KUMPUL KEBO

0

KUMPUL KEBO


 





Kumpul kebo adalah hidup bersama layaknya hubungan selang suami dan istri di luar pernikahan.

Hubungan ini dilakukan dalam jangka waktu tidak tertentu sampai ada kecocokan menuju pernikahan. Pacaran adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan hubungan mereka.

Kumpul kebo sudah jelas merupakan perzinaan dalam konteks Islam.

Orang pada umumnya menyebut pasangan yang tinggal bersama serumah meskipun tidak menikah dengan istilah kumpul kebo Cara hidup seperti itu dahulu disebut koempoel gebouw Dalam bahasa Belanda gebouw berarti bangunan atau rumah Jadi koempoel gebouw artinya adalah berkumpul di bawah satu atap.

Menurut etimologi adalah perbuatan bersetubuh yang tidak syah. Sedangkan menurut termenolgi adalah diartikan sebagai perbutan seorang laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang menurut naluriah kemanusiaan perbuatan itu dianggap tidak wajar, namun diharamkan oleh syara.

Menurut masyarakat awam, ungkapan ini bukanlah ungkapan yang benar dalam bahasa Indo­ne­sia sebab kebo diresap dari bahasa kawasan di Indonesia yang ruang lingkupnya kerbau.

Istilah yang asli dahulunya adalah koempoel gebouw.

Dalam bahasa Belanda, gebouw bermakna kontruksi atau rumah, jadi koempoel gebouw maksudnya adalah berhimpun di bawah satu atap rumah.

Istilah gebouw berubah menjadi kebo, sehingga menjadi kumpul kebo.

Ungkapan itu digunakan untuk menggantikan kata ongehuwd samenleven dari bahasa Belanda.

Ongehuwd memiliki arti belum menikah, sedangkan samenleven berarti hidup bersama.

Dalam bahasa Belanda, samenleven diartikan semakna dengan huddle (berkerumun), coexistence (hidup berdampingan), dan cohabit (hidup bersama sebagai pasangan tanpa ikatan perkawinan).

Dengan lebih dari satu definisi itu, penulis dalam tulisan ini mengacu ke samenleven dengan definisi cohabit.

Hal itu disebabkan samenleven dalam budaya Belanda berkonotasi positif, yakni hidup berdampingan dalam bermasyarakat.

Karena itu pula, penulis merasa perlu memperjelas ungkapan kumpul kebo dalam bahasa Belanda, yakni ongehuwd samenleven.

Kumpul kebo bukan ungkapan yang benar dalam bahasa Indonesia karena diambil dari bahasa daerah (Jawa).

Apabila menginginkan kumpul kebo menjadi ungkapan dalam bahasa Indonesia, kita harus mengubah bentuknya menjadi kumpul kerbau. Kata dalam bahasa Indonesia yang benar ialah kerbau, bukan kebo.

Ungkapan kumpul kebo memang lebih akrab di telinga kita karena dahulu ada istilah kumpul gebouw.

Gebouw dalam bahasa Belanda diartikan ‘graha, rumah, bangunan, wisma, balai, gedung, panti.

Karena itulah kumpul gebouw dipersepsikan ‘berkumpul di bawah satu atap rumah’.

Pengucapan kata gebouw secara lisan mirip dengan kata kebo.

Mungkin lantaran itu, ungkapan kumpul kebo lebih familier di telinga. Namun, bila mengacu pada bahasa Indonesi­a yang benar, pemakaian ungkapan kumpul kerbau-lah yang benar.

Adakah kata dalam bahasa Indonesia untuk menggantikan kata samenleven dalam bahasa Belanda.

Ternyata ada. Kita tidak harus menggunakan ungkapan kumpul kerbau untuk mewakili kata samenleven.

Ada satu kata, yaitu kohabitasi (nomina), kohabitasi diartikan perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan.

Kata kohabitasi diserap dari bahasa Inggris, cohabitation.

Dalam bidang sosiologi, menurut Collins English Dictionary, cohabitation diartikan keadaan atau kondisi hidup bersama dalam hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan. Dalam bidang politik, cohabitation memiliki arti bekerja sama untuk tujuan tertentu tanpa membentuk koalisi.

Kita sudah sangat sering mendengar ataupun membaca ungkapan-ungkapan dalam bahasa Indonesia yang menyerta­kan nama-nama binatang, seperti kumpul kerbau, kambing hitam, sapi perah, kelinci percobaan, kutu loncat, tikus berdasi, kutu buku, cacing kepanasan, buaya darat, lintah darat, kupu-kupu malam, musang berbulu domba, dan bermuka badak.

Hampir semua ungkapan dengan penyertaan nama binatang tersebut berkonotasi negatif, kecuali mungkin kutu buku (orang yang rajin membaca buku). Ungkapan kumpul kebo (atau yang baku kumpul kerbau) yang sering kita dengar atau baca terasa peyoratif.

Meski, anggap saja, ungkapan itu memiliki arti negatif, setidaknya terkait dengan budaya Timur kita, ada baiknya kata kohabitasi yang dipakai untuk menggambarkan kondisi tersebut.

Manusia ialah makhluk yang mulia atau lebih tinggi derajatnya ketimbang binatang, terlepas dari bagaimanapun tabiatnya.

Karena itu, pemakaian kata kohabitasi kiranya lebih halus untuk bisa diaplikasikan dalam menggambarkan kondisi hidup bersama sebagai pasangan di luar perkawinan.

 

Tentang Pasangan Kumpul Kebo

Pengertian kumpul kebo/zina dalam berbagai definisi, sebagaimana pandangan dari ulama’ mazhab itu, yang sedikitnya harus mempunyai dukungan tiga unsur yaitu :

1.   Pertama Al-Amil, alMa’mul ‘Alaih dan dengan tidak adanya nikah yang sah. Al-Amil artinya adalah orang yang melakukan perkumpul kebo/zina han baik laki-laki maupun perempuan.  Sedangkan Al-Ma’mul alaihi artinya adalah alat fital yang digunakan untuk berkumpul kebo/zina , baik laki-laki (penis) maupun perempuan (vagina), tidak dilakukan dengan pernikahan yang sah, maksudnya melakukan persetubuhan bukan merupakan pasangan suami istri bagi masingmasing pihaknya atau dengan kata lain senggama diluar pernikahan. Walaupun dari pendapat ulama’ mazhab berbeda dalam mendifinisikan kumpul kebo/zina tetapi mereka sepakat terhadap unsur yaitu wathi’ haram dan di sengaja atau ada i’tikad jahad.  Adapun kadar persetubuhan yang dianggap kumpul kebo/zina ialah wathi’ haram yaitu masuknya kelaminlaki-laki (penis) kedalam faraj (vagina) perempuan, misalnya sebagaimanam makuknya timba kedalam sumur, maskipun masuknya hanya sedikit saja, maka sudah di golongkan kedalam persetubuhan.

2. Unsur - Unsur Kumpul Kebo/ zina. Meskipun para ulama berbeda mendefinisikan kumpul kebo/kumpul kebo/zina , tetapi mereka sepakat terterhadap dua unsur kumpul kebo zina, yaitu :

a.     Persetubuhan yang diharamkan.

Persetubuhan yang diharamkan atau wathi haram Persetubuhan yang dianggap sebagai kumpul kebo/zina adalah persetubuhan dalam farji (kemaluan), apabila kepala kemaluan (hasyafah) telah masuk kedalam farji walaupun sedikit juga dianggap sebagai kumpulkebo/zina walaupun ada penghalam antara zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan). Sedangkan wathi haram adalah wathi pada faraj perempuan bukan istrinya atau hambanya dan masuknya zakar itu seperti masuknya ember pada sumur adan tetap dianggap kumpul kebo/zina meskipun ada penghalang antara zakar dengan farajnya selama penghalang itu tidak menghalangi kenikmatan. Menurut ajaran Islam, pelampiasan nafsu seksualitas hanya dianggap legal, bila dilakukan dengan perkawinan yang sah. Diluar itu persetubuhan dianggap melampaui batas dan dianggap haram, bahkan mendekatinya saja merupakan perbuatan terlarang. Apabila perbuatan yang menjurus pada kumpul kebo/ zina dihukumi ta’zir walaupun perbuatannya itu pendahuluan dari kumpul kebo/ zina seperti, memasukkanya penis dalam kedua paha atau memasukkanya dalam mulut atau sentuhan-sentuhan diluar fajri, ciuman, berpelukan, bersunyi-sunyi dengan perempuan yang bukan muhrimnya atau tidur bersamanya dalam satu ranjang. Perbuatan-perbutan ini dan semacamnya yang merupakan rangsangan terhadap perbuatan kumpul kebo/zina merupakan maksiat yang harus dikenai hukuman ta’zir. Diantara insting ini adalah insting seksual, yang berfungsi untuk mempertahankan spesies manusia. Ia merupakan insting yang sangat kuat terutama dalam diri manusia. Ia menuntut secara keras untuk memainkan peranannya, sekaligus menentramkan gejolaknya. Dalam hal ini manusia harus berhadapan dengan salah satu dari tiga sikap berikut :

1)    Melepaskan sama sekali kendalinya, bebas berkeliaran dimanapun dengan cara apapun, tanpa batas atau hambatan yang mengaturnya, baik agama, etika, ataupun adat-istiadat.

2)    Memusuhi dan menekannya sama sekali misalnya terjadi pada agama yang memiliki ajaran hidup samsara hidup miskin, dan pengebirian seperti yang terjaadi dalam teradisi kerahiban.

3)   Menciptakan batas-batas dan ia dapat bergerak dalam wilayah yang dibatasi itu.  Tidak membinasakannya tetapi juga tidak membiarkannya tanpa batas, misalnya terjadi pada agama-agama samawi yang mengharamkan kumpul kebo/zina dan mensyariatkan pernikahan. Sikap seperti inilah yang adil dan pertengahan.  Kalau sekiranya perkawinan tidak disyariatkan, tentu naluri seksual tidak dapat tersalurkan dan tidak dapat memainkan peranannya dalam menjaga eksistensi manusia. Kalau sekiranya kumpul kebo/zina tidak diharamkan, hubunagan seksual tidak dibatasi hanya untuk laki-laki dan perwmpuan yang telah diikat tali perkawinan, niscaya tidak akan terwujud keluarga yang membangun perasaan sosial yang luhur, berupa cinta dan kasih sayang.  Tidak mengherankan jika kita dapati bahwa agama langit mengharamkan dan memerangi perkumpul kebo/zina an, terakhir adalah agama Islam yang dengan sangat keras melarang dan mengancam pelakunya.  Yang demikian itu karena kumpul kebo/zina menyebabkan simpang siurnya keturunan, terjadinya kejahatan terhadap keturunan, dan berantakannya keluarga. Bahkan hingga menyebabkan tercerabutnya akar-akar kekeluargaan, menyebarnya penyakit menular, merajalelanya nafsu, maraknya kebobrokan moral. Pengharaman kumpul kebo/zina tidak serta merta langsung dilakukan melainkan melalui pentahapan.  Kebanyakan ulama fikih berpendapat, bahwa pentahapan pengharaman kumpul kebo/zina ini dilkukan sebagaimana telah dilakukan pada pengharaman khamar. Dasar keharaman kumpul kebo/zina dalam syari’at Islam adalah firmanAllah dalam surat al – Mu’minun ayat 5 – 6 : Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapan mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Bahkan tidak hanya kumpul kebo/zina yang haram, melainkan mendekatinya pun haram, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Isra : 32. Artinya :  Dan janganlah kamu mendekati kumpul kebo/zina , Sesungguhnya kumpul kebo/zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Setiap perbuatan yang pada akhirnya akan mendatangkan dan menjurus kepada perbuatan kumpul kebo/zina merupakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman jarimah ta’zir sedangkan perbuatan yangb telah melakukan kumpul kebo/zina dihukum dengan jarimah hudud atau had.

b.   Adanya kesengajaan atau niat yang melawan hukum. Unsur yang kedua dari jarimah kumpul kebo/zina adalah adanya niat dari pelaku yang melawan hukum. Unsur ini terpenuhi apabila pelaku melakukan suatu perbuatan (persetubuhan) padahal ia tahu bahwa perempuan yang disetubuhinya adalah perempuan yang diharamkan baginya. Dengan demikian, apabila seseorang mengerjakan suatu perbuatan dengan sengaja, tetapi ia tidak tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya haram maka ia tidak dikenakan hukuman had. contohnya, seperti seorang laki-laki menikahi seorang perempuan sedangkan perempuan tersebut sebenarnya mempunyai suami tetapi ia merahasiakan kepadanya. Apabila terjadi persetubuhan setelah dilaksanakannya perkawinan tersebut maka suami tidak dikenakan hukuman atau pertanggungjawaban (tuntutan) selama ia tidak tahu bahwa perempuan itu masih dalam ikatan perkawinan dengan suami yang terdahulu. Unsur melawan hukum atau kesengajaan berbuat kumpul kebo/zina harus berbarengan dengan melakukan perbuatan yang diharamkannya itu, bukan sebelumnya. Artinya, niat melawan hukum tersebut harus ada pada saat dilakukannya perbuatan yang dilarang itu.

3.   Sebab-Sebab Timbulnya Pasangankumpul kebo/zina. Sex adalah fitrah alamiyah yang di alami setiap manusia baik laki-laki ataupun perempuan. Manusia antara laki-laki dan perempuan di bekali oleh dorongan seksual yang berbeda sifatnya, dimana antara yang satunya saling membutuhkan dengan sama lainnya. Pada masa anak anak dorongan seksualitas husunya yang berhubungan dengan sek belum terlaksana. Tetapi setelah masa remaja organ-organ seksualitas ini telah mulai matang maka kebutuhan seks merupakan kebutuhan yang alami, yaitu sebagai kebutuhan dasar seks yang pada saat ini memerlukan sambutan dari luar. Hanya dalam kehidupan masyarakat pelaksanaan seksualitas di atur. Bila pelaksanaan perbuatan seks dilakukan diluar norma–norma yang diatur, maka perbuatan itulah yang disebut persetubuhan di luar nikah atau ”kumpul kebo/zina. Menurut agama persetubuhan di luar akad pernikahan merupakan perbuatan kumpul kebo/zina . Perilaku ini sangat melanggar hukum yang tentu saja dan seharusnya diberikan hukumanan maksiat, mengingat akibat yang di timbulkan sangatlah buruk, lagi pula mengundang kejahatan dan dosa. Lain lagi dengan hubungan (free sex) dan segala bentuk hubungan  kelamin lainnya diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat disamping perbuatan yang sangat nista. Sebagaimana firman Allah SWT. (QS. Al Israa’ 32) Artinya : dan janganlah kamu mendekati kumpul kebo/zina, Sesungguhnya kumpul kebo/zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Pada kasus seks pemerkosaan misalnya banyak melibatkan faktorfaktor yang melatar belakangi faktor timbulnya perbuatan jahat, ini berartisudah jelas-jelas kita rasakan melalui tayangan-tayangan berbau seks yang sangat berlebihan, pornografi dalam segala bentuknya yang paling kotor beredar secara luas, atau pengaruh obat obatan, di samping penyebab lainnya yang dapat mengkikis habis nilai-nilai spritual rusaknya mintalitas kaum muda, yang pada ahirnya banyak kasus-kasus pergaulan bebas ini, hasil dari dampak dari faktor-faktor diatas. Disamping ditinjau dari pengaruh modernisasi yang kurang terkontrol dengan baik, sehingga melahirkan keburukan, ada faktor lain yang menyebabkan perkumpul kebo/zinahan timbul atau dari dalam diri pelaku diantaranya :

1)    Berkenaan dengan keimanan dalam beragama pada dirinya, ini merupakan salah satu faktor pengaruh seseorang pelaku berbuat kejahatan, biasanya  seseorang yang tidak mempunyai keimanan atau lebih ektrimnya tidak memiliki agama maka mudah sekali seseorang terjerumus lembah kenistaan. Karena tidak ada sesuatu dalam dirinya yang menghalangi berbuat kejahatan. Berbeda dengan orang yang memiliki keimanan dalam dirinya. Sesui yang di ungkatkan oleh Zakiya Darajat, bahwa seseorang yang keimanannya telah menguasai, walaupun yang terjadi tidak akan mengganggunya atau mempengaruhinya. Ia yakin bahwa ke imanan itu akan membawanya ke pada ketentraman dan ketenangan batin.

2)    Berkenan dalam keperibadian Keperibadian seseorang akan mempengaruhi segala tindak tanduknya, biasanya peribadi ini menyangkut kejiwaan seseorang. Jika terdapat kekacawan pada seseorang maka tidak heran apabila timbul keinginan orang tersebut melakukan perbuatan kejahatan yang di akibatkan apa saja yang menimpa dirinya.

3)    Zaman modern misalnya: media elektronik yang menyangkan atau yang mensajikan melalui media televisi yang menampilkan flm- flm yang berbau porno. Iklan yang menampilkan atau dialog yang memancing konotasi porno. Kemudian musik-musik yang membawa pada dunia khayalan, bahkan sekarang lebih marak lagi dengan adanya VCD, Internet yang menghasilkan flm-flm porno dan menampilkan seseorang dalam keadaan telanjang.

4)    Melalui media surat kabar. Berita berita surat kabar muali dari gosip sampai kenyataan dapat dilihat di surat kabar ataupun majalah-majalah yang didalamnya dapat dilihat gambar-gambar porno yang memperlihatkan kemulusan dan kemolekan tubuh seorang perempuan. Pornografi dalam bebagai bentuknya, memang besar pengaruhnya, banyak kasus persetubuhan, pencabulan, pemerkosaan, karena sipelaku terpengaruh oleh adegan filem film porno, gambar porno atau materi pornografi lainnya yang baru saja dinikmatinya.

4.     Akibat Darikumpul kebo/zina. Hubungan seksual berlainan jenis tidak dapat dipisahkan, karena ini merupakan tuntutan biologi untuk membangun keturunan dan juga merupakan rahmat tuhan yang tak ternilai.bagi mahluk selain manusia melakukan hubungan seks tidak di permasalahkan akibat hukum yang dihasilkan. Sedangkan bagi manusia hubungan seks akan berakibat fatal, apabila tidak melalui jalan yang semestinya karena ada akibat hukum yang dihasilkan. Hubunagn seks sangat erat kaitannya dengan perkawinan, maka dari itu harus di awali dengan perkawinan, baik laki-laki dan perempuan maka di halalkan berhubungan seks, tampa di awali dengan pernikahan, maka seorang laki-laki dan perempuan diharampakan berhubungan seks. Dari keterengan diatas bahwa akibat hubungan seks di luar pernikahan ialah:

1)    Kumpul kebo/zina akan langsung mengakibatkan penyakit-penyakit menular dan sangat membahayakan, dan itu akan turun menurun dari anak ke anak cucu dan seterusnya, misalnya penyakit sphilis, gonorhoe, geanuloma venereum dan ulcusemule.

2)    Hubungan seks di luar pernikahan merupakan salah satu sebab terjadinya permbunuhan, karena sifat atau rasa cemburu merupakan memang sudah menjadi watak manusia yang alami. Bahkan sangat sedikit laki-laki yang baik ataupun perempuan yang mulia yang bisa merelakan begitu saja penyelewengan hubungan alat kelamain.

3)    Hubungan seks diluar pernikahan mengakibatkan rusaknya rumah tangga, menghilangkan harkat, martabat keluarga, memutuskan tali pernikahan dan membuat buruknya pendidikan yang diterima oleh anak-anak. Hal ini tak kurang menyebabkan sang anak sering memilih jalan yang sesat, melakukan penyelewengan, dan melanggar hukum.

4)    Dalam kumpul kebo/zina terselip menyia-nyiakan keturunan dan pemilikan harta / warisan kepada selain orang yang berhak atasnya, yakni perwarisan harta seorang pelaku kepada anak-anak jadah (anak hasil kumpul kebo/zina).

5)    Hubunagn seks di luar pernikahan mengakibatkan pembebanan yangmenimpa pelaku “kumpul kebo”/zina , dimana dengan hamilnya perempuan yang di”kumpul kebo”/zina hinya, maka pe kumpul kebo/zina terpaksa mendidik atau mengasuh anak yang secara hukum bukan anaknya.

6)    Hubungan seks diluar pernikahan ialah hubungan kelamin sesaat yang tak bertanggung jawab, perbuatan semacam itu merupakan perilaku binatang yang seharusnya di hindari oleh setiap manusia.

7)    Selain merupakan tempat menyalurkan kebutuhan biologis (insting seks) pernikahan ini juga merupakan pencegah penyaluran pada jalan yang dilarang oleh agama, pernikahan mengandung arti larangan menyalurkan seks dengan cara-cara diluar ajaran agama /penyimpangan, itulah sebabnya agama melarang pergaulan bebas, ciuman, gambar-gambar porno, dan nyanyian-nyanyian yang merangsang seksualitas serta cara lain yang dapat mendorong hawa nafsu atau menjerumuskan seseorang kepada kejahatan seksual yang tidak dibenarkan oleh agama. Dengan larangan ini dimaksudkan agar rumah tangga tidak dirasuki oleh hal-hal yang dapatmelemahkannya sehingga satu keluarga tidak di landa broken home.

8)    Hubungan seks diluar pernikahan adalah salah satu yang dominan penyebab kerusakan dan kehancuran peradaban, menularkan penyakitpenyakit yang sangat mebahayakan, mendorong orang untuk terus menerus hidup membujang tampa praktek pernikahan, dengan demikian kumpul kebo/zina merupakan sebab utama daripada kemelaratan, pemberosan, pencabulan dan pelacuran.

 

Sangsi Hukum Bagi Pelaku kumpul kebo/zina

Dalam Islam kumpul kebo/zina dikenal dengan dua katentuan yaitu :

yang pertama kumpul kebo/zina muhson, kedua kumpul kebo/zina

ghoiru mohson, hadap pelaku kumpul kebo/zina ditentukan tiga bentuk

hukuman, yaitu hukuman cambuk (dera atau jilid), pengasingan dan rajam.

dua hukuman yang pertama jilid dan pengasingan dikenakan bagi pelaku

kumpul kebo/zina ghair muhsan yaitu prlaku kumpul kebo/zina yang

belum menikah, sedangkan bagi pelaku kumpul kebo/zina muhsan yaitu

pelaku kumpul kebo/zina yang telah menikah baik berstatus masih menikah

atau sudah putus perkawinannya, berlaku jilid dan rajam.

Pengertian dari hukuman itu adalah: Hukuman dalam pidana Islam

dinyatakan dengan ungkapan al-‘uqubat atau ‘iqab.‘uqubat atau ‘iqab

tersebut merupakan kata asal (masdar) dari kata kerjanya menurut

pengertian etimologi ia bermakna balasan atas perbuatan jahat.

Didalam almunjib disebutkan  :

بالشر الجزاء العقوبة

Artinya : ‘Uqubat ialah balasan sebab

memperbuat kejahatan.

Sebahagian ahli fikih membedakan antara kata-kata ‘uqubat dengan

iqab yaitu apabila seseorang divonis dengan hukuman didunia, maka

dinamakan ‘uqubat, jika seseorang dengan perbuatan jahatnya dihubungkan

dengan balasan diakhirat maka dinamakan ‘iqab.

 

Pengertian hukuman menurut istilah ialah :

 26االعقوبة ھى الجزاء المقررة لمصلحة الجماعة على عصیان الشارع

Artinya :

Hukuman ialah suatu pembalasan yang telah ditetapkan yang hanya

untuk menciptakan kemaslahatan umat dari pelanggaran ketentuan

syara’.

Tidak jauh berbeda Mazhab Hanafi memberikan pengertian ‘uqubat

 27 ھى جزاء وضعھ السارع للردع عن ار تكاب مانمى عنھ وترك: berikut sebagai

Artinya :

Hukuman ialah balasan yang diterapkan syar’i untuk mencegah dari

melakukan perbuatan yang dilarang meninggalkan perbuatan yang

diperintahkan.

Dari definisi diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian

hukuman menurut syariat Islam ialah balasan atau tindakan yang dikenakan

kepada orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan

yang telah digariskan dalam syariat Islam dan untuk mencegah atau menahan

dari melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang

diperintahkan.

 

Karena larangan atau perintah semata-mata tidak akan cukup

sebagai preventif terhadap perbuatan manusia tanpa adanya hukuman.

1.Hukuman untuk kumpul kebo/zina Ghair Muhshan

kumpul kebo/zina ghair muhshan adalah kumpul kebo/zina

yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum berkeluarga atau

laki-laki yang masih jejaka dan perempuan yang masih perawan. Hukuman

untuk kumpul kebo/zina ghair muhshan ada dua macam, yaitu :

a.     Dera seratus kali. Apabila jejaka dan gadis melakukan perbuatan kumpul kebo/zina , mereka dikenakan hukuman dera seratus kali, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surah An – Nur ayat 2 : Artinya: perempuan yang berkumpul kebo/zina dan laki-laki Yang kumpul kebo/zina , Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Hukuman syara’ yang digali dari dalil-dalil syara’, yakni al- Kitab dan as-Sunnah telah menetapkan bahwa sanksi kumpul kebo/zina adalah hukuman dera atau jilid bagi pekumpul kebo/zina ghairu muhshan sebanyak 100 kali cambukan, berdasarkan kitabullah. Hukuman dera adalah hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’. oleh karena itu hakim tidak boleh mengurangi, menambah atau menunda pelaksanaannya, atau mengantinya dengan hukuman lain. Disamping telah ditentukan oleh syara’, hukuman dera merupakan hak Allah atau hak masyarakat, sehingga pemerintah atau individu tidak berhak memberikan pengampunan.

b.     Pengasingan selama satu tahun. Hukuman pengasingan Hukuman yang kedua untuk pekumpul kebo/zina ghairu muhshan adalah hukuman pengasingan selama satu tahun. Hukuman pengasingan ini terdapat perbedaan dikalangan ulama. Menurut Imam Abu Hanifah dan kawan-kawannya hukuman pengasingan tidak wajib dilaksanakan, akan tetapi mereka membolehkan bagi imam untuk menggabungkan antara dera seratus kali dan pengasingan apabila hal itu dianggap maslahat. Dengan demikian menurut mereka hukuman pengasingan itu bukan merupakan hukuman had, melainkan hukuman ta’zir.

 

Para sahabat telah mempraktekkan hal ini. Mereka menjilid pekumpul kebo/zina ghairu muhshan dan mengasingkannya selama satu tahun, akan tetapi ada ketetapan dari Rasulullah saw, bahwa beliau menjilid ghairu muhshan tanpa mengasingkannya. hal ini menunjukkan bahwa pengasingan hukumnya adalah jaiz (boleh), bukan wajib.

Khalifah boleh menjilid dan mengasingkan atau menjilid saja tanpa

mengasingkan. Rasulullah saw, pernah menjlid dan mengasingkan

pekumpul kebo/zina ghairu muhshan, dan beliau juga pernah menjilid

tanpa mengasingkan.

Ketentuan hukum menurut pendapat para ulama’, imam abu

hanifah, imam maliki, imam hambali, imam syafi’i, al-qurtubi dan lainlain bahwa berlaku bagi para pekumpul kebo/zina yang bukan

mohson. Sedangkan”kumpul kebo”/zina bukan mohson mendapat

hukuman seratul kali dera (cambuk) serta pengasingan setahun.33

Dalam sanksi hukum tambahan pada (hukum pengasingan) para

fuqoha’ berbeda pendapat :

1.     Menurut imam malik: dalam hukuman pengasingan (buang) hukuman dikenakan kepada laki-laki saja, sedangkan perempuan tidak.

2.     Menurut imam achmad bin hambal menyetujuai hukuman pengasingan selama setahun sebagai hukuman tambahan terhadap hukuman dera.

3.     Imam abu hanifah terhadap hukuman pengasingan sebagai hukuman tambahan setelah pertimbangan hakim atau kebijaksanaan yang menangani perkara.

4.     Sedangkan pendapat kebanyakan para ulama’, sebagaimana pendapat imam achmad yang juga di antaranya imam syafi’i, Al-Qurtubi, Atho, Thowus, dan para khulafa’ur rasydin perlunya di beri hukuman bagi pelaku yang tidak mohson. Melihat dari penjelasan di atas yang diberikan oleh para fuqoha’maka pada dasarnya seluruh ummat menyetujuai hukuman  pengasingan bagi pelaku laiki-laki dengan memperhatikan beberapa bukti agar hukuman dapat diterapkan atau dijatuhkan kepada pelaku, bukti-bukti tersebut adalah iqrar atau pengakuan dari orang yang berbuat. Menurut pendapat fathurrahman dalam bukunya mengungkapkan bahwa hadis-hadis peradilan agama menyatakan bahwa pengakuan adalah pernyataan seseorang baik berupa ucapan atau tulisan dan lain sebagainya bahwa orang lain mempunyai hak atas sesuatu yang berada dalam diri atau suatu pernyataan (delik) sesuatu perbuatan pidana. Perbuatan ini dibenarkan berdasarkan firman allah dalam alQur’an Suran al-Imron ayat 83 Artinya: dan (ingatlah), ketika Allah mengambil Perjanjian dari Para nabi: Sungguh, apa saja yang aku berikan kepadamu berupa kitab dan Hikmah kemudian datang kepadamu seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya. Allah berfirman: Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu? Mereka menjawab: "Kami mengakui". Allah berfirman: "Kalau begitu saksikanlah (hai Para Nabi) dan aku menjadi saksi (pula) bersama kamu". (QS al-Imron ayat 83)  Para Nabi berjanji kepada Allah s.w.t. bahwa bilamana datang seorang Rasul bernama Muhammad mereka akan iman kepadanya dan menolongnya. Perjanjian nabi-nabi ini mengikat pula Para ummatnya. Agar pengakuan dapat dijadiakn sebagai bukti, untuk menetapkan adanya suatu delik hedaknya di pengaruhi tiga syarat yaitu :

a.     Pengakuan harus benar, artinya diyakini oleh orang yang sehat pikirannya atau tidak dalam keadaan terpaksa.

b.     Pengakuan itu baik berupa lisan maupun tulisan hendaknya di kemukakan secara jelas, tegas dan terperinci.

c.      Berdasarkan kesaksian 4 orang yang adil, demikan menurut pendapat para ulama’. Firman allah dalam surat, an- nisa’ayat 15.  Artinya: dan (terhadap) Para perempuan yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (perempuan-perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.  Kejahatan pidana dalam Islam, sudah di tentukan sanksi hukumnya. Ketentuan ini mempunyai tujuan agar manusia tidak terjerumus dalam perbuatan yang dimurkai Allah. Berkaitan dengan menyetubuhi manusia perempuan di luar perkawinan. Sayyid sabiq mengungkapkan bahwa alasan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana yakni :

1)    Perbuatan kumpul kebo/zina bisa menghilangkan nasab artinya secara otomatis menyia-nyiakan harta warisan ketika orang tuanya meninggal.

2)    Kumpul kebo/zina dapat menyebabkan penularan penyakit yang berbahaya kepada orang yang melakulakan seperti penyakit kelamin dan sebagainya.

3)    Kumpul kebo/zina merupakan salah satu sebab timbulnya permbunuhan karena sebab cemburu.

4)    Kumpul kebo/zina bisa menghancurkan rumah tangga dan menghancurkan eksistensinya bahkan lebih dari itu dapat memutuskan hubungan keluarga termasuk anak-ankanya.

5)    Kumpul kebo/zina hanya hubungan bersifat sementara dan tidak ada masa depan dan kelanjutannya sebab hakikat dari perbuatan kumpul kebo/zina sama dengan perilalu binatang.

 

Hukuman untuk kumpul kebo/zina Muhshan

Kumpul kebo/zina muhshan adalah kumpul kebo/zina yang

dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga (bersuami

atau beristri) secara sah. hukuman untuk pelaku kumpul kebo/zina

muhshan ini ada dua yaitu :

1.     Dera seratus kali dan.

2.     Rajam.

Hukuman dera seratus kali didasarkan pada Al-quran surat An-

Nuur ayat 2 dan hadis nabi. Sedangkan hukuman rajam adalah hukuman

mati dengan jalan dilempari batu atau sejenisnya.

Hukuman dera seratus kali berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nur ayat 2. Sanksi jilid dan rajam disyaratkan untuk menghindari subhat (kekaburan). Ia harus mengetahui kumpul kebo/zina adalah haram. Pelaku mengerjakannya

atas pilihannya sendiri, tidak dipaksa dengan paksaan yang dapat membahayakan jiwa atau anggota tubuh, telah baligh dan berakal.

Jadi hukuman tidak dapat dijatuhkan dan dilaksanakan terhadap

anak kecil, orang gila dan orang yang dipaksa untuk melakukan kumpul

keb”/zina .

Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw, sebagai berikut :

 

رفع القلم عھ ثلاث :عھ الىاوم حتى یستیقظ وعھ الصبیى حت یحتلم و عھ

المجىىن حبى یعقل( رواي احمد )

Artinya:

Tidaklah dicatat dari tiga hal: orang yang tidur hingga ia bangun,

dari anak-anak hingga dia baligh, dan dari orang gila hingga dia

waras.

Ketika perempuan atau laki-laki berbuat kumpul kebo/zina maka

dihukum dengan hukuman, yang pertama yaitu jilid bagi yang belum

menikah, rajam bagi yang sudah menikah dan pengasingan.

1.     Pertama, yaitu hukuman jilid, hukuman jilid adalah dihad, yaitu hukuman yang ditetapkan, dan tidak boleh bagi hakim (qodli) mengurangi atau menambahnya karena beberapa sebab. Ketika gadis/perawan berkumpul kebo/zina maka dihukum jilid 100 kali jilidan.

2.     Keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Sedangkan menurut Imam Malik dan Abu Hanifah tahgrib adalah menahan.

Kumpul kebo/zina merupakan perbuatan yang mengharuskan

bagi pelakunya dihad, dalam hal ini bersumber dari al-Qur’an : Hal ini dapat

dikatakan bahwa, wewenang al-Qur’an dapat dinyatakan sebagai prinsip

modern alternatif. Pada prinsipnya tidak ada otoritas Qur’an untuk

menghapus hukuman, tetapi yang dapat dilakukan adalah “membatasi”

aplikasinya dalam praktik.

Tetapi ada problem lain yang berkenaan dengan sunnah sebagai

sumber hukum, bahwa hukum pelemparan batu sampai mati bagi pelaku kumpul kebo/zina yang terikat pada perkawinan hanya didasarkan pada

sunnah. Al-Qur’an menentukan 100 had cambukan untuk kumpul

kebo/zina tanpa mengaitkan status perkawinan pelakunya. Penggunaan

sunnah atau mendukung hukuman dari penggunanya yang paling berat

dalam kasus ini mungkin dibedakan dari penggunaannya sebagai sumber

hudud. Misalnya, karena kumpul kebo/zina merupakan had berdasarkan

al-Qur’an.

 Dan menurut logika syari’ah sebagai hukuman keagamaan.

Sekali al-Qur’an dan sunnah berkata jelas dan pasti maka orang yang

beriman tidak memiliki pilihan lain kecuali patuh.

Pencarian pembenaran

rasional mungkin membantu orang beriman memahahi kebebasan dan

alasan atauran-aturan tersebut. Dengan kata lain, keberadaan hudud sebagai

bagian dari hukum pidana suatu negara islam adalah tidak terlepas dari

keberadaan atau kuatnya pembenaran sosiologis dan penologis.

Dalam Hukum Islam Anak yang dilahirkan sebagai akibat kumpul

kebo/zina muohson atau kumpul kebo/zina ghairu muhson disebut anak

luar nikah. Anak yang lahir di luar pernikahan, meliputi :

1.     Anak yang dilahirkan sebagai akibat kumpul kebo/zina muhson dan kumpul kebo”/zina ghairu muhson disebut anak luar nikah, contohnya 2 (dua) bulan hamil kemudian menikah.

2.     Anak mula’nah, yaitu anak yang dilahirkan dari seorang perempuan yang di li’an suaminya. Kedudukan anak mula’nah ini hukumnya sama saja dengan anak kumpul kebo/zina , ia tidak mengikuti nasab suami ibunya yang meli’an, tetapi mengikuti nasab ibu yang melahirkannya, ketentuan  ini berlaku juga terhadap hukum kewarisan, pernikahan, dan lain-lain. Contohnya ada seorang istri hamil 4 bulan tetapi suaminya menyangkal kalau anak tersebut bukan anaknya, dikarenakan si Ibu dituduh berkumpul kebo/zina dengan laki-laki lain, maka si Ayah harus dapat membuktikan perkataannya itu.

3.     Anak syubhat, yaitu anak yang kedudukannya tidak ada hubungan nasab dengan laki-laki yang menggauli ibunya, kecuali apabila laki-laki itu mengakuinya. Contohnya :

a.     Anak yang dilahirkan oleh perempuan yang kehamilannya akibat salah orang (sala sangka), disangka suami ternyata bukan.

b.     Anak yang dilahirkan oleh perempuan yang kehamilannya akibat pernikahan yang diharamkan seperti menikah dengan saudara kandung atau saudara sepersusuan

 

Dalam kitab Al-Ahwal al Syakhshiyyah karangan Muhyidin

sebagaimana dikutip Muhammad Jawad Mughniyah ditemukan Bahwa

nasab tidak dapat ditetapkan dengan syubhat macam apapun, kecuali orang

yang syubhat itu mengakuinya, karena sebenarnya ia lebih mengetahui

tentang dirinya.

Tentang hal terakhir ini disepakati oleh para ahli hukum dikalangan

sunny dan syi’ah. Hukum Islam membedakan syubhat kepada 2 (dua)

bentuk, yaitu :

1.     Anak syubhat yang dilahirkan dari syubhat perbuatan. Adalah hubungan seksual yang dilakukan karena suatu kesalahan, misalnya salah kamar, suami menyangka yang tidur di kamar A adalah isterinya, ternyata adalah iparnya atau perempuan lain. Demikian pula isterinya menyangka yang datang ke kamarnya adalah suaminya, kemudian terjadilah hubungan seksual sehingga menyebabkan hamil dan melahirkan anak luar nikah.

2.     Anak syubhat hukum. Yaitu anak yang dilahirkan dari suatu akad, misalnya seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, kemudian diketahui bahwa perempuan yang dinikahi tersebut adalah adik kandungnya sendiri atau saudara sepersusuan yang haram dinikahi. Dalam syubhat hukum, setelah diketahui adanya kekeliruan itu, maka isterinya haruslah diceraikan, karena merupakan perempuan yang haram dinikahi dalam Islam.

 

Dosa Zina dan Hukumannya

Jakarta - Dosa zina masuk dalam kategori dosa besar, perbuatan keji, serta seburuk-buruknya jalan yang ditempuh oleh manusia. Tidak hanya dimurkai Allah, perzinahan juga kerap dianggap meresahkan masyarakat.

Dalam RUU KUHP yang pengesahannya ditunda beberapa waktu lalu, terdapat pasal yang melarang hubungan zina atau pasal kumpul kebo. Seperti dalam Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP, yang berbunyi Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,

1.     Dosa Zina Menurut Islam. Dalam Islam, zina adalah perbuatan keji yang dilakukan oleh pria dan wanita, yang melakukan hubungan seksual atau persetubuhan di luar ikatan nikah. Perbuatan yang haram dan terkutuk bagi Allah. Bahkan untuk umat Islam, mendekatinya saja dilarang. Larangan tersebut salah satunya yang termaktub dalam Alquran surat Al-Isra ayat 32, yang artinya "Wahai para pemuda Quraisy, janganlah kalian berzina. Ingatlah, siapa saja yang menjaga kemaluannya, ia berhak mendapat surga, Rasulullah SAW sendiri pun mengingatkan kepada umatnya akan beratnya hukuman pelaku zina. Dan dosa zina menurut islam, adalah tergolong dosa besar setelah syirik. Seperti dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim wanita yang tidak halal baginya," (Ibnu Abi al-Dunya).

2.     Hukuman Perbuatan Zina. Ancaman hukuman perbuatan zina, salah satunya dalam Alquran Surat An-Nur ayat 2, yang artinya "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dari hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman itu disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. Dan dalam sebuah riwayat lain, Rasulullah SAW pernah menceritakan mimpinya, "Sampai di suatu tempat seperti tungku pembakaran. Tiba-tiba terdengar suara gemuruh dan riuh. Ternyata di sana ada laki-laki dan perempuan telanjang. Tak berselang lama, datanglah lidah api dari bawah menuju mereka. Setelah lidah api itu mengenai mereka, mereka menjerit keras. Ketika pemandangan itu ditanyakan, dijelaskan bahwa sejumlah laki-laki dan perempuan telanjang itu adalah para pezina," (HR al-Bukhari).

3.     Zina Adalah Utang. Salah satu ulama fiqih terkenal, Imam Syafi'i pernah menjelaskan bahwa dosa zina adalah utang. Seperti dalam 'Imannul Taqwa' halaman 15. yang artinya: "Sebab ketahuilah oleh kalian bahwa sesungguhnya zina adalah utang. Dan sungguh utang tetaplah utang. Salah seorang dalam nasab/keturunan pelakunya pasti harus membayarnya.

4.     Taubat Nasuha agar Diampuni Allah. Namun, Allah Maha Pemurah lagi Maha Pemaaf akan menerima taubat seorang hamba yang sebenar-benarnya taubat, dan tidak akan mengulangi perbuatan dosanya lagi. Maka, pelaku perbuatan zina hendalah melakukan amalan-amalan taubat, agar dosa zina tersebut diampuni dan dihapuskan oleh Allah SWT. Seperti dalam sebuah ayat dalam Alquran berikut :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya  :

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu". (QS At tahrim ayat 8). Selain dengan taubat nasuha dan menyesali perbuatan dosa zina, amalan-amalan seperti shalat taubat, perbanyak dzikir dan istighfar, berpuasa, memperbanyak membaca Alquran, dan melakukan kebaikan pada sesama. Sebagai upaya memohon ampun dan diringankan siksaannya diakhirat nanti.

 

Pasal Zina Dan Kumpul Kebo Dalam RKUHP

1.     Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR Indonesia menuai kontroversi. Sejumlah pasal di dalamnya dianggap membelenggu kebebasan sipil, di antaranya pasal soal perzinaan dan samenleven atau yang dikenal sebagai kumpul kebo.

2.     Dua pasal itu tercantum dalam BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan RKUHP.

3.     Dalam ayat satu-nya, Pasal 417 yang mengatur soal perzinaan menyebutkan Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."

4.     Sementara dalam ayat satu di Pasal 419 yang mengatur soal kohabitasi atau samenleven disebutkan bahwa "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

5.     Denda dengan kategori yang dimaksud berjumlah sekitar Rp 50 juta.

6.     Permasalahannya, jurang pemahaman di antara para penegak hukum dalam membaca pasal dalam RKHUP sangatlah besar. Kalau dengan KUHP sekarang yang masih jelas saja sering salah bagaimana kalau RKUHP yg baru dengan pasal yang sangat multitafsir. Akan terjadi kekacauan besar terutama terkait pasal yang hidup di masyarakat.

7.     Selain itu, hal yang perlu disoroti dari pasal pertama (417) adalah adanya wewenang orang tua untuk mengadukan anak-anaknya. Dengan mengatur delik ini sebagai delik aduan yang bisa diberikan oleh orang tua, kemungkinan yang akan terjadi adalah peningkatan jumlah perkawinan anak. Penilaian itu didasari oleh hasil riset Koalisi 18+ di tahun 2016 yang menyebutkan 89 persen permohonan perkawinan anak dilakukan atas dasar permintaan orang tua, karena orang tua khawatir anaknya akan berzina. Salah satu pasal kontroversial dalam RUU KUHP adalah larangan aborsi bagi perempuan, tak terkecuali korban perkosaan. Salah satu pasal kontroversial dalam RUU KUHP adalah larangan aborsi bagi perempuan, tak terkecuali korban perkosaan. Mengutip data Pusat Studi Kajian Gender Universitas Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di tahun yang sama terkait perkawinan anak itu.

8.     Tingginya angka perkawinan anak sejalan dengan tingginya angka putus sekolah dan kematian Ibu karena sistem reproduksi dari anak perempuan yang menjadi calon Ibu belum mumpuni untuk melakukan persalinan," jelasnya.

9.     Sama halnya dengan Pasal 417, Pasal 419 juga menggunakan delik pengaduan. Dalam hal ini, pengaduan bisa diajukan oleh kepala desa atau pejabat sejenis dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang diadukan, secara tidak langsung kriminalisasi perzinaan dan kohabitasi ketika dilakukan oleh orang dewasa secara konsensual, tanpa paksaan dan kekerasan- adalah bentuk serangan langsung terhadap privasi.

10. Kriminalisasi perzinaan dalam RKUHP juga kontra produktif terhadap upaya penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual (IMS) di Indonesia, dan sekali lagi menunjukkan bahwa kebijakan politik hukum dan kesehatan Indonesia belum sepenuhnya berbasis bukti.

11. Lahirnya penegak moral. Majelis Ormas Islam (MOI) menggelar konferensi pers di Jakarta terkait RKHUP. MOI menuntut DPR agar segala perbuatan yang mereka anggap perzinaan dan cabul di antara manusia yang berlawanan jenis maupun yang sesama jenis tetaplah tindakan pidana meskipun tidak dilakukan tidak di depan umum atau ruang tertutup, tidak dilakukan secara paksa, tidak dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan meski korban melakukannya dengan sukarela. Perbuatan perzinaan dan perbuatan cabul yang diketahui masyarakat, dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau ketua RT/RW, kata Wakil Ketua Presidium MOI, Nazar Haris , merespon delik aduan dalam pasal 419 yang hanya boleh dilakukan jika tak ada keberatan dari orang tua, anak, atau pasangan dari pihak yang diadukan. Menanggapi seruan MOI tersebut, pasal perzinaan dan kohabitasi dalam RKUHP memang rentan memunculkan penegak moral baru, tak hanya terbatas pada Kepala Desa, seperti mandat pasal. Aksi MOI itu dan konteks meningkatnya gerakan Islam, bisa membuat dua pasal tadi memperbesar peluang perpecahan serta konflik horizontal di tengah masyarakat.

12. Melihat riset Puskapa di tahun 2017 bahwa lebih dari 50 persen pasangan yang menikah di Indonesia tidak memiliki bukti perkawinan, dan sebagian besar dari mereka hidup dalam kemiskinan, di daerah terpencil, mengalami disabilitas, atau pemeluk agama atau kepercayaan di luar enam agama yang diakui oleh Pemerintah.

13. Ranah privasi yang ditarik ke luar. Pakar hukum Anugerah Rizki Akbari mengatakan pasal 417 dan 419 dalam RKHUP itu menimbulkan kekhawatiran bahwa persoalan-persoalan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga semacam 'dipromosikan' untuk diselesaikan dalam jalur pidana. Jadi, orang tua bisa melaporkan anaknya, anaknya bisa melaporkan orang tua. Padahal dalam sebuah konsep hukum pidana, penyelesaian-penyelesaian itu harus menggunakan mekanisme-mekanisme lain selain hukum pidana dulu. Baru kalau enggak bisa, hukum pidana bisa masuk. Di Indonesia, masih banyak sekali terdapat perkawinan-perkawinan yang tidak dicatatkan oleh pasangan. Jadi ketika dia tidak bisa membuktikan dirinya itu adalah pasangan yang sah dan biasanya pembuktiannya itu adalah dengan menggunakan pencatatan dari negara, maka itu juga berpotensi diproses.

14. Dalam konteks ini, sebut Anugerah, batasan privasi yang dimiliki oleh individu menjadi terancam. Karena bahkan di kamar kita sendiri, kita enggak bisa nyaman. Hal yang lebih penting adalah nilai pencelaan terhadap perbuatan yang termuat dalam sanksi pidana. Jadi dengan memberikan sanksi pidana terhadap perbuatan, kaya misalnya tadi kohabitasi, maka kita memberi justifikasi bahwa perbuatan itu betul-betul tercela. Karena perbuatan itu betul-betul tercela maka dia akan memberikan stigma. Meski stigma dan pencelaan tersebut, dalam konteks formalnya, dijalankan oleh aparatur negara seperti polisi, jaksa dan hakim di pengadilan, pembuat RKHUP serta masyarakat juga harus mengantisipasi respon-respon sosial terhadap perbuatan tersebut.


ISTILAH BERKAITAN DENGAN PASANGAN

 

LONTE

Kata lonte sedang trending dan viral di media sosial gegara perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan beberapa pemuka agama Islam, khususnya pentolan FPI Habib Rizieq. Istilah lonte ini memang identik dengan prostitusi, tapi tahukah kalian bagaimana sejarah kata lonte. Ternyata ada kaitannya dengan bahasa Belanda. Berikut ini disajikan ulasan sejarah kata lonte dalam beberapa dialek bahasa daerah.

 

Kata Lonte di Bahasa Minangkabau

Seperti yang telah diketahui, bahwa Indonesia dikenal memiliki beragam budaya serta bahasa. Setiap daerah di Indonesia memiliki kosakata dan dialek yang unik, termasuk bahasa Minangkabau. Kosakata dalam bahasa Minangkabau ternyata bukan saja dari menyerap bahasa Melayu. Tetapi juga menyerap bahasa dari beberapa negara lain seperti Belanda, Arab, China, India hingga Eropa lainnya. Salah satu kosakata yang diserap dari bahasa asing adalah lonte. Kata lonte dalam bahasa Minangkabau diartikan sebagai pelacur atau Pekerja Seks Komersial atau PSK. Kata lonte sebenarnya bukanlah bahasa Melayu, melainkan bahasa serapan dari Belanda. Kemudian seiring berkembang zaman, penggunaan bahasa mengalami perubahan, termasuk kata lonte itu sendiri yang mulai jarang digunakan masyarakat. Bahkan di kalangan kaum milenial pun tidak banyak yang mengerti kata-kata yang dipakai oleh orang-orang tua, buku, dan sastra. Berdasarkan penjelasan sejarahwan Sumatera Barat, Prof. Gusti Anan melalui bukunya yang berjudul Sejarah Minangkabau, Loanwords dan Kreativitas Berbahasa Urang Awak (2020), kata lonte diserap dari kosakata bahasa Belanda. Istilah Lonte diambil dari dua kata yaitu lonn yang berarti upah, dan ditambah dengan tje, yang berarti kecil atau disayangi. Lalu dua kata ini digabungkan dan menjadi lonntje. Lama kelamaan penyebutan kata lonntje tersebut menjadi lonte, yang memiliki arti seseorang yang diberi upah atau juga bisa diartikan "upahan yang disayang. Dalam sehari-hari, kata lonte justru dipakai untuk menyebut perempuan yang melayani lelaki hidung belang. Kata lonte sendiri mulai resmi di Minangkabau pada abad ke-19 atau awal abad ke-20, pada masa itu lonte mulai beroperasi di Padang. Bahkan pada pemerintahan kolonial atau kompeni, lonte ini dianggap sebagai sebuah profesi. Mereka diberikan tempat yang disebut rumah bordil, di mana lonte harus terdaftar, dan memiliki catatan medis serta mendapatkan pemeriksaan kesehatan. Lalu seiring berjalannya waktu, kata lonte mengalami perluasan arti. Kata ini tidak hanya digunakan untuk perempuan pelacur saja, tapi juga untuk perempuan yang tidak baik secara umum. Contohnya, ditujukan kepada anak gadis yang berperilaku genit. Tujuan penyebutan itu untuk mengontrol perilaku anak gadis agar tidak genit.

 

Kata Lonte di Bahasa Jawa

Di sisi lain, kata lonte ternyata juga diserap dari bahasa Jawa, lonthé. Kata itu justru mengacu pada jenis serangga yang menyerupai kumbang. Penjelasannya terdapat dalam kamus Bahasa Jawa karya W.J.S. Poerwadarminta berjudul Baoesastra Djawa yang terbit pada 1939.

Menurut Poerwadarminta, lonthé berarti 1. brêm (bngs. kuwawung cilik), 2 palanyahan. Sedangkan kuwangwung sendiri dijelaskan sebagai ampal atau hama kelapa. Selain itu, ada juga yang menyebut serangga itu dengan nama katimumul. Orang Jawa Tengah menyebut hewan ini dengan nama othé-othé tapi di Jawa Timur disebut dengan lonthé. Masyarakat Jawa zaman dulu biasa memakan lonthé. Namun terlebih dahulu serangga itu dibakar sebelum dimakan. Lonthé sejenis kumbang dan berwarna coklat. Serangga ini biasanya muncul di waktu senja dan termasuk hewan nocturnal. Dia juga bisa mengeluarkan bau harum dan sukanya mengerubungi cahaya atau api.

Sebutan lonthé kemudian digunakan untuk merujuk ke orang yang tingkah lakunya mirip serangga tersebut. Suka keluar malam, pakai parfum wangi, dan suka mengerubungi gemerlap cahaya (tempat dugem). Mungkin karena inilah, kata lonthé lantas ditujukan kepada pekerja seks. Perumpamaan itu sama seperti perkembangan kata sontoloyo (penggembala bebek), bajingan (kusir gerobak), germo (pemburu harimau) dan ciblek (nama burung kecil) yang kekinian sering dipakai sebagai umpatan dan istilah yang berkonotasi negatif.

 

Purel

Anda pasti sering sekali mendengar atau melihat kata Purel , baik itu di dunia nyata maupun dunia maya seperi facebook, twitter atau aplikasi berbasis chat lainnya sepeti BBM, Line. Namun apakah anda mengetahui definisi sebenarnya tentang kata Purel yang sebenarnya supaya anda maksud dalam memahami suatu kalimat yang mengandung kata tersebut. Berikut ini adalah penjelasan dan arti kata Purel berdasarkan survei serta penjelasan dari pengguna internet :

1.     Purel. Cewek murahan / matre (Menghina seorang wanita).

2.     Purel Public relation (kalo purel di sini bebas mas, kita terlepas dari manajemen. mau masuk atau tidak ya bebas karena yang bayar ya pelanggan).

3.     Purel Pelacur (Perek murahan).

4.     Purel, Public relation, secara diperhalus dari pemandu lagu (umumnya) ditempat-tempat karaoke atau pemandu tamu ditempat-tempat hiburan lainnya. umumnya juga dikonotasikan negatif : pemandu lagu atau pemandu tamu yang plus-plus (xxx).

 

PROSTITUSI ONLINE

Perkembangan teknologi saat ini banyak digunakan untuk menjalankan usaha. Banyak industri jasa yang memanfaatkan poerkembangan teknologi digital untuk menjalankan usahanya, tidak terkecuali jasa prostitusi online. Seperti kita ketahui, prostitusi online marak terjadi saat ini, dan tidak sedikit yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dalam menjalankan aksinya pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis prostitusi online memiliki istilah-istilah yang biasa digunakan dalam menjalankan aksinya, istilah-istilah tersebut antara lain :

1.     PELAKU. Prostitusi online adalah sebuah bisnis yg juga menggunakan prinsip ekonomi. Di mana jasa tersedia karena ada permintaan (supply and demand). Jadi sudah tentu bisnis haram ini bisa berjalan karena ada beberapa orang yg terlibat di dalamnya.

Berikut adalah kode untuk para pelaku : GRO/GM : Guest Relation Officer / Mucikari yg menjadi manager PSK (Pekerja Seks Komersial)

- TO: Target Operasi atau kadang disebut juga Angel (Pekerja Seks Komersial)

- WP: Wanita Penghibur (Sama dengan TO)

- SUHU: Sebutan untuk para penikmat atau pengguna jasa.

- PANLOK: Panda Lokal (Keturunan Chinese)

2.     TRANSAKSI. Demi menjaga keamanan dari pihak berwajib, bisnis esek-esek menggunakan kode untuk transaksi.

Berikut adalah kode transaksi dalam bisnis prostitusi online,

- BO: Booking Out / Booking Order (istilah untuk menjelaskan bahwa GRO tidak menyediakan tempat praktek alias kamar).

- DC: Damage Cost / Demand Cost (biaya yg harus dikeluarkan SUHU untuk mendapatkan layanan esek-esek).

- TKP: Tempat Kejadian Perkara (Tempat yg disepakati untuk melakukan kegiatan esek-esek antara SUHU dan TO. Biasanyaa hotel, apartment, kos atau bahkan tempat tinggal SUHU).

- CI : Check In.

- ST: Short Time (Jangka waktu pendek untuk melakukan kegiatan esek-esek, biasanya 1-2 jam).

- LT: Long Time (Jangka waktu panjang untuk melakukan kegiatan ini, biasanya 6-8 jam).

- SPEK: Spesifikasi dari TO.

- NOCAN: Nomor Cantik (Nomor contact TO).

- EKSE: Eksekusi.

- RO: Repeat Order (Memakai jasa TO yg sama untuk kedua atau kesekian kalinya)

3.     SERVICE. Kode layanan ini terkait erat dengan spek TO itu sendiri. Beberapa istilah sudah terkenal dalam dunia esek-esek. Berikut adalah service code dunia esek-esek online.

- ML / FJ : Making Love / F*ck Job (bercinta).

-  GFE : Girl Friend Experience (Sensasi ML seperti dgn pacar sendiri).

- CIM : Cum In Mouth (boleh mengeluarkan sperma di mulut TO).

- CIF : Cum In Face (mengeluarlan sperma di wajah).

- HJ : hand job.

- BJ : blow job.

- FK : french kiss.

- FR : Field Report  (laporan kepuasan atau ketidak puasan pelanggan (testimoni). Biasanya GRO akan meminta FR untuk mempromosikan dagangannya).

- ATT : Attitude (sikap dari TO).

- CAPS : Alat kontasepsi (Kondom).

- MOT : Man on top.

- WOT : Woman on top

Itulah istilah-istilah prostitusi selain lonte. Serta, beberapa istilah populer dalam dunia prostitusi online. Jika Anda menemukan pesan-pesan dengan kode-kode tersebut pada gadget anak Anda atau pasangan Anda, maka Anda harus curiga, waspada dan segera mencari cara yang tepat untuk menjaga keluarga Anda agar tidak terperosok dalam lembah kelam ini.

 

GENDAKAN

Sebelum istilah gundik muncul, di Jawa sudah memiliki istilah serupa bernama gendak, sampai sekarang belum ada literatur resmi yang menjelaskan kapan munculnya istilah gundik. Namun, beberapa sejarawan memang ada yang mengatakan jika kata gundik muncul sekitar tahun 1800-an setelah masa kolonial Belanda. Kata gundik, di pulau Jawa sudah terdapat istilah lain yang hampir serupa, yakni gendak, yang artinya pacar gelap atau orang yang sudah beristri tetapi punya pacar lagi. Gendak sendiri merupakan sebuah ungkapan mengenai status hubungan pacaran. Seiring perkembangan zaman, di beberapa daerah Jawa kata gendak memiliki dua konotasi yang berbeda. Di Jawa timur, kata gendak mengalami ameliorasi (pergeseran makna yang lebih positif) berarti pacar secara harfiah, sehingga di Surabaya ada kata serapan gendakan. vSedangkan di Jawa Tengah bagian Selatan, kata gendak masih bermakna negatif yaitu bermakna pacar atau istri yang tidak sah. Dahulu, sebutan gundik dan nyai memiliki persamaan makna. Namun saat ini, nyai bisa berkonotasi positif. Pernah mendengar sebutan nyai? Nah, jika demikian, maka kamu harus tahu bahwa istilah gundik dan nyai memiliki persamaan makna pada era kolonial belanda dahulu. Istilah tersebut memiliki konotasi negatif yang merujuk pada perempuan simpanan atau kekasih gelap. Jika saat ini kata nyai memiliki konotasi positif seperti yang dipakai untuk sebutan istri Kyai di kalangan pesantren, maka kata gundik hingga kini masih berkonotasi negatif. Istilah gundik merujuk pada perempuan yang menjadi objek seksual

Ini Asal Usul dan Makna Kata Gundik, Mirip dengan Gendak Gak ya?

Di KBBI sendiri, makna kata gundik adalah istri tidak resmi; selir atau perempuan piaraan (bini gelap). Bahkan, gundik memiliki makna yang merujuk pada perempuan yang menjadi objek pelampiasan seksual sebagai egoisme laki-laki. Sosok gundik ditempatkan sebagai perempuan simpanan atau kekasih gelap. Bagi laki-laki yang memiliki gundik, seorang gundik hanya menjadi objek pemuas nafsu yang bisa dikawini tanpa harus dinikahi. Sejak awal, istilah gundik memiliki konotasi yang negatif. Akibatnya, stigma negatif pun melekat pada kata gundik itu sendiri. Menurutnya, budaya menjadi masalah yang mendasari munculnya istilah-istilah seperti gundik. Adanya ketidakseimbangan antara norma ideal kehidupan rumah tangga dengan realitas kebutuhan laki-laki dalam menjalani kehidupan, termasuk gaya hidup baru yang semakin berkembang menjadi salah satu alasan mengapa laki-laki pada era tersebut menyukai gundik. Hingga kini, istilah gundik masih sangat relevan dan masih dipakai di daerah Jawa. Nyatanya, hingga kini kata gundik masih sangat relevan untuk digunakan. Ini karena praktik pergundikan memiliki umur yang hampir sama dengan praktik pelacuran. Oleh karenanya, istilah gundik juga dapat diibaratkan dengan istilah lain, seperti wanita simpanan dan wanita peliharaan. Adanya keinginan untuk menambah pasangan namun terhalang oleh aturan dan norma idealitas yang menuntut hanya memiliki satu pasangan menjadi dasar dari hadirnya praktik pergundikan.  Adanya keinginan untuk menambah pasangan yang bertentangan dengan aturan norma idealitas tuntutan pasangan tunggal telah membuat hadirnya praktik pergundikan atau istri simpanan atau istri tidak resmi, apa pun itu istilahnya, yang kemudian digunakan sesuai dengan pilihan bahasa lokal. Gundik dan pelakor memiliki makna yang bisa beda bisa sama. Seorang gundik biasanya tidak meminta 'suami'nya untuk lepas dari istri pertamanya, atau istri sahnya. Sebab, sejak awal dia sadar posisinya bukanlah prioritas meskipun tidak jarang nasib gundik jauh lebih disayang oleh suaminya dibandingkan istri sahnya. Sedangkan pelakor merupakan istilah bagi perempuan yang berselingkuh namun sekaligus meminta laki-lakinya untuk menceraikan istri pertamanya. Namun bisa juga seorang pelakor bersedia untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya tanpa harus memaksa pihak laki-laki menceraikan istri sahnya.

 

Perkawinan di Bawah Tangan

Perkawinan di bawah tangan atau sirri merupakan perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan rukun syarat nikah menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama seperti yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2. Mengenai keabsahan perkawinan  sirri  masih  menjadi  perdebatan  sampai  saat  ini,  ha  ini  disebabkan  dalam  peraturan perkwainan sendiri terdapat kerancuan. Perkawinan dibawah tangan akan membawa akibat hukum bagi anak yang dilahirkan, terhadap harta benda dan pasangan suami istri tersebut, karena nikah siri tidak mempunyai  bukti yang  autentik  sehingga  perkawinan  tersebut  tidak  mempunyai kekuatan  hukum. Dampak perkawinan dibawah tangan ini sangat merugikan bagi pihak istri dan anak, bagi kedua belah pihak adalah mendapatkan gujingan dari masyarakat sekitar atau malu bersosialisasi dengan masyarakat, bagi  anak  dapat  berdampak pada  psikologi dan kehidupan sosial  sang  anak.  Bagi  sang  istri  dapat ditinggalkan suaminya begitu saja tanpa diceraikan karena sang suami tahu si istri tidak dapat menuntut di hadapan hukum karena tidak mempunyai bukti yang autentik tentang kejelasan perkawinan tersebut. Dan pada akhirnya sang  istrilah  yang  harus  menanggung  biaya  hidup  atau  nafkah termasuk  biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

UUP dan peraturan perkawinan sebelumnya tidak mengatur perkawinan di bawah tangan atau perkawinan siri. Istilah perkawinan dibawah tangan atau perkawinan siri biasa digunakan masyarakat untuk orang-orang yang melakukan perkawinan tanpa prosedur yang diatur UUP. Biasanya perkawinan dibawah tangan dilaksanakan berdasarkan agama atau adat istiadat calon suami atau calin isteri. Secara agama dan adat, perkawinan tersebut sah namun secara hukum perkawinan tersebut tidak diakui secara resmi oleh negara.

Secara huku, perkawinan di bawah tangan dianggap tidak pernah ada sehingga dampaknya sangat merugikan bagi isteri atau anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Isteri tidak berhak mendapatkan nafkah dan harta gono-gini jika terjadi perceraian. Selanjutnya jika suami meninggal dunia maka isteri tidak berhak untuk mendapatkan warisan dari suaminya. Anak yang sah berdasarkan UUP adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Perkawinan dibawah tangan adalah perkawinan yang tidak sah karena tidak dilakukan menurut agama dan kepercayaannya tersbeut sehingga anak yang dilahirkan adalah anak di luar perkawinan adalah anak di luar perkawinan. Anak ini hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak yang lahir di luar perkawinan  tetap bisa mendapatkan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran dan hanya tercantum nama ibunya saja. Sebelum putusan MK, menurut pasal 43 ayat (1) UUP jo pasal 100 Kompilasi Hukum Islam anak tidak berhak mewaris dari ayahnya karena anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah memungkinakan anak yang lahir diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan ayah biologinya. Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Untuk membuktikan asal-usul dari orang tua si anak yang lahir diluar pekawinan maka dilaksanakan tes DNA.

 

WANITA SIMPENAN

Wanita simpanan atau perempuan simpanan, gundik adalah pasangan wanita jangka panjang milik seorang lelaki yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Hubungan biasanya stabil dan sekurang-kurangnya semi-permanen, tetapi pasangan ini tidak hidup bersama secara terang-terangan. Hubungan ini juga biasanya tidak senantiasa rahasia. Terdapat banyak lelaki pada masa lalu yang memiliki wanita simpanan bersama istri mereka.

Dalam sejarah, istilah ini digunakan bagi wanita yang disimpan dengan gaya hidup mewah oleh lelaki kaya agar wanita ini senantiasa bersedia melayani kebutuhan seksualnya. Wanita demikian dapat berganti peranan dari perempuan simpanan dan pelacur tergantung pada keadaan diri dan sekelilingnya. Namun, pada masa kini, istilah "perempuan simpanan" biasanya digunakan untuk merujuk pada pasangan wanita milik lelaki yang menikah dengan wanita lain, dalam kasus lelaki tidak menikah ia biasanya dirujuk sebagai pacar atau pasangan rumah tangga.

Secara sejaran, lelaki menyimpan wanita simpanan. Sebagaimana yang dibayangkan oleh istilah itu, ia bertanggung jawab bagi utangnya dan memberi uang sebagaimana dia berikan kepada isterinya. Pada zaman ini dan kebebasan hak, kemungkinan wanita simpanan tersebut turut bekerja, dan jika ada, kurang bergantung sepenuhnya secara keuangan kepada lelaki tersebut. Adalah menjadi perkara biasa bagi lelaki mempunyai anak bersama wanita simpanannya.

Perempuan simpanan tidak dianggap pelacur (menurut undang-undang). Pelacur mendapatkan uang dengan layanan seks, tetapi perbedaan mendasar adalah perempuan simpanan menyimpan dirinya khusus bagi satu lelaki, sama seperti seorang isteri. Terdapat juga kemungkinan adanya hubungan sosial dan emosi antara lelaki dan perempuan, sementara pelacur hanyalah khusus secara seksual.

 

Wanita simpanan dalam sejarah

Perempuan simpanan yang paling dikenal dan banyak diteliti adalah perempuan simpanan raja-raja Eropa semasa Renaisans, sebagai contoh Nell Gwynne dan Madame de Pompadour. Namun, menyimpan perempuan simpanan di Eropa tidak terbatas kepada keluaga raja dan bangsawan tetapi menurun ke segala lapisan masyarakat. Siapapun yang mampu memiliki wanita simpanan akan menyimpan satu, tanpa memandang kedudukannya dalam masyarakat Eropa. Pedagang yang kaya atau bangsawan muda mungkin memiliki perempuan simpanan. Juga sebagian paus dan pendeta yang lain menyimpan perempuan simpanan, untuk memenuhi sumpah selibat yang diwajibkan oleh Gereja Katolik Roma. Menjadi perempuan simpanan merupakan karier biasa bagi wanita muda, yang bila beruntung akan menikah dengan kekasihnya atau orang yang lain.

Di istana kerajaan Eropa, terutama di Versailles dan Whitehall pada abad ke-17 dan 18, wanita simpanan sering kali memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar. Perempuan simpanan Raja Louis XV dan Charles II sering kali dianggap mempunyai pengaruh besar atas kekasih mereka, hubungan mereka menjadi rahasia umum.

Seseorang yang amat kaya menjaga wanita simpanannya sepanjang hidupnya (seperti George II dari Inggris denga "Ny. Howard"), malahan setelah tak memiliki hubungan romantis apapun, meskipun hal itu tak berlaku bagi beberapa orang wanita. Pada tahun 1736, ketika George II baru naik tahta, Henry Fielding (di Pasquin) meminta penguasa istananya berkata, "...tapi, Nona, setiap orang kini menjaga dan dijaga; tidak ada hal seperti itu seperti pernikahan pada masa kini, kalau bukan semata-mata kontrak Smithfield, dan untuk dukungan keluarga; namun kemudian suami dan istri dijaga dalam 2 minggu."

 

Wanita simpanan abad ke-19

Di dunia Barat, selama abad ke-19, ketika moral menjadi lebih puritan, penjagaan wanita simpanan menjadi lebih berhati-hati, tetapi sebaliknya mengeratnya moralitas juga membentuk hasrat besar untuk seorang pria memiliki wanita simpanan. Ketika seorang pria kelas atas menikahi wanita berderajat setara, amat mungkin bahwa sang isteri dibawa secara ketat untuk percaya bahwa hubungan seksual hanyalah untuk pro-kreasi ketimbang rekreasi. Hal itu membuat beberapa pria lari ke wanita simpanan jika menginginkan mitra wanita yang kurang pemalu.

Perubahan peran

Secara kebetulan amat mungkin bahwa wanita simpanan berada dalam kedudukan tinggi bagi pasangannya dalam hal keuangan dan sosial. Katarina yang Agung dikenal memiliki beberapa lelaki simpanan semasa pemerintahannya; namun, seperti banyak wanita berkuasa di zamannya, meskipun menjanda dan bebas menikah, ia tak memilih berbagi kekuasaan dengan seorang suami, dan lebih memilih mempertahankan kekuasaan absolut sendirian.

Dalam sastra, Lady Chatterley's Lover karya D.H. Lawrence menampilkan keadaan di mana seorang wanita menjadi wanita simpanan pengawas binatang buruan suaminya. Hingga kini, seorang wanita yang mengambil pasangan lelaki yang lebih rendah status sosialnya dianggap lebih mengejutkan dibandingkan sebaliknya.

Wanita hari ini

Pada abad ke-20, banyak wanita telah mendapat pendidikan tinggi dan mampu menanggung diri mereka sendiri, tidak banyak wanita mendapat kepuasan dalam kedudukan menjadi wanita simpanan dan mereka lebih cenderung menjalin hubungan dengan lelaki yang belum menikah. Oleh karena perceraian menjadi lebih mudah diterima masyarakat, lebih mudah bagi lelaki untuk menceraikan isteri mereka dan menikah dengan wanita yang telah menjadi kekasih mereka yang pada masa sebelumnya menjadi perempuan simpanan mereka. Namun, kebiasaan menyimpan perempuan simpanan masih ada di kalangan lelaki yang menikah, terutama yang kaya. Di Eropa, sebagai contoh, sebagian besar kebudayaan kebudayaan terus menerima dan membiarkan perbuatan menyimpan perempuan simpanan.

Kadang kala, lelaki menikah dengan perempuan simpanan mereka. Sir James Goldsmith, setelah menikah dengan perempuan simpanannya, Lady Annabel Goldsmith, menyatakan, "Apabila seseorang menikah dengan perempuan simpanan, ia membuka kekosongan".

 

Istri Muda

Katakanlah daun muda tidak sedang memperkatakan makna kiasan, tapi makna sebenarnya, hampir tak ada orang yang mengartikannya daun yang membawa perasaan tidak nyaman entah karena berduri (bisa melukai) atau berbulu (menimbulkan gatal-gatal) atau beracun (bisa mematikan). Gampang kita menduga, orang akan menafsirkan daun itu sebagai segala daun yang masih tunas, segar, bersih, dan bisa dikonsumsi, seperti lalap pada nasi ulam. Malah kata kerja melalap, seperti terekam dalam kamus kita, juga punya arti menyetubuhi, memerkosa,  selain makan,  menghabiskan,  dan mengalahkan dengan mudah’. Di sisi semua itu, kita kenal pula ungkapan yang maknanya berdekatan: istri muda.

Boleh jadi pernyataan Istri muda Fulan lebih tua dari istri tuanya sontak membuat bingung. Membingungkan karena seperti ada yang tidak masuk akal alias menabrak nalar kita. Namun,  kemudian segera kita sadari, di sana ada dua kata, muda dan tua, yang tidak bermakna harfiah. Dan berbarengan itu kita pun menjadi sadar bahwa yang punya makna harfiah hanya tua pada lebih tua. Kata muda dan tua selebihnya (pada istri muda dan istri tua), bukanlah tentang derajat umur, melainkan posisi dalam sebuah tata urut.

 

WANITA SHOLEKAH

Wanita (istri) shalehah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka. (An-Nisa: 34). Makna dari ayat Alquran tersebut menjelaskan bahwa istri yang sholehah adalah yang taat pada suami karena Allah SWT.

Di dalam kehidupan berumah tangga tentu banyak di jumpai pelbagai persoalan yang dapat memicu pertengkarang, bahkan sampai perceraian. untuk itulah di butuhkan saling adnya pengertian dan tau tugas dan fungsi nya masing masing. Sudah sebagai tugas dan kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk menafkahi, melindungi, dan menyayangi keluarganya. juga mendidik istri dan anak anaknya sesuai ajaran Agama. Terkadang di era emansipasi wanita dan gencarnya aktifis perempuan membela hak para wanita terkadang menjadi salah kaprah dan di artikan berbeda beda oleh para istri, yang mengakibatkan peran istri yang terlalu dominan, tidak lagi mematuhi suami dan lain sebagainya. di sini saya tidak menentang apa yang di perjuangkan para aktifis HAM dan perempuan tersebut. hanya mengupas apa yang terjadi di banyak keluarga millenial yang sering terjadi perpisahan dengan alasan yang terkadang tidak masuk logika. Selayaknya sebagai wanita, sebagai istri untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya yang sudah melekat ketika dia mereka di lahirkan, yakni menjalankan apa yang terlah penulis sebut di atas, itu baru sebagian kecil saja. mendahulukan karir dari pada keluarga.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: 

 

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Artinya  : Wanita (istri) shalihah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka. (An-Nisa: 34)

Tugas seorang istri adalah menunaikan ketaatan kepada Rabbnya dan taat kepada suaminya, karena itulah Allah berfirman: “Wanita shalihah adalah yang taat,” yakni taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” Yakni taat kepada suami mereka bahkan ketika suaminya tidak ada (sedang bepergian, pen.), dia menjaga suaminya dengan menjaga dirinya dan harta suaminya.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.177)

Ada kisah Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan dengan istri-istrinya sampai beliau bersumpah tidak akan mencampuri mereka selama sebulan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam: 

 

عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تآئِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سآئِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا Artiya : “Jika sampai Nabi menceraikan kalian, mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian, muslimat, mukminat, qanitat, taibat, ‘abidat, saihat dari kalangan janda ataupun gadis.” (At-Tahrim: 5) 

Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan beberapa sifat istri yang shalihah yaitu :

1.     Muslimat: wanita-wanita yang ikhlas (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala), tunduk kepada perintah Allah ta’ala dan perintah Rasul-Nya.

2.     Mukminat: wanita-wanita yang membenarkan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

3.     Qanitat: wanita-wanita yang taat.

4.     Taibat: wanita-wanita yang selalu bertaubat dari dosa-dosa mereka, selalu kembali kepada perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun harus meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa nafsu mereka.

5.     ‘Abidat: wanita-wanita yang banyak melakukan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (dengan mentauhidkannya karena semua yang dimaksud dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an adalah tauhid, kata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma).

6.     Shoimat: wanita-wanita yang berpuasa. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132) Istri-istri sholehah bisa kita rinci dengan lainnya yang Akan Q ambil keterangan-keterangannya dari hadis, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan :

 

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

 

Artinya : “Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (HR. Ahmad 1/191)

 

CIRI-CIRI ISTRI SHOLEKAH

1. Penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya.   Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

 

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا، الَّتِى إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا، وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوقُ غَضْمًا حَتَّى تَرْضَى

Artinya : “Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: “Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257) 

2. Melayani suaminya (berkhidmat kepada suami) seperti menyiapkan makan minumnya, tempat tidur, pakaian, dan yang semacamnya. 

3. Menjaga rahasia-rahasia suami, lebih-lebih yang berkenaan dengan hubungan intim antara dia dan suaminya. Asma’ bintu Yazid radhiallahu ‘anha menceritakan dia pernah berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu kaum lelaki dan wanita sedang duduk. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?” Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab: “Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami).” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

 

فَلاَ تَفْعَلُوا، فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ

Artiya : “Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti syaithan jantan yang bertemu dengan syaitan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya. (HR. Ahmad 6/456).

4. Selalu berpenampilan yang bagus dan menarik di hadapan suaminya sehingga bila suaminya memandang akan menyenangkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:   أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَ

 

ا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ

 

Artinya : “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya”. (HR. Abu Dawud no. 1417)

5. Ketika suaminya sedang berada di rumah (tidak bepergian/ safar), ia tidak menyibukkan dirinya dengan melakukan ibadah sunnah yang dapat menghalangi suaminya untuk istimta’ (bernikmat-nikmat) dengannya seperti puasa, terkecuali bila suaminya mengizinkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

 

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Artinya : “Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya”. (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026).

6. Pandai mensyukuri pemberian dan kebaikan suami, tidak melupakan kebaikannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Diperlihatkan neraka kepadaku, ternyata aku dapati kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita yang kufur. Ada yang bertanya kepada beliau : Apakah mereka kufur kepada Allah?

Beliau menjawab : Mereka mengkufuri suami dan mengkufuri (tidak mensyukuri) kebaikannya. Seandainya salah seorang dari kalian berbuat baik kepada seorang di antara mereka (istri) setahun penuh, kemudian dia melihat darimu sesuatu (yang tidak berkenan baginya) niscaya dia berkata : Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sama sekali. (HR. Al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907).

 

Menjadi Istri Sholehah Sesuai Ajaran Islam

Doa tersebut adalah yang paling sering diberikan tamu undangan pada pasangan pengantin yang baru menikah. Memiliki makna dalam, doa tersebut diambil dari ayat Alquran yang menjelasakan tentang tujuan dan fungsi pernikahan dalam Islam.

Secara bahasa, kata sakinah bermakna tenang atau tentram, mawaddah berarti cinta kasih, dan "rahmah" yaitu kasih sayang. Bila diterjemahkan bebas, membentuk keluarga yang tentram damai, bahagia, dan selalu diliputi cinta kasih dan sayang alias rumah tangga yang harmonis.

Dalam Islam, salah satu kunci untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis adalah istri yang sholehah. Menjadi istri yang sholehah pastinya menjadi idaman semua perempuan. Hal tersebut tercantum dalam Alquran, mengenai kemuliaan seorang istri yang sholehah, Surat An-Nisa ayat 34 yang berbunyi :

Wanita (istri) shalehah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka. (An-Nisa: 34).

Makna dari ayat Alquran tersebut menjelaskan bahwa istri yang sholehah adalah yang taat pada suami karena Allah SWT.

 

Lantas, bagaimana menjadi seorang istri yang sholehah dalam ajaran Islam? Cara yang bisa kamu lakukan untuk menjadi istri yang sholelah sesuai ajaran Islam :

1.     Selalu bersyukur. Berilah penghargaan tertinggi untuk suami dengan cara mensyukuri apa pun yang didapat. Jangan pernah mengeluh akan pendapatan suami atau jika suami belum bisa memenuhi ekspektasi kamu. Sebab, dengan banyak bersyukur akan banyak kemudahan yang bisa kamu dan suami dapat ke depannya.

2.     Pandai menjaga rahasia suami. Bila terjadi konflik antara kamu dan suami, sebaiknya simpan untuk kalian berdua saja, jangan sampai orang lain tahu. Sebab, untuk menjadi istri yang baik, adalah yang bisa menjaga rahasia suami dan rumah tangga. Lagi pula rasanya tidak pantas jika kamu mengumbar keburukan suami ke orang lain.

3.     Berbicara dengan lemah lembut. Berbeda perspektif dengan suami adalah hal yang biasa. Meski begitu, kamu tetap harus bisa mengontrol cara bicara pada suami saat menunjukkan rasa nggak setuju, ya, Bela. Berbicara dengan lembut akan membuat suami tenang dan lebih menghargai kamu sebagai istrinya.

4.     Mendahulukan suami dari orangtua. Meski orangtua adalah yang utama, setelah menikah suami yang menjadi prioritas utama dalam hidup seorang istri. Karena itu, penting buat kamu mementingkan hak suami dari orangtua. Tapi, tetap usahakan hak keduanya seimbang.

5.     Menikmati momen intim. Hubungan seks dalam pernikahan selain untuk pemenuhan kebutuhan biologis sekaligus juga untuk menjalankan ibadah. Istri yang sholehah akan bergegas memenuhi kebutuhan suaminya tersebut. Nah, kebersamaan ini bisa mempererat hubungan suami istri juga. Ingat pula untuk tetap lakukan sesuai dengan ajaran Islam.

6.     Menutup aurat. Sebagai muslimah, salah satu perintah Allah SWT adalah menutup aurat selain muhrimnya. Suami adalah yang paling berhak akan istrinya. Hal ini tercantum dalam HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57. Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri salihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan menaatinya dan bila Suami pergi Si-istri ini akan menjaga dirinya.

7.     Penuh kasih sayang. Memperlihatkan kasih sayang nggak harus dari satu pihak. Pernikahan merupakan kerja sama antara suami dan istri. Karenanya, jangan malu untuk menunjukkan cinta dan sayang pada suami kamu. Buat rutinitas dengan pasangan, misalnya, kecupan di pagi hari atau pelukan hangat saat suami akan berangkat kantor. Percaya dan sikap yang terlihat sederhana ini mampu menjaga keharmonisan rumah tanggamu dan akan berbalik positif juga ke kamu.

8.     Tampil cantik hanya untuk suami. Sudah jadi rahasia umum jika menikah, seseorang jadi malas berdandan atau memperhatikan dirinya. Padahal dengan tampil cantik di depan suami, berpotensi besar melanggengkan pernikahan. Nggak harus menggunakan riasan tebal. Cukup dengan berpakaian rapi, menjaga kebersihan diri, rambut tersisir dengan baik, dan memberikan senyuman manis saat suami pulang, itu sudah lebih dari cukup. Ini juga jadi salah satu bentuk penghargaan dan perhatian kamu ke suami, yang mungkin sudah merasa penat dengan rutinitas hariannya.

9.     Pendukung yang baik. Menjadi pasangan suami istri nggak hanya harus ada di saat susah saja, tapi juga ada dan hadir saat pasangan mendapat sebuah pencapaian. Kamu bisa mendukung suami dengan memberi pujian padanya. Nggak selamanya dukungan itu diberikan untuk hal-hal yang baik. Bentuk dukungan pada suami bisa juga berbentuk kritik membangun. Bukan mengkritik dengan mengejek kelemahan atau kegagalannya, tapi untuk membuatnya jadi lebih baik lagi.

10.                        Beribadah bersama. Meski sudah menjadi suami istri, belajar bersama adalah keharusan, apalagi untuk mengenal agama lebih dalam lagi. Sebisa mungkin, usahakan untuk selalu salat berjamaah atau mengikuti pengajian bersama. Selain mendatangkan ketenangan, dengan menjalankan ibadah bersama juga bisa menghindari hal-hal negatif lainnya.

11.                        Berkarakter kuat. Menjadi istri yang baik sesuai ajaran Islam, bukan berarti yang menerima begitu saja. Apalagi kalau suami berperilaku negatif. Jadilah istri dan perempuan yang memiliki karakter kuat. Artinya, kamu bisa berdiri sendiri, mandiri, dan berpendirian teguh. Suami yang tulus menyayangi istrinya, juga pasti mendukung penuh apa pun yang dilakukan istrinya, tentu saja selama itu tidak melanggar ajaran Islam.

12.                        Meminta maaf bila terjadi konflik. Komunikasi menjadi hal yang penting dalam sebuah hubungan suami istri. Sebab, bila komunikasi dibangun dengan baik, konflik apa pun pasti ada solusinya. Sebagai istri, jangan gengsi untuk meminta maaf lebih dulu pada suami saat konflik terjadi. Ini menjadi salah satu mencari ridho Allah dalam rumah tangga.

13.                        Cerdas mengatur keuangan. Dalam rumah tangga, seorang istri memiliki banyak peran. Salah satunya adalah sebagai manajer keuangan yang cerdas mengatur pemasukan dan pengeluaran rumah tangga. Jadilah istri yang pandai mengatur pemberian suami untuk kebutuhan rumah tangga. Kamu juga harus mengingatkan suami dan diri sendiri untuk tidak berperilaku konsumtif atau boros.

14.                        Menjaga pandangan dan kehormatan. Salah satu cara menjadi istri sholehah adalah menjaga pandangan dan kehormatannya dengan baik. Terlebih saat kamu sedang nggak bersama suami. Dalam Islam, kesalahan terbesar seorang istri adalah yang berhubungan intim selain dengan suaminya. Sebagaimana firman Allah SWT : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur : 2-3).

15.                        Menyenangkan suami. Buat suami selalu tersenyum adalah cara mudah yang bisa kamu lakukan sehari-hari. Misalnya dengan membuatkan makanan kegemarannya atau memberi hadiah untuk mendukung hobinya. Apa pun yang bisa membuat suami tersenyum tulus dan ikhlas, bisa menjadi ridho Allah untuk rumah tangga kamu.

16.                        Keluar rumah seizin suami. Islam mengajarkan seorang istri patuh dan taat pada suaminya setelah terikat dalam pernikahan. Dalam Islam, nggak dibenarkan seorang istri yan keluar rumah tanpa izin dari suami. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal negatif seperti ghibah atau fitnah. Seperti firman-Nya sebagai berikut : Maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (QS. An-Nisaa : 34).

17.                        Cerdas. Nggak hanya pintar, seorang istri harus cerdas. Artinya di sini adalah tingkat kecerdasan pikirannya berbanding lurus dengan kecerdasan emosionalnya. Istri yang cerdas mampu menghasilkan keturunan yang baik dan cerdas pula.

18.                        Menghormati mertua. Tak jarang kita menemukan hubungan antara mertua dan menantu yang tidak akur. Hal ini sebenarnya wajar, karena tentunya ada perbedaan pandangan antara mertua dan menantu. Namun bukan berarti kamu harus mendiamkan konflik yang terjadi. Bagaimanapun juga, mertua adalah orangtua suami, yang artinya mereka adalah orangtua kamu juga.



Imajiner Nuswantoro 


Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)