Perjanjian Giyanti (13 Februari 1755)
Perjanjian Giyanti, ditandatangani pada 13 Februari 1755 di Desa Jantiharjo, Karanganyar, adalah kesepakatan historis yang membagi Kerajaan Mataram Islam menjadi dua wilayah: Kasunanan Surakarta (di bawah Paku Buwono III) dan Kesultanan Yogyakarta (di bawah Sultan Hamengku Buwono I). Perjanjian ini mengakhiri perang saudara dan menandai kuatnya intervensi VOC di Jawa.
Latar Belakang & Konteks
- Waktu dan Tempat: 13 Februari 1755 di Desa Giyanti (sekarang Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah).
- Penyebab: Konflik internal keraton Mataram dan pemberontakan Pangeran Mangkubumi melawan Paku Buwono II (dan kemudian III) yang didukung VOC.
- Tokoh Kunci: Pangeran Mangkubumi, Sunan Paku Buwono III, dan Gubernur VOC untuk Jawa Utara, Nicolaas Hartingh.
Isi Pokok Perjanjian Giyanti (Palihan Nagari)
- Pembagian Wilayah: Mataram dibagi menjadi dua: bagian timur (Kasunanan Surakarta) dipimpin Paku Buwono III, dan bagian barat (Kesultanan Yogyakarta) dipimpin Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I.
- Pengakuan Sultan: VOC mengakui Pangeran Mangkubumi sebagai sultan atas separuh wilayah Mataram.
- Keterlibatan VOC: Kedua kerajaan wajib bekerja sama dengan VOC, yang semakin mengukuhkan dominasi kolonial.
- Dampak Jangka Panjang: Perjanjian ini memicu perpecahan lebih lanjut, termasuk terbentuknya Mangkunegaran (1757) dan Pakualaman (1813).
Situs Sejarah
Saat ini, lokasi penandatanganan Perjanjian Giyanti di Karanganyar telah ditetapkan sebagai cagar budaya yang dapat dikunjungi, berjarak sekitar 15 menit dari pusat kota Karanganyar.
Sejarah dan Isi Perjanjian Giyanti (1755)
Perjanjian Giyanti merupakan kesepakatan Mataram yang diwakili Pakubuwono III, VOC serta kelompok Pangeran Mangkubumi atas pemecahan masalah kerusuhan yang terjadi di Mataram pasca meninggalnya Sultan Agung. Perjanjian ini kemudian ditandatangai pada 13 Februari 1755 dan menandai berakhirnya Kerajaan Mataram. Penamaan Giyanti pada nama perjanjian Giyanti diambil dari desa tempat kesepakatan ini dilakukan yaitu di Desa Giyanti (ejaan dari Belanda yang sekarang berlokasi di Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo), Karanganyar, Jawa Tengah.
Isi Perjanjian Giyanti
Terdapat dua inti dari Perjanjian Giyanti yaitu pembagian wilayah kerajaan Mataram, diantaranya :
- Wilayah Barat Mataram yang diserahkan kepada Mangkubumi yang kemudian menyandang gelar Hamengkubuwono I dengan keraton bernama Kasultanan Yogyakarta
- Wilayah Timur yang diserahkan kepada Pakubuwono III dengan keraton yang bernama Kasunanan Surakarta
Pembagian Wilayah
Perjanjian Giyanti membagi Kerajaan Mataram menjadi dua wilayah, yaitu sebelah timur Kali Opak yang dikuasai tahta Mataram (Sunan Pakubuwono III) dan sebelah barat Kali Opak (Mataram asli) yang diserahkan kepada Mangkubumi yang sekaligus diangkat menjadi Hamengkubuwono I yang berkedudukan di Yogyakarta. Di dalam Perjanjian Giyanti terdapat poin penting yaitu VOC dapat menentukan siapa yang menguasai kedua wilayah jika diperlukan.
Pembagian Kerajaan Mataram
Setelah Perjanjian Giyanti disepakati, didirikanlah Mangkunegaran pada 1757 Masehi. N. Hartingh Gubernur Jawa Utara yang menulis register harian, pada 10 September 1754 berangkat menemui Pangeran Mangkubumi. Pertemuan ini terjadi pada 22 September 1754. Pada hari selanjutnya terjadi perundingan yang dihadiri sedikit orang. Mangkubumi didampingi oleh Pangeran Notokusumo serta Tumenggung Ronggo. Hartingh didampingi oleh Kapten Donkel serta sekretari Fockens. Sedangkan yang menjadi juru bahasa adalah Pendeta Bastani.
Pembahasan pada sesi pertama adalah mengenai pembagian wilayah Mataram. N. Hartingh memberikan pendapat bahwa tidak mungkin ada dua buah matahari. Mangkubumi kemudian membalas dengan pendapat bahwa di Cirebon ada lebih dari satu sultan. Hartingh kemudian memberikan penawaran wilayah Mataram sebelah timur namun usulan ini ditolak oleh pangeran. Perundingan berjalan kurang lancar karena masih ada kecurigaan diantara mereka. Dan pada akhirnya mereka disumpah untuk tidak melanggar janji, pembicaraan pun berjalan dengan lancar. Hartingh kembali mengusulkan agar Mangkubumi tidak lagi menyandang gelar sunan dan memilih wilayah mana saja yang akan menjadi bawahannya. Mangkubumi pun menolak, karena sejak 5 tahun yang lalu Mangkubumi diakui rakyat Mataram sebagai Sunan.
Perundingan terpaksa dihentikan dan dilanjutkan keesokan harinya. Pada 23 September 1754 akhirnya disepakati Hamengkubuwono menyandang gelar Sultan dan mendapatkan setengah dari wilayah Mataram dan setengah dari pusaka istana. Daerah Pantai Utara Jawa yang telah diserahkan kepada VOC tetap dikuasakan kepada VOC. Pada 4 November 1754 Paku Buwono III menyampaikan nota kesepahaman kepada Mossef seorang Gubernur Jenderal VOC tentang persetujuan hasil perundingan antara Gubernur Jawa Utara Hartinghdengan Mangkubhumi.
Naskah Perjanjian Giyanti
Berdasarkan perundingan yang dilaksanakan pada 22 sampai 23 September 1754 serta surat persetujuan Paku Buwono III, maka pada 13 Februari 1755 ditandatanganilah Perjanjian Giyanti yang diantaranya adalah poin – poin yang dikemukakan Soedarisman Poerwokoesoemo, yaitu :
Pasal 1
Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengku Buwono Senopati Inglaga Ngabdurahman Sayidin Panotogomo Kalifatullah diatas separo dari Kerajaan Mataram, yang diberikan kepada beliau dengan hak turun temurun pada warisannya, dalam hal ini Pengeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.
Pasal 2
Akan senantiasa diusahakan adanya kerjasama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan Kumpeni dengan rakyat Kasultanan.
Pasal 3
Sebelum Pepatih Dalem (Rijk-Bestuurder) dan para Bupati mulai melaksanakan tugasnya masing – masing harus melakukan sumpah setia pada Kumpeni di tangan Gubernur.
Pasal 4
Sri Sultan tidak akan mengangkat / memberhentikan Pepatih Dalam dan Bupati, sebelum mendapatkan persetujuan dari Kumpeni.
Pasal 5
Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang selama dalam peperangan memihak Kumpeni.
Pasal 6
Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas pulau Madura dan daerah – daerah pesisiran, yang telah diserahkan oleh Sri Sunan Paku Buwono II kepada Kumpeni dalam Contract-nya pada tanggal 18 Mei 1746. Sebaliknya akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan 10.000 real tiap tahunnya.
Pasal 7
Sri Sultan akan memberi bantuan pada Sri Sunan Paku Buwono III sewaktu – waktu diperlukan.
Pasal 8
Sri Sultan berjanji akan menjual kepadaa Kumpeni bahan – bahan makanan dengan harga tertentu.
Pasal 9
Perjanjian ini dari pihak VOC ditanda tangani oleh N. Harlingh, W. van Ossenbearch, J.J. Steenmulder, C. Donkel, dan W. Fockens. Perlu ditambahkan Pepatih Dalem (Rijk-Bestuurder / Chief of Administration Officer) dengan persetujuan residen / gubernur adalah pemegang kekuasaan eksekutif sehari – hari yang sebenarnya (bukan di tangan Sultan).
Peta pembagian Mataram pada tahun 1757, sebagai hasil dari Perjanjian Giyanti dan Perjanjian SalatigaPermasalahan Pasca Perjanjian Giyanti
Adanya Perjanjian Giyanti tidak serta merta menghentikan kerusuhan, karena kelompok pimpinan Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said) masih melakukan perlawanan kepada Pakunuwono III. Dua tahun kemudian perlawanan ini berhasil dipadamkan melaui Perjanjian Salatiga.
Sumber referensi :
Soedarisman Poerwokoesoemo, KPH, Mr (1985) Kadipaten Pakualaman, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Riwayat Pakubuwono III (1): Perjanjian Giyanti Diteken, Mataram Punya 2 Istana
Sri Susuhunan Pakubuwono III
Lahir : 24 Februari 1732
Naik tahta : 15 Desember 1749
Wafat : 26 September 1788
Ayah : Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Pakubuwana II
Ibu : Raden Ayu Sukiya/Subiya/Kanjeng Ratu Kencana/Ratu Mas
Nama kecil : Raden Mas Suryadi atau Raden Mas Gusti Surya Kusuma
Gelar pangeran : Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Amangkunegara Sudibya Rajaputra Narendra ing Mataram
Gelar raja : Sampeyan Dalam Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhanan Prabhu Sri Pakubuwana III Senapati ing Alaga Ngabdulrahman Saiyiduddin Panatagama
Julukan : Sunan Prabhu Suwarga
Istri : 14 orang, yakni Kanjeng Ratu Beruk, putri patih Raden Adipati Natakusuma, Raden Ayu Kilen, Ratu Ratna Dewati, Mas Ayu Rantansari, Mas Ayu Ranggasari, Mas Ajeng Wilarsa, Mas Ajeng Wisarsa, Mas Ajeng Gandavati, Mbok Ajeng Bungkul, Mbok Ajeng Jenjem, Mbok Ajeng Timbreng, Mbok Ajeng Wilet, Mbok Ajeng Tingah, Mbok Ajeng Temu
Anak : 46 orang
Raden Mas Suryadi atau Raden Mas Gusti Surya Kusuma lahir di Kraton Kartasura Hadiningrat. Bersama ayah dan ibunya, Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Pakubuwana II dan permaisuri Kanjeng Ratu Kencana yang akrab juga disapa Ratu Mas, ia datang ke Dusun Sala dalam arak-arakan kirab agung perpindahan kraton, 17 Februari 1745.
Di kraton baru di Dusun Sala bikinan ayahandanya itulah, R.M. Suryadi dinobatkan sebagai raja bergelar Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Pakubuwana III, 15 Desember 1749. Kala itu, usianya masih 17 tahun. Ia adalah raja pertama yang dinobatkan di Kraton Solo, sekaligus raja pertama penerus dinasti Mataram yang dilantik oleh pemerintah bentukan kongsi dagang Belanda di Hindia Timur, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).
Penobatan R.M. Suryadi sebagai raja itu dilakukan Joan Andries Baron van Hohendorff, gubernur VOC untuk pesisir Jawa bagian timur laut. Hohendorff yang juga rekan seperjuangan Pakubuwono II dalam mempertahankan Kraton Kartasura itu datang ke Solo setelah mendengar kabar sakitnya Pakubuwono II. Hohendorff bermaksud menjadi saksi VOC atas suksesi raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Karena situasi kerajaan tengah bergolak akibat kudeta Mas Said dan intrik politik adiknya, Pangeran Mangkunagara, maka Pakubuwana II tak menyianyiakan kehadiran Hohendorff. Ia mempercayakan keselamatan Kasunanan Surakarta Hadiningrat kepada Van Hohendorff.
Permintaan Pakubuwono II kepada Hohendorff itu dicatat M.C. Ricklefs, profesor Sejarah di Universitas Nasional Singapura, mengejutkan Hohendorff. Meski demikian ia tak tanggung-tanggung menanggapi. Hohendorff mengunci kepercayaan Pakubuwono II itu sesuai kepentingan VOC. Dibuatnya surat perjanjian yang memberikan hak penuh kepada VOC atas seluruh wilayah kerajaan, termasuk melantik raja-raja penerus dinasti Mataram.
Surat perjanjian yang diteken Pakubuwono II pada tanggal 11 Desember 1749 itu bukan hanya menjamin keselamatan regenerasi kepempinan Kasunanan Surakarta Hadiningrat, namun juga menggadaikan kedaulatan kerajaan-kerajaan penerus dinasti Mataram yang muncul kemudian, Yogyakarta, Mangkunegaran, dan Pakualaman. Ketentuan ini kelak baru berakhir setelah zaman berganti, yakni di kala wilayah kerajaan-kerajaan itu berdaulat di bawah wilayah negara Indonesia.
Penobatan R.M. Suryadi sebagai Susuhunan Pakubuwana III pada 15 Desember 1749 adalah penerapan pertama isi surat perjanjian tersebut. Tetapi, sebelum Hohendorff sempat mengumumkan penobatan R.M. Suryadi itu, pada 12 Desember 1749, Pangeran Mangkubumi di Yogyakarta telah mengukuhkan diri sebagai Susuhunan Pakubuwono pengganti kakaknya.
Sembilan hari setelah surat perjanjian dibuat, atau delapan hari setelah Pangeran Mangkubumi mengukuhkan diri sebagai Susuhunan Pakubuwono, atau lima hari setelah Hohendorff melantik R.M. Suryadi sebagai Susuhunan Pakubuwana III, Pakubuwono II mangkat. Kini, ada dua Susuhunan Pakubuwana di Bumi Mataram.
Belakangan, Mangkubumi mengganti gelarnya dengan Sultan Hamengkubuwono yang digunakan pula oleh seluruh raja keturunannya. Berdasarkan catatan Ricklefs dalam buku Sejarah Indonesia Modern 1200–2008, raja yang tidak didukung VOC ini sangat kuat, baik dalam bidang keuangan maupun militer. Bahkan, VOC pun tak mampu menundukkan kaum pemberontak yang berbasis di Yogya ini.
Di Kraton Solo, Pakubuwono III bagaikan dikepung musuh. Dari timur Mas Said merongrong, di barat Hamengkubuwono mengintai. Bahkan pada 1750, Mas Said yang telah menjabat sebagai Patih Mangkubumi menyerang Surakarta sehingga menimbulkan kerugian besar bagi VOC.
Setelah terjadi perpecahan antara Mangkubumi dan Mas Said pada tahun 1752, Mangkubumi mengusahakan perundingan-perundingan. Gubernur baru untuk wilayah pesisir timur laut, Nicolas Hartingh, diberi wewenang VOC menenangkan Mangkubumi dengan menawarkan sebagian Jawa kepadanya.
Tak mudah bagi Hartingh bertindak sebagai penengah di antara kedua raja. Setelah berkali-kali berunding, barulah Pakubuwono III menerima gagasan VOC untuk memecah dua wilayah kerajaannya. Kesepakatan itu dicapai dalam perundingan di Dusun Giyanti, tenggara Karanganyar, Jawa Tengah, pada 13 Februari 1755.
Bagi Hamengkubuwono I, Perjanjian Giyanti ada pula yang menuliskan dalam ejaan Gianti itu, adalah pengakuan VOC dan Kasunanan Surakarta Hadinigrat atas penguasa separuh wilayah Jawa Tengah di barat Kali Opak. Di sisi lain, bagi Mas Said, Perjanjian Giyanti menjadikannya musuh bersama VOC, Pakubuwana III, dan Hamengkubuwana I.
Sepulang Hamengkubuwono I ke Yogya, ia mendirikan sebuah istana dan memberikan nama baru kepada kota itu, Yogyakarta. Kini raja-raja penerus dinasti Mataram punya dua istana raja dengan sejumlah pusaka peninggalan leluhur yang sama. Bahkan untuk pusaka tertentu seperti gamelan sekaten pun harus dipecah dua demi legitimasi kedua istana itu.
Di sisi lain, Mas Said tak henti memerangi Pakubuwana III, dan Hamengkubuwana I, dan VOC. Meskipun pasukan Pakubuwana III, dan Hamengkubuwana I, dan VOC tak mampu menawannya, Mas Said tampaknya menyadari betapa berat lawannya kini. Maka, ia pun menggagas perundingan.
Puncaknya, di Salatiga, pada Februari 1757, setelah menyerah kepada Pakubuwono III, ia mengucapkan sumpah setia kepada Surakarta Hadiningrat, Yogyakarta Hadiningrat, dan VOC. Sebagai kompensasi, ia mendapatkan tanah berikut 4.000 cacah dari Pakubuwono III. Sedangkan dari Hamungkubuwono I, ia tak mendapatkan apa-apa.
Sejak itu, Mas Said resmi pula menjadi Pangeran Adipati Mangkunegara I. Meskipun memiliki wilayah kekuasaan di bawah wilayah kekuasaan Kasunanan Surakarta Hadiningrat, namun hingga saat itu belum dipastikan apakah keturunan Pangeran Adipati Mangkunegara I kelak bisa mewarisi seluruh aset tersebut.
Tuntas sudah rangkaian konflik yang oleh sebagian sejarawan dijuluki Perang Suksesi Jawa III itu. Selesai sudah rongrongan bagi Kasunanan Surakarta Hadingrat meskipun Pakubuwono III harus membayar mahal dengan separuh wilayah kerajaannya dan membiarkan Mangkunegara I menguasai sebagian lain wilayah yang tersisa.
Sumber referensi :
- Anonimus, 1820. Babad Giyanti. Surakarta: N.V. Boedi Oetama.
- Anonimus. 1939. Babad Tanah Jawi. Betawi Sentrem: Bale Pustaka.
- Hadisiswaya, A.M.. 2011. Pergolakan Raja Mataram. Yogyakarta: Interprebook.
- Purwadi. 2007. Sejarah Raja-Raja Jawa. Yogyakarta: Media Ilmu.
- Ricklefs, M. C.. 2008. A History of Modern Indonesia since c. 1200, New York: Palgrave MacMillan.
- Yasadipura I, Raden Ngabei. 1937. Babad Giyanti. Betawi Sentrem: Bale Pustaka.
Riwayat Pakubuwono III (2): Tak Kunjung Berputra, Pakubuwono III Besan Idaman
Raden Mas Suryadi atau Raden Mas Gusti Surya Kusuma langsung menghadapi berbagai konflik perebutan kekuasaan begitu dinobatkan sebagai raja pengganti Pakubuwono II dalam usia 17 tahun. Hampir bersamaan dengan penobatannya sebagai raja, pamannya Pangeran Mangkubumi juga mengukuhkan diri sebagai Susuhunan Pakubuwono. Sementara di timur kraton, Mas Said, seteru lain warisan ayahnya, terus merongrong.
Beruntung, sesaat sebelum meninggal dunia, ayahnya telah menitipkan suksesinya kepada Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Alhasil, setiap pemberontakan terhadap kekuasaan Kasunanan Surakarta Hadiningrat selalu ditangani pula oleh VOC. Namun, perundingan dengan VOC sebagai penengah tak selalu menguntungkan Pakubuwono II. Pada akhirnya, ia harus kehilangan lebih dari separuh wilayah kekuasaannya.
Separuh wilayah harus ia relakan untuk Pangeran Mangkubumi yang belakangan menobatkan diri sebagai Sultan Hamengkubuwono I melalui Perjanjian Giyanti, 13 Februari 1755. Sebagian lain dari sisa wilayah yang ia kuasai harus direlakan untuk Mas Said melalui Perjanjian Salatiga, Februari 1757. Dengan bekal itu pula Mas Said bisa menyandang gelar Pangeran Adipati Mangkunegara I.
Mudahnya Pakubuwono III menerima setiap masukan VOC dalam penyelesaian konflik yang ia hadapi membuat M.C. Ricklefs, profesor Sejarah di Universitas Nasional Singapura, menyebutnya sebagai raja dengan kepribadian yang lemah. “Sesungguhnya, dia mudah sekali dipengaruhi oleh hampir setiap orang,” tulis Ricklefs dalam bukunya, A History of Modern Indonesia since c. 1200.
Ketergantungan Pakubuwono III terhadap VOC memicu ketegangan di istananya. Muncul komplotan-komplotan yang berusaha mengendalikan pemerintahannya. Sementara itu, suasana Pulau Jawa masih panas karena masih adanya pemberontakan meskipun skalanya lebih ringan ketimbang dua mantan seteru Pakububono III yang kini menjadi kompatriotnya, Hamengkubuwono dan Mangkunegara.
Hampir semua pemberontakan bisa dengan mudah ditundukkan VOC bersama ketiga mitra lokalnya, Pakubuwono III, Hamengkubuwono, dan Mangkunegara. Namun tidak demikian halnya dengan pemberontakan Pangeran Singosari, paman Pakubuwono III, mantan kawan seperjuangan Hamengkubuwono I dan Mangkunegara I, yang masih kuat berkuasa di Jawa Timur. Kekuatan Pangeran Singosari itu didukung keturunan Untung Suropati yang berkuasa di Malang.
Tawaran damai yang diajukan Pakubuwana III dan Hamengkubuwana I selalu saja ditolak Pangeran Singosari maupun keturunan Suropati. Maka, pasukan VOC yang didukung mitra lokalnya menyerang Jawa Timur tahun 1767. Pangeran Singosari tertangkap tahun 1768. Pengadilan menjatuhinya hukuman buang namun ia lebih dulu meninggal dunia dalam ruang tahanan di Surabaya. Sementara itu, keturunan terakhir Untung Suropati berhasil ditangkap tahun 1771.
Sementara itu, meskipun Pakubuwono III, Hamengkubuwono I dan Mangkunegara I tak lagi sibuk adu senjata guna menyatukan wilayah eks Kerajaan Mataram dalam satu kerajaan, Ricklefs dalam bukunya yang diterjemahkan pula ke bahasa Indonesia dengan judul Sejarah Indonesia Modern 1200–2008, mencatat ketiganya terlibat dalam diplomasi perkawinan yang rumit . Hadiah yang mereka perebutkan adalah suksesi di Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Dipaparkan Ricklefs, Pakubuwana III sampai dengan medio 1768, tidak mempunyai anak laki-laki. Karena itu, perkawinan dengan salah seorang putrinya dianggap bisa melegitimasi suksesi keturunan Hamengkubuwana I maupun Mangkunegara I di Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Dalam era ini, sepertinya Pakubuwono II benar-benar menjadi besan idaman bagi dua mantan seterunya itu.
Mangkunegara sudah mengawini putri sulung Hamengkubuwana I ketika mereka dulu menjadi sekutu, dan walaupun Sultan mempunyai beberapa anak laki-laki namun perkawinannya ini mungkin juga bermanfaat di Yogyakarta. Pada tahun 1762, Mangkunegara I berhasil menikahkan putra tertuanya dengan putri sulung Pakubuwana III sehingga memberinya peluang besar untuk menggantikan raja.
Segala permainan diplomasi perkawinan ini hancur berantakan pada 31 Agustus 1768 (sumber lain mencatat 2 September 1768), ketika Pakubuwana III akhirnya mempunyai seorang putra yang kelak bakal menggantikannya sebagai Pakubuwana IV. Ia adalah Raden Mas Gusti Subadaya yang lahir dari istri ketiga yang juga satu dari dua permaisuri Pakubuwono III, Kanjeng Ratu Beruk. Hingga akhir hayat, 26 September 1788, Pakubuwono III tercatat memiliki 46 orang anak dari 14 orang istri-istrinya.
Sumber referensi :
Ricklefs, M. C.. 2008. A History of Modern Indonesia since c. 1200, New York: Palgrave MacMillan.
Ricklefs, M.C.. 2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: Serambi.







