Agama dalam pupuh 25/2, 73/1. Naskahnya terdapat di Pulau Bali. Di dalamnya, terdapat kata Agama pada pasal 2, 8, 25, 39, 71, 119, 211, 213, 249.

Pada pasal 61 kita dapati sebutan Sang Hyang Agama. Pada pasal-pasal di atas, kata agama ditafsirkan sebagai undang-undang atau ‘kitab perundang-¬undangan.’

Kitab Perundang-undangan Majapahit yang disebut Agama atau Undang-undang Kutaramanawadharmasastra seperti adanya sekarang terdiri dari 275 pasal, namun di antaranya terdapat pasal-pasal yang sama atau mirip sekali.

Dalam terjemahan itu hanya disajikan 272 pasal, karena satu pasal rusak dan yang dua pasal lainnya merupakan ulangan pasal yang sejenis. Pasal-pasal yang mirip diterjemahkan juga, dikurnpulkan jadi satu sebagai bahan perhandingan.

Kadang-kadang yang berbeda ialah perumusannya saja; yang satu lebih panjang daripada yang lain dan merupakan kelengkapan atau penjelasan dari pasal sejenis yang pendek.

Perundang-undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra adalah kitab undang-undang hukum pidana, namun di samping undang-undang hukum pidana terdapat juga undang-undang hukum perdata. Bab-bab seperti jual beli, pembagian warisan, perkawinan, dan perceraian adalah undang¬-undang hukum perdata.

Pada zaman Majapahit belum ada rincian tegas antara undang-undang hukum pidana dan hukum perdata. Menurut sejarah perundang-undangan, hukum perdata tumbuh dari hukum pidana.

Jadi, percampuran hukum perdata dan hukum pidana dalam Kitab Perundang-undangan Agama di atas bukan suatu keganjilan ditinjau dari segi sejarah hukum.

Demikianlah keadaan kitab hukum yang relatif memadai untuk masyarakat Majapahit dalam zaman keemasannya di era Rajasanagara. Nampaknya kitab Kutaramanawa tersebut tidak lagi diikuti secara baik dalam masa pemerintahan raja-raja sesudah Hayam Wuruk karena terdapat intrik keluarga raja-raja hingga keruntuhan Majapahit.

Pasal-pasal dalam kitab Kutaramanawa tersebut tidak bernapaskan kebudayaan luar (India), melainkan khas Jawa Kuno. Uraian yang terdapat dalam kitab itu ada yang berkenaan dengan hewan-hewan yang biasa dijumpai di Pulau Jawa, misalnya disebutkan adanya utang piutang kerbau, sapi dan kuda; pencurian ayam, kambing, domba, kerbau, sapi, anjing dan babi; ganti rugi terhadap hewan yang terbunuh karena tidak sengaja dan juga yang banyak mendapat sorotan adalah perihal utang-piutang padi.

Walaupun di beberapa bagiannya terdapat konsep-konsep dasar dan kebudayaan India (Hindu-Budha), namun penerapannya lebih ditujukan untuk masyarakat Jawa kuno. Jadi, konsep-konsep tersebut hanya memperkuat uraian saja.

Kitab hukum tersebut sudah pasti disusun dan dihasilkan dalam kondisi masyarakàt yang stabil dan aman. Oleh karena itu, para ahli hukum dapat dengan tenang berembuk menyusun kitab yang isinya begitu rinci dan hampir menjangkau aspek hukum yang dikenal dalam masanya.

Kiranya dapat diasumsikan bahwa kitab hukum Kutaramanawa itu diciptakan dan diundangkan dalam masa pemerintahan Rajasanagara, yaitu suatu kurun waktu dalam sejarah Majapahit yang aman dan sejahtera.

Banyak hal yang membuat Majapahit menjadi jaya dalam masa pemerintahan Hayam Wuruk. Beberapa hal penting yang dapat diamati melalui kajian sumber-sumber sejarah dan bukti arkeologis dan masa itu adalah sebagai berikut :

1.     Adanya sistem pemerintahan yang efektif.

2.     Adanya keajêgan (kestabilan) pemerintahan.

3.     Berlangsungnya kehidupan keagamaan yang baik.

4.     Terselenggaranya upacara kemegahan di istana.

5.     Tumbuh kembangnya berbagai bentuk kesenian.

6.     Hidupnya perniagaan Nusantara.

7.     Pelaksanaan politik Majapahit terhadap Nusantara.

8.     Adanya pengakuan internasional dan negara-negara lain di Asia Tenggara

 

Dalam Kidung Sorandaka diuraikan bahwa Lembu Sora dikenakan tuntutan hukum mati berdasarkan kita undang-undang Manawa Dharmasastra sebagai undang-undang sebelum berlakunya undang-undang Kutaramanawadharmasastra, Lembu Sora dipidana akibat pembunuhannya terhadap Mahisa Anabrang dalam masa pemberontakan Rangga Lawe.

Dari uraian Kidung Sorandaka itu, kita ketahui tentang adanya kitab undang-undang pada zaman Majapahit.

Namun, Kidung Sorandaka itu termasuk golongan sastra muda, ditulis sesudah runtuhnya Maja¬pahit. Oleh karena itu, pemberitaannya perlu dicek dengan sumber sejarah yang lebih dapat dipercaya. Untuk tujuan itu, kita meneliti piagam-piagam yang dikeluarkan pada zaman Majapahit.

 

Susunan dan isinya

Susunan Kitab Perundang-undangan Agama seperti adanya dalam bahasa Jawa Kunå bercampur-aduk tidak keruan; boleh dikatakan tidak diketahui ujung-pangkalnya.

Untuk memperoleh gambaran tentang hal-hal yang dijadikan undang-undang, maka susunan yang bercampur-aduk itu diubah dan diatur kembali dalam bab-bab.

Tiap bab memuat pasal-pasal yang sejenis sebagai upaya agar terdapat sistematika dalam penyusunannya.

Sudah pasti bahwa susunan semula menganut suatu sistem yang tidak diketahui lagi. Dengan perkataan lain, bahwa susunan yang berikut ini belum tentu sama dengan susunan seperti aslinya pada waktu disusun pertama kali, yang bentuk susunan aslinya sudah tidak dapat kita ketahui.

Usaha penyusunan kembali sekadar mendekati dugaan susunan aslinya. Hasil usaha penyusunan kembali itu adalah sebagai berikut :

1. Bab I : Ketentuan umum mengenai denda;

2. Bab II : Delapan macam pembunuhan, disebut astadusta;

3. Bab III : Perlakuan terhadap hamba, disebut kawula;

4. Bab IV : Delapan macam pencurian, disebut astacorah;

5. Bab V : Paksaan atau sahasa;

6. Bab VI : Jual-beli atau adol-atuku;

7. Bab VII : Gadai atau sanda;

8. Bab VIII : Utang-piutang atau ahutang-apihutang;

9. Bab IX : Titipan;

10. Bab X : Mahar atau pasok tukon;

11. Bab XI : Perkawinan atau kawarangan;

12. Bab XII : Mesum atau paradara;

13. Bab XIII: Warisan atau drewe kaliliran;

14. Bab XIV : Caci-maki atau wakparusya;

15. Bab XV : Menyakiti atau dandaparusya;

16. Bab XVI : Kelalaian atau kagelehan;

17. Bab XVII : Perkelahian atau atukaran;

18. Bab XVIII : Tanah atau bhumi;

19. Bab XIX : Fitnah atau dwilatek.

 

Susunan dan rumusan lain, agak berbeda namun pada hakikatnya adalah sama, yaitu :

Bab I : Sama Beda Dana Denda, tentang ketentuan diplomasi, aliansi, konstribusi dan sanksi.

Bab II : Astadusta, tentang jenis dan sanksi hukum delapan kejahatan (penipuan, pemerasan, pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, pembalakan, penindasan dan pembunuhan).

Bab III :  Kawula, tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat umum.

Bab IV : Astacorah, tentang delapan macam tindak pidana pencurian, korupsi sebagai penyimpangan administrasi kenegaraan dimasukkan dalam Bab IV ini.

Bab V : Sahasa, tentang hukum merampas, mengambil hak orang lain, tindak pidana yang bersifat paksaan.

Bab VI :  Adol-atuku, tentang hukum perdagangan.

Bab VII : Sanda atau Gadai, tentang tata cara pengelolaan lembaga pegadaian.

Bab VIII : Utang-apihutang, aturan pinjam-meminjam.

Bab IX : Titipan, tentang sistem lumbung dan penyimpanan barang.

Bab X : Pasok-tukon, tentang hukum mahar.

Bab XI : Kawarangan, tentang hukum perkawinan.

Bab XI I: Paradara, tentang hukum dan sanksi tindak asusila atau perbuatan mesum.

Bab XIII : Drewe kaliliran, tentang sistem pembagian warisan.

Bab XIV : Wakparusya, tentang hukum dan sanksi penghinaan dan pencemaran nama baik.

Bab XV : Dandaparusya, tentang hukum dan sanksi penistaan atau penyerangan.

Bab XVI : Kagelehan, tentang hukum dan sanksi karena kelalaian.

Bab XVII : Atukaran, tentang hukum dan sanksi karena permusuhan dan atau menyebarkan permusuhan.

Bab XVIII : Bhumi, tentang tata cara pungutan pajak.

Bab XX : Dwilatek, tentang fitnah dan melakukan kebohongan disebut sebagai tindak kejahatan, bab ini mengatur tentang hukum dan sanksi pidananya.

 

Pada zaman Majapahit, pengaruh India meresap dalam segala bidang kehidupan. Pengaruh India itu juga terasa sekali dalam bidang perundang-undangan.

Agama dan Kutaramanawadharmasastra telah jelas menunjukkan adanya pengaruh India dalam bidang perundang-undangan Majapahit.

Kitab perundang-undangan India Manawadharmasastra dijadikan pola perundang-undangan Majapahit yang disebut Agama dan Kutaramanawa-dharmasastra yang disesuaikan dengan suasana setempat.

Tetapi meskipun demikian Kitab Perundang-undangan Agama itu bukan terjemahan tepat dari kitab Perundang-undangan India Manawa Dharmasastra.

Pasal 109 menjelaskan isi Perundang-undangan Agama diambil dari sari Perundang-undangan India Manawadharmasastra dan Kutaradharmasastra.

Bunyinya seperti berikut: “Kerbau atau sapi yang digadaikan, setelah lewat tiga tahun, leleb, sama dengan dijual, menurut undang-undang Kutara. Menurut undang-undang Manawa, baru lebeb, setelah lewat lima tahun. Ikuti¬lah salah satu, karma kedua-duanya adalah undang-undang.

Tidaklah dibenarkan anggapan, bahwa yang satu lebih baik daripada yang lain. Manawadharmasastra adalah ajaran maharaja Manu, ketika manusia baru saja diciptakan.

Beliau seperti Bhatara Wisnu. Kuntarasastra adalah ajaran bagawan Bregu pada zaman Tretiyayuga; beliau seperti Bhatara Wisnu, diikuti oleh Rama Parasu dan oleh semua orang; bukan buatan zaman sekarang. Ajaran itu telah berlaku sejak zaman purba.”

Dalam Perundang-undangan Agama, banyak terdapat pasal-pasal yang dikatakan berasal dari ajaran bagawan Bregu, jadi berasal dari Kutarasastra, misalnya pasal 46, 141, 176, 234.

Adanya beberapa pasal yang sangat mirip dalam Perundang-undangan Agama membuktikan bahwa pembuat undang-undang tersebut, selain menggunakan Manawadharmasastra, juga menggunakan kitab perundang-undangan lainnya, misalnya pasal 192 dan pasal 193, pasal 121 dan pasal 123.

Dalam bab umum, dinyatakan dengan tegas bahwa raja yang berkuasa (Sang Awawa Bhumi) harus teguh hatinya dalam menerapkan besar-kecilnya denda, jangan sampai salah menerapkan denda.

Jangan sampai orang yang bertingkah salah luput dari tindakan. Itulah kewajiban raja yang berkuasa, jika sungguh-sungguh mengharapkan kerahayuan negaranya.

Karena Perundang-undangan Agama adalah undang-undang jenayah atau pidana, maka isinya terutama langsung menyangkut penjelasan tentang tindak-tanduk pidana yang dikenakan denda atau hukuman berupa uang, barang, atau hukuman mati; tidak banyak mengandung nasihat seperti kitab Manawa Dharmasastra.

 

Berikut di bawah ini beberapa contoh, dikutip dari Kitab Perundang-undangan Agama atau Kutara Manawa Dharmasastra :

Bab Astadusta Pasal 3 dan Pasal 4:

Pasal 3: Astadusta (Delapan Pembunuhan). Bab astadusta ini menguraikan aturan dan sanksi berhubungan dengan pembunuhan, adalah :

1.     Barangsiapa membunuh orang yang tidak bersalah.

2.     Barangsiapa menyuruh bunuh orang yang tidak bersalah.

3.     Barangsiapa melukai orang yang tidak bersalah.

4.     Barangsiapa makan bersama dengan pembunuh.

5.     Barangsiapa ikut serta dengan pembunuh.

6.     Barangsiapa bersahabat dengan pembunuh.

7.     Barangsiapa memberi tempat kepada pembunuh.

8.     Barangsiapa memberi pertolongan kepada pembunuh.

 

Tiga astadusta yang pertama yaitu, adalah :

1.     Sarangsiapa membunuh orang yang tidak bersalah,

2.     Barangsiapa menyuruh membunuh orang yang tidak bersalah, dan

3.     Barangsiapa melukai orang yang tidak bersalah, jika terbukti, tebusannya adalah hukuman mati. Ketiga dusta itu disebut dusta bertaruh jiwa.

 

Lima astadusta yang dihukum dengan tebusan uang adalah :

1.     Barangsiapa makan dengan pembunuh;

2.     Barangsiapa bersahabat dengan pembunuh;

3.     Barangsiapa ikut serta dengan pembunuh;

4.     Barangsiapa memberi tempat kepada pembunuh;

5.     Barangsiapa memberi pertolongan kepada pembunuh.

 

“iku asta dusta, kang telu; dosa pati; kang lalima;

amateni wong tanpa dosa,

akon amatening wong tanpa dosa,

angamini wong tanpa dosa, dusta telu iku.

Yan ayekti sachina, katlu dusta atoh awake… ”

(Itulah semuanya astadusta. Yang tiga dosa, yang lima dosa,

membunuh orang yang tanpa dosa,

menyuruh bunuh orang yang tanpa dosa,

meluka-parahi orang yang tanpa dosa, itu semuanya tiga dosa.

Jika dosanya terbukti, ketiganya harus dihukum mati karena ketiganya itu dosa yang harus dibayar dengan jiwa).

 

Selanjutnya dalam Pasal 4 disebutkan :

Jika mereka yang bersangkutan mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa, ketiga-tiganya dikenakan denda empat laksa, masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya.

Adapun barang siapa makan bersama dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, dan memberi pertolongan kepada pembunuh, kelima dusta itu akan dikenakan denda dua laksa, masing-masing oleh raja yang berkuasa, jika kesalahannya telah terbukti dengan kesaksian.

Dalam perjalanannya Astadosa berkembang menjadi semua tindak pidana kejahatan yang meliputi :

(1). penipuan; (2). pemerasan; (3). pencurian; (4). pemerkosaan; (5). penganiayaan; (6). pembalakan; (7). penindasan; dan (8). pembunuhan.

Kedelapan tindak pidana tersebut dirumuskan kembali dalam Kitab Salokantara:

1.     Himsaka – Ingsakah: Barang siapa (pelaku atau orang) yang melakukan sendiri tindak perbuatan pidana.

2.     Codaka – Codeka: Barang siapa memaksa atau menyuruh melakukan tindak perbuatan pidana.

3.     Bhoktah – Boktah: Barang siapa memuaskan hawa nafsu dengan sepuas-puasnya, berbuat menyakiti, menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.

4.     Bhojekah – Bojekah: Barang siapa memberi makan, dan atau makan bersama dengan pelaku tindak perbuatan pidana.

5.     Pritikara – Pritikah: Barang siapa berteman, berhubungan erat dengan pelaku tindak perbuatan pidana.

6.     Sakarakah – Sacarakah: Barang siapa mengikuti dan atau ikut serta melakukan perbuatan pidana.

7.     Sthanadha – Astanadah: Barang siapa memberi perlindungan, menyembunyikan pelaku tindak perbuatan pidana.

8.     Tretah – Tritah: Barang siapa yang memberi pertolongan dan atau memberikan jalan atau petunjuk kepada pelaku tindak perbuatan pidana.

 

Tetapi mengenai sanksi hukumnya tetap sama seperti Astadusta yang awal. Hal ini diatur di dalam Pawos 131 Adi Agama.

 

Manawa Dharmasãstra (Kitab Hukum Hindu)

“Satyaṁ brūyat priyaṁ, priyaṁ ca nānṛtaṁ brūyād eṣa dharmaá sanātanaá”.

Terjemahannya :

“Hendaknya ia mengatakan apa yang benar, hendaknya ia mengucapkan apa yang menyenangkan   hati, hendaknya ia jangan mengucapkan kebenaran yang tidak menyenangkan dan jangan pula ia     mengucapkan kebohongan yang menyenangkan, inilah hukum hidup duniawi yang abadi”

(M.Dharmasastra IV.138).

 

A. MAKNA Manawa Dharmaṡāstra sebagai Kitab Hukum Hindu

Perenungan

“Šrutistu vedo vijñeyo dharmaṡāstram tu vai smṛtiá

te sarvātheṣva mimāmsye tābhyāṁ dharmohi nirBabhau”.

Terjemahannya:

“Yang dimaksud dengan Sruti, ialah Veda dan dengan Smrti adalah Dharmasastram, kedua macam pustaka suci ini tak boleh diragukan kebenaran ajarannya, karena keduanya itulah sumber dharma” (M.Dharmasastra II.10).

Memahami Teks

Kata dharmaṡastra berasal dari bahasa Sansekerta (dharma – Šāstra). Dharma (masculine) m : perintah menetapkan; lembaga; adat kebiasaan; aturan; kewajiban; moral; pekerjaan yang baik; kebenaran; hukum; keadilan (Kamus Kecil Sansekerta Indonesia (KKSI) hal. 121). Šāstra (neuter) n : perintah; ajaran; nasihat; aturan; teori; tulisan ilmiah (KKSI hal. 246). Dharmaṡāstra berarti ilmu hukum.

Bila kita membaca kitab-kitab mantra dan sastra-sastra Sansekerta yang tersedia kitab Smrti dinyatakan sebagai kitab Dharmaṡāstra. Smrti adalah kelompok kitab yang kedua sesudah kitab Sruti. Dharmaṡāstra (Smrti) dipandang sebagai kitab hukum Hindu karena di dalamnya banyak dimuat tentang syariat Hindu yang disebut dharma. Dharma disamakan artinya dengan syariat di dalam bahasa arab. Tentang Dharmaṡāstra sebagai kitab Hukum Hindu selanjutnya didapatkan keterangan yang sangat mendukung keberadaannya sebagai berikut :

“Šruti wedaá samākhyato dharmaṡāstram tu wai smṛtiá, te sarwātheswam imāmsye tābhyāṁ dharmo winirbhþtaá.

Nyang ujaraken sekarareng, Šruti ngaranya Sang Hyang Catur Veda, Sang Hyang Dharmaṡāstra Smṛti ngaranira, Sang Hyang Šruti lawan Sang Hyang Smṛti sira juga prāmanākena, tūtakena warah-warah nira, ring asing prayojana, yawat mangkana paripurna alep Sang Hyang Dharmaprawṛtti“

(Sarasamuscaya, 37)

Terjemahannya:

“Ketahuilah oleh mu Šruti itu adalah Veda dan Šmṛti itu sesungguhnya adalah Dharmaṡāstra; keduanya harus diyakini dan dituruti agar sempurna dalam melaksanakan dharma itu”.

 

“Itihasa puranabhyam wedam samupawrmhayet, bibhetyalpasrutadwedo mamayam pracarisyati “ (Sarasamuscaya, 39).

Terjemahannya:

“Hendaklah Veda itu dihayati dengan sempurna melalui mempelajari Itihasa dan Purana karena pengetahuan yang sedikit itu menakutkan (dinyatakan) janganlah mendekati saya”.

Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara (tata Negara).

Hukum Hindu juga berarti perundang-undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat. Ada kode etik yang harus dihayati dan diamal- kan sehingga menjadi kebiasaan- kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat menggunakan hukum ini sebagai kewenangan mengatur tata pemerintahan dan pengadilan, dapat menggunakan sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya.

Mengingat umat Hindu juga sebagai warga negara yang terikat oleh hukum nasional. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa hukum Hindu penting untuk dipelajari.

Hukum Hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat Hindu di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk memahami bahwa berlakunya hukum Hindu di Indonesia dibatasi oleh falsafah Negara Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk dapat mengetahui persamaan dan perbedaan antara hukum adat (Bali) dengan hukum agama Hindu atau hukum Hindu.

Untuk dapat membedakan antara adat murni dengan adat yang bersumber pada ajaran-ajaran agama Hindu.

 

B. Hubungan Dharmaṡāstra dengan Manawa Dharmaṡāstra

Perenungan

“Šruti dvaidhaṁ tu yatra syāt tatra dharmāvubhau smrtau, ubhāvapi hi tau dharmau samyag uktau maniṣibhiá”.

Terjemahannya:

“Jika dalam dua kitab suci ada perbedaan, keduanya dianggap sebagai hukum, karena keduanya memiliki otoritas kebajikan yang sepadan” (Manawa Dharmasastra II.14)

Memahami Teks

Manawa Dharmasastra adalah sebuah kitab Dharmasastra yang dihimpun dengan bentuk yang sistematis oleh Bhagawan Bhrigu, salah seorang penganut ajaran Manu, dan beliau pula salah seorang Sapta Rsi. Kitab ini dianggap paling penting bagi masyarakat Hindu dan dikenal sebagai salah satu dari kitab Sad Wedangga. Wedangga adalah kitab yang merupakan batang tubuh Veda yang tidak dapat dipisahkan dengan Veda Sruti dan Veda Smrti. Penafsiran terhadap pasal-pasal Manawa Dharmaṡāstra telah dimulai sejak tahun 120 M dipelopori oleh Kullukabhatta dan Medhiti di tahun 825 M. Kemudian beberapa Maha Rsi memasyarakatkan tafsir-tafsir Manawa Dharmasastra menurut versinya masing-masing sehingga menumbuhkan beberapa aliran Hukum Hindu, misalnya: Yajnawalkya, Mitaksara, dan Dayabhaga.

Para Maha Rsi yang melakukan penafsiran-penafsiran pada Manawa Dharmaṡāstra menyesuaikan dengan tradisi dan kondisi setempat. Aliran yang berkembang di Indonesia adalah Mitaksara dan Dayabhaga. Di zaman Majapahit, Manawa Dharmaṡāstra lebih populer disebut sebagai Manupadesa. Proses penyesuaian kaidah-kaidah hukum Hindu nampaknya berjalan terus hingga abad ke-12 dipelopori oleh tokoh-tokoh suci: Wiswarupa, Balakrida, Wijnaneswara, dan Apararka. Dua tokoh pemikir Hindu, yaitu Sankhalikhita dan Wikhana berpandangan bahwa Manawa Dharmaṡāstra adalah ajaran dharma yang khas untuk zaman Krtayuga, sedangkan sekarang adalah zaman Kaliyuga.

 

Keduanya mengelompokkan Dharmaṡāstra yang dipandang sesuai dengan zaman masing-masing, yaitu seperti di bawah ini.

Manu; Manawa Dharmaṡāstra sesuai untuk zaman Krta Yuga

Gautama; Manawa Dharmaṡāstra sesuai untuk zaman Treta Yuga

Samkhalikhita; Manawa Dharmaṡāstra sesuai untuk zaman Dwapara Yuga

Parasara; Manawa Dharmaṡāstra sesuai untuk zaman Kali Yuga

Dari temuan-temuan di atas dapatlah disimpulkan bahwa ajaran Manu atau Manawa Dharmaṡāstra tidaklah dapat diaplikasikan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi, waktu, dan tempat (desa-kala-patra). Di Indonesia, reformasi tentang Hukum Hindu telah dilakukan di zaman Majapahit dengan menghasilkan produk-produk hukum lainnya seperti: Sarasamuscaya, Syara Jamba, Siwa Sasana, Purwadigama, Purwagama, Dewagama, Kutaramanawa, Adigama, Krta Sima, Paswara, dll.

Kutaramanawa yang disusun pada puncak kejayaan Majapahit menjadi acuan pokok terbentuknya Hukum Adat di Indonesia, karena penguasa Majapahit berkepentingan menjaga tertib hukum di kawasan Nusantara. Zaman terus beredar dan peradaban manusia meningkat dengan segala aspeknya. Pada tahun 1951 Raad Kerta atau Lembaga Peradilan Agama Hindu (di Bali) dihapuskan. Ditinjau dari segi kehidupan beragama, penghapusan Raad Kerta merupakan kemunduran yang serius karena pada kehidupan sehari-hari umat Hindu di Bali bersandar pada hukum-hukum agama Hindu, namun bila terjadi sengketa/ perkara Pemerintah RI menyediakan lembaga Hukum Peradilan Perdata/Pidana yang mengacu pada sumber hukum Eropa (Belanda) dan Yurisprudensi.

Sampai abad ke-21 (tahun 2013) umat Hindu di Bali (Indonesia) menginginkan adanya Lembaga Peradilan Agama Hindu yang dapat memutuskan kemelut perbedaan pendapat dan tingkah laku dalam melaksanakan kehidupan beragama. Kebutuhan ini dipandang mendesak agar terwujud kedamaian dan keamanan individu. Sampai saat ini nampaknya keinginan itu hanya sebatas wacana saja karena belum ada upaya- upaya riil dari lembaga-lembaga terkait untuk menyusun tatanan organisasi dan acuan hukum bagi suatu lembaga peradilan belum dapat diwujudkan. Mungkinkah semuanya itu hanya sebatas wacana yang berkembang ke publik untuk melegakan hati umat yang diklaim minoritas?

Kitab Dharmasastra yang memuat bidang hukum Hindu tertua dan sebagai sumber hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra. Berbagai bidang hukum Hindu yang termuat dalam Kitab Manawa Dharmasastra antara lain sebagai berikut :

1. Bidang Hukum Keagamaan

Bidang hukum ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang beberapa hal seperti berikut ini.

Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut rta atau dharma.

Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konsekuensi atau akibat (sanksi)

Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan di mana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya dilaksanakan.

Pengertian warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional.

2. Bidang Hukum Kemasyarakatan

Bidang hukum ini banyak memuat tentang aturan atau tata-cara hidup bermasyarakat (sosial). Dalam bidang ini banyak diatur tentang konsekuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan hukum perdata dan pidana. Lembaga yang memegang peranan penting yang mengurusi tata kemasyarakatan adalah Badan Legislatif menurut Hukum Hindu adalah Parisadha. Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan perdamaian sebelum nantinya kalau tidak memungkinkan masuk ke pengadilan.

3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan

Bidang ini banyak memuat tentang tata-cara bernegara, di mana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Di samping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, Hukum Hindu ini juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok – kelompok hukum yang disebut Warna, Kula, Gotra, Ghana, Puga, dan Sreni. Pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembangan jaman.

Sumber hukum tata negara dan tata praja serta hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah sebagian besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawa Dharmaṡāstra. Hal ini kemudian dikenal sebagai kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat seperti yang berkembang di Indonesia dan khususnya dapat dilihat pada hukum adat di Bali.

Istilah–istilah wilayah hukum dalam rangka tata laksana administrasi hukum dapat dilihat pada desa praja adalah administrasi terkecil dan bersifat otonomi dan inilah yang diterapkan pada zaman Majapahit terbukti dengan adanya sesanti, sesana dengan prasasti – prasasti yang dapat ditemukan di berbagai daerah di seluruh Nusantara. Lebih luas lagi wilayah yang mengaturnya dinamakan krama, dan daerah khusus ibu- kota sebagai daerah istimewa tempat administrasi tata pemerintahan disebut pura, penggabungan atas pengaturan semua wilayah ini dinamakan dengan istilah negara atau rastra. Maka dari itu hampir semua tatanan kenegaraan yang digunakan sekarang ini bersumber pada hukum Hindu.

Demikian hukum Hindu (Dharmaṡāstra) dituliskan secara utuh dalam kitab Manawa Dharmasastra yang selanjutnya digunakan sebagai sumber hukum Hindu guna menata umat Hindu mewujudkan moksartham jagadhita ya ca iti dharma (sejahtera dan bahagia) lahir batin.

 

C. Sumber-sumber Hukum Hindu

Perenungan

“Ahaṁ manur abhavaṁ sūryaṡ ca ahaṁ kakṣivaṁ ṛṣir asmi viprah, ahaṁ kutsam arjuneyaṁ ny ṛnje ahaṁ kavir uṡana paṡyantā mā”.

Terjemahannya

“Aku, bersabda sebagai kesadaran tertinggi, Aku adalah sumber utama permenungan dan cahaya yang tertinggi. Aku seorang ṛṣi yang dapat melihat jauh dan merupakan pusat orbit alam semesta. Aku mempertajam intelek, Aku seorang penyair, Aku memenuhi keinginan semuanya, oleh karena itu, wahai engkau semua, patuhlah kepada Aku”.

(Rg Veda IV. 26. 1)

Memahami Teks

Sumber hukum bagi umat Hindu atau masyarakat yang beragama Hindu adalah kitab suci Veda. Ketentuan mengenai Veda sebagai sumber hukum Hindu dinyatakan dengan tegas di dalam berbagai jenis kitab suci Veda. Sruti adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sruti merupakan sumber dari Smerti.

Manawa Dharmasastra atau Manusmerti adalah kitab hukum yang telah tersusun secara teratur, dan sistematis. Kitab ini terbagi menjadi dua belas (12) Bab atau adyaya. Bila kita mempelajari kitab-kitab hukum Hindu maka kita banyak menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan.

Kitab hukum Manawa Dharmasastra menjelaskan sebagai berikut :

“Idanim dharma pramananya ha, Wedo ‘khilo dharma mulam

smrti sile ca tad widam, ācāraṡca iwa sādhūnām ātmanasyuṣþir ewa ca.”

Terjemahannya:

“Seluruh Veda merupakan sumber utama daripada dharma (Agama Hindu) kemudian barulah Smrti di samping kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang- orang yang menghayati Veda serta kemudian acara tradisi dari orang-orang suci dan akhirnya atma tusti (rasa puas diri sendiri).”(Manawa Dharmasastra, II. 6).

Berdasarkan sloka tersebut di atas kita dapat mengenal sumber-sumber hukum Hindu menurut urut-urutannya adalah :

1) Veda Sruti,

2) Veda Smrti,

3) Sila,

4) Acara (Sadacara) dan

5) Atmanas tusti.

Berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilakukan melalui berbagai macam kemungkinan antara lain sebagai berikut :

1. Sumber Hukum Hindu menurut Sejarah

Sumber Hukum Hindu dalam arti sejarah adalah sumber hukum Hindu yang digunakan oleh para ahli Hindulogi dalam peninjauan dan penulisannya mengenai pertumbuhan serta kejadiannya. Kaidah-kaidah yang ada dalam bentuk tidak tertulis (Prasejarah), tidak bersifat sejarah melainkan secara tradisional atau kebiasaan yang di dalam hukum Hindu disebut Acara. Kemungkinan kaidah-kaidah yang berasal dari jaman prasejarah ditulis dalam zaman sejarah, dapat dinilai sebagai satu proses pertumbuhan sejarah hukum dari satu fase ke fase yang baru.

Menurut bukti-bukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokok-pokok hukum Hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Veda yang dikenal dengan nama Sruti. Kitab Veda Sruti tertua adalah kitab Reg Veda yang diduga mulai ada pada tahun 2000 SM. Adapun kitab-kitab berikutnya yang merupakan sumber hukum pula timbul dan berkembang pada jaman Smerti. Dalam jaman ini terdapat Yajur Veda, Atharwa Veda dan Sama Veda. Kemudian dikembangkan pula kitab Brahmana dan Aranyaka.

Fase berikutnya dalam sejarah pertumbuhan sumber hukum Hindu adalah adanya kitab Dharmasastra yang merupakan kitab undang-undang murni bila dibandingkan dengan kitab Sruti. Kitab ini dikenal dengan nama kitab smerti, yang memiliki jenis-jenis buku dalam jumlah yang banyak dan mulai berkembang sejak abad ke 10 SM. Kitab Smerti ini dikelompokkan menjadi enam jenis yang dikenal dengan istilah Sad Vedangga. Dalam kaitannya dengan hukum yang terpenting dari Sad Vedangga tersebut adalah dharma sastra (Ilmu Hukum).

Kitab dharma sastra menurut bentuk penulisannya dapat dibedakan menjadi dua macam, antara lain :

1) Sutra, yaitu bentuk penulisan yang amat singkat yakni semacam aphorisme.

2) Sastra, yaitu bentuk penulisan yang berupa uraian-uraian panjang atau lebih terinci.

Di samping kitab-kitab tersebut di atas yang digunakan sebagai sumber hukum Hindu, juga diberlakukan adat-istiadat. Hal ini merupakan langkah maju dalam perkembangan hukum Hindu. Menurut catatan sejarah perkembangan hukum Hindu, periode berlakunya hukum tersebut pun dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain :

1)    Pada zaman Krta Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Manu.

2)    Pada zaman Treta Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Gautama.

3)    Pada zaman Dwapara Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Samkhalikhita.

4)    Pada zaman Kali Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Parasara.

Selanjutnya sejarah pertumbuhan hukum Hindu dinyatakan terus berkembang. Hal ini ditandai dengan munculnya tiga mazhab dalam hukum Hindu di antaranya adalah :

1)    Aliran Yajnawalkya oleh Yajnawalkya,

2)    Aliran Mitaksara oleh Wijnaneswara,

3)    Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana.

Di Indonesia kita warisi berbagai macam lontar dengan berbagai nama, seperti Usana, Gajahmada, Sarasamuscaya, Kutara Manawa, Agama, Adigama, Purwadigama, Krtapati, Krtasima, dan berbagai macam sasana di antaranya Rajasasana, Siwasasana, Putrasasana, Rsisasana dan yang lainnya. Semuanya itu adalah merupakan gubahan yang sebagian bersifat penyalinan dan sebagian lagi bersifat pengembangan.

Perlu dan penting kita ketahui sumber hukum dalam arti sejarah adalah adanya Rajasasana yang dituangkan dalam berbagai prasasti dan paswara-paswara yang digunakan sebagai yurisprudensi hukum Hindu yang dilembagakan oleh raja- raja Hindu. Hal semacam inilah yang nampak pada kita secara garis besarnya mengenai sumber-sumber Hukum Hindu berdasarkan sejarahnya.

 

2. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Sosiologi

Pengetahuan yang membicarakan tentang kemasyarakatan disebut dengan sosiologi. Masyarakat adalah kelompok manusia pada daerah tertentu yang mempunyai hubungan, baik hubungan agama, budaya, bahasa, suku, darah dan yang lainnya. Hubungan di antara mereka telah mempunyai aturan yang melembaga, baik berdasarkan tradisi maupun pengaruh-pengaruh baru lainnya yang datang kemudian. Pemikiran tentang berbagai kaidah hukum tidak terlepas dari pandangan-pandangan masyarakat setempat. Terlebih pada umumnya hukum itu bersifat dinamis, maka peranan para pemikir, orang-orang tua, lembaga desa, parisadha dan lembaga yang lainnya turut mewarnai perkembangan hukum yang dimaksud.

Di dalam mempelajari data-data tertentu yang bersumber pada kitab Veda, kitab Nirukta menjelaskan sebagai beriku :

“Sakṣat kṛta dharmana ṛṣayo, bubhuvuste’ sakṣat kṛta dharmabhya upadesena mantran sampraduh”.

Terjemahannya :

“Para ṛṣi adalah mereka yang memahami dan mampu merealisasikan dharma dengan sempurna. Beliau mengajarkan hal tersebut kepada mereka yang mencari kesempurnaan yang belum merealisasikan hal itu” (Nirukta I. 19).

Kitab suci tersebut secara tegas menyatakan bahwa sumber hukum (dharma) bukan saja hanya kitab-kitab sruti dan smerti, melainkan juga termasuk sila (tingkah laku orang-orang beradab), acara (adat-istiadat atau kebiasaan setempat) dan atmanastusti yaitu segala sesuatu yang memberikan kebahagiaan pada diri sendiri. Oleh karena aspek sosiologi tidak hanya sebatas mempelajari bentuk masyarakat tetapi juga kebiasaan dan moral yang berkembang dalam masyarakat setempat.

Sloka-sloka yang menggariskan Veda sebagai sumber hukum yang bersifat universal di dalam kitab Manawa Dharmasastra dinyatakan sebagai berikut :

“Kamatmata na prasasta na caiwehastya kamatakamyohi Veda dhigamah karmayogas ca waidikah”

Terjemahannya :

“Berbuat hanya karena nafsu untuk memperoleh phala tidaklah terpuji namun berbuat tanpa keinginan akan phala tidak dapat kita jumpai di dunia ini karena keinginan-keinginan itu bersumber dari mempelajari Veda dan karena itu setiap perbuatan diatur oleh Veda”

(Manawa Dharmasastra, II.2).

“Teṣu samyag warttamāno gacchatya mara lokatām, yathā samkalpitāṁṡceha sarvān kāmān samaṡnute”

Terjemahannya :

“Ketahuilah bahwa ia yang selalu melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dengan cara yang benar, mencapai tingkat kebebasan yang sempurna kelak dan memperoleh semua keinginan yang ia mungkin inginkan” (Manawa Dharmasastra, II.5).

“Yo’ wamanyeta te mūle hetu sāstrā srayad dwijaá, sa sādhubhir bahiskāryo nāstiko wedanindakaá”

Terjemahannya :

“Setiap dwijati yang menggantikan dengan lembaga dialektika dan dengan memandang rendah kedua sumber hukum (Sruti dan Smerti) harus dijauhkan dari orang-orang bijak sebagai seorang atheis dan yang menentang Veda” (Manawa Dharmasastra, II.11).

“Pitridewamanusyanam wedascaksuh sanatanah, asakyamca ‘prameyamca weda sastram iti sthitah”

Terjemahannya :

“Veda adalah mata yang abadi dari para leluhur, dewa-dewa, dan manusia; peraturan-peraturan dalam Veda sukar dipahami manusia dan itu adalah kenyataan”

(Manawa Dharmasastra, XII.94).

“Ya wda wahyah smrtayo yasca kasca kudrstayah, sarwastanisphalah pretya tamo nisthahitah smrtah”

Terjemahannya :

“Semua tradisi dan sistim kefilsafatan yang tidak bersumber pada Veda tidak akan memberi pahala kelak sesudah mati karena dinyatakan bersumber dari kegelapan” (Manawa Dharmasastra, XII.95)

“Utpadyante syawante ca yanyato nyani kanicit, tanyar wakalika taya nisphalanyanrtaani ca”

Terjemahannya :

“Semua ajaran yang timbul, yang menyimpang dari Veda segera akan musnah, tidak berharga dan palsu karena tak berpahala”

(Manawa Dharmasastra, XII. 96)

“Wibharti sarwabhutani wedasastram sanatanam, tasmadetat param manye yajjantorasya sadhanam”

Terjemahannya :

“Ajaran Veda menyangga semua mahkluk ciptaan ini, karena itu saya berpendapat, itu harus dijunjung tinggi sebagai jalan menuju kebahagiaan semua insani” (Manawa Dharmasastra, XII. 99)

“Senapatyam ca rajyam ca dandanetri twamewa ca, sarwa lokadhipatyam ca wedasastra widarhati”

Terjemahannya :

“Panglima angkatan bersenjata, Pejabat pemerintah, Pejabat pengadilan dan penguasa atas semua dunia ini hanya layak kalau mengenal ilmu Veda itu” (Manawa Dharmasastra, XII.100).

Sesungguhnya banyak sloka-sloka suci Veda yang menekankan betapa pentingnya Veda, baik sebagai ilmu maupun sebagai alat di dalam membina masayarakat. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada itu penghayatan Veda bersifat sangat penting karena bermanfaat bukan saja kepada orang itu tetapi juga yang akan dibinanya. Karena itu Veda bersifat obligator baik untuk dihayati, diamalkan, maupun sebagai ilmu.

Dengan mengutip beberapa sloka yang bersangkutan dalam menghayati Veda, nampaknya semakin jelas mengapa Veda, baik Sruti maupun Smrti sangat penting. Kebajikan dan kebahagiaan berfungsi sebagaimana mestinya. Inilah yang menjadi hakikat dan tujuan dari penyebaran Veda itu.

 

3. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Formal

Yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti formal menurut Prof. Mr. J.L. Van Aveldoorm adalah sumber hukum yang berdasarkan bentuknya yang dapat menimbulkan hukum positif. Artinya dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang.

Yang termasuk sumber hukum dalam arti formal dan bersifat pasti, yaitu ;

1) undang-undang,

2) kebiasaan dan adat,

3) traktat.

Di samping sumber-sumber hukum yang disebutkan di atas, ada juga sumber hukum yang diambil dari yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum. Dengan demikian dapat kita lihat susunan sumber hukum dalam arti formal sebagai :

1) undang-undang,

2) kebiasaan dan adat,

3) traktat,

4) yurisprudensi, dan

5) pen- dapat ahli hukum yang terkenal.

Sistematika susunan sumber hukum seperti tersebut di atas ini, dianut pula dalam hukum internasional sebagai tertera dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional dengan menambahkan azas-azas umum hukum yang diakui oleh berbagai bangsa yang beradab sebagai sumber hukum juga.

Dengan demikian, susunan hukum dapat dilihat juga sebagai :

 a) traktat internasional yang kedudukannya sama dengan undang-undang terhadap negara itu,

b) kebiasaan internasional,

c) azas-azas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab,

d) keputusan-keputusan hukum sebagai yurisprudensi bagi suatu negara, dan

e) ajaran-ajaran yang dipublisir oleh para ahli dari berbagai negara hukum tersebut sebagai alat tambahan dalam bidang pengetahuan hukum.

 

Sistem dan azas yang digunakan untuk masalah sumber hukum terdapat pula dalam kitab Veda, terutama dalam kitab Manawa Dharmasastra sebagai berikut.

”Idanim dharma pra mananya ha, vedo’khilo dharma mulam smrti sile, ca tad vidam acarasca iva, sadhunam atmanastustireva ca”.

(Manawa Dharmasastra II.6).

Terjemahannya:

”Seluruh pustaka suci Veda (sruti) merupakan sumber utama dharma (agama Hindu), kemudian barulah smerti di samping sila (kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Veda) dan kemudian acara (tradisi-tradisi dari orang-orang suci) serta akhirnya atmanstuti (rasa puas diri sendiri).”

Berdasarkan penjelasan sloka suci kitab hukum Hindu tersebut di atas, dapat kita ketahui bahwa sumber-sumber hukum Hindu menurut Manawa Dharmasastra, adalah Veda Sruti, Veda Smerti, Sila, Acara (Sadacara), Atmanastuti.

 

4. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Filsafat

Sumber hukum dalam arti filsafat merupakan aspek rasional dari agama dan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan atau integral dari agama. Filsafat adalah ilmu pikir, dan juga merupakan pencairan rasional ke dalam sifat kebenaran atau realistis, yang juga memberikan pemecahan yang jelas dalam mengemukakan permasalahan-permasalahan yang lembut dari kehidupan ini, di mana ia juga menunjukkan jalan untuk mendapatkan pembebasan abadi dari penderitaan akibat kelahiran dan kematian.

Agama bukan hanya mengajarkan bagaimana manusia menyembah Tuhan, tetapi juga memuat tentang filsafat, hukum, dan lain-lain. Manawa Dharmasastra adalah kitab suci agama Hindu, yang memuat berbagai masalah hukum dilihat dari sistem kefilsafatannya, sosiologinya, dan bahkan dari aspek politik. Mengingat masalah hukum tersebut menyangkut berbagai bidang yang sangat luas, maka tidak akan terelakkan betapa pentingnya arti filsafat dalam menyusun suatu hipotesa hukum, bahkan filsafat menduduki tempat yang terpenting dalam ilmu hukum yang dituangkan dalam suatu cabang ilmu hukum yang disebut ”filsafat hukum”.

Berdasarkan sistem pertimbangan materi dan luas ruang lingkup isinya itu jelas kalau jumlah jenis buku Veda itu banyak. Walaupun demikian kita harus menyadari bahwa Veda itu mencakup berbagai aspek kehidupan yang diperlukan oleh umat manusia. Maha Rsi Manu membagi jenis isi Veda itu ke dalam dua kelompok besar yang disebut: Veda Sruti, Veda Smrti.

Pembagian tersebut selanjutnya untuk menamakan semua jenis buku yang dikelompokkan sebagai kitab Veda baik secara tradisional maupun secara institusionil ilmiah. Dalam hal ini kelompok Veda Sruti merupakan kelompok buku yang isinya hanya memuat “Wahyu” (Sruti) sedangkan kelompok kedua Smrti adalah kelompok yang sifat isinya sebagai penjelasan terhadap “Sruti”. Jadi merupakan “manual”, buku pedoman yang isinya tidak bertentangan dengan Sruti.

Kalau kita bandingkan dengan ilmu politik, “Sruti”, merupakan UUD-nya Hindu sedangkan “Smrti” adalah UU pokok. U.U. pelaksanaannya adalah kitab Nibandha, atau Carita, atau Sasana. Kedua-duanya merupakan sumber hukum yang mengikat yang harus diterima. Oleh karena itu, Bhagawan Manu menegaskan di dalam kitab Manawa Dharmasastra sebagai berikut :

“Srutistu wedo wijneyo dharmasastram tu wai smrtih,

Te sarwar thawam imamsye tabhyam dharmohi nirBabhu”.

Terjemahannya:

“Sesungguhnya Sruti (Wahyu) adalah Veda demikian pula Smrti itu adalah Dharmasastra, keduanya harus tidak boleh diragukan dalam hal apa pun juga karena keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari hukum suci (dharma) itu” (Manawa Dharmasastra II.10).

 

 

 

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)