KUMPUL KEBO
Kumpul
kebo adalah hidup bersama layaknya hubungan selang suami dan istri di luar
pernikahan.
Hubungan
ini dilakukan dalam jangka waktu tidak tertentu sampai ada kecocokan menuju
pernikahan. Pacaran adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan
hubungan mereka.
Kumpul
kebo sudah jelas merupakan perzinaan dalam konteks Islam.
Orang
pada umumnya menyebut pasangan yang tinggal bersama serumah meskipun tidak
menikah dengan istilah kumpul kebo Cara hidup seperti itu dahulu disebut
koempoel gebouw Dalam bahasa Belanda gebouw berarti bangunan atau rumah Jadi
koempoel gebouw artinya adalah berkumpul di bawah satu atap.
Menurut
etimologi adalah perbuatan bersetubuh yang tidak syah. Sedangkan menurut
termenolgi adalah diartikan sebagai perbutan seorang laki-laki yang melakukan
hubungan seksual dengan perempuan yang menurut naluriah kemanusiaan perbuatan
itu dianggap tidak wajar, namun diharamkan oleh syara.
Menurut masyarakat awam, ungkapan ini bukanlah ungkapan yang benar dalam bahasa Indonesia sebab kebo diresap dari bahasa kawasan di Indonesia yang ruang lingkupnya kerbau.
Istilah
yang asli dahulunya adalah koempoel gebouw.
Dalam
bahasa Belanda, gebouw bermakna kontruksi atau rumah, jadi koempoel gebouw
maksudnya adalah berhimpun di bawah satu atap rumah.
Istilah
gebouw berubah menjadi kebo, sehingga menjadi kumpul kebo.
Ungkapan
itu digunakan untuk menggantikan kata ongehuwd samenleven dari bahasa Belanda.
Ongehuwd
memiliki arti belum menikah, sedangkan samenleven berarti hidup bersama.
Dalam
bahasa Belanda, samenleven diartikan semakna dengan huddle (berkerumun),
coexistence (hidup berdampingan), dan cohabit (hidup bersama sebagai pasangan
tanpa ikatan perkawinan).
Dengan
lebih dari satu definisi itu, penulis dalam tulisan ini mengacu ke samenleven
dengan definisi cohabit.
Hal
itu disebabkan samenleven dalam budaya Belanda berkonotasi positif, yakni hidup
berdampingan dalam bermasyarakat.
Karena
itu pula, penulis merasa perlu memperjelas ungkapan kumpul kebo dalam bahasa
Belanda, yakni ongehuwd samenleven.
Kumpul
kebo bukan ungkapan yang benar dalam bahasa Indonesia karena diambil dari
bahasa daerah (Jawa).
Apabila
menginginkan kumpul kebo menjadi ungkapan dalam bahasa Indonesia, kita harus
mengubah bentuknya menjadi kumpul kerbau. Kata dalam bahasa Indonesia yang
benar ialah kerbau, bukan kebo.
Ungkapan
kumpul kebo memang lebih akrab di telinga kita karena dahulu ada istilah kumpul
gebouw.
Gebouw
dalam bahasa Belanda diartikan ‘graha, rumah, bangunan, wisma, balai, gedung,
panti.
Karena
itulah kumpul gebouw dipersepsikan ‘berkumpul di bawah satu atap rumah’.
Pengucapan
kata gebouw secara lisan mirip dengan kata kebo.
Mungkin
lantaran itu, ungkapan kumpul kebo lebih familier di telinga. Namun, bila
mengacu pada bahasa Indonesia yang benar, pemakaian ungkapan kumpul kerbau-lah
yang benar.
Adakah
kata dalam bahasa Indonesia untuk menggantikan kata samenleven dalam bahasa Belanda.
Ternyata
ada. Kita tidak harus menggunakan ungkapan kumpul kerbau untuk mewakili kata
samenleven.
Ada
satu kata, yaitu kohabitasi (nomina), kohabitasi diartikan perihal tinggal serumah
tanpa ikatan perkawinan.
Kata
kohabitasi diserap dari bahasa Inggris, cohabitation.
Dalam
bidang sosiologi, menurut Collins English Dictionary, cohabitation diartikan
keadaan atau kondisi hidup bersama dalam hubungan suami istri tanpa ikatan
perkawinan. Dalam bidang politik, cohabitation memiliki arti bekerja sama untuk
tujuan tertentu tanpa membentuk koalisi.
Kita
sudah sangat sering mendengar ataupun membaca ungkapan-ungkapan dalam bahasa
Indonesia yang menyertakan nama-nama binatang, seperti kumpul kerbau, kambing
hitam, sapi perah, kelinci percobaan, kutu loncat, tikus berdasi, kutu buku,
cacing kepanasan, buaya darat, lintah darat, kupu-kupu malam, musang berbulu
domba, dan bermuka badak.
Hampir
semua ungkapan dengan penyertaan nama binatang tersebut berkonotasi negatif,
kecuali mungkin kutu buku (orang yang rajin membaca buku). Ungkapan kumpul kebo
(atau yang baku kumpul kerbau) yang sering kita dengar atau baca terasa
peyoratif.
Meski,
anggap saja, ungkapan itu memiliki arti negatif, setidaknya terkait dengan
budaya Timur kita, ada baiknya kata kohabitasi yang dipakai untuk menggambarkan
kondisi tersebut.
Manusia
ialah makhluk yang mulia atau lebih tinggi derajatnya ketimbang binatang,
terlepas dari bagaimanapun tabiatnya.
Karena
itu, pemakaian kata kohabitasi kiranya lebih halus untuk bisa diaplikasikan dalam
menggambarkan kondisi hidup bersama sebagai pasangan di luar perkawinan.
Tentang Pasangan Kumpul Kebo
Pengertian
kumpul kebo/zina dalam berbagai definisi, sebagaimana pandangan dari ulama’
mazhab itu, yang sedikitnya harus mempunyai dukungan tiga unsur yaitu :
1. Pertama
Al-Amil, alMa’mul ‘Alaih dan dengan tidak adanya nikah yang sah. Al-Amil
artinya adalah orang yang melakukan perkumpul kebo/zina han baik laki-laki
maupun perempuan. Sedangkan Al-Ma’mul
alaihi artinya adalah alat fital yang digunakan untuk berkumpul kebo/zina ,
baik laki-laki (penis) maupun perempuan (vagina), tidak dilakukan dengan
pernikahan yang sah, maksudnya melakukan persetubuhan bukan merupakan pasangan
suami istri bagi masingmasing pihaknya atau dengan kata lain senggama diluar
pernikahan. Walaupun dari pendapat ulama’ mazhab berbeda dalam mendifinisikan kumpul
kebo/zina tetapi mereka sepakat terhadap unsur yaitu wathi’ haram dan di
sengaja atau ada i’tikad jahad. Adapun
kadar persetubuhan yang dianggap kumpul kebo/zina ialah wathi’ haram yaitu
masuknya kelaminlaki-laki (penis) kedalam faraj (vagina) perempuan, misalnya
sebagaimanam makuknya timba kedalam sumur, maskipun masuknya hanya sedikit
saja, maka sudah di golongkan kedalam persetubuhan.
2.
Unsur - Unsur Kumpul Kebo/ zina. Meskipun para ulama berbeda mendefinisikan
kumpul kebo/kumpul kebo/zina , tetapi mereka sepakat terterhadap dua unsur
kumpul kebo zina, yaitu :
a.
Persetubuhan
yang diharamkan.
Persetubuhan yang diharamkan atau wathi
haram Persetubuhan yang dianggap sebagai kumpul kebo/zina adalah persetubuhan
dalam farji (kemaluan), apabila kepala kemaluan (hasyafah) telah masuk kedalam
farji walaupun sedikit juga dianggap sebagai kumpulkebo/zina walaupun ada
penghalam antara zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan). Sedangkan
wathi haram adalah wathi pada faraj perempuan bukan istrinya atau hambanya dan
masuknya zakar itu seperti masuknya ember pada sumur adan tetap dianggap kumpul
kebo/zina meskipun ada penghalang antara zakar dengan farajnya selama penghalang
itu tidak menghalangi kenikmatan. Menurut ajaran Islam, pelampiasan nafsu
seksualitas hanya dianggap legal, bila dilakukan dengan perkawinan yang sah.
Diluar itu persetubuhan dianggap melampaui batas dan dianggap haram, bahkan
mendekatinya saja merupakan perbuatan terlarang. Apabila perbuatan yang
menjurus pada kumpul kebo/ zina dihukumi ta’zir walaupun perbuatannya itu
pendahuluan dari kumpul kebo/ zina seperti, memasukkanya penis dalam kedua paha
atau memasukkanya dalam mulut atau sentuhan-sentuhan diluar fajri, ciuman,
berpelukan, bersunyi-sunyi dengan perempuan yang bukan muhrimnya atau tidur
bersamanya dalam satu ranjang. Perbuatan-perbutan ini dan semacamnya yang
merupakan rangsangan terhadap perbuatan kumpul kebo/zina merupakan maksiat yang
harus dikenai hukuman ta’zir. Diantara insting ini adalah insting seksual, yang
berfungsi untuk mempertahankan spesies manusia. Ia merupakan insting yang
sangat kuat terutama dalam diri manusia. Ia menuntut secara keras untuk
memainkan peranannya, sekaligus menentramkan gejolaknya. Dalam hal ini manusia harus
berhadapan dengan salah satu dari tiga sikap berikut :
1)
Melepaskan
sama sekali kendalinya, bebas berkeliaran dimanapun dengan cara apapun, tanpa
batas atau hambatan yang mengaturnya, baik agama, etika, ataupun adat-istiadat.
2)
Memusuhi
dan menekannya sama sekali misalnya terjadi pada agama yang memiliki ajaran
hidup samsara hidup miskin, dan pengebirian seperti yang terjaadi dalam
teradisi kerahiban.
3) Menciptakan
batas-batas dan ia dapat bergerak dalam wilayah yang dibatasi itu. Tidak membinasakannya tetapi juga tidak
membiarkannya tanpa batas, misalnya terjadi pada agama-agama samawi yang
mengharamkan kumpul kebo/zina dan mensyariatkan pernikahan. Sikap seperti
inilah yang adil dan pertengahan. Kalau
sekiranya perkawinan tidak disyariatkan, tentu naluri seksual tidak dapat
tersalurkan dan tidak dapat memainkan peranannya dalam menjaga eksistensi
manusia. Kalau sekiranya kumpul kebo/zina tidak diharamkan, hubunagan seksual tidak
dibatasi hanya untuk laki-laki dan perwmpuan yang telah diikat tali perkawinan,
niscaya tidak akan terwujud keluarga yang membangun perasaan sosial yang luhur,
berupa cinta dan kasih sayang. Tidak
mengherankan jika kita dapati bahwa agama langit mengharamkan dan memerangi
perkumpul kebo/zina an, terakhir adalah agama Islam yang dengan sangat keras
melarang dan mengancam pelakunya. Yang
demikian itu karena kumpul kebo/zina menyebabkan simpang siurnya keturunan,
terjadinya kejahatan terhadap keturunan, dan berantakannya keluarga. Bahkan
hingga menyebabkan tercerabutnya akar-akar kekeluargaan, menyebarnya penyakit
menular, merajalelanya nafsu, maraknya kebobrokan moral. Pengharaman kumpul
kebo/zina tidak serta merta langsung dilakukan melainkan melalui pentahapan. Kebanyakan ulama fikih berpendapat, bahwa
pentahapan pengharaman kumpul kebo/zina ini dilkukan sebagaimana telah
dilakukan pada pengharaman khamar. Dasar keharaman kumpul kebo/zina dalam
syari’at Islam adalah firmanAllah dalam surat al – Mu’minun ayat 5 – 6 : Artinya
: Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri
mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini
tiada terceIa. Barangsiapan mencari yang di balik itu maka mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas. Bahkan tidak hanya kumpul kebo/zina yang
haram, melainkan mendekatinya pun haram, sebagaimana firman Allah dalam surat
al-Isra : 32. Artinya : Dan janganlah
kamu mendekati kumpul kebo/zina , Sesungguhnya kumpul kebo/zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Setiap perbuatan yang
pada akhirnya akan mendatangkan dan menjurus kepada perbuatan kumpul kebo/zina
merupakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman jarimah ta’zir sedangkan
perbuatan yangb telah melakukan kumpul kebo/zina dihukum dengan jarimah hudud
atau had.
b. Adanya
kesengajaan atau niat yang melawan hukum. Unsur yang kedua dari jarimah kumpul
kebo/zina adalah adanya niat dari pelaku yang melawan hukum. Unsur ini
terpenuhi apabila pelaku melakukan suatu perbuatan (persetubuhan) padahal ia
tahu bahwa perempuan yang disetubuhinya adalah perempuan yang diharamkan baginya.
Dengan demikian, apabila seseorang mengerjakan suatu perbuatan dengan sengaja,
tetapi ia tidak tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya haram maka ia tidak
dikenakan hukuman had. contohnya, seperti seorang laki-laki menikahi seorang
perempuan sedangkan perempuan tersebut sebenarnya mempunyai suami tetapi ia
merahasiakan kepadanya. Apabila terjadi persetubuhan setelah dilaksanakannya
perkawinan tersebut maka suami tidak dikenakan hukuman atau pertanggungjawaban
(tuntutan) selama ia tidak tahu bahwa perempuan itu masih dalam ikatan
perkawinan dengan suami yang terdahulu. Unsur melawan hukum atau kesengajaan
berbuat kumpul kebo/zina harus berbarengan dengan melakukan perbuatan yang
diharamkannya itu, bukan sebelumnya. Artinya, niat melawan hukum tersebut harus
ada pada saat dilakukannya perbuatan yang dilarang itu.
3. Sebab-Sebab
Timbulnya Pasangankumpul kebo/zina. Sex adalah fitrah alamiyah yang di alami
setiap manusia baik laki-laki ataupun perempuan. Manusia antara laki-laki dan
perempuan di bekali oleh dorongan seksual yang berbeda sifatnya, dimana antara
yang satunya saling membutuhkan dengan sama lainnya. Pada masa anak anak
dorongan seksualitas husunya yang berhubungan dengan sek belum terlaksana.
Tetapi setelah masa remaja organ-organ seksualitas ini telah mulai matang maka kebutuhan
seks merupakan kebutuhan yang alami, yaitu sebagai kebutuhan dasar seks yang
pada saat ini memerlukan sambutan dari luar. Hanya dalam kehidupan masyarakat
pelaksanaan seksualitas di atur. Bila pelaksanaan perbuatan seks dilakukan
diluar norma–norma yang diatur, maka perbuatan itulah yang disebut persetubuhan
di luar nikah atau ”kumpul kebo/zina. Menurut agama persetubuhan di luar akad
pernikahan merupakan perbuatan kumpul kebo/zina . Perilaku ini sangat melanggar
hukum yang tentu saja dan seharusnya diberikan hukumanan maksiat, mengingat
akibat yang di timbulkan sangatlah buruk, lagi pula mengundang kejahatan dan dosa.
Lain lagi dengan hubungan (free sex) dan segala bentuk hubungan kelamin lainnya diluar ketentuan agama adalah
perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat disamping
perbuatan yang sangat nista. Sebagaimana firman Allah SWT. (QS. Al Israa’ 32) Artinya
: dan janganlah kamu mendekati kumpul kebo/zina, Sesungguhnya kumpul kebo/zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Pada kasus
seks pemerkosaan misalnya banyak melibatkan faktorfaktor yang melatar belakangi
faktor timbulnya perbuatan jahat, ini berartisudah jelas-jelas kita rasakan
melalui tayangan-tayangan berbau seks yang sangat berlebihan, pornografi dalam
segala bentuknya yang paling kotor beredar secara luas, atau pengaruh obat
obatan, di samping penyebab lainnya yang dapat mengkikis habis nilai-nilai
spritual rusaknya mintalitas kaum muda, yang pada ahirnya banyak kasus-kasus
pergaulan bebas ini, hasil dari dampak dari faktor-faktor diatas. Disamping
ditinjau dari pengaruh modernisasi yang kurang terkontrol dengan baik, sehingga
melahirkan keburukan, ada faktor lain yang menyebabkan perkumpul kebo/zinahan timbul
atau dari dalam diri pelaku diantaranya :
1)
Berkenaan
dengan keimanan dalam beragama pada dirinya, ini merupakan salah satu faktor
pengaruh seseorang pelaku berbuat kejahatan, biasanya seseorang yang tidak mempunyai keimanan atau
lebih ektrimnya tidak memiliki agama maka mudah sekali seseorang terjerumus
lembah kenistaan. Karena tidak ada sesuatu dalam dirinya yang menghalangi berbuat
kejahatan. Berbeda dengan orang yang memiliki keimanan dalam dirinya. Sesui
yang di ungkatkan oleh Zakiya Darajat, bahwa seseorang yang keimanannya telah
menguasai, walaupun yang terjadi tidak akan mengganggunya atau mempengaruhinya.
Ia yakin bahwa ke imanan itu akan membawanya ke pada ketentraman dan ketenangan
batin.
2)
Berkenan
dalam keperibadian Keperibadian seseorang akan mempengaruhi segala tindak
tanduknya, biasanya peribadi ini menyangkut kejiwaan seseorang. Jika terdapat
kekacawan pada seseorang maka tidak heran apabila timbul keinginan orang tersebut
melakukan perbuatan kejahatan yang di akibatkan apa saja yang menimpa dirinya.
3)
Zaman
modern misalnya: media elektronik yang menyangkan atau yang mensajikan melalui
media televisi yang menampilkan flm- flm yang berbau porno. Iklan yang
menampilkan atau dialog yang memancing konotasi porno. Kemudian musik-musik
yang membawa pada dunia khayalan, bahkan sekarang lebih marak lagi dengan
adanya VCD, Internet yang menghasilkan flm-flm porno dan menampilkan seseorang
dalam keadaan telanjang.
4)
Melalui
media surat kabar. Berita berita surat kabar muali dari gosip sampai kenyataan
dapat dilihat di surat kabar ataupun majalah-majalah yang didalamnya dapat
dilihat gambar-gambar porno yang memperlihatkan kemulusan dan kemolekan tubuh
seorang perempuan. Pornografi dalam bebagai bentuknya, memang besar
pengaruhnya, banyak kasus persetubuhan, pencabulan, pemerkosaan, karena
sipelaku terpengaruh oleh adegan filem film porno, gambar porno atau materi
pornografi lainnya yang baru saja dinikmatinya.
4.
Akibat
Darikumpul kebo/zina. Hubungan seksual berlainan jenis tidak dapat dipisahkan,
karena ini merupakan tuntutan biologi untuk membangun keturunan dan juga merupakan
rahmat tuhan yang tak ternilai.bagi mahluk selain manusia melakukan hubungan
seks tidak di permasalahkan akibat hukum yang dihasilkan. Sedangkan bagi
manusia hubungan seks akan berakibat fatal, apabila tidak melalui jalan yang
semestinya karena ada akibat hukum yang dihasilkan. Hubunagn seks sangat erat
kaitannya dengan perkawinan, maka dari itu harus di awali dengan perkawinan,
baik laki-laki dan perempuan maka di halalkan berhubungan seks, tampa di awali
dengan pernikahan, maka seorang laki-laki dan perempuan diharampakan
berhubungan seks. Dari keterengan diatas bahwa akibat hubungan seks di luar
pernikahan ialah:
1)
Kumpul
kebo/zina akan langsung mengakibatkan penyakit-penyakit menular dan sangat
membahayakan, dan itu akan turun menurun dari anak ke anak cucu dan seterusnya,
misalnya penyakit sphilis, gonorhoe, geanuloma venereum dan ulcusemule.
2)
Hubungan
seks di luar pernikahan merupakan salah satu sebab terjadinya permbunuhan,
karena sifat atau rasa cemburu merupakan memang sudah menjadi watak manusia
yang alami. Bahkan sangat sedikit laki-laki yang baik ataupun perempuan yang
mulia yang bisa merelakan begitu saja penyelewengan hubungan alat kelamain.
3)
Hubungan
seks diluar pernikahan mengakibatkan rusaknya rumah tangga, menghilangkan
harkat, martabat keluarga, memutuskan tali pernikahan dan membuat buruknya
pendidikan yang diterima oleh anak-anak. Hal ini tak kurang menyebabkan sang
anak sering memilih jalan yang sesat, melakukan penyelewengan, dan melanggar
hukum.
4)
Dalam
kumpul kebo/zina terselip menyia-nyiakan keturunan dan pemilikan harta /
warisan kepada selain orang yang berhak atasnya, yakni perwarisan harta seorang
pelaku kepada anak-anak jadah (anak hasil kumpul kebo/zina).
5)
Hubunagn
seks di luar pernikahan mengakibatkan pembebanan yangmenimpa pelaku “kumpul
kebo”/zina , dimana dengan hamilnya perempuan yang di”kumpul kebo”/zina hinya,
maka pe kumpul kebo/zina terpaksa mendidik atau mengasuh anak yang secara hukum
bukan anaknya.
6)
Hubungan
seks diluar pernikahan ialah hubungan kelamin sesaat yang tak bertanggung
jawab, perbuatan semacam itu merupakan perilaku binatang yang seharusnya di
hindari oleh setiap manusia.
7)
Selain
merupakan tempat menyalurkan kebutuhan biologis (insting seks) pernikahan ini
juga merupakan pencegah penyaluran pada jalan yang dilarang oleh agama,
pernikahan mengandung arti larangan menyalurkan seks dengan cara-cara diluar
ajaran agama /penyimpangan, itulah sebabnya agama melarang pergaulan bebas,
ciuman, gambar-gambar porno, dan nyanyian-nyanyian yang merangsang seksualitas
serta cara lain yang dapat mendorong hawa nafsu atau menjerumuskan seseorang
kepada kejahatan seksual yang tidak dibenarkan oleh agama. Dengan larangan ini dimaksudkan
agar rumah tangga tidak dirasuki oleh hal-hal yang dapatmelemahkannya sehingga
satu keluarga tidak di landa broken home.
8)
Hubungan
seks diluar pernikahan adalah salah satu yang dominan penyebab kerusakan dan
kehancuran peradaban, menularkan penyakitpenyakit yang sangat mebahayakan,
mendorong orang untuk terus menerus hidup membujang tampa praktek pernikahan,
dengan demikian kumpul kebo/zina merupakan sebab utama daripada kemelaratan, pemberosan,
pencabulan dan pelacuran.
Sangsi Hukum Bagi Pelaku kumpul kebo/zina
Dalam
Islam kumpul kebo/zina dikenal dengan dua katentuan yaitu :
yang
pertama kumpul kebo/zina muhson, kedua kumpul kebo/zina
ghoiru
mohson, hadap pelaku kumpul kebo/zina ditentukan tiga bentuk
hukuman,
yaitu hukuman cambuk (dera atau jilid), pengasingan dan rajam.
dua
hukuman yang pertama jilid dan pengasingan dikenakan bagi pelaku
kumpul
kebo/zina ghair muhsan yaitu prlaku kumpul kebo/zina yang
belum
menikah, sedangkan bagi pelaku kumpul kebo/zina muhsan yaitu
pelaku
kumpul kebo/zina yang telah menikah baik berstatus masih menikah
atau
sudah putus perkawinannya, berlaku jilid dan rajam.
Pengertian
dari hukuman itu adalah: Hukuman dalam pidana Islam
dinyatakan
dengan ungkapan al-‘uqubat atau ‘iqab.‘uqubat atau ‘iqab
tersebut
merupakan kata asal (masdar) dari kata kerjanya menurut
pengertian
etimologi ia bermakna balasan atas perbuatan jahat.
Didalam
almunjib disebutkan :
بالشر
الجزاء العقوبة
Artinya
: ‘Uqubat ialah balasan sebab
memperbuat
kejahatan.
Sebahagian
ahli fikih membedakan antara kata-kata ‘uqubat dengan
‘iqab
yaitu apabila seseorang divonis dengan hukuman didunia, maka
dinamakan
‘uqubat, jika seseorang dengan perbuatan jahatnya dihubungkan
dengan
balasan diakhirat maka dinamakan ‘iqab.
Pengertian
hukuman menurut istilah ialah :
Artinya
:
Hukuman
ialah suatu pembalasan yang telah ditetapkan yang hanya
untuk
menciptakan kemaslahatan umat dari pelanggaran ketentuan
syara’.
Tidak
jauh berbeda Mazhab Hanafi memberikan pengertian ‘uqubat
Artinya
:
Hukuman
ialah balasan yang diterapkan syar’i untuk mencegah dari
melakukan
perbuatan yang dilarang meninggalkan perbuatan yang
diperintahkan.
Dari
definisi diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian
hukuman
menurut syariat Islam ialah balasan atau tindakan yang dikenakan
kepada
orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
yang
telah digariskan dalam syariat Islam dan untuk mencegah atau menahan
dari
melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang
diperintahkan.
Karena
larangan atau perintah semata-mata tidak akan cukup
sebagai
preventif terhadap perbuatan manusia tanpa adanya hukuman.
1.Hukuman
untuk kumpul kebo/zina Ghair Muhshan
kumpul
kebo/zina ghair muhshan adalah kumpul kebo/zina
yang
dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum berkeluarga atau
laki-laki
yang masih jejaka dan perempuan yang masih perawan. Hukuman
untuk
kumpul kebo/zina ghair muhshan ada dua macam, yaitu :
a.
Dera
seratus kali. Apabila jejaka dan gadis melakukan perbuatan kumpul kebo/zina ,
mereka dikenakan hukuman dera seratus kali, hal ini didasarkan pada firman Allah
dalam surah An – Nur ayat 2 : Artinya: perempuan yang berkumpul kebo/zina dan laki-laki
Yang kumpul kebo/zina , Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman. Hukuman syara’ yang digali dari dalil-dalil syara’,
yakni al- Kitab dan as-Sunnah telah menetapkan bahwa sanksi kumpul kebo/zina
adalah hukuman dera atau jilid bagi pekumpul kebo/zina ghairu muhshan sebanyak
100 kali cambukan, berdasarkan kitabullah. Hukuman dera adalah hukuman had,
yaitu hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’. oleh karena itu hakim tidak
boleh mengurangi, menambah atau menunda pelaksanaannya, atau mengantinya dengan
hukuman lain. Disamping telah ditentukan oleh syara’, hukuman dera merupakan
hak Allah atau hak masyarakat, sehingga pemerintah atau individu tidak berhak
memberikan pengampunan.
b.
Pengasingan
selama satu tahun. Hukuman pengasingan Hukuman yang kedua untuk pekumpul kebo/zina
ghairu muhshan adalah hukuman pengasingan selama satu tahun. Hukuman pengasingan
ini terdapat perbedaan dikalangan ulama. Menurut Imam Abu Hanifah dan kawan-kawannya
hukuman pengasingan tidak wajib dilaksanakan, akan tetapi mereka membolehkan
bagi imam untuk menggabungkan antara dera seratus kali dan pengasingan apabila
hal itu dianggap maslahat. Dengan demikian menurut mereka hukuman pengasingan
itu bukan merupakan hukuman had, melainkan hukuman ta’zir.
Para
sahabat telah mempraktekkan hal ini. Mereka menjilid pekumpul kebo/zina ghairu
muhshan dan mengasingkannya selama satu tahun, akan tetapi ada ketetapan dari
Rasulullah saw, bahwa beliau menjilid ghairu muhshan tanpa mengasingkannya. hal
ini menunjukkan bahwa pengasingan hukumnya adalah jaiz (boleh), bukan wajib.
Khalifah
boleh menjilid dan mengasingkan atau menjilid saja tanpa
mengasingkan.
Rasulullah saw, pernah menjlid dan mengasingkan
pekumpul
kebo/zina ghairu muhshan, dan beliau juga pernah menjilid
tanpa
mengasingkan.
Ketentuan
hukum menurut pendapat para ulama’, imam abu
hanifah,
imam maliki, imam hambali, imam syafi’i, al-qurtubi dan lainlain bahwa berlaku
bagi para pekumpul kebo/zina yang bukan
mohson.
Sedangkan”kumpul kebo”/zina bukan mohson mendapat
hukuman
seratul kali dera (cambuk) serta pengasingan setahun.33
Dalam
sanksi hukum tambahan pada (hukum pengasingan) para
fuqoha’
berbeda pendapat :
1.
Menurut
imam malik: dalam hukuman pengasingan (buang) hukuman dikenakan kepada
laki-laki saja, sedangkan perempuan tidak.
2.
Menurut
imam achmad bin hambal menyetujuai hukuman pengasingan selama setahun sebagai
hukuman tambahan terhadap hukuman dera.
3.
Imam
abu hanifah terhadap hukuman pengasingan sebagai hukuman tambahan setelah
pertimbangan hakim atau kebijaksanaan yang menangani perkara.
4.
Sedangkan
pendapat kebanyakan para ulama’, sebagaimana pendapat imam achmad yang juga di
antaranya imam syafi’i, Al-Qurtubi, Atho, Thowus, dan para khulafa’ur rasydin
perlunya di beri hukuman bagi pelaku yang tidak mohson. Melihat dari penjelasan
di atas yang diberikan oleh para fuqoha’maka pada dasarnya seluruh ummat
menyetujuai hukuman pengasingan bagi
pelaku laiki-laki dengan memperhatikan beberapa bukti agar hukuman dapat
diterapkan atau dijatuhkan kepada pelaku, bukti-bukti tersebut adalah iqrar
atau pengakuan dari orang yang berbuat. Menurut pendapat fathurrahman dalam
bukunya mengungkapkan bahwa hadis-hadis peradilan agama menyatakan bahwa
pengakuan adalah pernyataan seseorang baik berupa ucapan atau tulisan dan lain sebagainya
bahwa orang lain mempunyai hak atas sesuatu yang berada dalam diri atau suatu
pernyataan (delik) sesuatu perbuatan pidana. Perbuatan ini dibenarkan
berdasarkan firman allah dalam alQur’an Suran al-Imron ayat 83 Artinya: dan
(ingatlah), ketika Allah mengambil Perjanjian dari Para nabi: Sungguh, apa saja
yang aku berikan kepadamu berupa kitab dan Hikmah kemudian datang kepadamu
seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh
beriman kepadanya dan menolongnya. Allah berfirman: Apakah kamu mengakui dan
menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu? Mereka menjawab: "Kami
mengakui". Allah berfirman: "Kalau begitu saksikanlah (hai Para Nabi)
dan aku menjadi saksi (pula) bersama kamu". (QS al-Imron ayat 83) Para Nabi berjanji kepada Allah s.w.t. bahwa
bilamana datang seorang Rasul bernama Muhammad mereka akan iman kepadanya dan menolongnya.
Perjanjian nabi-nabi ini mengikat pula Para ummatnya. Agar pengakuan dapat
dijadiakn sebagai bukti, untuk menetapkan adanya suatu delik hedaknya di pengaruhi
tiga syarat yaitu :
a.
Pengakuan
harus benar, artinya diyakini oleh orang yang sehat pikirannya atau tidak dalam
keadaan terpaksa.
b.
Pengakuan
itu baik berupa lisan maupun tulisan hendaknya di kemukakan secara jelas, tegas
dan terperinci.
c.
Berdasarkan
kesaksian 4 orang yang adil, demikan menurut pendapat para ulama’. Firman allah
dalam surat, an- nisa’ayat 15. Artinya:
dan (terhadap) Para perempuan yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada
empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka
telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (perempuan-perempuan itu) dalam
rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain
kepadanya. Kejahatan pidana dalam Islam,
sudah di tentukan sanksi hukumnya. Ketentuan ini mempunyai tujuan agar manusia
tidak terjerumus dalam perbuatan yang dimurkai Allah. Berkaitan dengan menyetubuhi
manusia perempuan di luar perkawinan. Sayyid sabiq mengungkapkan bahwa alasan
perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana yakni :
1)
Perbuatan
kumpul kebo/zina bisa menghilangkan nasab artinya secara otomatis
menyia-nyiakan harta warisan ketika orang tuanya meninggal.
2)
Kumpul
kebo/zina dapat menyebabkan penularan penyakit yang berbahaya kepada orang yang
melakulakan seperti penyakit kelamin dan sebagainya.
3)
Kumpul
kebo/zina merupakan salah satu sebab timbulnya permbunuhan karena sebab
cemburu.
4)
Kumpul
kebo/zina bisa menghancurkan rumah tangga dan menghancurkan eksistensinya
bahkan lebih dari itu dapat memutuskan hubungan keluarga termasuk anak-ankanya.
5)
Kumpul
kebo/zina hanya hubungan bersifat sementara dan tidak ada masa depan dan
kelanjutannya sebab hakikat dari perbuatan kumpul kebo/zina sama dengan
perilalu binatang.
Hukuman untuk kumpul kebo/zina Muhshan
Kumpul
kebo/zina muhshan adalah kumpul kebo/zina yang
dilakukan
oleh laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga (bersuami
atau
beristri) secara sah. hukuman untuk pelaku kumpul kebo/zina
muhshan
ini ada dua yaitu :
1.
Dera
seratus kali dan.
2.
Rajam.
Hukuman
dera seratus kali didasarkan pada Al-quran surat An-
Nuur
ayat 2 dan hadis nabi. Sedangkan hukuman rajam adalah hukuman
mati
dengan jalan dilempari batu atau sejenisnya.
Hukuman
dera seratus kali berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nur ayat 2. Sanksi
jilid dan rajam disyaratkan untuk menghindari subhat (kekaburan). Ia harus
mengetahui kumpul kebo/zina adalah haram. Pelaku mengerjakannya
atas
pilihannya sendiri, tidak dipaksa dengan paksaan yang dapat membahayakan jiwa
atau anggota tubuh, telah baligh dan berakal.
Jadi
hukuman tidak dapat dijatuhkan dan dilaksanakan terhadap
anak
kecil, orang gila dan orang yang dipaksa untuk melakukan kumpul
keb”/zina
.
Hal
ini didasarkan pada hadits Nabi saw, sebagai berikut :
رفع
القلم عھ ثلاث :عھ الىاوم حتى یستیقظ وعھ الصبیى حت یحتلم و عھ
المجىىن
حبى یعقل( رواي احمد )
Artinya:
Tidaklah
dicatat dari tiga hal: orang yang tidur hingga ia bangun,
dari
anak-anak hingga dia baligh, dan dari orang gila hingga dia
waras.
Ketika
perempuan atau laki-laki berbuat kumpul kebo/zina maka
dihukum
dengan hukuman, yang pertama yaitu jilid bagi yang belum
menikah,
rajam bagi yang sudah menikah dan pengasingan.
1.
Pertama,
yaitu hukuman jilid, hukuman jilid adalah dihad, yaitu hukuman yang ditetapkan,
dan tidak boleh bagi hakim (qodli) mengurangi atau menambahnya karena beberapa sebab.
Ketika gadis/perawan berkumpul kebo/zina maka dihukum jilid 100 kali jilidan.
2.
Keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman. Sedangkan menurut Imam Malik dan Abu
Hanifah tahgrib adalah menahan.
Kumpul
kebo/zina merupakan perbuatan yang mengharuskan
bagi
pelakunya dihad, dalam hal ini bersumber dari al-Qur’an : Hal ini dapat
dikatakan
bahwa, wewenang al-Qur’an dapat dinyatakan sebagai prinsip
modern
alternatif. Pada prinsipnya tidak ada otoritas Qur’an untuk
menghapus
hukuman, tetapi yang dapat dilakukan adalah “membatasi”
aplikasinya
dalam praktik.
Tetapi
ada problem lain yang berkenaan dengan sunnah sebagai
sumber
hukum, bahwa hukum pelemparan batu sampai mati bagi pelaku kumpul kebo/zina
yang terikat pada perkawinan hanya didasarkan pada
sunnah.
Al-Qur’an menentukan 100 had cambukan untuk kumpul
kebo/zina
tanpa mengaitkan status perkawinan pelakunya. Penggunaan
sunnah
atau mendukung hukuman dari penggunanya yang paling berat
dalam
kasus ini mungkin dibedakan dari penggunaannya sebagai sumber
hudud.
Misalnya, karena kumpul kebo/zina merupakan had berdasarkan
al-Qur’an.
Dan menurut logika syari’ah sebagai hukuman
keagamaan.
Sekali
al-Qur’an dan sunnah berkata jelas dan pasti maka orang yang
beriman
tidak memiliki pilihan lain kecuali patuh.
Pencarian
pembenaran
rasional
mungkin membantu orang beriman memahahi kebebasan dan
alasan
atauran-aturan tersebut. Dengan kata lain, keberadaan hudud sebagai
bagian
dari hukum pidana suatu negara islam adalah tidak terlepas dari
keberadaan
atau kuatnya pembenaran sosiologis dan penologis.
Dalam
Hukum Islam Anak yang dilahirkan sebagai akibat kumpul
kebo/zina
muohson atau kumpul kebo/zina ghairu muhson disebut anak
luar
nikah. Anak yang lahir di luar pernikahan, meliputi :
1.
Anak
yang dilahirkan sebagai akibat kumpul kebo/zina muhson dan kumpul kebo”/zina
ghairu muhson disebut anak luar nikah, contohnya 2 (dua) bulan hamil kemudian
menikah.
2.
Anak
mula’nah, yaitu anak yang dilahirkan dari seorang perempuan yang di li’an
suaminya. Kedudukan anak mula’nah ini hukumnya sama saja dengan anak kumpul
kebo/zina , ia tidak mengikuti nasab suami ibunya yang meli’an, tetapi
mengikuti nasab ibu yang melahirkannya, ketentuan ini berlaku juga terhadap hukum kewarisan,
pernikahan, dan lain-lain. Contohnya ada seorang istri hamil 4 bulan tetapi
suaminya menyangkal kalau anak tersebut bukan anaknya, dikarenakan si Ibu
dituduh berkumpul kebo/zina dengan laki-laki lain, maka si Ayah harus dapat membuktikan
perkataannya itu.
3.
Anak
syubhat, yaitu anak yang kedudukannya tidak ada hubungan nasab dengan laki-laki
yang menggauli ibunya, kecuali apabila laki-laki itu mengakuinya. Contohnya :
a.
Anak
yang dilahirkan oleh perempuan yang kehamilannya akibat salah orang (sala
sangka), disangka suami ternyata bukan.
b.
Anak
yang dilahirkan oleh perempuan yang kehamilannya akibat pernikahan yang
diharamkan seperti menikah dengan saudara kandung atau saudara sepersusuan
Dalam
kitab Al-Ahwal al Syakhshiyyah karangan Muhyidin
sebagaimana
dikutip Muhammad Jawad Mughniyah ditemukan Bahwa
nasab
tidak dapat ditetapkan dengan syubhat macam apapun, kecuali orang
yang
syubhat itu mengakuinya, karena sebenarnya ia lebih mengetahui
tentang
dirinya.
Tentang
hal terakhir ini disepakati oleh para ahli hukum dikalangan
sunny
dan syi’ah. Hukum Islam membedakan syubhat kepada 2 (dua)
bentuk,
yaitu :
1.
Anak
syubhat yang dilahirkan dari syubhat perbuatan. Adalah hubungan seksual yang
dilakukan karena suatu kesalahan, misalnya salah kamar, suami menyangka yang
tidur di kamar A adalah isterinya, ternyata adalah iparnya atau perempuan lain.
Demikian pula isterinya menyangka yang datang ke kamarnya adalah suaminya,
kemudian terjadilah hubungan seksual sehingga menyebabkan hamil dan melahirkan
anak luar nikah.
2.
Anak
syubhat hukum. Yaitu anak yang dilahirkan dari suatu akad, misalnya seorang
laki-laki menikahi seorang perempuan, kemudian diketahui bahwa perempuan yang
dinikahi tersebut adalah adik kandungnya sendiri atau saudara sepersusuan yang
haram dinikahi. Dalam syubhat hukum, setelah diketahui adanya kekeliruan itu,
maka isterinya haruslah diceraikan, karena merupakan perempuan yang haram
dinikahi dalam Islam.
Dosa Zina dan Hukumannya
Jakarta
- Dosa zina masuk dalam kategori dosa besar, perbuatan keji, serta
seburuk-buruknya jalan yang ditempuh oleh manusia. Tidak hanya dimurkai Allah,
perzinahan juga kerap dianggap meresahkan masyarakat.
Dalam
RUU KUHP yang pengesahannya ditunda beberapa waktu lalu, terdapat pasal yang
melarang hubungan zina atau pasal kumpul kebo. Seperti dalam Pasal 417 ayat 1
RUU KUHP, yang berbunyi Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang
yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,
1.
Dosa
Zina Menurut Islam. Dalam Islam, zina adalah perbuatan keji yang dilakukan oleh
pria dan wanita, yang melakukan hubungan seksual atau persetubuhan di luar
ikatan nikah. Perbuatan yang haram dan terkutuk bagi Allah. Bahkan untuk umat
Islam, mendekatinya saja dilarang. Larangan tersebut salah satunya yang
termaktub dalam Alquran surat Al-Isra ayat 32, yang artinya "Wahai para
pemuda Quraisy, janganlah kalian berzina. Ingatlah, siapa saja yang menjaga
kemaluannya, ia berhak mendapat surga, Rasulullah SAW sendiri pun mengingatkan
kepada umatnya akan beratnya hukuman pelaku zina. Dan dosa zina menurut islam,
adalah tergolong dosa besar setelah syirik. Seperti dalam sebuah hadis,
Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah,
setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada
rahim wanita yang tidak halal baginya," (Ibnu Abi al-Dunya).
2.
Hukuman
Perbuatan Zina. Ancaman hukuman perbuatan zina, salah satunya dalam Alquran
Surat An-Nur ayat 2, yang artinya "Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan
agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dari hari akhirat, dan hendaklah
pelaksanaan hukuman itu disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang
beriman. Dan dalam sebuah riwayat lain, Rasulullah SAW pernah menceritakan
mimpinya, "Sampai di suatu tempat seperti tungku pembakaran. Tiba-tiba
terdengar suara gemuruh dan riuh. Ternyata di sana ada laki-laki dan perempuan
telanjang. Tak berselang lama, datanglah lidah api dari bawah menuju mereka.
Setelah lidah api itu mengenai mereka, mereka menjerit keras. Ketika
pemandangan itu ditanyakan, dijelaskan bahwa sejumlah laki-laki dan perempuan
telanjang itu adalah para pezina," (HR al-Bukhari).
3.
Zina
Adalah Utang. Salah satu ulama fiqih terkenal, Imam Syafi'i pernah menjelaskan
bahwa dosa zina adalah utang. Seperti dalam 'Imannul Taqwa' halaman 15. yang
artinya: "Sebab ketahuilah oleh kalian bahwa sesungguhnya zina adalah
utang. Dan sungguh utang tetaplah utang. Salah seorang dalam nasab/keturunan
pelakunya pasti harus membayarnya.
4.
Taubat
Nasuha agar Diampuni Allah. Namun, Allah Maha Pemurah lagi Maha Pemaaf akan
menerima taubat seorang hamba yang sebenar-benarnya taubat, dan tidak akan
mengulangi perbuatan dosanya lagi. Maka, pelaku perbuatan zina hendalah
melakukan amalan-amalan taubat, agar dosa zina tersebut diampuni dan dihapuskan
oleh Allah SWT. Seperti dalam sebuah ayat dalam Alquran berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى
اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ
النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ
يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ
شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya
:
Hai orang-orang yang beriman,
bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang
semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan
memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari
ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia;
sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil
mereka mengatakan: "Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan
ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu". (QS
At tahrim ayat 8). Selain dengan taubat nasuha dan menyesali perbuatan dosa
zina, amalan-amalan seperti shalat taubat, perbanyak dzikir dan istighfar,
berpuasa, memperbanyak membaca Alquran, dan melakukan kebaikan pada sesama.
Sebagai upaya memohon ampun dan diringankan siksaannya diakhirat nanti.
Pasal Zina Dan Kumpul Kebo Dalam RKUHP
1.
Revisi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR Indonesia
menuai kontroversi. Sejumlah pasal di dalamnya dianggap membelenggu kebebasan
sipil, di antaranya pasal soal perzinaan dan samenleven atau yang dikenal
sebagai kumpul kebo.
2.
Dua
pasal itu tercantum dalam BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan RKUHP.
3.
Dalam
ayat satu-nya, Pasal 417 yang mengatur soal perzinaan menyebutkan Setiap Orang
yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya
dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
denda Kategori II."
4.
Sementara
dalam ayat satu di Pasal 419 yang mengatur soal kohabitasi atau samenleven
disebutkan bahwa "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami
istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
5.
Denda
dengan kategori yang dimaksud berjumlah sekitar Rp 50 juta.
6.
Permasalahannya,
jurang pemahaman di antara para penegak hukum dalam membaca pasal dalam RKHUP
sangatlah besar. Kalau dengan KUHP sekarang yang masih jelas saja sering salah
bagaimana kalau RKUHP yg baru dengan pasal yang sangat multitafsir. Akan
terjadi kekacauan besar terutama terkait pasal yang hidup di masyarakat.
7.
Selain
itu, hal yang perlu disoroti dari pasal pertama (417) adalah adanya wewenang
orang tua untuk mengadukan anak-anaknya. Dengan mengatur delik ini sebagai
delik aduan yang bisa diberikan oleh orang tua, kemungkinan yang akan terjadi
adalah peningkatan jumlah perkawinan anak. Penilaian itu didasari oleh hasil
riset Koalisi 18+ di tahun 2016 yang menyebutkan 89 persen permohonan
perkawinan anak dilakukan atas dasar permintaan orang tua, karena orang tua
khawatir anaknya akan berzina. Salah satu pasal kontroversial dalam RUU KUHP
adalah larangan aborsi bagi perempuan, tak terkecuali korban perkosaan. Salah
satu pasal kontroversial dalam RUU KUHP adalah larangan aborsi bagi perempuan,
tak terkecuali korban perkosaan. Mengutip data Pusat Studi Kajian Gender
Universitas Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (KPPPA) di tahun yang sama terkait perkawinan anak itu.
8.
Tingginya
angka perkawinan anak sejalan dengan tingginya angka putus sekolah dan kematian
Ibu karena sistem reproduksi dari anak perempuan yang menjadi calon Ibu belum
mumpuni untuk melakukan persalinan," jelasnya.
9.
Sama
halnya dengan Pasal 417, Pasal 419 juga menggunakan delik pengaduan. Dalam hal
ini, pengaduan bisa diajukan oleh kepala desa atau pejabat sejenis dengan
sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang
tua, atau anak dari pihak yang diadukan, secara tidak langsung kriminalisasi
perzinaan dan kohabitasi ketika dilakukan oleh orang dewasa secara konsensual,
tanpa paksaan dan kekerasan- adalah bentuk serangan langsung terhadap privasi.
10. Kriminalisasi
perzinaan dalam RKUHP juga kontra produktif terhadap upaya penanggulangan
HIV/AIDS dan infeksi menular seksual (IMS) di Indonesia, dan sekali lagi
menunjukkan bahwa kebijakan politik hukum dan kesehatan Indonesia belum sepenuhnya
berbasis bukti.
11. Lahirnya
penegak moral. Majelis Ormas Islam (MOI) menggelar konferensi pers di Jakarta
terkait RKHUP. MOI menuntut DPR agar segala perbuatan yang mereka anggap
perzinaan dan cabul di antara manusia yang berlawanan jenis maupun yang sesama
jenis tetaplah tindakan pidana meskipun tidak dilakukan tidak di depan umum
atau ruang tertutup, tidak dilakukan secara paksa, tidak dilakukan dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan dan meski korban melakukannya dengan sukarela.
Perbuatan perzinaan dan perbuatan cabul yang diketahui masyarakat, dapat
dilaporkan oleh masyarakat dan atau ketua RT/RW, kata Wakil Ketua Presidium MOI,
Nazar Haris , merespon delik aduan dalam pasal 419 yang hanya boleh dilakukan
jika tak ada keberatan dari orang tua, anak, atau pasangan dari pihak yang
diadukan. Menanggapi seruan MOI tersebut, pasal perzinaan dan kohabitasi dalam
RKUHP memang rentan memunculkan penegak moral baru, tak hanya terbatas pada
Kepala Desa, seperti mandat pasal. Aksi MOI itu dan konteks meningkatnya
gerakan Islam, bisa membuat dua pasal tadi memperbesar peluang perpecahan serta
konflik horizontal di tengah masyarakat.
12. Melihat
riset Puskapa di tahun 2017 bahwa lebih dari 50 persen pasangan yang menikah di
Indonesia tidak memiliki bukti perkawinan, dan sebagian besar dari mereka hidup
dalam kemiskinan, di daerah terpencil, mengalami disabilitas, atau pemeluk
agama atau kepercayaan di luar enam agama yang diakui oleh Pemerintah.
13. Ranah
privasi yang ditarik ke luar. Pakar hukum Anugerah Rizki Akbari mengatakan
pasal 417 dan 419 dalam RKHUP itu menimbulkan kekhawatiran bahwa
persoalan-persoalan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga semacam
'dipromosikan' untuk diselesaikan dalam jalur pidana. Jadi, orang tua bisa
melaporkan anaknya, anaknya bisa melaporkan orang tua. Padahal dalam sebuah
konsep hukum pidana, penyelesaian-penyelesaian itu harus menggunakan
mekanisme-mekanisme lain selain hukum pidana dulu. Baru kalau enggak bisa,
hukum pidana bisa masuk. Di Indonesia, masih banyak sekali terdapat
perkawinan-perkawinan yang tidak dicatatkan oleh pasangan. Jadi ketika dia
tidak bisa membuktikan dirinya itu adalah pasangan yang sah dan biasanya
pembuktiannya itu adalah dengan menggunakan pencatatan dari negara, maka itu
juga berpotensi diproses.
14. Dalam
konteks ini, sebut Anugerah, batasan privasi yang dimiliki oleh individu
menjadi terancam. Karena bahkan di kamar kita sendiri, kita enggak bisa nyaman.
Hal yang lebih penting adalah nilai pencelaan terhadap perbuatan yang termuat
dalam sanksi pidana. Jadi dengan memberikan sanksi pidana terhadap perbuatan,
kaya misalnya tadi kohabitasi, maka kita memberi justifikasi bahwa perbuatan
itu betul-betul tercela. Karena perbuatan itu betul-betul tercela maka dia akan
memberikan stigma. Meski stigma dan pencelaan tersebut, dalam konteks
formalnya, dijalankan oleh aparatur negara seperti polisi, jaksa dan hakim di
pengadilan, pembuat RKHUP serta masyarakat juga harus mengantisipasi
respon-respon sosial terhadap perbuatan tersebut.
ISTILAH
BERKAITAN DENGAN PASANGAN
LONTE
Kata
lonte sedang trending dan viral di media sosial gegara perseteruan antara artis
Nikita Mirzani dan beberapa pemuka agama Islam, khususnya pentolan FPI Habib
Rizieq. Istilah lonte ini memang identik dengan prostitusi, tapi tahukah kalian
bagaimana sejarah kata lonte. Ternyata ada kaitannya dengan bahasa Belanda. Berikut
ini disajikan ulasan sejarah kata lonte dalam beberapa dialek bahasa daerah.
Kata Lonte di Bahasa Minangkabau
Seperti
yang telah diketahui, bahwa Indonesia dikenal memiliki beragam budaya serta
bahasa. Setiap daerah di Indonesia memiliki kosakata dan dialek yang unik, termasuk
bahasa Minangkabau. Kosakata dalam bahasa Minangkabau ternyata bukan saja dari
menyerap bahasa Melayu. Tetapi juga menyerap bahasa dari beberapa negara lain
seperti Belanda, Arab, China, India hingga Eropa lainnya. Salah satu kosakata
yang diserap dari bahasa asing adalah lonte. Kata lonte dalam bahasa
Minangkabau diartikan sebagai pelacur atau Pekerja Seks Komersial atau PSK. Kata
lonte sebenarnya bukanlah bahasa Melayu, melainkan bahasa serapan dari Belanda.
Kemudian seiring berkembang zaman, penggunaan bahasa mengalami perubahan,
termasuk kata lonte itu sendiri yang mulai jarang digunakan masyarakat. Bahkan
di kalangan kaum milenial pun tidak banyak yang mengerti kata-kata yang dipakai
oleh orang-orang tua, buku, dan sastra. Berdasarkan penjelasan sejarahwan
Sumatera Barat, Prof. Gusti Anan melalui bukunya yang berjudul Sejarah
Minangkabau, Loanwords dan Kreativitas Berbahasa Urang Awak (2020), kata lonte
diserap dari kosakata bahasa Belanda. Istilah Lonte diambil dari dua kata yaitu
lonn yang berarti upah, dan ditambah dengan tje, yang berarti kecil atau
disayangi. Lalu dua kata ini digabungkan dan menjadi lonntje. Lama kelamaan
penyebutan kata lonntje tersebut menjadi lonte, yang memiliki arti seseorang
yang diberi upah atau juga bisa diartikan "upahan yang disayang. Dalam
sehari-hari, kata lonte justru dipakai untuk menyebut perempuan yang melayani
lelaki hidung belang. Kata lonte sendiri mulai resmi di Minangkabau pada abad
ke-19 atau awal abad ke-20, pada masa itu lonte mulai beroperasi di Padang.
Bahkan pada pemerintahan kolonial atau kompeni, lonte ini dianggap sebagai
sebuah profesi. Mereka diberikan tempat yang disebut rumah bordil, di mana
lonte harus terdaftar, dan memiliki catatan medis serta mendapatkan pemeriksaan
kesehatan. Lalu seiring berjalannya waktu, kata lonte mengalami perluasan arti.
Kata ini tidak hanya digunakan untuk perempuan pelacur saja, tapi juga untuk
perempuan yang tidak baik secara umum. Contohnya, ditujukan kepada anak gadis
yang berperilaku genit. Tujuan penyebutan itu untuk mengontrol perilaku anak
gadis agar tidak genit.
Kata Lonte di Bahasa Jawa
Di
sisi lain, kata lonte ternyata juga diserap dari bahasa Jawa, lonthé. Kata itu
justru mengacu pada jenis serangga yang menyerupai kumbang. Penjelasannya
terdapat dalam kamus Bahasa Jawa karya W.J.S. Poerwadarminta berjudul
Baoesastra Djawa yang terbit pada 1939.
Menurut
Poerwadarminta, lonthé berarti 1. brêm (bngs. kuwawung cilik), 2 palanyahan.
Sedangkan kuwangwung sendiri dijelaskan sebagai ampal atau hama kelapa. Selain
itu, ada juga yang menyebut serangga itu dengan nama katimumul. Orang Jawa
Tengah menyebut hewan ini dengan nama othé-othé tapi di Jawa Timur disebut
dengan lonthé. Masyarakat Jawa zaman dulu biasa memakan lonthé. Namun terlebih
dahulu serangga itu dibakar sebelum dimakan. Lonthé sejenis kumbang dan
berwarna coklat. Serangga ini biasanya muncul di waktu senja dan termasuk hewan
nocturnal. Dia juga bisa mengeluarkan bau harum dan sukanya mengerubungi cahaya
atau api.
Sebutan
lonthé kemudian digunakan untuk merujuk ke orang yang tingkah lakunya mirip
serangga tersebut. Suka keluar malam, pakai parfum wangi, dan suka mengerubungi
gemerlap cahaya (tempat dugem). Mungkin karena inilah, kata lonthé lantas
ditujukan kepada pekerja seks. Perumpamaan itu sama seperti perkembangan kata
sontoloyo (penggembala bebek), bajingan (kusir gerobak), germo (pemburu
harimau) dan ciblek (nama burung kecil) yang kekinian sering dipakai sebagai
umpatan dan istilah yang berkonotasi negatif.
Purel
Anda
pasti sering sekali mendengar atau melihat kata Purel , baik itu di dunia nyata
maupun dunia maya seperi facebook, twitter atau aplikasi berbasis chat lainnya
sepeti BBM, Line. Namun apakah anda mengetahui definisi sebenarnya tentang kata
Purel yang sebenarnya supaya anda maksud dalam memahami suatu kalimat yang
mengandung kata tersebut. Berikut ini adalah penjelasan dan arti kata Purel
berdasarkan survei serta penjelasan dari pengguna internet :
1.
Purel.
Cewek murahan / matre (Menghina seorang wanita).
2.
Purel
Public relation (kalo purel di sini bebas mas, kita terlepas dari manajemen.
mau masuk atau tidak ya bebas karena yang bayar ya pelanggan).
3.
Purel
Pelacur (Perek murahan).
4.
Purel,
Public relation, secara diperhalus dari pemandu lagu (umumnya) ditempat-tempat
karaoke atau pemandu tamu ditempat-tempat hiburan lainnya. umumnya juga
dikonotasikan negatif : pemandu lagu atau pemandu tamu yang plus-plus (xxx).
PROSTITUSI
ONLINE
Perkembangan
teknologi saat ini banyak digunakan untuk menjalankan usaha. Banyak industri
jasa yang memanfaatkan poerkembangan teknologi digital untuk menjalankan
usahanya, tidak terkecuali jasa prostitusi online. Seperti kita ketahui,
prostitusi online marak terjadi saat ini, dan tidak sedikit yang berhasil
diungkap oleh pihak kepolisian. Dalam menjalankan aksinya pihak-pihak yang
terlibat dalam bisnis prostitusi online memiliki istilah-istilah yang biasa
digunakan dalam menjalankan aksinya, istilah-istilah tersebut antara lain :
1.
PELAKU.
Prostitusi online adalah sebuah bisnis yg juga menggunakan prinsip ekonomi. Di
mana jasa tersedia karena ada permintaan (supply and demand). Jadi sudah tentu
bisnis haram ini bisa berjalan karena ada beberapa orang yg terlibat di
dalamnya.
Berikut adalah kode untuk para pelaku : GRO/GM
: Guest Relation Officer / Mucikari yg menjadi manager PSK (Pekerja Seks
Komersial)
- TO: Target
Operasi atau kadang disebut juga Angel (Pekerja Seks Komersial)
- WP: Wanita
Penghibur (Sama dengan TO)
- SUHU: Sebutan
untuk para penikmat atau pengguna jasa.
- PANLOK: Panda
Lokal (Keturunan Chinese)
2.
TRANSAKSI.
Demi menjaga keamanan dari pihak berwajib, bisnis esek-esek menggunakan kode
untuk transaksi.
Berikut adalah kode transaksi dalam
bisnis prostitusi online,
- BO: Booking Out
/ Booking Order (istilah untuk menjelaskan bahwa GRO tidak menyediakan tempat
praktek alias kamar).
- DC: Damage Cost
/ Demand Cost (biaya yg harus dikeluarkan SUHU untuk mendapatkan layanan
esek-esek).
- TKP: Tempat
Kejadian Perkara (Tempat yg disepakati untuk melakukan kegiatan esek-esek
antara SUHU dan TO. Biasanyaa hotel, apartment, kos atau bahkan tempat tinggal
SUHU).
- CI : Check In.
- ST: Short Time
(Jangka waktu pendek untuk melakukan kegiatan esek-esek, biasanya 1-2 jam).
- LT: Long Time
(Jangka waktu panjang untuk melakukan kegiatan ini, biasanya 6-8 jam).
- SPEK:
Spesifikasi dari TO.
- NOCAN: Nomor
Cantik (Nomor contact TO).
- EKSE: Eksekusi.
- RO: Repeat Order
(Memakai jasa TO yg sama untuk kedua atau kesekian kalinya)
3.
SERVICE.
Kode layanan ini terkait erat dengan spek TO itu sendiri. Beberapa istilah
sudah terkenal dalam dunia esek-esek. Berikut adalah service code dunia
esek-esek online.
- ML / FJ : Making
Love / F*ck Job (bercinta).
- GFE : Girl Friend Experience (Sensasi ML
seperti dgn pacar sendiri).
- CIM : Cum In
Mouth (boleh mengeluarkan sperma di mulut TO).
- CIF : Cum In
Face (mengeluarlan sperma di wajah).
- HJ : hand job.
- BJ : blow job.
- FK : french
kiss.
- FR : Field
Report (laporan kepuasan atau ketidak
puasan pelanggan (testimoni). Biasanya GRO akan meminta FR untuk mempromosikan
dagangannya).
- ATT : Attitude
(sikap dari TO).
- CAPS : Alat
kontasepsi (Kondom).
- MOT : Man on top.
- WOT : Woman on
top
Itulah
istilah-istilah prostitusi selain lonte. Serta, beberapa istilah populer dalam
dunia prostitusi online. Jika Anda menemukan pesan-pesan dengan kode-kode
tersebut pada gadget anak Anda atau pasangan Anda, maka Anda harus curiga,
waspada dan segera mencari cara yang tepat untuk menjaga keluarga Anda agar
tidak terperosok dalam lembah kelam ini.
GENDAKAN
Sebelum
istilah gundik muncul, di Jawa sudah memiliki istilah serupa bernama gendak, sampai
sekarang belum ada literatur resmi yang menjelaskan kapan munculnya istilah
gundik. Namun, beberapa sejarawan memang ada yang mengatakan jika kata gundik
muncul sekitar tahun 1800-an setelah masa kolonial Belanda. Kata gundik, di
pulau Jawa sudah terdapat istilah lain yang hampir serupa, yakni gendak, yang
artinya pacar gelap atau orang yang sudah beristri tetapi punya pacar lagi. Gendak
sendiri merupakan sebuah ungkapan mengenai status hubungan pacaran. Seiring
perkembangan zaman, di beberapa daerah Jawa kata gendak memiliki dua konotasi
yang berbeda. Di Jawa timur, kata gendak mengalami ameliorasi (pergeseran makna
yang lebih positif) berarti pacar secara harfiah, sehingga di Surabaya ada kata
serapan gendakan. vSedangkan di Jawa Tengah bagian Selatan, kata gendak masih
bermakna negatif yaitu bermakna pacar atau istri yang tidak sah. Dahulu,
sebutan gundik dan nyai memiliki persamaan makna. Namun saat ini, nyai bisa
berkonotasi positif. Pernah mendengar sebutan nyai? Nah, jika demikian, maka
kamu harus tahu bahwa istilah gundik dan nyai memiliki persamaan makna pada era
kolonial belanda dahulu. Istilah tersebut memiliki konotasi negatif yang
merujuk pada perempuan simpanan atau kekasih gelap. Jika saat ini kata nyai
memiliki konotasi positif seperti yang dipakai untuk sebutan istri Kyai di
kalangan pesantren, maka kata gundik hingga kini masih berkonotasi negatif. Istilah
gundik merujuk pada perempuan yang menjadi objek seksual
Ini
Asal Usul dan Makna Kata Gundik, Mirip dengan Gendak Gak ya?
Di
KBBI sendiri, makna kata gundik adalah istri tidak resmi; selir atau perempuan
piaraan (bini gelap). Bahkan, gundik memiliki makna yang merujuk pada perempuan
yang menjadi objek pelampiasan seksual sebagai egoisme laki-laki. Sosok gundik
ditempatkan sebagai perempuan simpanan atau kekasih gelap. Bagi laki-laki yang
memiliki gundik, seorang gundik hanya menjadi objek pemuas nafsu yang bisa
dikawini tanpa harus dinikahi. Sejak awal, istilah gundik memiliki konotasi
yang negatif. Akibatnya, stigma negatif pun melekat pada kata gundik itu
sendiri. Menurutnya, budaya menjadi masalah yang mendasari munculnya
istilah-istilah seperti gundik. Adanya ketidakseimbangan antara norma ideal
kehidupan rumah tangga dengan realitas kebutuhan laki-laki dalam menjalani
kehidupan, termasuk gaya hidup baru yang semakin berkembang menjadi salah satu
alasan mengapa laki-laki pada era tersebut menyukai gundik. Hingga kini,
istilah gundik masih sangat relevan dan masih dipakai di daerah Jawa. Nyatanya,
hingga kini kata gundik masih sangat relevan untuk digunakan. Ini karena
praktik pergundikan memiliki umur yang hampir sama dengan praktik pelacuran.
Oleh karenanya, istilah gundik juga dapat diibaratkan dengan istilah lain,
seperti wanita simpanan dan wanita peliharaan. Adanya keinginan untuk menambah
pasangan namun terhalang oleh aturan dan norma idealitas yang menuntut hanya
memiliki satu pasangan menjadi dasar dari hadirnya praktik pergundikan. Adanya keinginan untuk menambah pasangan yang
bertentangan dengan aturan norma idealitas tuntutan pasangan tunggal telah
membuat hadirnya praktik pergundikan atau istri simpanan atau istri tidak
resmi, apa pun itu istilahnya, yang kemudian digunakan sesuai dengan pilihan
bahasa lokal. Gundik dan pelakor memiliki makna yang bisa beda bisa sama. Seorang
gundik biasanya tidak meminta 'suami'nya untuk lepas dari istri pertamanya,
atau istri sahnya. Sebab, sejak awal dia sadar posisinya bukanlah prioritas
meskipun tidak jarang nasib gundik jauh lebih disayang oleh suaminya
dibandingkan istri sahnya. Sedangkan pelakor merupakan istilah bagi perempuan
yang berselingkuh namun sekaligus meminta laki-lakinya untuk menceraikan istri
pertamanya. Namun bisa juga seorang pelakor bersedia untuk menjadi istri kedua,
ketiga, dan seterusnya tanpa harus memaksa pihak laki-laki menceraikan istri
sahnya.
Perkawinan di Bawah Tangan
Perkawinan
di bawah tangan atau sirri merupakan perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan
rukun syarat nikah menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan
Agama seperti yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
pasal 2 ayat 2. Mengenai keabsahan perkawinan
sirri masih menjadi
perdebatan sampai saat
ini, ha ini
disebabkan dalam peraturan perkwainan sendiri terdapat
kerancuan. Perkawinan dibawah tangan akan membawa akibat hukum bagi anak yang
dilahirkan, terhadap harta benda dan pasangan suami istri tersebut, karena
nikah siri tidak mempunyai bukti
yang autentik sehingga
perkawinan tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum. Dampak
perkawinan dibawah tangan ini sangat merugikan bagi pihak istri dan anak, bagi
kedua belah pihak adalah mendapatkan gujingan dari masyarakat sekitar atau malu
bersosialisasi dengan masyarakat, bagi
anak dapat berdampak pada psikologi dan kehidupan sosial sang
anak. Bagi sang
istri dapat ditinggalkan suaminya
begitu saja tanpa diceraikan karena sang suami tahu si istri tidak dapat
menuntut di hadapan hukum karena tidak mempunyai bukti yang autentik tentang
kejelasan perkawinan tersebut. Dan pada akhirnya sang istrilah
yang harus menanggung
biaya hidup atau
nafkah termasuk biaya
pemeliharaan dan pendidikan anak.
UUP
dan peraturan perkawinan sebelumnya tidak mengatur perkawinan di bawah tangan
atau perkawinan siri. Istilah perkawinan dibawah tangan atau perkawinan siri
biasa digunakan masyarakat untuk orang-orang yang melakukan perkawinan tanpa
prosedur yang diatur UUP. Biasanya perkawinan dibawah tangan dilaksanakan
berdasarkan agama atau adat istiadat calon suami atau calin isteri. Secara
agama dan adat, perkawinan tersebut sah namun secara hukum perkawinan tersebut
tidak diakui secara resmi oleh negara.
Secara
huku, perkawinan di bawah tangan dianggap tidak pernah ada sehingga dampaknya
sangat merugikan bagi isteri atau anak yang dilahirkan dari perkawinan
tersebut. Isteri tidak berhak mendapatkan nafkah dan harta gono-gini jika
terjadi perceraian. Selanjutnya jika suami meninggal dunia maka isteri tidak
berhak untuk mendapatkan warisan dari suaminya. Anak yang sah berdasarkan UUP
adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah.
Perkawinan dibawah tangan adalah perkawinan yang tidak sah karena tidak
dilakukan menurut agama dan kepercayaannya tersbeut sehingga anak yang
dilahirkan adalah anak di luar perkawinan adalah anak di luar perkawinan. Anak
ini hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak yang
lahir di luar perkawinan tetap bisa
mendapatkan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran dan hanya tercantum
nama ibunya saja. Sebelum putusan MK, menurut pasal 43 ayat (1) UUP jo pasal
100 Kompilasi Hukum Islam anak tidak berhak mewaris dari ayahnya karena anak
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah memungkinakan anak yang lahir
diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan ayah biologinya.
Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan ayah biologisnya
jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan/atau alat
bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata
dengan keluarga ayahnya. Untuk membuktikan asal-usul dari orang tua si anak
yang lahir diluar pekawinan maka dilaksanakan tes DNA.
WANITA
SIMPENAN
Wanita
simpanan atau perempuan simpanan, gundik adalah pasangan wanita jangka panjang
milik seorang lelaki yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Hubungan
biasanya stabil dan sekurang-kurangnya semi-permanen, tetapi pasangan ini tidak
hidup bersama secara terang-terangan. Hubungan ini juga biasanya tidak
senantiasa rahasia. Terdapat banyak lelaki pada masa lalu yang memiliki wanita
simpanan bersama istri mereka.
Dalam
sejarah, istilah ini digunakan bagi wanita yang disimpan dengan gaya hidup
mewah oleh lelaki kaya agar wanita ini senantiasa bersedia melayani kebutuhan
seksualnya. Wanita demikian dapat berganti peranan dari perempuan simpanan dan
pelacur tergantung pada keadaan diri dan sekelilingnya. Namun, pada masa kini,
istilah "perempuan simpanan" biasanya digunakan untuk merujuk pada
pasangan wanita milik lelaki yang menikah dengan wanita lain, dalam kasus
lelaki tidak menikah ia biasanya dirujuk sebagai pacar atau pasangan rumah
tangga.
Secara
sejaran, lelaki menyimpan wanita simpanan. Sebagaimana yang dibayangkan oleh
istilah itu, ia bertanggung jawab bagi utangnya dan memberi uang sebagaimana
dia berikan kepada isterinya. Pada zaman ini dan kebebasan hak, kemungkinan
wanita simpanan tersebut turut bekerja, dan jika ada, kurang bergantung
sepenuhnya secara keuangan kepada lelaki tersebut. Adalah menjadi perkara biasa
bagi lelaki mempunyai anak bersama wanita simpanannya.
Perempuan
simpanan tidak dianggap pelacur (menurut undang-undang). Pelacur mendapatkan
uang dengan layanan seks, tetapi perbedaan mendasar adalah perempuan simpanan
menyimpan dirinya khusus bagi satu lelaki, sama seperti seorang isteri.
Terdapat juga kemungkinan adanya hubungan sosial dan emosi antara lelaki dan
perempuan, sementara pelacur hanyalah khusus secara seksual.
Wanita simpanan dalam sejarah
Perempuan
simpanan yang paling dikenal dan banyak diteliti adalah perempuan simpanan
raja-raja Eropa semasa Renaisans, sebagai contoh Nell Gwynne dan Madame de
Pompadour. Namun, menyimpan perempuan simpanan di Eropa tidak terbatas kepada
keluaga raja dan bangsawan tetapi menurun ke segala lapisan masyarakat.
Siapapun yang mampu memiliki wanita simpanan akan menyimpan satu, tanpa
memandang kedudukannya dalam masyarakat Eropa. Pedagang yang kaya atau
bangsawan muda mungkin memiliki perempuan simpanan. Juga sebagian paus dan
pendeta yang lain menyimpan perempuan simpanan, untuk memenuhi sumpah selibat
yang diwajibkan oleh Gereja Katolik Roma. Menjadi perempuan simpanan merupakan
karier biasa bagi wanita muda, yang bila beruntung akan menikah dengan
kekasihnya atau orang yang lain.
Di
istana kerajaan Eropa, terutama di Versailles dan Whitehall pada abad ke-17 dan
18, wanita simpanan sering kali memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar.
Perempuan simpanan Raja Louis XV dan Charles II sering kali dianggap mempunyai
pengaruh besar atas kekasih mereka, hubungan mereka menjadi rahasia umum.
Seseorang
yang amat kaya menjaga wanita simpanannya sepanjang hidupnya (seperti George II
dari Inggris denga "Ny. Howard"), malahan setelah tak memiliki
hubungan romantis apapun, meskipun hal itu tak berlaku bagi beberapa orang
wanita. Pada tahun 1736, ketika George II baru naik tahta, Henry Fielding (di
Pasquin) meminta penguasa istananya berkata, "...tapi, Nona, setiap orang
kini menjaga dan dijaga; tidak ada hal seperti itu seperti pernikahan pada masa
kini, kalau bukan semata-mata kontrak Smithfield, dan untuk dukungan keluarga;
namun kemudian suami dan istri dijaga dalam 2 minggu."
Wanita simpanan abad ke-19
Di
dunia Barat, selama abad ke-19, ketika moral menjadi lebih puritan, penjagaan
wanita simpanan menjadi lebih berhati-hati, tetapi sebaliknya mengeratnya
moralitas juga membentuk hasrat besar untuk seorang pria memiliki wanita
simpanan. Ketika seorang pria kelas atas menikahi wanita berderajat setara,
amat mungkin bahwa sang isteri dibawa secara ketat untuk percaya bahwa hubungan
seksual hanyalah untuk pro-kreasi ketimbang rekreasi. Hal itu membuat beberapa
pria lari ke wanita simpanan jika menginginkan mitra wanita yang kurang pemalu.
Perubahan peran
Secara
kebetulan amat mungkin bahwa wanita simpanan berada dalam kedudukan tinggi bagi
pasangannya dalam hal keuangan dan sosial. Katarina yang Agung dikenal memiliki
beberapa lelaki simpanan semasa pemerintahannya; namun, seperti banyak wanita
berkuasa di zamannya, meskipun menjanda dan bebas menikah, ia tak memilih
berbagi kekuasaan dengan seorang suami, dan lebih memilih mempertahankan
kekuasaan absolut sendirian.
Dalam
sastra, Lady Chatterley's Lover karya D.H. Lawrence menampilkan keadaan di mana
seorang wanita menjadi wanita simpanan pengawas binatang buruan suaminya.
Hingga kini, seorang wanita yang mengambil pasangan lelaki yang lebih rendah
status sosialnya dianggap lebih mengejutkan dibandingkan sebaliknya.
Wanita hari ini
Pada
abad ke-20, banyak wanita telah mendapat pendidikan tinggi dan mampu menanggung
diri mereka sendiri, tidak banyak wanita mendapat kepuasan dalam kedudukan
menjadi wanita simpanan dan mereka lebih cenderung menjalin hubungan dengan
lelaki yang belum menikah. Oleh karena perceraian menjadi lebih mudah diterima
masyarakat, lebih mudah bagi lelaki untuk menceraikan isteri mereka dan menikah
dengan wanita yang telah menjadi kekasih mereka yang pada masa sebelumnya
menjadi perempuan simpanan mereka. Namun, kebiasaan menyimpan perempuan
simpanan masih ada di kalangan lelaki yang menikah, terutama yang kaya. Di
Eropa, sebagai contoh, sebagian besar kebudayaan kebudayaan terus menerima dan
membiarkan perbuatan menyimpan perempuan simpanan.
Kadang
kala, lelaki menikah dengan perempuan simpanan mereka. Sir James Goldsmith,
setelah menikah dengan perempuan simpanannya, Lady Annabel Goldsmith,
menyatakan, "Apabila seseorang menikah dengan perempuan simpanan, ia
membuka kekosongan".
Istri Muda
Katakanlah
daun muda tidak sedang memperkatakan makna kiasan, tapi makna sebenarnya,
hampir tak ada orang yang mengartikannya daun yang membawa perasaan tidak
nyaman entah karena berduri (bisa melukai) atau berbulu (menimbulkan
gatal-gatal) atau beracun (bisa mematikan). Gampang kita menduga, orang akan
menafsirkan daun itu sebagai segala daun yang masih tunas, segar, bersih, dan
bisa dikonsumsi, seperti lalap pada nasi ulam. Malah kata kerja melalap,
seperti terekam dalam kamus kita, juga punya arti menyetubuhi, memerkosa, selain makan,
menghabiskan, dan mengalahkan
dengan mudah’. Di sisi semua itu, kita kenal pula ungkapan yang maknanya
berdekatan: istri muda.
Boleh
jadi pernyataan Istri muda Fulan lebih tua dari istri tuanya sontak membuat
bingung. Membingungkan karena seperti ada yang tidak masuk akal alias menabrak
nalar kita. Namun, kemudian segera kita
sadari, di sana ada dua kata, muda dan tua, yang tidak bermakna harfiah. Dan
berbarengan itu kita pun menjadi sadar bahwa yang punya makna harfiah hanya tua
pada lebih tua. Kata muda dan tua selebihnya (pada istri muda dan istri tua),
bukanlah tentang derajat umur, melainkan posisi dalam sebuah tata urut.
WANITA
SHOLEKAH
Wanita
(istri) shalehah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak
ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka. (An-Nisa: 34). Makna dari ayat
Alquran tersebut menjelaskan bahwa istri yang sholehah adalah yang taat pada
suami karena Allah SWT.
Di
dalam kehidupan berumah tangga tentu banyak di jumpai pelbagai persoalan yang
dapat memicu pertengkarang, bahkan sampai perceraian. untuk itulah di butuhkan
saling adnya pengertian dan tau tugas dan fungsi nya masing masing. Sudah
sebagai tugas dan kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk menafkahi,
melindungi, dan menyayangi keluarganya. juga mendidik istri dan anak anaknya
sesuai ajaran Agama. Terkadang di era emansipasi wanita dan gencarnya aktifis
perempuan membela hak para wanita terkadang menjadi salah kaprah dan di artikan
berbeda beda oleh para istri, yang mengakibatkan peran istri yang terlalu
dominan, tidak lagi mematuhi suami dan lain sebagainya. di sini saya tidak
menentang apa yang di perjuangkan para aktifis HAM dan perempuan tersebut.
hanya mengupas apa yang terjadi di banyak keluarga millenial yang sering
terjadi perpisahan dengan alasan yang terkadang tidak masuk logika. Selayaknya
sebagai wanita, sebagai istri untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya yang
sudah melekat ketika dia mereka di lahirkan, yakni menjalankan apa yang terlah
penulis sebut di atas, itu baru sebagian kecil saja. mendahulukan karir dari
pada keluarga.
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَالصَّالِحَاتُ
قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Artinya : Wanita (istri) shalihah adalah yang taat
lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah
memelihara mereka. (An-Nisa: 34)
Tugas
seorang istri adalah menunaikan ketaatan kepada Rabbnya dan taat kepada
suaminya, karena itulah Allah berfirman: “Wanita shalihah adalah yang taat,”
yakni taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada.” Yakni taat kepada suami mereka bahkan ketika suaminya
tidak ada (sedang bepergian, pen.), dia menjaga suaminya dengan menjaga dirinya
dan harta suaminya.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.177)
Ada
kisah Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan
dengan istri-istrinya sampai beliau bersumpah tidak akan mencampuri mereka
selama sebulan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan kepada Rasul-Nya
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَسَى
رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ
مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تآئِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سآئِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا
Artiya : “Jika sampai Nabi menceraikan kalian, mudah-mudahan Tuhannya akan
memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian,
muslimat, mukminat, qanitat, taibat, ‘abidat, saihat dari kalangan janda
ataupun gadis.” (At-Tahrim: 5)
Dalam
ayat yang mulia di atas disebutkan beberapa sifat istri yang shalihah yaitu :
1.
Muslimat:
wanita-wanita yang ikhlas (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala), tunduk kepada
perintah Allah ta’ala dan perintah Rasul-Nya.
2.
Mukminat:
wanita-wanita yang membenarkan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
3.
Qanitat:
wanita-wanita yang taat.
4.
Taibat:
wanita-wanita yang selalu bertaubat dari dosa-dosa mereka, selalu kembali
kepada perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam walaupun harus meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa nafsu mereka.
5.
‘Abidat:
wanita-wanita yang banyak melakukan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
(dengan mentauhidkannya karena semua yang dimaksud dengan ibadah kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an adalah tauhid, kata Ibnu Abbas
radhiallahu ‘anhuma).
6.
Shoimat:
wanita-wanita yang berpuasa. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 18/126-127, Tafsir
Ibnu Katsir, 8/132) Istri-istri sholehah bisa kita rinci dengan lainnya yang
Akan Q ambil keterangan-keterangannya dari hadis, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam menyatakan :
إِذَا
صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ
زَوْجَهَا، قِيْلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
Artinya
: “Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga
kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau
ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (HR. Ahmad 1/191)
CIRI-CIRI
ISTRI SHOLEKAH
1.
Penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
أَلاَ
أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ
عَلَى زَوْجِهَا، الَّتِى إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا،
وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوقُ غَضْمًا حَتَّى تَرْضَى
Artinya
: “Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi
penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali
kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan
meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: “Aku tak dapat tidur
sebelum engkau ridha.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257)
2.
Melayani suaminya (berkhidmat kepada suami) seperti menyiapkan makan minumnya,
tempat tidur, pakaian, dan yang semacamnya.
3.
Menjaga rahasia-rahasia suami, lebih-lebih yang berkenaan dengan hubungan intim
antara dia dan suaminya. Asma’ bintu Yazid radhiallahu ‘anha menceritakan dia
pernah berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu kaum
lelaki dan wanita sedang duduk. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:
“Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan
istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang
mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?” Maka mereka semua diam
tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab: “Demi Allah! Wahai Rasulullah,
sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka
(para suami).” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَلاَ
تَفْعَلُوا، فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ
فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ
Artiya
: “Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti syaithan jantan
yang bertemu dengan syaitan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara
manusia menontonnya. (HR. Ahmad 6/456).
4.
Selalu berpenampilan yang bagus dan menarik di hadapan suaminya sehingga bila
suaminya memandang akan menyenangkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ
مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ
وَإِذَ
ا
أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ
Artinya
: “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang
lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah
akan mentaatinya dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya”. (HR. Abu
Dawud no. 1417)
5.
Ketika suaminya sedang berada di rumah (tidak bepergian/ safar), ia tidak
menyibukkan dirinya dengan melakukan ibadah sunnah yang dapat menghalangi
suaminya untuk istimta’ (bernikmat-nikmat) dengannya seperti puasa, terkecuali
bila suaminya mengizinkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ
يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
Artinya
: “Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada
(tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya”. (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan
Muslim no. 1026).
6.
Pandai mensyukuri pemberian dan kebaikan suami, tidak melupakan kebaikannya,
karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Diperlihatkan
neraka kepadaku, ternyata aku dapati kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita
yang kufur. Ada yang bertanya kepada beliau : Apakah mereka kufur kepada Allah?
Beliau
menjawab : Mereka mengkufuri suami dan mengkufuri (tidak mensyukuri)
kebaikannya. Seandainya salah seorang dari kalian berbuat baik kepada seorang
di antara mereka (istri) setahun penuh, kemudian dia melihat darimu sesuatu
(yang tidak berkenan baginya) niscaya dia berkata : Aku tidak pernah melihat
darimu kebaikan sama sekali. (HR. Al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907).
Menjadi Istri Sholehah Sesuai Ajaran Islam
Doa
tersebut adalah yang paling sering diberikan tamu undangan pada pasangan pengantin
yang baru menikah. Memiliki makna dalam, doa tersebut diambil dari ayat Alquran
yang menjelasakan tentang tujuan dan fungsi pernikahan dalam Islam.
Secara
bahasa, kata sakinah bermakna tenang atau tentram, mawaddah berarti cinta
kasih, dan "rahmah" yaitu kasih sayang. Bila diterjemahkan bebas,
membentuk keluarga yang tentram damai, bahagia, dan selalu diliputi cinta kasih
dan sayang alias rumah tangga yang harmonis.
Dalam
Islam, salah satu kunci untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis adalah
istri yang sholehah. Menjadi istri yang sholehah pastinya menjadi idaman semua
perempuan. Hal tersebut tercantum dalam Alquran, mengenai kemuliaan seorang
istri yang sholehah, Surat An-Nisa ayat 34 yang berbunyi :
Wanita
(istri) shalehah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak
ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka. (An-Nisa: 34).
Makna
dari ayat Alquran tersebut menjelaskan bahwa istri yang sholehah adalah yang
taat pada suami karena Allah SWT.
Lantas,
bagaimana menjadi seorang istri yang sholehah dalam ajaran Islam? Cara yang
bisa kamu lakukan untuk menjadi istri yang sholelah sesuai ajaran Islam :
1.
Selalu
bersyukur. Berilah penghargaan tertinggi untuk suami dengan cara mensyukuri apa
pun yang didapat. Jangan pernah mengeluh akan pendapatan suami atau jika suami
belum bisa memenuhi ekspektasi kamu. Sebab, dengan banyak bersyukur akan banyak
kemudahan yang bisa kamu dan suami dapat ke depannya.
2.
Pandai
menjaga rahasia suami. Bila terjadi konflik antara kamu dan suami, sebaiknya
simpan untuk kalian berdua saja, jangan sampai orang lain tahu. Sebab, untuk
menjadi istri yang baik, adalah yang bisa menjaga rahasia suami dan rumah
tangga. Lagi pula rasanya tidak pantas jika kamu mengumbar keburukan suami ke
orang lain.
3.
Berbicara
dengan lemah lembut. Berbeda perspektif dengan suami adalah hal yang biasa.
Meski begitu, kamu tetap harus bisa mengontrol cara bicara pada suami saat
menunjukkan rasa nggak setuju, ya, Bela. Berbicara dengan lembut akan membuat
suami tenang dan lebih menghargai kamu sebagai istrinya.
4.
Mendahulukan
suami dari orangtua. Meski orangtua adalah yang utama, setelah menikah suami
yang menjadi prioritas utama dalam hidup seorang istri. Karena itu, penting
buat kamu mementingkan hak suami dari orangtua. Tapi, tetap usahakan hak
keduanya seimbang.
5.
Menikmati
momen intim. Hubungan seks dalam pernikahan selain untuk pemenuhan kebutuhan
biologis sekaligus juga untuk menjalankan ibadah. Istri yang sholehah akan
bergegas memenuhi kebutuhan suaminya tersebut. Nah, kebersamaan ini bisa
mempererat hubungan suami istri juga. Ingat pula untuk tetap lakukan sesuai
dengan ajaran Islam.
6.
Menutup
aurat. Sebagai muslimah, salah satu perintah Allah SWT adalah menutup aurat
selain muhrimnya. Suami adalah yang paling berhak akan istrinya. Hal ini
tercantum dalam HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata
dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57. Maukah aku beritakan kepadamu tentang
sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri salihah yang bila
dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan menaatinya dan bila Suami
pergi Si-istri ini akan menjaga dirinya.
7.
Penuh
kasih sayang. Memperlihatkan kasih sayang nggak harus dari satu pihak.
Pernikahan merupakan kerja sama antara suami dan istri. Karenanya, jangan malu
untuk menunjukkan cinta dan sayang pada suami kamu. Buat rutinitas dengan
pasangan, misalnya, kecupan di pagi hari atau pelukan hangat saat suami akan berangkat
kantor. Percaya dan sikap yang terlihat sederhana ini mampu menjaga
keharmonisan rumah tanggamu dan akan berbalik positif juga ke kamu.
8.
Tampil
cantik hanya untuk suami. Sudah jadi rahasia umum jika menikah, seseorang jadi
malas berdandan atau memperhatikan dirinya. Padahal dengan tampil cantik di
depan suami, berpotensi besar melanggengkan pernikahan. Nggak harus menggunakan
riasan tebal. Cukup dengan berpakaian rapi, menjaga kebersihan diri, rambut
tersisir dengan baik, dan memberikan senyuman manis saat suami pulang, itu sudah
lebih dari cukup. Ini juga jadi salah satu bentuk penghargaan dan perhatian
kamu ke suami, yang mungkin sudah merasa penat dengan rutinitas hariannya.
9.
Pendukung
yang baik. Menjadi pasangan suami istri nggak hanya harus ada di saat susah
saja, tapi juga ada dan hadir saat pasangan mendapat sebuah pencapaian. Kamu
bisa mendukung suami dengan memberi pujian padanya. Nggak selamanya dukungan
itu diberikan untuk hal-hal yang baik. Bentuk dukungan pada suami bisa juga
berbentuk kritik membangun. Bukan mengkritik dengan mengejek kelemahan atau
kegagalannya, tapi untuk membuatnya jadi lebih baik lagi.
10.
Beribadah
bersama. Meski sudah menjadi suami istri, belajar bersama adalah keharusan,
apalagi untuk mengenal agama lebih dalam lagi. Sebisa mungkin, usahakan untuk
selalu salat berjamaah atau mengikuti pengajian bersama. Selain mendatangkan
ketenangan, dengan menjalankan ibadah bersama juga bisa menghindari hal-hal
negatif lainnya.
11.
Berkarakter
kuat. Menjadi istri yang baik sesuai ajaran Islam, bukan berarti yang menerima
begitu saja. Apalagi kalau suami berperilaku negatif. Jadilah istri dan
perempuan yang memiliki karakter kuat. Artinya, kamu bisa berdiri sendiri,
mandiri, dan berpendirian teguh. Suami yang tulus menyayangi istrinya, juga
pasti mendukung penuh apa pun yang dilakukan istrinya, tentu saja selama itu
tidak melanggar ajaran Islam.
12.
Meminta
maaf bila terjadi konflik. Komunikasi menjadi hal yang penting dalam sebuah
hubungan suami istri. Sebab, bila komunikasi dibangun dengan baik, konflik apa
pun pasti ada solusinya. Sebagai istri, jangan gengsi untuk meminta maaf lebih
dulu pada suami saat konflik terjadi. Ini menjadi salah satu mencari ridho
Allah dalam rumah tangga.
13.
Cerdas
mengatur keuangan. Dalam rumah tangga, seorang istri memiliki banyak peran.
Salah satunya adalah sebagai manajer keuangan yang cerdas mengatur pemasukan
dan pengeluaran rumah tangga. Jadilah istri yang pandai mengatur pemberian
suami untuk kebutuhan rumah tangga. Kamu juga harus mengingatkan suami dan diri
sendiri untuk tidak berperilaku konsumtif atau boros.
14.
Menjaga
pandangan dan kehormatan. Salah satu cara menjadi istri sholehah adalah menjaga
pandangan dan kehormatannya dengan baik. Terlebih saat kamu sedang nggak
bersama suami. Dalam Islam, kesalahan terbesar seorang istri adalah yang
berhubungan intim selain dengan suaminya. Sebagaimana firman Allah SWT : Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur : 2-3).
15.
Menyenangkan
suami. Buat suami selalu tersenyum adalah cara mudah yang bisa kamu lakukan
sehari-hari. Misalnya dengan membuatkan makanan kegemarannya atau memberi
hadiah untuk mendukung hobinya. Apa pun yang bisa membuat suami tersenyum tulus
dan ikhlas, bisa menjadi ridho Allah untuk rumah tangga kamu.
16.
Keluar
rumah seizin suami. Islam mengajarkan seorang istri patuh dan taat pada
suaminya setelah terikat dalam pernikahan. Dalam Islam, nggak dibenarkan
seorang istri yan keluar rumah tanpa izin dari suami. Hal ini bertujuan untuk
menghindari hal-hal negatif seperti ghibah atau fitnah. Seperti firman-Nya
sebagai berikut : Maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka). (QS. An-Nisaa : 34).
17.
Cerdas.
Nggak hanya pintar, seorang istri harus cerdas. Artinya di sini adalah tingkat
kecerdasan pikirannya berbanding lurus dengan kecerdasan emosionalnya. Istri
yang cerdas mampu menghasilkan keturunan yang baik dan cerdas pula.
18.
Menghormati
mertua. Tak jarang kita menemukan hubungan antara mertua dan menantu yang tidak
akur. Hal ini sebenarnya wajar, karena tentunya ada perbedaan pandangan antara
mertua dan menantu. Namun bukan berarti kamu harus mendiamkan konflik yang
terjadi. Bagaimanapun juga, mertua adalah orangtua suami, yang artinya mereka
adalah orangtua kamu juga.
Imajiner Nuswantoro