ARTI SEBUAH NAMA
Oleh : Syehha Agem Manumayasya
Pemberian akan sebuah nama merupakan suatu do'a agar nantinya anak mejadikan sholeh sholekah berguna bagi nusa bangsa dan agama, berbakti kepada orang tua. Pentingnya nama dan pengaruhnya terhadap anak, orang tua dan ummat.
Nama, yang dalam bahasa Arabnya adalah ism, menurut sebagian orang merupakan bentukan dari kata wasm yang berarti tanda (‘alamah). Maka dengan nama seseorang dapat diketahui dan dia menjadi tanda bagi yang bersangkutan. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman :
“Hai Zakariya, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.”
Nama, yang dalam bahasa Arabnya adalah ism, menurut sebagian orang merupakan bentukan dari kata wasm yang berarti tanda (‘alamah). Maka dengan nama seseorang dapat diketahui dan dia menjadi tanda bagi yang bersangkutan. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman :
“Hai Zakariya, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.”
(QS. 19:7)
Sebagian yang lain mengatakan bahwa
ia berasal dari kata as sumuw yang berarti tinggi. Maka nama adalah merupakan
tanda yang menggambarkan ketinggian atau kaluhuran seseorang yang memiliki nama
tersebut.
Nama adalah sesuatu yang pertama
didapat oleh seorang bayi yang terlahir, merupakan ciri spesifik yang
membedakan dia dengan orang lain. Nama adalah yang pertama dilakukan seorang
ayah terhadap bayi sebagai tanda pewaris dan penerus regenerasi. Nama juga
merupakan sarana pertama bagi manusia untuk terjun di kancah masyarakat.
Nama meskipun hanya sesuatu yang
bersifat maknawi tetapi memiliki nilai yang amat tinggi melebihi materi.
Sehingga orang akan lebih menjaga nama daripada hartanya, jangan sampai namanya
direndahkan, ditentang atau dimusuhi.
Islam sangat menganjurkan agar
memberi nama anak dengan nama yang baik, karena pada umumnya nama memiliki
pengaruh terhadap seseorang yang memilikinya, dalam baik ataupun buruknya. Dia
merupakan cerminan pemikiran orang tua, apakah dia seorang yang selamat dan
mengikuti petunjuk Nabi saw atau memiliki pemikiran- pemikiran yang tercemar
dan bahkan menyimpang.
Nama yang baik akan memberikan
kepuasan bagi seorang anak. Ketika anak memasuki usia banyak bertanya (antara 5
hingga 7 tahun) terkadang mereka melontarkan pertanyaan, “Mengapa ayah memberi
nama aku demikian? Apa artinya?
Alangkah bahagianya sang ayah kalau
dia memberi nama yang baik, sehingga dia dapat memberikan jawaban yang
menyenangkan buat sang anak. Namun kalau ternyata nama yang dia berikan adalah
buruk maka terbukalah kebodohan dan kedangkalan pemikirannya di hadapan sang
anak. Dan nama baik yang diberikan kepada anak merupakan salah satu pendidikan
paling dini untuk mereka. Ketika seorang anak tahu bahwa namanya adalah sesuatu
yang mulia dan tinggi, maka dia akan bercita-cita setinggi dan semulia namanya
sebagaimana yang diharapkan oleh
orang tua.
Maka ada benarnya ungkapan sebagian
orang, “Katakan siapa namamu, maka aku akan tahu siapa ayahmu.” Artinya dengan
mengetahui nama seorang anak maka dapat diterka bagaimana sifat, pemikiran dan
gaya hidup orang tuanya.
Waktu Pemberian Nama
Ada tiga waktu yang disunnahkan
dalam memberikan nama anak, yaitu:
Memberi nama bayi pada saat dia
dilahirkan.
Memberinya nama dalam masa tiga hari
setelah kelahirannya.
Memberi nama pada hari ke tujuh dari
kelahirannya.
Perbedaan ini masuk dalam kategori
tanawwu’ (variasi), sehingga kita dapat memilih mana saja yang kita kehendaki,
alhamdulillah.
Memberi Nama Adalah Hak Ayah
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa
yang lebih berhak memberi nama seorang anak adalah ayah. Jika ada perbedaan
atau perselisihan antara ayah dengan ibu maka yang berlaku adalah panamaan dari
ayah. Seorang ibu jika kurang setuju hendaknya mengajak musyawarah dengan baik,
dengan penuh kelembutan dan jalinan kasih.
Boleh juga minta dicarikan nama
kepada orang yang terpercaya dalam agamanya (shalih) agar memilihkan nama yang
sesuai dengan sunnah. Banyak diantara shahabat yang menghadap Nabi Shalallaahu
alaihi wasalam serta meminta beliau agar memberi nama untuk anak-anak mereka.
Anak Dinisbatkan Kepada Ayah
Sebagaimana pemberian nama adalah
hak ayah maka penisbatan anak juga kepada ayahnya. Dia dipanggil dengan
menisbatkan kepada ayahnya, bukan kepada ibunya, misalkan fulan bin fulan bukan
bin fulanah, kalau anak perempuan fulanah binti fulan, demikian pula dalam
panggilan.
Allah Subhannahu wa Ta’ala
berfirman,artiya,
“Panggillah mereka (anak-anak angkat
itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi
Allah.”
(QS. Al-Ahzab:5)
Memilih Nama Yang Baik
Seorang ayah wajib memilihkan nama
yang baik untuk anaknya, dari segi lafal maupun maknanya, serta masih dalam
koridor syara’. Diantara ciri nama yang baik adalah: Indah, sejuk di lisan,
enak didengar, mengandung makna yang mulia dan sifat yang benar dan jujur, jauh
dari segala makna dan sifat yang diharamkan atau dibenci agama seperti nama
asing yang tak jelas, tasyabbuh dengan orang kafir serta segala yang memiliki
arti buruk.
Ada sebuah ungkapan yang mengatakan,
“Merupakan hak seorang anak terhadap ayahnya adalah memilihkan untuknya ibu
yang baik, memberinya nama yang baik dan mewariskan kepadanya adab (pendidikan)
yang baik.”
Tingkatan Nama Yang Dicintai
Tingkatan nama yang dicintai Allah
serta dibolehkan dalam Islam adalah sebagai berikut :
Abdullah dan Abdurrahman,
berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiallaahu anhu yang diriwayatkan oleh imam
Muslim. Dan tak kurang dari tiga ratus shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam
yang memiliki nama Abdullah.
Abdun (penghambaan)yang disambungkan
dengan Asam’ul Husna selain yang tersebut di atas, seperti Abdul Aziz, Abdul
Malik, Abdul Majid dan sebagainya.
Nama-nama nabi dan rasul, karena
mereka adalah penghulu bagi umat manusia dan merupakan orang-orang mulia serta
terpilih. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam juga pernah memberi nama sebagian
shahabat dengan nama para nabi sebelum beliau.
Nama orang-orang shalih, sebagaimana
diriwayatkan Imam Muslim dari al-Mughirah bin Syu’bah Radhiallaahu anha
bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam biasa memberi nama dengan nama
para nabi dan orang shalih sebelum beliau. Termasuk pemuka shalihin adalah para
shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, Tabi’in dan para imam kaum muslimin.
Segala nama yang mencerminkan
kejujuran dan kebaikan manusia.
Diantara-nama-nama yang dilarang
adalah sebagai berikut :
Segala nama yang menunjukkan
penghambaan kepada selain Allah, seperti Abdul Ka’bah, Abdusy Syamsi (hamba
matahari), Abdul Husain dan lain-lain.
Memberi nama dengan nama-nama Allah,
seperti Arrahman, al Khaliq, dan semisalnya.
Nama-nama a’jam yang berasal dari
orang kafir dan merupakan ciri atau kekhususan mereka. Ini banyak menimpa kaum
muslimin saat ini, mereka banyak mengimpor nama-nama kafir dari Eropa dan
Amerika seperti Petrus,George,Diana,Suzan dan sebagainya.
Nama-nama patung atau berhala yang
disembah selain Allah seperti Latta, Uzza, Hubal.
Nama klaim dusta, mengandung unsur
kebohongan yang berlebihan, mentazkiyah (menyucikan) diri .
Diantara contoh nama yang masuk
kategori ini adalah Malikul Amlak (Muluk), Sulthanus Shalatin, Syahinsyah, yang
semuanya memiliki arti hampir sama yaitu raja diraja. Juga nama Hakimul Hukkam
yang artinya hakim dari segala hakim.
Nama-nama setan dan iblis, hal ini
sebagimana yang dikatakan Imam Ibnul Qayim.
Nama-Nama Yang Makruh
Nama yang membuat lari dan ngeri
hati seperti Harb (perang), Murrah (pahit), Khanjar (pisau belati). Juga
nama-nama yang memiliki makna penyakit seperti Suham (penyakit unta),
Suda’(pusing), Dumal (bisul).
Nama-nama yang mengundang syahwat,
terutama bagi para wanita, seperti Fatin atau Fitnah (dengan kecantikannya), Syadiyah
(penyanyi dengan suara merdu).
Nama-nama orang fasiq, artis atau
bintang film, penyanyi dan pemusik.
Nama yang menunjukkan makna dosa
atau maksiat seperti zhalim, sariq (pencuri). Juga nama yang tidak diminati
masyarakat karena buruk, seperti Kannaz (penumpuk harta), Bakhil dan
semisalnya.
Nama-nama binatang yang dikenal
buruk seperti Khimar (keledai), Kalb (anjing),Hanasy (lalat),Qunfudz (landak)
dan lain-lain.
Nama-nama dobel seperti Ahmad
Muhammad, Said Ahmad dan semisalnya, karena -dimasyarkat Arab- menjadikan
bingung disebabkan adanya unsur iltibas (ketidakjelasan).
Sebagian ulama juga membenci
pemberian nama dengan nama-nama malaikat, seperti Jibril, Mikail, Israfil dan
lain-lain.
Sebagian ulama juga memakruhkan
pemberian nama dengan surat-surat dari al-Qur’an seperti Thaha, Hamim, Yasin.
Adapun yang tersebar di masyarAkat
bahwa Thaha atau Yasin adalah nama lain untuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi
wa sallam, maka itu sama sekali tidak benar. Ini sebagaimana dikatakan oleh
Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah di dalam kitab “Tuhfatul Maudud” hal 109.
Sudah saatnya kaum muslimin
menyadari pentingnya nama yang baik dan islami. Karena nama-nama yang baik
insya Allah akan memberikan pengaruh yang baik pula bagi pribadi, keluarga dan
masyarakat. Tidak ada salahnya jika seseorang yang terlanjur memiliki nama atau
memberi nama yang buruk, nama kufur dan nama syirik, segera menggantinya dengan
nama-nama yang dianjurkan atau dibolehkan dalam Islam. Mengganti nama yang
buruk dengan nama yang baik merupakan sunnah yang pernah dilakukan oleh Nabi
saw. Wallahu a’lam.
[Diringkas dari kitab “Tasmiyatul
maulud” Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid].
Makna Sebuah Nama Menurut Islam
Pemberian nama kepada anak, di dalam Islam
mendapat perhatian yang cukup besar. Karena nama merupakan identitas diri dan
sarana untuk saling memahami dalam berkomunikasi dengan orang lain. Nama, bagi
seorang bayi yang dilahirkan merupakan hiasan, tumpuan dan sekaligus syi’ar
yang dengannya ia dipangggil ketika di dunia maupun di akhirat. Rasulullah saw
sering mengganti nama seseorang yang baru masuk Islam, jika sebelumnya nama
orang tersebut tidak baik di dalam pandangan Islam.
Beberapa masalah Seputar Nama
Pentingnya Pemberian Nama
Pentingnya nama dan pengaruhnya
terhadap anak, orang tua dan ummat.
Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain.
Nama, yang dalam bahasa Arabnya adalah ism, menurut sebagian orang merupakan bentukan dari kata wasm yang berarti tanda (‘alamah). Maka dengan nama seseorang dapat diketahui dan dia menjadi tanda bagi yang bersangkutan. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman :
Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain.
Nama, yang dalam bahasa Arabnya adalah ism, menurut sebagian orang merupakan bentukan dari kata wasm yang berarti tanda (‘alamah). Maka dengan nama seseorang dapat diketahui dan dia menjadi tanda bagi yang bersangkutan. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman :
ÙŠَا زَÙƒَرِÙŠَّا Ø¥ِÙ†َّا Ù†ُبَØ´ِّرُÙƒَ بِغُÙ„َامٍ اسْÙ…ُÙ‡ُ ÙŠَØْÙŠَÙ‰ Ù„َÙ…ْ
Ù†َجْعَÙ„ Ù„َّÙ‡ُ Ù…ِÙ† Ù‚َبْÙ„ُ سَÙ…ِÙŠّاً
“Hai Zakariya, sesungguhnya Kami
memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya,
yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.”
(QS Maryam 19: 7)
Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta
memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya
memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan 1). Oleh sebab itu apabila
seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (=tidak
dikenal) oleh masyarakat.
Waktu Pemberian Nama
Telah datang sunnah dari Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
Pemberian Nama Kepada Anak Adalah
Hak (Kewajiban) Bapak.
Tidak ada perbedaan pendapat
bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan nama kepada anaknya dan
bukan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para
sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka
pergi kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan
bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu.
Nasab Anak Kepada Bapak Bukan Kepada
Ibu
Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah.
Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah.
Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُوهُÙ…ْ
Ù„ِآبَائِÙ‡ِÙ…ْ (5) سورة الأØزاب
Panggilah mereka (anak-anak angkat
itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)Oleh karena itu manusia pada hari kiamat
akan dipanggil dengan nama bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini
sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 2).Memilih Nama Terbaik Untuk
AnakKewajiban bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi
anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’iy dan lisan
arab. Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik adab dan diterima
oleh telinga/pendangaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan
syari’at.
Tata Tertib Pemberian Nama Seorang
Anak
1. Disukai Memberikan Nama Kepada
Seorang Anak Dengan Dua Suku Kata, misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini
sangat disukai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Nabi
Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll.
Kedua nama ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla.
Dan sungguh Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa sallam telah memberikan nama kepada anak pamannya (Abbas radhiallahu
‘anhu), Abdullah radhiallahu ‘anhuma. Kemudian para sahabat radhiallahu ‘anhum
terdapat 300 orang yang kesemuanya memiliki nama Abdullah.
Dan nama anak dari kalangan Anshor
yang pertama kali setelah hijrah ke Madinah Nabawiyah adalah Abdullah bin
Zubair radhiallahu ‘anhuma.
2. Disukai Memberikan Nama Seorang
Anak Dengan Nama-nama Penghambaan Kepada Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah
(Asma’ul Husna), misal: Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama
yang menamai anaknya dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin
Al-Hakim.
Sesungguhnya orang-orang Syi’ah
tidak memberikan nama kepada anak-anak mereka seperti hal ini, mereka
mengharamkan diri mereka sendiri memberikan nama anak mereka dengan Abdurrahman
sebab orang yang telah membunuh ‘Ali bin Abi Tholib adalah Abdurrahman bin
Muljam.
3. Disukai Memberikan Nama Kepada
Seorang Anak Dengan Nama-nama Para Nabi.
Para ulama sepakat akan
diperbolehkannya memberikan nama dengan nama para Nabi 3).Diriwayatkan dari
Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata:”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam
memberikan nama kepadaku Yusuf” (HR. Bukhori –dalam Adabul Mufrod-;
At-Tirmidzi –dalam Asy-Syama’il-). Berkata Ibnu Hajjar Al-Asqolaniy: Sanadnya
Shohih.
Dan seutama-utamanya nama para nabi
adalah nama nabi dan rasul kita Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wa
sallam.
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan dua nama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama kunyahnya, Muhammad Abul Qasim.
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan dua nama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama kunyahnya, Muhammad Abul Qasim.
Berkata Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah:”Dan
yang benar adalah pemberian nama dengan namanya (yakni Muhammad, pent) adalah
boleh. Sedangkan berkunyah dengan kunyahnya adalah dilarang dan pelarangan
menggunakan kunyahnya pada saat beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup
lebih keras dan penggabungan antara nama dan kunyah beliau shalallahu ‘alaihi
wa sallam juga terlarang” 4).4. Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan
Nama-nama Orang Sholih Dari Kalangan Kaum Muslimin.
Telah tsabit dari hadits Mughiroh
bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia
bersabda:
أنهم كانوا
يسمون بأسماء أنبيائهم والصالØين (رواه مسلم).
“Sesungguhnya mereka memberikan nama
(pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim).
Kemudian para sahabat Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulunya orang-orang sholih bagi umat
ini dan demikian juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari
akhir.
Para sahabat Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam memandang bahwa hal ini adalah baik, oleh karena itu sahabat
Zubair bin ‘Awan radhiallahu ‘anhu memberikan nama kepada anak-anaknya –jumlah
anaknya 9 orang- dengan nama-nama sahabat yang syahid pada waktu perang Badr,
missal: Abdullah,’Urwah, Hamzah, Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan
Mundzir.
Syarat-syarat Dalam Pemberian Nama
a. Nama tersebut menggunakan bahasa
arab.
b. Nama tersebut dibangun dengan
makna yang baik secara bahasa dan syari’at. Oleh karenanya dengan adanya syarat
ini tidak boleh menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi
lafadz ataupun maknanya. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik dari segi
lafadz dan maknanya.
Nama-nama yang Diharamkan
a. Kaum muslimin telah bersepakat
terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala
baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul
(=hambanya Rasul), Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza (nama
patung/berhala), Abdul Ka’bah (=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hmabanya
Matahari) dll.
b. Memberi nama dengan nama-nama
Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.
c. Memberi nama dengan nama-nama
asing atau nama-nama orang kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama
patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza
dll.
e. Memberi nama dengan nama-nama
asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.
f. Setiap nama yang memuji
(tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda;
إن أخنع
إسم عند الله رجل تسمى ملك الأملاك (رواه البخاري؛ مسلم
“Sesungguhnya nama yang paling
dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (=rajanya
diraja)” (HR. Bukhori – Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama
Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Nama-nama Yang Dimakruhkan
a. Dimakruhkan memberi nama anak
dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.
Jalan Keluar Dari Pemberian
Nama-nama Yang Diharamkan Dan Yang Dimakruhkan
Jalan keluar dari kedua hal ini
adalah merubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau
yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini kita dapat
mendatangi kementrian/depertemen yang mengurusi masalah ini.6)
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada
Allah kepada nama-nama Islamiy, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah
radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
كان رسول
الله صلى الله عليه Ùˆ سلم يغير الإسم Ø§Ù„Ù‚Ø¨ÙŠØ Ø¥Ù„Ù‰ الإسم الØسن (رواه الترمذي
“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik” (HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi
wa sallam merubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama yang baik, seperti
beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama Syihab menjadi Hisyam dll.
Demikian juga kita mesti merubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang
baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur,
Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.
Maraji’:Diringkas dan disadur dari
kitab Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid
Dipersembahkan oleh :
R. Syehha Agem Manumayasya