UNLAWFUL ACTS (PERBUATAN MELAWAN HUKUM) Author: R. Try Noegroho by POINT Consultant Kediri, October 2026

0

 UNLAWFUL ACTS (PERBUATAN MELAWAN HUKUM)

Author: R. Try Noegroho by POINT Consultant

Kediri, October 2026



POINT Consultant




RESUME ARTIKEL: 


PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)

1. Pengertian Dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

- Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

- PMH didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar hukum, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, serta melanggar asas kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.


2. Evolusi Makna "Melawan Hukum"

Makna Sempit (Sebelum 1919): PMH hanya terbatas pada pelanggaran peraturan perundang-undangan tertulis saja.

* **Makna Luas (Setelah 1919):** Berdasarkan putusan bersejarah Mahkamah Agung Belanda (*Arrest Lindenbaum v. Cohen*), makna PMH diperluas mencakup tindakan yang melanggar undang-undang, hak subjektif orang lain, kewajiban hukum pelaku, kaidah kesusilaan, serta asas kepatutan dan kehati-hatian dalam pergaulan masyarakat.


3. Empat Unsur Utama PMH (Kumulatif)

Agar suatu gugatan PMH dapat dikabulkan oleh hakim, keempat unsur berikut wajib terpenuhi secara bersama-sama:

a. Adanya Perbuatan Melawan Hukum: Tindakan aktif maupun kelalaian yang melanggar batas-batas hukum, hak orang lain, kesusilaan, atau kepatutan.

b. Adanya Kesalahan (Schuld): Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban karena unsur kesengajaan (dolus) atau kelalaian/kealpaan (culpa). Hukum perdata mewajibkan ganti rugi penuh tanpa memandang besar-kecilnya bentuk kesalahan tersebut.

c. Adanya Kerugian (Schade): Korban mengalami kerugian nyata yang terbagi menjadi:

- Kerugian Materiil: Kerugian yang dapat dihitung langsung dengan uang (contoh: biaya pengobatan, kerusakan barang, kehilangan laba).

- Kerugian Immateriil: Kerugian non-fisik yang abstrak terkait kehormatan, rasa trauma, atau pencemaran nama baik.

d. Adanya Hubungan Kausalitas (Causal Verband): Hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan salah pelaku dengan kerugian yang diderita korban (diukur menggunakan Teori Adekuat).


4. Perbedaan PMH dan Wanprestasi

PMH (Pasal 1365 KUHPerdata): Timbul karena pelanggaran hak atau kewajiban hukum tanpa harus didasari oleh adanya perjanjian atau kontrak sebelumnya.

- Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata): Timbul akibat adanya cedera janji atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati di dalam suatu kontrak/perjanjian.


5. Aspek Hukum Lainnya dalam PMH

- Tanggung Jawab atas Orang/Barang Lain: Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang atau barang di bawah pengawasannya (seperti orang tua terhadap anak, majikan terhadap pekerja, atau pemilik hewan).

- Alasan Pembenar (Pengecualian): Pelaku dapat dibebaskan dari tuntutan jika tindakan didasari keadaan memaksa (overmacht), bela paksa (noodweer), atau perintah undang-undang.

- Prosedur Penyelesaian: Umumnya melalui tahapan Somasi (Teguran Resmi), Mediasi, Pengajuan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri, hingga tahap Pembuktian.



Penulis: R. Try Noegroho by POINT Consultant

Kediri, Oktober 2026



Berikut penulis lampiran artikelnya :


Artikel 1.


   


Artikel 2.

   



By, POINT Consultant

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)