Lontar Mandar
Lontar Mandar adalah naskah kuno asal Sulawesi Barat yang memuat nilai budaya, kearifan lokal, serta aturan adat dari kerajaan-kerajaan Mandar. Naskah ini digunakan sebagai panduan formal untuk menetapkan raja, struktur adat, hingga hukum pernikahan. Isinya mencakup sejarah, sistem pemerintahan, dan pandangan hidup masyarakat.
Berikut keterangan penting mengenai Lontar Mandar:
- Fungsi Adat: Lontar ini dibuka secara formal oleh kaum bangsawan untuk keperluan krusial seperti pelantikan anggota Hadat, penyelesaian masalah, dan prosesi pernikahan.
- Isi dan Nilai: Mengandung ajaran tentang budi pekerti, aturan kesopanan, serta sejarah pembentukan konfederasi 14 kerajaan di wilayah Mandar.
- Kearifan Lokal: Mencerminkan identitas suku Mandar yang memegang teguh tradisi, menghargai tamu, dan pemberani.
- Pelestarian: Meskipun jumlahnya terbatas dan dahulunya hanya diketahui kalangan terbatas, kini upaya pelestarian dilakukan untuk menjadikannya pengetahuan umum.
Lontar ini merupakan sumber primer penting dalam memahami sejarah dan norma yang membentuk identitas Sulawesi Barat.
Dari segi isi dapat ditarik kesimpulan bahwa pada periode Tomakaka di Mandar (Balanipa) terjadi "hukum duel" dalam menyelesaikan suatu kasus pertikaian. Siapa yang kuat dialah yang menang seperti yang dapat diikuti dalam laporan penelitian dan pengkajian ini. Dengan dinobatkannya Todilalinvg(Raja pertama) Kerajaan Balanipa dimulailah sistem kehidupan masyarakat dengan berdasarkan "adaq, rapang, serta kebiasaan-kebiasaan" berupa aturan atau hukum disepakati dan dipatuhi bersama. Sistem kehidupan alam kerajaan tampak tidak sewenang-wenang, melainkan diutamakan unsur demokratis seperti yang dapat dilihat dalam sistem pemerintahan kerajaan di Balanipa.
Seorang raja didampingi oleh anggota Hadat (Para Pappuangang) yang akan memberi pertimbangan terhadap sesuatu yang akan dikerjakan atau akan diputuskan, sebagai wakil rakyat banyak. Dalam naskah ini pula di jelaskan bagaimana aturan orang tua-tua dahulu mengenai adat dan cara pelaksanaannya. Kedisiplinan dan ketaatan mematuhi setiap se suatu yang sudah diadatkan. Hal semacam ini sangat diperlukan oleh generasi penerus dewasa ini untuk menyukseskan pembangunan di negeri kita.
PAPPASANG DAN KALINDAQ DAQ (Naskah Lontar Mandar)
Naskah lontar Mandar masih dapat ditemukan di wilayah bekas “afdeling Mandar”, yang sekarang meliputi Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali-Mamasa dan Kabupaten Mamuju. Tetapi menemukannya tidaklah mudah. Disamping terbatasnya naskah lontara itu sendiri, juga faktor berartnya hati para pemelik/pewaris lontar untuk menyerahkan atau meminjamkan kepada pihak lain. Dengan melalui berbagai cara dan usaha akhirnya ditemukan dua jenis aspek lontar Mandar dalam buku ini, yaitu pappasang dan kalindaqdag.
Pappasang yang berarti ‘pesan, petuah’ dari leluhur secara berkesinambungan turun temurun diwariskan kepada anak cucunya mengandung nilai-nilai kehidupan yang tinggi, baik menyangkut kehidupan dunia ini, maupun kehidupan akhirat. Berbagai aspek kehidupan dunia diberikan tuntunan, misalnya hubungan antar sesama manusia dalam tata krama kekeluargaan, perkawinan, pertanian, pelayaran dan upaya keselamatan hidup di dalam maupun di rantau. Begitu juga haknya mengenai kehidupan di akhirat nanti, terdapat pappasang dalam bentuk peringatan dan arahan pengetahuan berdasarkan nafas keagamaan.
Pesan dan amanat mengenai betapa pentingnya ketaatan dan kepatuhan terhadap adat dan hukum yang telah ditetapkan bersama. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan itu akan berakibat merusak dan mendatangkan malapetaka bagi negeri dan pribadi bagi yang melanggar. Hal ini perlu dipertahankan dalam memupuk semangat dan disiplin hidup dan membangun di dalam negara Pancasila, Republik Indonesia. Berikut beberapa contoh pappasang:
Maraqdia rapang ponnana aju, na naengei mettullung paqbanua. “Penguasa (pemerintah) adalah pohon kayu, tempat rakyat banyak berlindung”.
Annai ia tongan sabaq pole di saqbi wali-wali, tutu wali-wali sipaqna. “Tegakkanlah kebenaran dan keadilan untuk semua pihak dengan berpegang pada adat dan aturan yang telah ditetapkan bersama”.
Padioloi asayangngi talloq maiqdi anna talloq mesa. “Dahulukan kepentingan rakyat banyak, daripada kepentingan perorangan atau golongan”.
Moaq diang mambeio apa-apa, nabeio mesa da mualai laqbi, na beio sallameq, sallameq tomo, da mualai sandappa. “Apabila seseorang memberikan sesuatu kepadamu, misalnya kepadamu diberikan satu, jangan mengambil lebih dari satu, kamu diberikan sejengkal, sejengkal pulalah, jangan ambil sedepa”.
Padiangi, pakaiyangi siriqmu. “Tegakkan dan tingkatkan harga diri, semangat membangun”.
Pesan dan amanat yang demikian pun ditemukan dalam kalindaqdaq. Buku PAPPASANG DAN KALINDAQ DAQ merupakan hasil penelitian dan pengkajian naskah Lontar Mandar berupa deskripsi pappasang (petuah, pesan leluhur) dan kalindaqdaq (puisi dan pantun Mandar, melalui transkripsi dan terjemahan. Isinya mencakup nasehat orang-orang tua dahulu terhadap anak cucunya untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat. Buku ini merupakan salah satu koleksi Layanan Deposit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi jalan Sultan Alauddin Km. 7 Tala’salapang.
PAPPASANG DAN KALINDAQ DAQ (Naskah Lontar Mandar)
Peneliti: Abdul Muthalib, Husni Djamaluddin, A. Syaiful Sinrang, Suradi Yasil
Editor: A. Muis Ba’dulu
Penerbit: Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Sulawesi Selatan Lagaligo
Tempat Terbit: Ujung Pandang
Tahun Terbit: 1986




