NASAB

0

NASAB 

 










Kebanyakan dari kita tentu pernah mendengar kata nasab dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tak banyak yang benar-benar paham artinya. Nasab berasal dari bahasa Arab al-nasb yang artinya menghubungkan kekerabatan, keturunan atau menyebutkan keturunan. Bila al-nasb dibentuk menjadi kalimat tanaasub artinya ikatan, hubungan, kesamaan, atau kesetaraan.

Dalam terminologi fikih, nasab diartikan sebagai suatu ikatan yang memiliki kekuatan untuk melanggengkan berdirinya sebuah tatanan kehidupan berkeluarga yang kokoh. Nasab berfungsi sebagai alat pengikat masing-masing anggota keluarga dengan ikatan abadi yang dihubungkan melalui dasar-dasar kesatuan darah antara satu dengan lainnya.

Sehingga seorang anak merupakan bagian dari ayahnya demikian pula ayah merupakan bagian dari anaknya. Dengan begitu nasab dapat dikatakan sebagai pengikat satu kesatuan keluarga besar dengan ikatan satu darah atau genetik.

Pengertian Nasab Menurut Para Ahli.

1.     Wahbah al- Zuhaili. Mendefinisikan nasab sebagai suatu sandaran yang kokoh untuk meletakkan suatu hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau pertimbangan bahwa yang satu adalah bagian dari yang lain. Misalnya seorang anak adalah bagian dari ayahnya, dan seorang ayah bagian dari kakeknya. Dengan demikian orang-orang yang serumpun nasab adalah orang-orang yang satu pertalian darah.

2.     Ibnu Athiyah. Menyatakan bahwa nasab adalah "an yajma'a insan ma'a akhar fi abin au ummin qaraba dzalik am ba' uda" artinya seorang manusia berkumpul bersama yang lain dalam hubungan kebapaan atau keibuan, baik hubungan itu dekat maupun jauh.

3.     Ibnu Aby Taghlib. Menyatakan nasab merupakan "al-ittishal baina insanain bi al-isytirak fi wiladatin qariibatin au ba 'idatin" artinya hubungan keterikatan antara dua orang dengan persamaan dalam kelahiran, dekat maupun jauh.

 

Hukum Nasab dalam Islam

Nasab dalam hukum Islam memiliki kualitas yang sangat penting, karena dengan adanya nasab secara filosofi antara anggota keluarga besar memiliki keterkaitan dan keterikatan yang sangat kuat dan menjadi fondasi utama untuk membentuk suatu kelompok manusia yang kokoh, setiap anggota kelompok dan terkait dengan anggota lainnya, seolah-olah membentuk jaringan laba-laba dalam kehidupan bersama dalam bermasyarakat dan bernegara.

Dengan terbentuknya jaringan tersebut, maka satu anggota dengan anggota lainnya akan terjalin hubungan persaudaraan yang harmonis, yang dilandasi dengan terciptanya kasih sayang yang mendalam. Selain itu, dengan landasan tersebut akan tercipta suasana pergaulan dalam kehidupan antara masing-masing anggota yang damai, tentram dan terkendali, karena masing-masing anggota dalam kelompok itu akan selalu menyadari apa kewajiban yang harus dilaksanakan terhadap yang lain dan hak apa saja yang harus ia terima dari anggota kelompok lain.

Hukum Islam melarang seorang ayah mengingkari nasab anak-anaknya, demikian pula seorang ibu diharamkan menghubungkan nasab anak bukan pada ayah yang sebenarnya. Demikian pula hukum Islam mengharamkan menghubungkan nasab anak dengan ayah angkatnya.

Demikian urgensinya nasab dalam perikatan keluarga besar seorang manusia. Oleh karena itu untuk melindungi dan memelihara keberadaan nasab ini, maka dalam hukum Islam terdapat syari'ah haram melakukan zina beserta hal-hal yang akan menjerumuskan orang terhadap perbuatan zina, terdapat syari'ah haran qadzaf (menuduh melakukan zina), terdapat syari'ah li'an antara suami istri, terdapat syariah iddah da istibra.

Nasab secara etimologi bererti al qorobah (kerabat), kerabat dinamakan nasab kerana antara dua kata tersebut ada hubungan dan keterkaitan.

Berasal dari frasa nisbatuhu ilaa abiihi nasaban (nasabnya kepada ayahnya), Ibnus Sikit berkata,Nasab itu dari sisi ayah dan juga ibu. Sementara sebahagian ahli bahasa mengatakan, Nasab itu khusus pada ayah, ertinya seseorang dinasabkan kepada ayahnya saja dan tidak dinasabkan kepada ibu kecuali dalam keadaan luar biasa.

Beberapa peneliti kontemporari berusaha memberikan takrifan nasab dengan makna khusus iaitu kekerabatan dari jalur ayah kerana manusia hanya dinasabkan kepada ayahnya saja. (al Bashmah al Warotsiyah hal 2).

 

Penisbahan bin/binti di belakang nama

Peletakan nama bin (anak laki-laki) dan binti (anak perempuan) yang disertai dengan nama ayahnya setelah nama anaknya adalah sesuatu yang disyariatkan di dalam agama Islam.

 

Firman Allah : ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ

Ertinya: “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzab : 5)

Di dalam ayat itu Allah swt meminta agar setiap anak dinisbahkan kepada ayahnya tidak kepada ibunya, sehingga disebut fulan bin fulan tidak fulan bin fulanah. Ketika seseorang dipanggail atau diseru ia juga dipanggil dengan,”Wahai bin fulan,” tidak “Wahai bin fulanah.”

Pada hari kiamat pun manusia akan dipanggil dengan namanya yang dinisbahkan kepada ayahnya, fulan bin fulan, sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi Muhammad s.a.w., ”Sesungguhnya seorang pengkhianat akan mengangkat sebuah panji untuknya pada hari kiamat. Dikatakan kepadanya, ’Inilah pengkhianatan fulan bin fulan.” (HR. Bukhori)

 

Ibnu Batthol mengatakan, ”Panggilan dengan ayahnya lebih senang dikenal dan lebih mengena untuk membezakannya dengan orang lain.” (Fathul Bari juz X hal 656)

Penisbahan seorang anak kepada ayahnya ini kerana ayahnya adalah pemimpin bagi isteri dan anak-anaknya baik di dalam maupun di luar rumah.

 

Pemeliharaan Islam terhadap nasab

Allah swt menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling kenal mengenal. Realiti berbangsa-bangsa dan bersuku-suku ini tidak akan diketahui tanpa adanya saling kenal mengenal dan interaksi kecuali dengan mengetahui nasab-nasab mereka dan memeliharanya dari ketercampuran dan kerancuan dari nasab-nasab orang selainnya.

Islam membatalkan setiap bentuk hubungan yang telah dikenal oleh sebagian umat dan masyarakat yang menyimpang dari syariat Allah yang lurus. Islam tidak membolehkan hubungan selain hubungan yang ditegakkan di atas pernikahan yang syar’i dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan atau memiliki budak yang juga telah ditentukan, firman-Nya,

 

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧

Ertinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7).

Di antara pemeliharaan islam terhadap nasab adalah kecamannya yang keras terhadap berbagai pengingkaran nasab dan ancaman kepada para ayah dan ibu yang mengingkari keberadaan nasab anak-anak mereka, sikap berlepas dirinya dari anak-anak itu, atau ketika menasabkan seorang anak yang bukan dari mereka.

Sabda Rasulullah saw,”… Dan setiap laki-laki yang mengingkari anaknya padahal dia mengetahuinya maka Allah menghijab darinya pada hari kiamat serta Dia swt akan menghinakannya dihadapan orang-orang yang terdahulu dan akan datang.” (HR. Abu Daud)

Islam mengharamkan penasaban seseorang kepada selain ayahnya sebagaimana sabda Rasulullah saw yang berisi ancaman keras terhadap pelakunya, ”Siapa yang menganggap kepada selain ayahnya sedangkan dia mengetahui bahwa dia bukanlah ayahnya maka syurga diharamkan atasnya.” (HR. Bukhori)

Islam membatalkan pengangkatan anak, penasaban anak angkat kepada ayah angkatnya, setelah hal ini dianggap biasa dan tersebar di kalangan orang-orang jahiliyah pada awal-awal Islam. Allah swt berfirman :

 

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ

 

Artinya : “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapa-bapa mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS. Al Ahzab : 5)

 

NASAB ANTARA HUBUNGAN DARAH DAN HUKUM SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEWARISAN

Masalah keturunan (nasab) dan kewarisan tidak semuanya didasarkan pada ayat al-Qur’an yang qath’i. Peran akal manusia tidak dapat diingkari dan, sebagai konsekuensi logisnya, pengaruh sosial budaya sulit untuk dihindari. Karena itu, kajian dan ijtihad ulang mengenai persoalan tersebut sepantasnya dilakukan. Sesungguhnya hubungan nasab pada dasarnya adalah hubungan darah. Legalitas nasab seseorang dengan ibunya bersifat otomatis berdasarkan wiladah. Sedangkan nasab seseorang dengan ayahnya, meskipun juga pada dasarnya adalah hubungan darah, fuqaha’ mensyaratkan bahwa hubungan yang berakibat lahirnya orang tersebut bukanlah hubungan yang haram (zina). Nasab pada dasarnya merupakan hubungan darah, maka seseorang mempunyai nasab dengan ayahnya dan ibunya. Hubungan nasab dengan lebih kuat daripada dengan ayah yang lebih banyak didasarkan pada asumsi, klaim dan kesaksian. Konsekuensi lebih lanjut, hubungan kekerabatan dengan para kerabat dari pihak ibu juga kuat daripada hubungan kekerabatan dengan para kerabat dari pihak ayah. Hal ini berimplikasi terhadap masalah kewarisan.

 

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)