IMAN TAUHID MAKRIFAT ISLAM
MA‘RIFAT (Mengenal)
Kewajiban yang pertama bagi seorang manusia adalah mengenal Tuhan dengan penuh keyakinan (Zubad: oleh lbnu Ruslan ).
Ketahuilah, bahwa landasan atau dasar agama Islam itu adalah suatu keharusan untuk : ”Mengetahui, mengenal dan memahami dengan sebenar-benarnya Tuhan yang disembah, sebelum kita melakukan ibadat. Itulah makna yang terkandung dalam kalimat Tauhid.
Adapun cara mengetahui, mengenal atau memahami yang memadai adalah dengan Ma’rifat.
Ma'rifat, adalah i'tiqad (keyakinan) yang jazim (putus atau tanpa ada keraguan) yang sesuai dengan kebenaran dan disertai dengan bukti-bukti (dalil).
Sedangkan cara mengetahui, mengenal atau memahami yang tidak memadai, ada tiga macam, yaitu :
1. Taqlid shahih : Yakni sesuai dengan kebenaran, tetapi tidak disertai dengan bukti (dalil).
2. Taqlid bathil : Yakni yang tidak sesuai dengan kebenaran, dan juga tidak disertai dengan bukti (dalil).
3. Jahil murakkab : Yakni tidak sesuai dengan kebenaran, tetapi disertai dengan bukti (dalil).
Defenisi Dalil
Dalil, adalah landasan keterangan atau bukti atau sesuatu yang menetapkan kebenaran atas sesuatu yang lain.
TAUHID
Defenisi Ilmu Tauhid adalah ilmu yang membahas keteguhan ikatan hati (i'tiqad),untuk mengimani segala Rukun Iman serta hal-hal yang berkaitan dengannya, berdasarkan dalil-dalil yang kuat.
Ilmu Tauhid adalah ilmu pengetahuan yang paling tinggi derajatnya dalam agama Islam dan merupakan induk/pokok dari segala ilmu pengetahuan dalam agama Islam.
Hukum
Mempelajari ilmu Tauhid hukumnya adalah fadhu ’Ain bagi setiap orang yang mukallaf, yakni orang yang sudah aqil-baligh, serta berakal sehat dan telah sampai kepadanya ajaran agama Islam.
Mempelajari ilmu Tauhid terbagi atas tiga cara :
1. Cara ljmaaly. Adapun mempelajari ilmu Tauhid secara Ijmaaly (ringkas) adalah : Mengetahui, mengenal dan memahami Sifat-sifat Tuhan dan Rasul-rasulNya, disertai dengan bukti (dalil) yang secukupnya. Dan hukumnya adalah fardhu ’Ain ( Wajib bagi setiap orang).
2. Cara Tafshiily. Mempelajari ilmu Tauhid secara Tafshiily (terperinci) adalah : Mengetahui, mengenal dan memahami Sifat-sifat Tuhan dan Rasul-rasulNya, disertai bukti (dalil) yang lengkap, baik menurut Naqly (Al-Qur’an dan Hadits) maupun 'Aqly (menurut akal). Orang yang demikianlah yang dianggap cerdik atau cerdas. Oleh sebab itu kepadanya diwajibkan menjaga dan membela umat yang ada disekitarnya atau dilingkungannya dari hasutan-hasutan terhadap aqidah dari pihak lain yang berusaha untuk membelokkan, memurtadhkan maupun menghancurkan aqidah dan keimanan yang selama ini terbina dengan baik. Dan hukumnya adalah fardhu Kifayah (Wajib secara menyeluruh).
3. Cara Taqliidy. Adapun mempelajari ilmu Tauhid secara Taqliidy, adalah cara mengetahui dengan hanya menyandarkan pada pendapat orang . lain. Dan diantara Ulama-Ulama Ushuluddin timbul perbedaan pendapat mengenai hal ini, antara lain mengatakan :
Pertama :
Tidak memadai, karena mempelajari ilmu Tauhid, akan berhubungan dengan masalah keimanan seseorang, maka pada akhirnya keimanannya pun nantinya akan bertaqlid pula.
Kedua :
Memadai, namun mempelajari ilmu Tauhid secara taqliidy ini harus dengan tiga syarat :
a. Orang yang dijadikan taqlid, adalah orang yang dianggap telah memiliki ilmu Tauhid yang cukup dalam.
b. Orang yang bertaqlid itu, haruslah istiqamah (teguh pendirian), dan harus menanamkan niat yang sungguh- sungguh dalam hatinya, akan terus mempelajari ilmu Tauhid dikemudian harinya.
c. Orang yang bertaqlid itu, tidak mampu lagi mempelajari ilmu Tauhid yang disertai dengan bukti (dalil), karena telah uzur.
NAMA
Nama yang apabila disebut : ”Ilmu Tauhid, maka maksudnya adalah ”Ilmu yang, membahas tentang keimanan yang meliputi atas 6(enant) Rukun Iman dan segala hal-hal yang berkaitan dengannya.
Namun apabila pembahasannya, hanya khusus mengupas tentang ”Beriman kepada Allah, disebut :
a. Ilmu 'Aqaid
b. Ilmu Ushuluddin
c. Ilmu Ma ’rifat
d. Ilmu Sifat Dua-puluh
Karena ilmu tersebut membicarakan, menerangkan serta membahas soal-soal keyakinan terhadap Dzat, Sifat dan Af’ al (perbuatan) Allah SWT, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits maupun Sahabat, dan perkataan Ulama dalam Kitab-kitab yang mu’tamad.
Adapun Ilmu Kalam, adalah Ilmu yang bertentangan dengan Ahli Sunnah wal Jama’ah, karena ilmu tersebut cenderung ke ilmu Filsafat yang mendahulukan akal daripada Nash. (Al-Qur’an dan Sunnah).
HUKUM ISLAM
Hukum ialah ketentuan yang menetapkan suatu perkara terhadap sesuatu yang lain,
Adapun hukum itu dapat dibagi menjadi 3(tiga) bagian, yaitu :
1. Hukum Syara ’
2. Hukum Adat
3. Hukum Akal
A. Hukum Syara’
Hukum Syara’ adalah hukum Islam yang mengatur dan menetapkan suatu Amar (perintah) dan Nahi (larangan) sehari- hari yang meliputi seluruh aspek kehidupan.
Adapun pengertian Hukum Syara' dapat dibagi menjadi 2(dua) bagian, yaitu menurut :
1. Taklifi yaitu, penetapan hukum atas Amar (perintah) dan Nahi (larangan), seperti penetapan perintah atas yang Wajib atau Sunat maupun larangan atas yang Haram atau Makruh.
2. Wadha'i yaitu penetapan hukum yang disandarkan kepada : Syarat, Sebab atau Mani’ (larangan), seperti : Shalat lima waktu diwajibkan kepada sesorang karena : a. Usia baligh b. Sehat akalc. Telah masuk waktu. Maka inilah yang menjadi syarat dan sebab diwajibkannya Shalat lima waktu.
Tetapi yang menjadikan Shalat itu tidak wajib, adalah disebabkan :
a. Belum baligh.
b. idak sehat akal karena gila atau pitam.
c. Belum masuk waktu Shalat.
d. Larangan bagi wanita yang sedang haid atau nifas.
Adapun penetapan penggolongan Hukum Syara’ terbagi menjadi 7(tujuh) golongan :
1. Wajib adalah penetapan hukum atas sesuatu :”Yang apabila dikerjakan, akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, akan berdosa, seperti : Mengerjakan Shalat, berpuasa dan berzakat.
2. Sunat yaitu sesuatu : "Yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak akan berdosa, seperti : Shalat Rawatib, membaca Al-(Jur 'an dan berzikir.
3. Haram yaitu sesuatu : "Yang apabila dikerjakan akan berdosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, seperti : Minum khamar, berjudi, berzina, mencuri, menipu dan lainnya.
4. Makruh yaitu sesuatu : "Yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, seperti : Talaq, makan pete, makan bawang putih dan lain-nya.
5. Mubah yaitu sesuatu : "Yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat pahala.
6. Syah yaitu sesuatu : "Yang sempurna (lengkap) syarat dan rukunnya.
7. Bathil yaitu sesuatu : "Yang kurang sempurna (lengkap) syarat dan rukunnya.
B. Hukum Adat
Yang dimaksud Hukum Adat disini, adalah kebiasaan menurut akal, yaitu suatu hukum yang menetapkan suatu perkara karena suatu sebab, yang bersandarkan kepada kebiasaan yang berlaku menurut akal, misalnya:
a. Rasa kenyang, biasanya terjadi setelah makan.
b. Kayu yang terbakar, biasanya terjadi setelah tersentuh api.
c. Memperoleh rezeki, biasanya terjadi setelah berusaha.
Maka dapatlah kita pahami secara lahiriyah, bahwa : Makan itulahyang menyebabkan kenyang. Dan api itulah yang menyebabkan kayuterbakar. Dan berusaha itulah yang menyebabkan memperoleh rezeki, namun itu hanyalah persesuaian atas suatu sebab, karena pada hakekatnya : Yang mengenyangkan itu, yang membakar itu maupun yang memberikan rezeki itu, adalah Allah SWT.
C. Hukum Aqly:
Hukum Aqly ialah suatu hukum yang ketentuannya bersandarkan kepada akal yang sehat dan sempurna. Sedangkan ukuran akal yang sehat dan sempurna ialah akal seorang mukmin yang pertimbangan-nya diliputi oleh sinar Taufik dan Hidayah. Maka dengan akal itulah seseorang akan dapat mengetahui ilmu dharuriy (eSjjj-^)yang tidak membutuhkan pembuktian (dalil). Maka untuk menetapkan suatu perkara terhadap perkara lainnya, tidak disyaratkan adanya perkataan yang berulang-ulang, misalnya : Ketika menetapkan Allah itu dalam ’itiqad wajib wujud (ada), maka cukuplah dengan mengatakan dalam hati, bahwa Allah itu wujud (ada).
Hukum Aqly itu dapat dibagi menjadi 3(tiga) bagian :
1. Wajib. Wajib menurut akal adalah sesuatu yang mesti ada, maknanya adalah tidak dapat diterima oleh akal : ”Tiadanya. Seperti : Apabila ada sesorang yang mengatakan bahwa : Dia melihat suatu benda, tapi tidak ada tempatnya. Maka hal ini tidak dapat diterima oleh akal, karena setiap benda mesti (wajib) punya tempat, apakah diatas atau dibawah, apakah di luar atau didalam, apakah didepan atau dibelakang dan apakah dikiri atau dikanan.
2. Mustahil. Mustahil adalah sesuatu yang mesti tidak ada, maknanya adalah tidak dapat diterima oleh akal : ”'Adanya. Seperti : Apabila ada seseorang yang mengatakan bahwa : Dia melihat suatu benda, tidak bergerak dan tidak diam. Maka hal ini tidak dapat diterima oleh akal, karena setiap benda, kalau tidak bergerak, berarti diam. Karena mustahil ada benda yang sedang bergerak, tapi diam.
Jaiz maknanya adalah sesuatu yang dapat diterima oleh akal : "Adanya dan tiadanya. Seperti : Apabila ada seseorang yang mengatakan bahwa : Istrinya Hasan telah melahirkan anak kembar. Maka hal ini dapat diterima oleh akal adanya maupun tiadanya, atau bisa jadi : Ya, atau Tidak, karena hal ini adalah sesuatu yang jaiz atau mungkin.
IMAN
Iman menurut Lughah :
Membenarkannya dan mempercayainya.
Iman menurut istilah Syara ’
Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah Saw:
"Iman adalah keyakinan yang teguh didalam hati, ditetapkan {diucapkan) dengan lidah dan dilaksanakan (diperbuat) dengan anggota badan. (HR : Imam Muslim)
MAKNA IMAN
Beriman maknanya adalah meyakini sepenuhnya (tanpa ada keraguan) berdasarkan :
Yakni berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, seperti Firman Allah
SWT :
"Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa-apa yang ada diantara keduanya dalam enam masa. (Qs. As- Sajadah : 4 )
Dalil Aqly (Akal)
Yakni menggunakan akal untuk meyakininya. Seperti adanya Alam ini. Maka tidak dapat diterima oleh akal (mustahil) adanya Alam ini, tanpa ada yang mengadakannya, karena setiap yang ada mesti (wajib) ada yang mengadakannya.
TAQLIID
Taqlid adalah masdar dari qallada yakni mengikatkan kalung pada leher/mengikatkan diri pada sesuatu.
Taqlid menurut ilmu Tauhid adalah mengikatkan ’itiqad/ keimanan kepada seseorang. Tidaklah memadai iman seseorang yang bertaqlid kepada orang lain, karena iman seperti ini adalah iman ikut-ikutan. Hendaklah dasar keimanan itu bersandar kepada akal yang sehat dan sempurna, yang akan menimbulkan keyakinan kuat, maupun berpegang teguh pada dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw.
LANDASAN RUKUN IMAN
Landasan Rukun Iman, adalah berdasarkan Hadits Shahih yang sanadnya (sumbernya) dari Sahabat terkemuka (Khalifah ke 2), yakni Umar bin Khattab ra, sebagai berikut :
Umar bin Khattab ra, berkata : ”Pada suatu hari kami sedang duduk-duduk bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, rambutnya sangat hitam, dan ia tidak kelihatan seperti orang yang sedang dalam perjalanan, dan tidak ada seorang pun diantara kami yang mengenalnya. Orang tersebut terus duduk dihadapan Nabi SAW, dengan menyandarkan lututnya diatas kedua paha Nabi Saw, ia sambil berkata : ”Hai Muhammad. Beritahukanlah kepada saya tentang Islam? Rasulullah Saw, bersabda : ”Islam itu ialah bersaksi bahwa : Tiada Tuhan yang berhak disembah, selain Allah. Dan bersaksi bahwa : Muhammad itu adalah utusan Allah. Mendirikan Shalat, menunaikan Zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, serta mengerjakan Haji ke Baitullah bila mampu menjalaninya. Laki-laki itu berkata : ”Engkau benar. Maka kami merasa heran karena ia yang bertanya dan ia pula yang membenarkannya. Terus laki-laki itu berkata lagi : ”Beritahukanlah kepada saya tentang Iman ?Lalu Nabi Saw, menjawab : Iman itu ialah percaya kepada Allah, percaya kepada Malaikat-malaikatnya, percaya kepada Kitab-kitabnya, percaya kepada Rasul-rasulnya, percaya kepada Hari Kiamat, percaya kepada Ketentuan Allah yang baik dan buruk. Laki-laki tersebut berkata : ”Beritahukanlah kepada saya tentang Ikhsan ? Nabi menjawab Ikhsan itu adalah engkau sembah Tuhanmu, seolah- olah engkau melihatnya, dan sekalipun engkau tidak melihatnya, maka Dia tetap melihatmu. ( HR : Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi, An-NasaV, Ibnu Majah, Ahmad, Al-Bazzar, Abu ’Awwanah dan lafazh Hadits ini dari Muslim )
Berdasarkan Hadits tersebut diatas, bahwa Rukun Iman itu, ada 6(enam) perkara, yaitu :
1. Beriman kepada Allah
2. Beriman kepada Malaikat-malaikatnya
3. Beriman kepada Kitab-kitabnya
4. Beriman kepada Rasul-rasulnya
5. Beriman kepada Hari Kiamat
6. Beriman kepada Qadha dan Qadhar yang baik dan buruk
Adalah Wajib hukumnya mengimani keenam Rukun Iman tersebut secara keseluruhan, beserta hal-ikhwal yang berkaitan dengannya, seperti :
1. Beriman kepada Allah. Berarti berkaitan dengan : Dzat-Nya, dan segala Sifat-sifat-Nya, maupun Afal (perbuatan) Nya.
2. Beriman kepada Malaikat-malaikatNya. Berarti berkaitan dengan : Jumlah Malaikat yang wajib diketahui, berikut Sifat-sifat dan Tugas-tugasnya, maupun meyakini bahwa Malaikat itu memiliki sayap dan kecepatan terbang. (QS. Faaihir. 1 dan Al-Ma ’arij : 4)
3. Beriman kepada Kitab-kitabnya. Berarti berkaitan dengan : Jumlah Kitab dan pemegangnya, seperti Taurat bagi Musa As, Zabur bagi Daud As, Injil bagi ’lsa As dan Al- Qur’an bagi Nabi kita Muhammad Saw. Berikut Shuhuf-shuhuf yang diturunkan kepada Seis As, Ibrahim As dan Musa As.
4. Beriman kepada Rasul-rasulnya. Berarti berkaitan dengan : Jumlah Rasul yang diturunkan oleh Allah, beserta sifat-sifatnya dan Mu'jizat yang diterimanya.
5. Beriman kepada Hari Kiamat. Berarti berkaitan dengan : Kematian, Alam kubur dan Azabnya. Dan berkaitan pula dengan : Tanda-tanda akan tibanya Hari Kiamat, Huru-hara Hari Kiamat, Tiupan Sangkakala, Padang Mahasyar, Hisab, Mizan, Shirath dan lainnya
6. Beriman kepada Qadha dan Qadharyang baik dan buruk. mBerarti berkaitan dengan : ”Segala ketentuan Allah sejak zaman Azaly, maupun segala ketentuan yang disimpan di Lauh- Mahfuzh.
Adapun seseorang yang hanya beriman kepada beberapa Rukun Iman saja, lalu tidak beriman kepada beberapa atau salah satu dari Rukun Iman lainnya, maka gugurlah segala keimanannya. Dan apabila telah gugur keimanannya, berarti gugur pula keislamannya.
Sebagaimana Firman Allah SWT :
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan Rasul- Nya dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mengatakan : Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami ingkar terhadap sebahagian dan bermaksud mengambil jalan tengah diantara yang demikian. (Qs. An-Nisaa. 150)
”Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. (Qs. An-Nisaa : 151)
Berikut penulis sajikan Iman, Tauhid, Makrifat Islam versi R. Ng. Rangga Warsita dalam bentuk pdf (free download) :



