PIKET
Kelompok atau regu yang melakukan tugas jaga siang atau malam hari (biasanya dalam kesatuan militer, rumah sakit, kantor, instantasi dan sebagainya).
Dengan bergotong royong pelaksanaan piket di suatu instansi akan berjalan dengan baik , tertib, terkendali, dan cepat selesai.
Dengan di selenggarakan jadwal rutin piket selama 24 jam untuk mengantisipasi resiko pengurangan kebencanaan agar terpantau banjir atau kebakaran (bencana alam / bencana musibah)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.