GARWO (SIGARANE NYOWO)

0

Garwo

(Sigarane Nyowo)

 

Garwo adalah saling  memahami.

Orang yang kedatangannya menjadi obat bagi setiap lukanya, luka dihati, luka pikiran, luka jiwa, hingga luka raga.

Garwo adalah orang yang tidak akan pernah berubah menjadi apa yang dia tidak suka.

Orang yang akan membuatnya rela melakukan apapun asal ia bisa memberikan seiris senyum pada orang yang disayang.

Garwo adalah orang yang bila ia jauh darinya, maka ia dadanya akan terasa sakit, sesak menahan rasa rindu.

Garwo adalah kata dalam bahasa Jawa yang artinya istri.

Kata ini adalah singkatan dari sigarane nyowo atau di dalam bahasa Indonesia artinya belahan jiwa.

Bahasa menggambarkan budaya, jadi dengan mengerti arti yang terkandung di dalam kata, kita bisa membaca budaya.

Dalam budaya Jawa seorang suami menghormati istrinya dan memahami istrinya sebagai belahan jiwanya, ia tidak bisa hidup tanpanya.

Bahkan dikatakan saking dekatnya hubungan suami istri, sehingga ketergantungan istri kepada suami, diungkapkan dengan kalimat, swargo nunut, neraka katut yang arti hurufiahnya kalau suami masuk sorga istri juga terikut demikian juga kalau masuk neraka.

Dengan kata lain hidup mereka benar-benar tak terpisahkan.

Persoalannya adalah teori tak semudah kenyataan.

Pada kenyataannya banyak pasangan suami-istri yang bercerai, dan melupakan janji pernikahannya di hadapan Tuhan.

Banyak pasangan putus asa di dalam membangun kebersamaan. Namun bilamana setiap pasangan, memahami janji pernikahannya dan menghargai pasangannya sebagaimana arti yang disandang yaitu belahan jiwa, maka sebuah pernikahan akan berlangsung langgeng.

Biasanya semboyan aku tak bisa hidup tanpa kau hanya saat pacaran atau saat bulan madu. Ketika persoalan nyata di dalam rumah tangga seperti persoalan pekerjaan dan lain-lain muncul, maka akan berakibat gairah cinta luntur.

Persoalan berikutnya adalah perbedaan karakter pria dan wanita, di rumah tanggalah masing-masing karakter yang unik didewasakan. Itu sebabnya masing-masing pasangan harus mengerjakan PR-nya, ingat pasangan yang sudah menikah adalah satu tubuh, bila masing-masing mempertahankan ego dan mau menang sendiri, maka yang terjadi adalah yang menang jadi arang yang kalah jadi abu.

Pada prinsipnya jangan pernah berusaha merubah pasangan tetapi rubah diri kita sendiri.

Dengan demikian semakin hari pernikahan akan bertambah harmonis, sehingga pernikahan Anda layak dinilai seperti semboyan yang ideal ini adalah biasa kita menikahi pasangan yang Anda cintai, tetapi adalah luar bisa jika Anda tetap mencintai pasangan yang telah lama kita nikahi.

Garwo secara kasar bisa diartikan suami/istri.

Merupakan singkatan dari Sigarane Nyowo atau Belahan Jiwa.

Garwo juga merupakan versi halus/tinggi (Krama Inggil) dari bojo yang berarti sama suami/istri.

Garwo (Belahan Jiwa) lebih dari sekedar bojo (suami/istri), disebut belahan jiwa karena secara wanita tercipta dari tulang rusuk pria sehingga keduannya merupakan kesatuan. Dan juga garwo bermakna filosofi bahwa sepasang suami istri itu kalau bahagia harus dirasakan bersama dan kalau susah harus ditanggung bersama, tidak terpisahkan, maka pasangan yang demikian ini yang disebut garwo.

Setiap makhluk diciptakan berpasang-pasang.

Ada siang ada malam, ada pria ada wanita.

Dalam bahasa Jawa pasangan biasa disebut dengan kata bojo dan garwo.

Sebenarnya untuk kata pasangan dalam bahasa Jawa adalah bojo.

Jadi setiap orang yang sudah memiliki pasangan (menikah), berarti telah memiliki bojo. Namun belum tentu bojo yang dimiliki adalah garwo.

Sebab kata garwo memiliki makna lebih dalam.

Orang Jawa biasa mengatakan garwo adalah singkatan dari Sak sigaring jiwo. Secara sederhana Sak sigaring jiwo berarti belahan jiwa.

Selalu ada dua sudut pandang dalam melihat suatu hal. Pemahaman yang utuh akan menjadikan kebijaksanaan dalam bersikap.

Dalam satu sudut pandang, aku adalah aku sendiri ini. Secara mandiri dan bebas aku berdiri sendiri dengan utuh.

Namun sadarkah, bahwa dari sudut pandang yang lain, aku yang ini, aku yang mandiri dan bebas ini sebenarnya hanya setengah.

Sebenarnya aku yang sendiri belumlah utuh.

Kemudian setengahnya lagi adalah pasangan sejatiku.

Pasangan sejati hanya ada 1 dalam kehidupan, namun belum tentu dalam satu kehidupan kita dapat menemukan dan bersamanya. Siapapun pasanganmu adalah bojomu, namun belum tentu pasanganmu itu garwomu.

Sebab sejatinya kata garwo digunakan untuk menyebut pasangan sejati yang menjadi bojo kita. Sedang pasangan yang bukan pasangan sejati hanya disebut dengan bojo.

Kadang satu kata menunjukkan makna yang dalam, satu kata memberi pelajaran untuk memahami realitas semesta. Serta pemilihan kata menjadi penting ketika benar-benar dimengerti maknanya.

 

 

Menurut KH. Maimoen Zubeir

Garwo adalah istilah jawa dari istri. Garwo adalah akronim (singkatan) dari kata sigarane nyowo (belahan hati) Dan belahan hati adalah penentu sang buah hati.

KH. Maimoen Zubeir pernah dawuh Neng Al Qur-an :

 

 ï»§ïº´ïºŽïº…ﻛﻢ ﺣﺮﺙ ﻟﻜﻢ

Istri iku ladang kanggo suami. Sepiro apike bibit tapi nek tanahe atau ladange ora apik, ora bakal ngasilno pari apik.

Artinya  :

Di dalam Al Qur’an, Istri itu ibarat sebuah ladang bagi suami. Seberapa bagus bibit tetapi kalau tanah dan ladangnya tidak bagus, maka tidak akan menghasilkan padi yg bagus pula.

Maka, beliau menawarkan konsep dalam mencari istri itu hendaknya:

Nek milih bojo iku sing ora patiyo ngerti dunyo, mergo sepiro anakmu sholeh, sepiro sholehahe ibune.

Artinya :

Jika memilih istri sebaiknya (wanita yg) tidak begitu suka dunia, karena seberapa sholeh anakmu tergantung dari seberapa sholeh ibunya.

Seirama dengan beliau menurut, KH. M. Anwar Manshur pun berpesan :

Carilah wanita yg memiliki nasab baik, karena itu akan mempengaruhi nasib yg baik pula.

Tapi andai kata jodohmu bukanlah orang yg memiliki nasab, maka buatlah nasab sendiri dan bangun nasib dengan nasab yg kamu bangun.

Kemudian Mbah Maimoen mengambil i'tibar dari kisah para sahabat Rasulullah:

Shohabat Abbas iku nduwe bojo ora seneng dandan, nganti sohabat Abbas isin nek metu karo bojone.

Tapi beliau nduwe anak ngalime poll, rupane Abdulloh bin Abbas.

Artinya : Sahabat Abbas mempunyai istri yg tidak suka berdandan, sampai sahabat Abbas malu jika keluar rumah bersama istrinya. Tapi beliau memiliki anak yg sangat alim sekali, yaitu Abdullah bin Abbas.

Sayyidina Husain nduwe bojo anake Rojo Rustam (rojo Persia). Walaupun asale putri Rojo, sakwise dadi bojone Sayyidina Husain wis ora patiyo seneng dunyo. Mulane nduwe putro Ali Zainal Abidin bin Husain, ngalim-ngalime keturunane Kanjeng Nabi.

Artinya : Sayyidina Husain (cucu Rosulullah SAW) memiliki istri dari putri Raja Rustam (Raja Persia). Walaupun berasal dari putri raja, setelah menjadi istri Sayyidina Husain sudah tidak begitu suka dunia. Makanya beliau memiliki putra bernama Ali Zainal Abidin bin Husain, keturunan Rosulullah yang paling alim.

Beliau juga memberikan contoh bukti real pentingnya peranan garwo di zaman now:

Kiai-Kiai Sarang ngalim-ngalim koyo ngono, mergo mbah-mbah wedo'e do seneng poso.

 

Artinya : Para kiyai dari Sarang bisa alim seperti itu, sebab para mbah perempuannya suka berpuasa.

Beliau pun memberikan contoh ulama besar Mekkah berdarah Padang Sumatra Barat. Tokoh berdarah Nusantara itu bernama Abu Al-Faidh’ Alam Ad Diin Muhammad Yasin bin Isa Al-Fadani, bergelar Almusnid Dunya (ulama ahli sanad dunia) karena keahliannya dalam hal ilmu periwayatan hadits. Maka banyak para ulama-ulama dunia berbondong-bondong untuk mendapat Ijazah Sanad hadits dari beliau.

Bahkan Al-‘Allamah Habib Segaf bin Muhammad Assegaf salah seorang ulama dan waliyulloh dari Tarim Hadromaut sangat mengagumi keilmuan Syekh Yasin Al-Fadani hingga menyebut Syekh Yasin dengan Sayuthiyyu Zamanihi (imam Al Hafid Assayuthy pada zamannya).

Mbah Maimoen dawuh :

Syekh Yasin Al Fadani iku nduwe istri pinter dagang, nduwe putro loro. Sing siji dadi ahli bangunan sijine kerjo neng transportasi. Kabeh anake ora ono sing nerusake dakwahe Syekh Yasin.

Artinya : Syekh Yasin Al Fadani itu mempunyai istri yg pandai dalam berdagang, mereka memiliki dua putra. Yang satunya ahli dalam bangunan, yg satunya bekerja dalam bidang transportasi. Semua anaknya tidak ada yg meneruskan dakwah Syekh Yasin.

Beliau memberikan konklusi (kesimpulan) bahwa :

Intine iso nduwe anak ngalim, nek istrine ora patiyo ngurusi dunyo lan khidmah poll karo suamine.

Artinya : Intinya untuk memiliki anak yg alim, jika istrinya tidak begitu mengurusi masalah dunia dan totalitas berkhidmah (patuh) kepada suaminya.

Nek kowe milih istri pinter dunyo, kowe sing kudu wani tirakat.

Nek ora wani tirakat, yo lurune istri sing ahli dzikir, kowene sing mikir dunyo alias kerjo.

Artinya : Jika kamu memilih istri yang pandai mengurus masalah dunia, kamu harus berani untuk tirakat. Jika kamu tidak berani, yang kedua carilah istri yg ahi dalam berdzikir, kamu yg berpikir masalah dunia alias bekerja.

Menurut dawuhipun Maulana Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Hasyim bin Yahya :

Semangat bekerja, bertanggung jawab, tidak meninggalkan sholat lima waktu dan mau mendekati ulama dan orang-orang Sholeh.

Insya Allah akan membawa kebaikan, baik duniawi maupun ukhrawi.

Yang masih single semoga segera mendapat jodoh, yang membawa maslahat dunia dan akhirat.

 

Permaisuri

Permaisuri adalah istri raja. Arti lainnya dari permaisuri adalah istri raja yang utama (apabila raja mempunyai lebih dari satu istri).

Permaisuri adalah gelar bagi istri dari penguasa monarki pria (raja, maharaja, sultan, atau kaisar).

Dalam monarki yang menganut sistem poligami, permaisuri merujuk pada istri utama dari penguasa monarki pria.

Meskipun demikian, tidak setiap istri seorang penguasa monarki langsung mendapat gelar permaisuri secara otomatis. Hal ini lantaran perbedaan hukum dan adat yang berlaku di tiap daerah.

Gelar lain yang juga memiliki makna hampir sama dengan permaisuri adalah ratu.

Dalam kebudayaan Melayu (Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya), gelar permaisuri digunakan untuk merujuk pada istri utama penguasa monarki pria, baik raja maupun sultan.

Sebagaimana kedudukan permaisuri yang lebih tinggi dari pasangan raja yang lain, anak-anak raja dan permaisuri juga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari anak-anak dari pasangan raja yang lain.

Hal ini menjadikan putra-putra permaisuri biasanya didahulukan untuk menjadi pewaris tahta.

 

SELIR

Selir adalah istri seorang raja, kaisar, sultan, atau tsar yang diperoleh dari pernikahan yang tidak diakui oleh agama dan umumnya tidak berdasarkan pengakuan dari sang istri sah atau permaisuri.

Pada zaman dahulu, raja-raja Jawa dikenal oleh masyarakat sebagai sosok setara dewa.

Kemakmuran dan kemiskinan ditentukan oleh tangan mereka. Bahkan kejadian bencana alam kerap dikaitkan dengan sosok sang raja.

Selain itu, para raja biasanya memiliki banyak selir. Bahkan seorang raja bisa memiliki selir hingga puluhan orang.

Jumlah selir yang dimiliki biasanya menjadi semacam simbol bagi kekuasaan sang raja.

Bisa dikatakan, selir merupakan perempuan-perempuan yang memiliki keterikatan hubungan dengan sang raja tanpa status pernikahan.

Keterikatan itu yang membuat para selir harus melayani sang raja dalam segala hal. Termasuk untuk urusan ranjang.

Hal tersebut yang kemudian memunculkan rasa penasaran publik, bagaimana para raja bisa kuat dalam berhubungan dengan para selir yang jumlah banyak. Misalnya saja Susuhunan Pakubuwono X yang diketahui memiliki selir hingga 45 orang.

Selir adalah satu rahasia keperkasaan raja-raja Jawa adalah ramuan khusus. Ramuan itu diminum tiap hari oleh raja-raja Jawa untuk menggauli para selirnya yang jumlahnya mencapai puluhan orang itu.

 

Ramuan itu merupakan campuran 40 butir merica, 40 butir daun sirih, serta 40 butir bawang lanang. Bahan rempah tersebut kemudian dihaluskan menggunakan layah dari batu.

Usai dihaluskan, bahan-bahan tersebut lalu direbus dan disaring. Selanjutnya air hasil saringan diembunkan selama semalaman. Pagi harinya air itu diminum. Begitulah setiap harinya.

Selain memiliki ramuan khusus, para raja di Jawa biasanya memiliki ilmu Asmaragama yang berisi pedoman dalam bercinta.

Di dalam ilmu itu, terdapat pedoman gaya bercinta dan sejumlah ajaran yang memiliki filosofi Jawa.

Konsep ajaran adalah Asmaratantra, yang mengajarkan kepada pasangan istri untuk perasaan yang berbeda dan saling mendukung.

Konsep kedua adalah Asmaraturida, yang mengajarkan pasangan suami istri tidak boleh kaku dan harus mengeluarkan guyonan yang mengundang tawa.

Ajaran ketiga adalah Asmaranala, yang mengajarkan tentang saling memberi dan saling, disenangkan, maupun menyenangkan.

Selanjutnya keempat adalah Asmaradana yang mengajarkan agar setiap pasangan mampu menemukan hati pasangannya. Sedangkan yang terakhir Asmaratura, yang mengajarkan puji dan rayu antara satu sama lain.

Selain itu sebelum melakukan hubungan, raja-raja Jawa harus melakukan semedi dan membersihkan diri.

Ritual itu dilakukan raja sebagai bentuk persiapan sebelum bercinta, baik dengan permaisuri maupun selirnya.

Sama halnya dengan raja, para permaisuri dan selir juga mempersiapkan diri sebelum bercinta.

Biasanya mereka mandi, dandan atau memakai wewangian. Hal itu sesuai dengan ajaran Asmaragama di mana kedua pihak harus saling menjaga kebersihan diri.

 

WAYUH

Telah menjadi qodarnya bahwa pria sangat menyenangi wanita, begitupula sebaliknya. Sehingga naluri qodarnya akan mempengaruhi tingkah laku pria dimana saja berada. Contohnya : sesibuk apapun, pria akan menyempatkan melihat, minimal melirik kepada wanita disekitarnya. Firman Allah di dalam Al-Qur'an yang tersurat dalam Surat Ali Imron ayat 14 yang artinya "Telah dihiasi hati manusia dengan kesukaan pada barang-barang yang diingini termasuk perempuan..."

Bagi para remaja yang memang benar-benar sudah tidak kuat menahan dorongan nafsu birahi yang menggebu dan dia sudah mampu untuk menikah, maka menikah adalah jalan keluar yang terbaik untuk menjaga pelanggaran antara laki-laki dan perempuan. Jikalau belum mampu bisa dengan puasa. Dan bagi laki-laki yang sudah beristri satu merasa belum karekso (terjaga), namun masih mengkhawatirkan dirinya untuk melanggar, maka jalan keluar yang terbaik adalah melaksanakan sunnah Nabi yaitu polygami (wayuh). Menurut Al-Qur'an dan Al-Hadist suami akan lebih memejamkan pada pandangan dan menjaga pada farjinya. Bagi suami yang mempunyai tendensi bertemperamen biologis tinggi (ngacengan), apabila kondisi tidak memungkinkan berhubungan dengan istrinya (karena sakit, datang bulan, nifas dll) maka bagi suami tersebut akan menjadi masalah besar. Maka dengan polygami (wayuh) masalah tersebut dapat teratasi.

Firman Allah dalam Al-Qur'an dalam Surat An-Nissa ayat 3 yang artinya : Maka menikahlah kalian pada perempuan-perempuan yang kalian senangi dua atau tiga atau empat, jika kalian kuatir tidak bisa berbuat adil maka cukup satu atau pada budak kalian. Demikian itu lebih dekat untuk tidak nyimpang/melanggar.

Dari beberapa teman yang sudah beristri lebih dari satu, mereka mengatakan dan menceritakan kepada saya bahwa kehidupannya lebih bahagia dan dengan istri yang pertama menjadi lebih mesra. Hal ini barangkali disebabkan karena hasrat seksualnya terpenuhi dan seolah-olah mempunyai tenaga baru, ibarat aki yang sudah swoak kemudian di cas maka aki tersebut menjagi bertenaga lagi dan bahkan dari beberapa teman mengatakan kalau habis pulang dari istri muda maunya bersenggama lagi dengan istri tuanya. Hal ini mungkin disebabkan karena penis yang semakin terlatih dengan yang muda sehingga otot-otot dan pembuluh darahnya semakin kuat dan tingkat sensitifitasnya semakin tinggi. Maka solisi yang terbaik untuk menambah keintiman dalam rumah tangga adalah menikah lagi, tentunya menikah yang dilaksanakan sesuai dengan syariat islam yang benar.

Banyak dari golongan kaum hawa yang tidak tahu dan belum menyadari akan hal itu, sehingga ketika suaminya melirik wanita lain langsung marah, apalagi kalau bilang mau menikah lagi...wah istri langsung ngambek, marah , sewot dan mungkin suami akan di marah-marah terus. Bahkan ada yang mengatakan "Silahkan ?, nikah lagi...tapi ...bapak harus milih, saya apa dia. Ada juga yang mengatakan "Awas, kalau nikah lagi!...Tak potong!..itunya. Sebagian juga mengatakan, dengan terlalu PD nya "Suami saya ngak mungkin nikah lagi...karena service saya sudah luar biasa". Kadang-kadang terjadi yang istrinya menyangka suaminya tidak menikah lagi, eh..malah suaminya tahu-tahu sudah menikah lagi..... Itulah fenomena yang yang terjadi yang berhubungan dengan masalah polygami (wayuh). Tentunya masih banyak lagi cerita-cerita di luar sana yang lebih seru lagi berkaitan dengan masalah polygami.

Sedikit kami memberikan solusi kepada para suami yang mau menikah lagi, silahkan laksanakan , sepanjang pernikahan itu dalam rel kebenaran dan sesuai dengan hukum islam. Tidak harus memberitahu dulu kepada istrinya. Setelah wayuh perlakukan istri yang pertama dengan baik, dan tunjukkan rasa sayang yang lebih. Hubungan suami istri menjadi lebih harmonis. Ketika istri marah-marah kita jangan terpancing ikut marah, tetapi kita harus diam dan sabar, setelah kemarahan istri reda kita bisa berbicara dengan topik yang lain, untuk mengalihkan perhatian istri. Insya Allah kalau hal ini dilakukan terus-menerus akan membuat istri kita bisa menerima dan menganggap bahwa suaminya milik dia seutuhnya.

Jangan takut dengan polygami (wayuh), wayuh adalah solusi yang terbaik menghadapi kemaksiatan yang semakin marak, apalagi dengan jumlah kaum hawa yang jumlahnya lebih banyak dari kaum adam.

Siapa yang akan menyelamatkan kaum hawa yang jumlahnya semakin banyak dan tidak bersuami ?

Kalau banyak diproduksi kondom secara besar-besaran sementara polygami dilarang apakah itu yang disebut menyelamatkan bangsa dari perzinaan.

Tunggu apa lagi ?, banyak janda yang masih ingin bersuami, banyak perawan-perawan tua, apakah akan kita tonton dan kita biarkan mereka menderita batinnya.

Syarat utama istri pertama syah mengjinkan dengan tulus iklas.

 

POLIGAMI

Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.

Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.

Terdapat tiga bentuk poligami yaitu:

Poligini merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan.

Poliandri adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage) yaitu kombinasi poligini dan poliandri.

Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, tetapi poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.

Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan.

Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.

Poligini dan poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu.

Namun, pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami. Poligami mungkin juga terjadi karena terpaksa yang dilakukan karena berbagai alasan, misalnya karena tidak mempunyai keturunan atau tujuan politik Raja-Raja Hindu.

Kitab-kitab Hindu secara jelas melarang poligami.

Manawa Dharmasastra yang digunakan sebagai pegangan hukum Hindu, Buku ke-3 (Tritiyo ‘dhayayah) pasal 5 berbunyi :

Asapinda ca ya matura, sagotra ca ya pituh, sa prasasta dwijatinam, dara karmani maithune.

Seorang gadis yang bukan sapinda dari garis-garis ibu, juga tidak dari keluarga yang sama dari garis bapak dianjurkan untuk dapat dikawini oleh seorang lelaki dwijati.

Tafsirnya adalah, perkawinan yang dianjurkan adalah antara satu orang gadis dan satu orang lelaki di mana keduanya tidak mempunyai hubungan darah yang dekat. Istilah dwijati ditafsirkan sebagai seorang lelaki yang telah menyelesaikan pelajaran (kuliah) dan mendapat pekerjaan atau mandiri.

Pada Rgveda X.27.12 tertulis :

Kiyati yosa maryato vadhuyoh, pariprita panyasa varyena, bhadra vadhur bhavati yat supesah, svayam sa mitram vanute jane cit.

Gadis-gadis tertarik oleh kebaikan yang unggul dari para lelaki yang hendak mengawininya, seorang gadis beruntung menjadi pemenang dari pilihan seorang lelaki dari kumpulannya.

Poliandri yang dilakukan Drupadi dalam Mahabharata tidak dipandang sebagai perkawinan yang didasari pada kebutuhan sex, tetapi lebih ditekankan pada ajaran etika, yaitu mentaati perintah Dewi Kunti agar panca Pandawa selalu bersatu dan selalu berbagi dengan saudara-saudara yang lain.

Selain itu, Drupadi pada kehidupannya yang lampau adalah seorang gadis tua yang tidak kawin.

 Ia memuja Dewa Siwa untuk diberikan suami yang pantas. Permohonan itu ia ucapkan sebanyak lima kali sehingga pada reinkarnasinya sebagai Drupadi, Dewa Siwa memenuhi permintaan itu dengan memberikannya lima orang suami dari kesatria utama.

Dalam agama Buddha, perihal poligami tidak dijelaskan dalam aturan secara langsung, karena Sang Buddha tidak menetapkan hukum religius apapun berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, tetapi yang ada adalah nasihat-nasihat berharga tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji.

Buddha Sidharta Gautama tidak menetapkan hukum religius yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, melainkan memberikan nasihat tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji.

Walaupun Buddha tidak menyebutkan apapun tentang jumlah istri yang dapat dimiliki seorang pria, ia dengan tegas menyatakan bahwa seorang pria yang telah menikah kemudian pergi ke wanita lainnya yang tidak dalam ikatan perkawinan, hal tersebut dapat menjadi sebab keruntuhannya sendiri. Ia akan menghadapi berbagai masalah dan rintangan lainnya.

Ajaran Buddha hanya menjelaskan suatu kondisi dan akibat-akibatnya.

Orang-orang dapat berpikir sendiri mana yang baik dan mana yang buruk. Bagaimanapun juga, jika hukum negara menetapkan bahwa pernikahan haruslah monogami, hukum tersebut harus dipatuhi.

Yudaisme, walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.[7

Gereja-gereja Kristiani umum, seperti Kristen Protestan, Katolik, dan Ortodoks, menentang praktik poligami. Namun, beberapa aliran Kristen memperbolehkan poligami dengan merujuk pada kitab-kitab kuno Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.

Rujukan yang digunakan umat Kristiani mengenai poligami adalah Kitab Injil Markus 10:1-12 yang berbunyi :

(10:1) Dari situ Yesus berangkat ke daerah Yudea dan ke daerah seberang sungai Yordan dan di situpun orang banyak datang mengerumuni Dia; dan seperti biasa Ia mengajar mereka pula. (10:2) Maka datanglah orang-orang Farisi, dan untuk mencobai Yesus mereka bertanya kepada-Nya: "Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan istrinya?" (10:3) Tetapi jawab-Nya kepada mereka: "Apa perintah Musa kepada kamu?" (10:4) Jawab mereka : "Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai." (10:5) Lalu kata Yesus kepada mereka : "Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu. (10:6) Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, (10:7) sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, (10:8) sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. (10:9) Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." (10:10) Ketika mereka sudah di rumah, murid-murid itu bertanya pula kepada Yesus tentang hal itu. (10:11) Lalu kata-Nya kepada mereka: "Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap istrinya itu. (10:12) Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zina.

 

Mormonisme

Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882, penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktikkan poligami.

 

Islam

Islam pada dasarnya berkonsep monogami dalam aturan pernikahan, tetapi memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini).

Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.

Di dalam Al-Quran surat An-nisa ayat ke-129 juga mengatakan bahwa "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.

Surat an-nisa ayat ke-129 mengatakan bahwa seorang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya, dan mengatakan bahwa kalau seorang suami tidak bisa berbuat adil kepada isteri-isterinya nanti, sebaiknya tidaklah melakukan poligami.

Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia dan Turki adalah contoh negara Islam yang tidak memperbolehkan poligami.

 

Poligami menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia

Sebuah lukisan yang menggambarkan seorang pria yang memiliki dua istri.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007).

Insa dalam permohonannya beranggapan bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah Poligami. Selain itu, menurut Insa, dengan adanya pasal-pasal tersebut yang mengharuskan adanya izin istri maupun pengadilan untuk melakukan poligami telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan beragama dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif.

 

Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dan menyatakan menolak permohonan M. Insa karena dalil-dalil yang dikemukakan tidak beralasan. Menurut Mahkamah Konstitusidalam pertimbangan hukumnya, pasal-pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami, sesungguhnya semata-mata sebagai upaya untuk menjamin dapat dipenuhinya hak-hak istri dan calon insteri yang menjadi kewajiban suami yang berpoligami dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan.

Tujuan perkawinan sebagaimana dikemukakan ahli Muhammad Quraish Shihab dalam sidang sebelumnya yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan, adalah untuk mendapatkan ketenangan hati (sakinah). Sakinah dapat lestari manakala kedua belah pihak yang berpasangan itu memelihara mawaddah, yaitu kasih sayang yang terjalin antara kedua belah pihak tanpa mengharapkan imbalan (pamrih) apapun, melainkan semata-mata karena keinginannya untuk berkorban dengan memberikan kesenangan kepada pasangannya.

Menurut Shihab, sifat egoistik, yaitu hanya ingin mendapatkan segala hal yang menyenangkan bagi diri sendiri, sekalipun akan meyakitkan hati pasangannya akan memutuskan mawaddah. Itulah sebabnya, demi menjaga keluarga sakinah adalah wajar jika seorang suami yang ingin berpoligami, terlebih dahulu perlu meminta pendapat dan izin dari istrinya agar tak tersakiti. Di samping itu, izin istri diperlukan karena sangat terkait dengan kedudukan istri sebagai mitra yang sejajar dan sebagai subjek hukum dalam perkawinan yang harus dihormati harkat dan martabatnya.

Muhammad Quraish Shihab menyatakan bahwa asas perkawinan yang dianut oleh ajaran Islam adalah asas monogami. Poligami merupakan kekecualian yang dapat ditempuh dalam keadaan tertentu, baik yang secara objektif terkait dengan waktu dan tempat, maupun secara subjektif terkait dengan pihak-pihak (pelaku) dalam perkawinan tersebut.

Terkait dengan salah satu syarat poligami yang terpenting, yaitu adil, pendapat Ahli Huzaemah T. Yanggo yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan, menyatakan bahwa kaidah fiqh yang berlaku adalah pemerintah (negara) mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatannya. Oleh karena itu, menurut ajaran Islam, negara (ulil amri) berwenang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga negaranya yang ingin melakukan poligami, demi kemaslahatan umum, khususnya mencapai tujuan perkawinan.

Mengenai adanya ketentuan yang mengatur tentang poligami untuk WNI yang hukum agamanya memperkenankan perkawinan poligami, hal ini menurut MK adalah wajar. Oleh karena sahnya suatu perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Sebaliknya, akan menjadi tidak wajar jika UU Perkawinan mengatur poligami untuk mereka yang hukum agamanya tidak mengenal poligami. Jadi pengaturan yang berbeda ini bukan suatu bentuk diskriminasi, karena dalam pengaturan ini tidak ada yang dibedakan, melainkan mengatur sesuai degan apa yang dibutuhkan, sedangkan diskriminasi adalah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama.

 

Kewajiban Istri Terhadap Suami dalam Ajaran Agama Islam

Demi terciptanya rumah tangga yang harmonis, diperlukan kerja sama antar suami dan istri. Semua peran harus melakukan tugasnya masing-masing agar seimbang dan demi kebahagiaan keluarga.

Dalam ajaran agama Islam, istri diharuskan untuk selalu menghormati suami karena perannya sebagai pemimpin keluarga. Namun, peran istri juga tidak kalah penting lho, Ma. Pasalnya istri harus bisa dijadikan teman diskusi untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan keluarga.

Dalam sebuah pernikahan, suami bertanggung jawab penuh atas hidup pasangannya. Jika suami bertugas untuk mencari nafkah, istri pun punya peran untuk melayani suami.

Berikut Popmama.com telah merangkum kewajiban istri terhadap suami di dalam ajaran agama Islam.

1.     Taat patuh kepada suami. Sudah menjadi kewajiban seorang istri untuk mematuhi dan taat kepada suami. Namun, bukan berarti istri tidak mempunyai kuasa atas dirinya. Seorang istri bisa menentukan apapun yang mereka mau, namun tetap harus mendapatkan izin suami terlebih dahulu. Seorang istri juga harus selalu mendiskusikan pilihan mereka kepada suaminya. Hal ini dilakukan sebagai tanda hormat kepada suami. Jadi, di dalam hubungan suami istri tidak menunjukan bawahan atau atasan. Sebagai sebuah keluarga, pasangan suami dan istri juga perlu mengingat bahwa mereka memiliki peranan masing-masing. Namun, seorang suami memiliki peran lebih sebagau kepala keluarga, sementara tanggung jawab istri berada di tangan suami. Dalam agama Islam telah dijelaskan dalam Alquran, yaitu, “maka istri-istri yang saleh itu ialah yang taat kepada Allah dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Oleh karenanya Allah telah memelihara (menjaga) mereka,” - (QS. An Nisa: 34).

2.     Bisa menyenangkan suami. Kewajiban istri kepada suami yang perlu diingat, yakni menyenangkan hatinya. Mama bisa melakukan ini dengan cara-cara yang sederhana, seperti memasak makanan kesukaannya, menghabiskan waktu bersama dan memberikan tampilan sesuai dengan keinginan suami.  Menyenangkan hati suami juga bisa dengan berusaha untuk menciptakan sebuah keluarga yang rukun dan harmonis. Perintah ini juga tertanam dalam hadis Abu Harairah RA, beliau mengatakan kepada Rasulullah bahwa, “Sebaik-baik perempuan ialah seorang perempuan yang apabila engkau melihatnya, engkau merasa gembira. Jika engkau perintah, dia akan mentaatimu. Dan jika engkau tidak ada di sisinya, dia akan menjaga hartamu dan dirinya”.

3.     Selalu menjaga nama baik suami. Setiap rumah tangga pasti ada saja permasalahan yang muncul, sehingga harus dihadapi bersama. Ketika ada masalah dengan suami, maka seorang istri tidak diperkenankan untuk mengumbarkan masalah rumah tangganya kepada orang lain. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga aib rumah tangga dan nama baik suami. Sebagai istri, Mama sebaiknya tetap menjaga aib suami dan masalah kehidupan rumah tangga berdua saja. Jangan pernah mengumbar kejelekan atau aib suami diketahui oleh orang lain. Perlu diingat kalau suami merupakan seorang kepala keluarga, jika namanya jelek itu membuktikan rumah tangga yang dijalaninya sedang tidak berjalan dengan baik.

4.     Bisa pelan-pelan meredakan kemarahan suami. Selama menjalani pernikahan, ada kalanya terjadi masalah dalam rumah tangga. Terkadang suami pun ada masalah dengan teman, saudara, keluarga, bahkan pekerjaan. Sebagai seorang istri sudah kewajibannya untuk menemani dan menenangkan suami agar tidak stres menghadapi masalah. Jika emosi suami tidak dapat tertahankan akan mempengaruhi rumah tangga. Jadi, sebaiknya ketika suami sedang menghadapi masalah, Mama bisa melakukan sesuatu untuk menenangkan hatinya. Menyenangkan suami ada banyak caranya, seperti memasak makanan kesukaan, mendengarkan keluh kesah, bahkan dengan menghabiskan berbagai momen berdua. Sudah kewajiban seorang istri untuk terus menemani suami dalam keadaan apapun, termasuk saat sedang terkena musibah atau suasana hatinya tidak stabil.

5.     Melayani suami di atas ranjang. Kewajiban lainnya, seorang istri harus melayani pasangannya di atas ranjang. Seorang harus bisa menyenangkan hati suami secara batin ketika sedang melakukan hubungan seks. Hal ini bertujuan untuk menjaga keintiman dan keharmonisan hubungan rumah tangga. Namun, istri bisa menolak untuk berhubungan intim ketika sedang haid, sakit, nifas dan kondisi-kondisi tertentu. Jadi, dalam kehidupan rumah tangga tidak boleh ada paksaan dalam melakukan hubungan intim. Suami juga harus bisa mengerti ketika istrinya sedang sedang merasa sakit dan tidak dapat berhubungan badan.

 

Nasihat Kewajiban Istri dalam Alquran dan Hadits Rasulullah

Dalam surat An Nisa ayat 34, Allah berfirman, Kaum laki-laki itu pemimpin wanita. Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) alas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan harta mereka. Maka wanita yang salehah ialah mereka yang taat kepada Allah dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada menurut apa yang Allah kehendaki.

Tentunya yang harus diikuti adalah aturan ataupun nasihat yang berhubungan dan tidak melenceng dari apa yang sudah diajarkan dan diperintahkan Allah SWT.

Mengikuti apa yang disampaikan suami bukan semata-mata karena suami, melainkan karena memang disebutkan pula oleh Allah. Kewajiban kedua yaitu istri wajib bersikap taat pada suami. Sama seperti kewajiban sebelumnya, ketaatan ini hadir atas dasar karena Allah SWT. 

Dalam ayat yang sama, Allah bersabda, "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.

Ketaatan seorang istri pada suaminya disebut setara nilainya dengan jihad kaum lelaki. Hal ini dikisahkan ketika ada seorang perempuan yang datang kehadapan Nabi dan berkata, "Wahai Rasulullah SAW, saya mewakili kaum wanita untuk menghadap tuan (untuk menanyakan tentang sesuatu). Berperang itu diwajibkan Allah hanya untuk kaum lakilaki, jika mereka terkena luka, mereka mendapat pahala dan kalau terbunuh maka mereka adalah tetap hidup di sisi Allah. lagi dicukupkan rezekinya (dengan buah-buahan Surga). Dan kami kaum perempuan selalu melakukan kewajiban terhadap mereka (yaitu melayani mereka dan membantu keperluan mereka) lalu apakah kami boleh ikut memperoleh pahala berperang itu?

Mendengar itu, Rasul pun bersabda, "Sampaikanlah kepada perempuan-perempuan yang kamu jumpai bahwa taat kepada suami dengan penuh kesadaran maka pahalanya seimbang dengan pahala perang membela agama Allah. Tetapi sedikit sekali dari kamu sekalian yang menjalankannya."

Usai menikah, Muslimah juga harus tetap menjaga auratnya. Ia tidak boleh memperlihatkan aurat bahkan memiliki niatan mengundang atau memancing pada laki-laki yang bukan suaminya. Menjaga aurat berarti menghormati dirinya sendiri.

Dalam surat An Nuur ayat 31, Allah bersabda, "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dalam sebuah hadis, dijelaskan wanita tidak boleh menganiaya suaminya dengan pekerjaan yang membenaninya dan membuatnya sakit hati. Tugas seorang suami adalah menafkahi keluarga, tapi sebagai seorang istri harus dapat memahami kemampuan suaminya agar kelancaran juga menyertai keluarganya.

Nabi Muhammad SAW dalam hadis disebut pernah bersabda, "Barang siapa (istri) menganiaya suaminya dan memberi beban pekerjaan yang tidak pantas menjadi bebannya (yakni suami) dan menyakitkan hatinya, maka para malaikat juru pemberi rahmat (malaikat rahmat) dan Malaikat juru siksa (malaikat azab) melaknatinya (yakni istri). Barang siapa (istri) yang bersabar terhadap perbuatan suaminya yang menyakitkan maka Allah akan memberinya seperti pahala yang diberikan Allah pada Asiyah dan Maryam binti Imran.

 

MACAM/JENIS/BENTUK PERKAWINAN/PERNIKAHAN - POLIGINI, POLIANDRI, ENDOGAMI, EKSOGAMI,

Perkawinan atau pernikahan merupakan legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri oleh institusi agama, pemerintah atau kemasyarakatan. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk perkawinan beserta pengertian / arti definisi :

 

Bentuk Perkawinan Menurut Jumlah Istri / Suami

1.     Monogami. Monogami adalah suatu bentuk perkawinan / pernikahan di mana si suami tidak menikah dengan perempuan lain dan si isteri tidak menikah dengan lelaki lain. Jadi singkatnya monogami merupakan nikah antara seorang laki dengan seorang wanita tanpa ada ikatan penikahan lain.

2.     Poligami. Poligami adalah bentuk perkawinan di mana seorang pria menikahi beberapa wanita atau seorang perempuan menikah dengan beberapa laki-laki. Berikut ini poligami akan kita golongkan menjadi dua jenis :

a.     Poligini : Satu orang laki-laki memiliki banyak isteri. Disebut poligini sororat jika istrinya kakak beradik kandung dan disebut non-sororat jika para istri bukan kakak adik.

b.     Poliandri : Satu orang perempuan memiliki banyak suami. Disebut poliandri fraternal jika si suami beradik kakak dan disebut non-fraternal bila suami-suami tidak ada hubungan kakak adik kandung.

 

Bentuk Perkawinan Menurut Asal Isteri / Suami

1.     Endogami. Endogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang sama.

2.     Eksogami. Eksogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda. Eksogami dapat dibagi menjadi dua macam, yakni :

a.     Eksogami connobium asymetris terjadi bila dua atau lebih lingkungan bertindak sebagai pemberi atau penerima gadis seperti pada perkawinan suku batak dan ambon.

b.     Eksogami connobium symetris apabila pada dua atau lebih lingkungan saling tukar-menukar jodoh bagi para pemuda. Eksogami melingkupi heterogami dan homogami. Heterogami adalah perkawinan antar kelas sosial yang berbeda seperti misalnya anak bangsawan menikah dengan anak petani. Homogami adalah perkawinan antara kelas golongan sosial yang sama seperti contoh pada anak saudagar / pedangang yang kawin dengan anak saudagar / pedagang.

 

Bentuk Perkawinan Menurut Hubungan Kekerabatan Persepupuan

1.     Cross Cousin. Cross Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak dari kakak beradik yang berbeda jenis kelamin.

2.     Parallel Cousin. Cross Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak dari kakak beradik yang sama jenis kelaminnya.

 

Bentuk Perkawinan Menurut Pembayaran Mas Kawin / Mahar

Mas kawin adalah suatu tanda kesungguhan hati sebagai ganti rugi atau uang pembeli yang diberikan kepada orang tua si pria atau si wanita sebagai ganti rugi atas jasa membesarkan anaknya.

1.     Mahar / Mas Kawin Barang Berharga.

2.     Mahar / Mas Kawin Uang.

3.     Mahar / Mas Kawin Hewan / Binatang Ternak, dan lain-lain.

 

Kejahatan Perkawinan dalam KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pemidanaan terhadap kejahatan perkawinan, sebagaimana dimaksud dalam Bab XIII tentang Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan, khususnya Pasal 279 dan Pasal 280 KUHP.

Pasal 279 KUHP :

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun :

1)    barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2)    barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 280 KUHP :

Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah

 

 

 

Berdasarkan ketentuan di atas, perkawinan bigami yang disembunyikan, merupakan tindak pidana, khususnya jika yang melakukan perkawinan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Misalnya, seseorang laki-laki mengaku masih single kepada seorang perempuan, padahal ia masih terikat perkawinan dengan istrinya.

Selain itu, apabila seseorang melangsungkan perkawinan, padahal dia tahu bahwa pasangannya tidak boleh melakukan perkawinan karena sedang ada penghalang, maka ia  dapat dipidana penjara 5 tahun.

Dengan demikian, merujuk ke KUHP, perkawinan baru yang dilakukan dengan menyembunyikan  adanya penghalang dari perkawinan sebelumnya merupakan tindak pidana.

Di sisi lain, perkawinan bigami dan poligami merupakan bagian dari kekerasan terhadap perempuan dalam perkawinan. Komnas Perempuan sejak tahun 2010 mengidentifikasi perkawinan poligami sebagai salah satu penyebab utama tingginya perceraian, atau dengan kata lain perkawinan poligami adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas perkawinan monogami terbuka. Artinya, bahwa UU Perkawinan tetap memperbolehkan dilakukannya poligami, -atau secara khusus memperbolehkan perkawinan dengan lebih dari satu istri (poligini)- dengan syarat-syarat yang ketat yang harus dipenuhi seorang laki-laki.

Manakala syarat-syarat tidak bisa terpenuhi, maka terdapat halangan perkawinan yang sah dan perkawinan poligini tersebut adalah kejahatan.

 

Melindungi Lembaga Perkawinan

Pengaturan Pasal 279 dan Pasal 280 KUHP pada hakikatnya bertujuan melindungi lembaga perkawinan. Sebab kedua pasal tersebut, tidak hanya menyasar lelaki (suami) tetapi juga perempuan (kedua, ketiga dan keempat) yang dinikahinya ketika mengetahui bahwa calon suaminya atau calon isterinya masih terikat perkawinan dan tidak memenuhi persyaratan untuk melangsungkan perkawinan poligini (perkawinan dengan lebih dari satu istri) atau poliandri (perkawinan dengan lebih dari satu suami).

Namun demikian, dalam praktik, penerapan Pasal 279 KUHP ini masih beragam dalam penegakannya.

Sebagai gambaran, berikut ini diuraikan 2 contoh kasus :

1.     Pertama, perempuan yang dijatuhi pidana tiga bulan karena menikah siri dengan seorang pria beristri. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menolak dan menyatakan bahwa bagi orang muslim, perkawinan yang sah dilaksanakan berdasar dan menurut cara serta memenuhi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam UU Perkawinan. Di tingkat Kasasi MA juga menyatakan bebas bagi perempuan tersebut.

2.     Kedua,  seorang pria beristri melakukan perkawinan siri dan dituntut dengan Pasal 279 KUHP, kemudian dipidana satu tahun penjara. Sampai dengan tahap Kasasi terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana yang sama. Dalam hal ini, hakim memaknai pengertian perkawinan termasuk di dalamnya perkawinan siri.

 

 

 

UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1974

TENTANG

PERKAWINAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.

 

BAB I

DASAR PERKAWINAN

Pasal 1

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Pasal 2

(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:

isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 5

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

 

BAB II

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Pasal 6

(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.

(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

 

Pasal 7

(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

(2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

 

Pasal 8

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;

b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

 

Pasal 9

Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

 

Pasal 10

Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

 

Pasal 11

(1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.

(2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.

 

Pasal 12

Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

 

BAB III

PENCEGAHAN PERKAWINAN

Pasal l3

Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

 

Pasal 14

(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.

(2) Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

 

Pasal 15

Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

 

Pasal 16

(1) Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.

 

(2) Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 17

(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.

(2) Kepada calon-calon mempelai diberi tahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.

 

Pasal 18

Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.

 

Pasal 19

Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.

 

Pasal 20

Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

 

Pasal 21

(1) Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.

(2) Didalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan. oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.

(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan didalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut diatas.

(4) Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan.

 

(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.

 

BAB IV

BATALNYA PERKAWINAN

Pasal 22

Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

 

Pasal 23

Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :

a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri;

b. Suami atau isteri;

c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;

d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

 

Pasal 24

Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

 

Pasal 25

Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.

 

Pasal 26

(1) Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.

(2) Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.

 

Pasal 27

(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.

(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

 

Pasal 28

(1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

(2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap :

a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;

b. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;

c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

BAB V

PERJANJIAN PERKAWINAN

Pasal 29

(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

 

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI

Pasal 30

Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

 

Pasal 31

(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

 

Pasal 32

(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.

(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.

 

Pasal 33

Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

 

Pasal 34

(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.

(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.

 

BAB VII

HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN

Pasal 35

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

 

Pasal 36

(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

 

Pasal 37

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

 

BAB VIII

PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA

Pasal 38

Perkawinan dapat putus karena :

a. kematian,

b. perceraian dan

c. atas keputusan Pengadilan.

 

Pasal 39

(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

(3) Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

 

Pasal 40

(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.

(2) Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

 

Pasal 41

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

 

BAB IX

KEDUDUKAN ANAK

Pasal 42

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

 

Pasal 43

(1) Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

 

(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 44

(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.

(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.

 

BAB X

HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK

Pasal 45

(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

 

Pasal 46

(1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.

(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.

 

Pasal 47

(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.

(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan.

 

Pasal 48

Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan betas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

 

Pasal 49

(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :

la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;

la berkelakuan buruk sekali.

(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

 

BAB XI

PERWALIAN

Pasal 50

(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.

 (2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

 

Pasal 51

(1) Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.

(2) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.

(3) Wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.

(4) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.

(5) Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.

 

Pasal 52

Terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang-undang ini.

 

Pasal 53

(1) Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini.

(2) Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.

 

Pasal 54

Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.

 

BAB XII

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Bagian Pertama

Pembuktian asal-usul anak

 

Pasal 55

(1) Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.

(2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.

(3) Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

 

Bagian Kedua

Perkawinan diluar Indonesia

Pasal 56

(1) Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

 

Bagian Ketiga

Perkawinan Campuran

Pasal 57

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

 

Pasal 58

Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

 

Pasal 59

(1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.

(2) Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini.

 

Pasal 60

(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.

(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.

(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.

(4) Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).

(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.

 

Pasal 61

(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.

(2) Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.

(3) Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.

 

Pasal 62

Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.

 

Bagian Keempat

Pengadilan

Pasal 63

(1) Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini ialah :

Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam;

Pengadilan Umum bagi lainnya.

(2) Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.

 

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64

Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.

 

Pasal 65

(1) Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut:

Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;

Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi;

Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.

(2) Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.

 

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 67

(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 1974.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

SOEHARTO

JENDERAL TNI.

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 1974

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

SUDHARMONO, SH.

MAYOR JENDERAL TNI.

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 1

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1974

TENTANG

PERKAWINAN

 

PENJELASAN UMUM:

1. Bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-undang Perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat kita.

2. Dewasa ini berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan warganegara dan berbagai daerah seperti berikut :

bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Islam berlaku hukum Agama yang telah diresipiir dalam Hukum Adat;

bagi orang-orang Indonesia Asli lainnya berlaku Hukum Adat;

bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesia (S. 1933 Nomor 74);

bagi orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan;

bagi orang-orang Timur Asing lain-lainnya dan warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya tersebut berlaku hukum Adat mereka;

bagi orang-orang Eropa dan Warganegara Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

3. Sesuai dengan landasan falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka Undang-undang ini disatu pihak harus dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sedangkan di lain fihak harus dapat pula menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat dewasa ini. Undang undang Perkawinan ini telah menampung didalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan Hukum Agamanya dan Keper- cayaannya itu dari yang bersangkutan.

4. Dalam Undang-undang ini ditentukan prinsip-prinsip atau azas-azas mengenai perkawinan dari segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.

Azas-azas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam undang- undang ini adalah sebagai berikut:

a. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan sprituil dan material.

b. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam pencatatan.

c. Undang-undang ini menganut azas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan.

d. Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan diantara calon suami isteri yang masih dibawah umur. Disamping itu, perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Ternyatalah bahwa batas umur yang lobih rendah bagi seorang wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Berhubung dengan itu, maka undang-undang ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita, ialah 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita.

e. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka undang- undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan Sidang Pengadilan.

f. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumahtangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami-isteri.

5. Untuk menjamin kepastian hukurri, maka perkawinan berikut segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku, yang dijalankan menurut hukum yang telah ada adalah sah. Demikian pula apabila mengenai sesuatu hal Undang-undang ini tidak mengatur dengan sendirinya berlaku ketentuan yang ada.

 

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, Pemeliharaan dan Pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.

Pasal 2

Dengan perurnusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada Perkawinan diluar hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukurn masing-masing agamanya dan kepereayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang- undang ini.

Pasal 3

1. Undang-undang ini menganut asas monogami.

2. Pengadilan dalam memberi putusan selain memeriksa apakah syarat yang tersebut dalam Pasal 4 dan 5 telah dipenuhi harus mengingat pula apakah ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dari salon suami mengizinkan adanya poligami.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

1. Oleh karena perkawinan mernpunyai rnaksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan Perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Ketentuan dalam pasal ini, tidak berarti mengurangi syarat-syarat perkawinan menurut ketentuan hukum perkawinan yang sekarang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini.

2. Cukup jelas.

3. Cukup jelas.

4. Cukup jelas.

5. Cukup jelas.

6. Cukup jelas.

Pasal 7

1. Untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan, perlu ditetapkan batas-batas umur untuk perkawinan.

2. Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemberian dispensasi terhadap perkawinan yang dimaksud pada ayat (1) seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (S. 1933 Nomor 74) dinyatakan tidak berlaku.

3. Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal maka suatu tindakan yang mengakibatkan putusnya suatu perkawinan harus benar-benar dapat dipertimbangkan dan dipikirkan masak-masak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan kawin-cerai berulang kali, sehingga suami maupun isteri benar-benar saling menghargai satu sama lain.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ketentuan Pasal 12 ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.

Pasal 13

Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas.

Pasal 22

Pengertian "dapat" pada pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Yang dimaksud dengan "perjanjian" dalam pasal ini tidak termasuk taklik-talak.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas.

Pasal 35

Apabila perkawinan Putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut Hukumnya masing-masing.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing; ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

1. Cukup jelas.

2. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk pereeraian adalah :

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang libel berat setelah perkawinan berlangsung.

d. Salah satu pihak inelakukan kekeiaman atau penganiayaan berat yang mernbahayakan terhadap pihak yang lain.

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.

f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

3. Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas.

Pasal 44

Pengadilan mewajibkan yang berkepentingan mengucapkan sumpah.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas.

Pasal 49

Yang dimaksud dengan "kekuasaan" dalam pasal ini tidak termasuk kekuasaan sebagai wali-nikah.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3019

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)