PREMANISME DI LINGKUNGAN PERUMAHAN : KETIKA TETANGGA SENDIRI MENJADI PELAKU PEMALAKAN

0

Artikel :

PREMANISME DI LINGKUNGAN PERUMAHAN : KETIKA TETANGGA SENDIRI MENJADI PELAKU PEMALAKAN

Oleh: POINT Consultant



POINT Consultant



Selayang Pandang 

Artikel ini membahas fenomena premanisme yang muncul di lingkungan Perumahan Ngriya Ngronggo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Kasus ini menunjukkan bahwa premanisme tidak selalu berasal dari luar lingkungan, melainkan bisa juga dilakukan oleh tetangga sendiri. Dalam studi ini, ditemukan adanya praktik pemalakan yang dilakukan oleh oknum tertentu yang mengaku sebagai preman di area perumahan tersebut. Tindakan ini menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan bagi warga, mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Artikel ini menyoroti pentingnya upaya penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, dan kerjasama antar warga untuk memberantas premanisme dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman di lingkungan perumahan.

Data survei perumahan Ngriya Ngronggo Kota Kediri 

Nama perumahan : Ngriya Ngronggo Kota Kediri 

Alamat : jalan Sawah Besar Kelurahan Ngronggo Kota Kediri 

Jumlah unit : 143

Fasum : 1 unit mushola + area parkir, 1 unit bangunan keamanan, 2 unit pos diduga dibangun oleh kelompok preman.

Fasos : 1 unit gedung pertemuan, jalan perumahan paving blok.

Penghuni sekitar 60-70, banyak penghuni kontrak.

Mulai di huni tahun 2018-2019

User perumahan perlu diaudit karena ada bukan peruntukan, diduga ada pembeli perumahan RSS beli lebih dari satu.


Premanisme merupakan salah satu bentuk kejahatan sosial yang masih menjadi persoalan di berbagai daerah di Indonesia. Bentuknya tidak selalu berupa aksi kekerasan di jalanan. Dalam praktiknya, premanisme dapat berkembang menjadi lebih halus dan terorganisasi, bahkan muncul di lingkungan tempat tinggal seperti kompleks perumahan, termasuk perumahan baru.

Fenomena ini menimbulkan keresahan karena pelaku sering kali berasal dari lingkungan sekitar atau mengatasnamakan warga setempat, sehingga korban merasa sungkan untuk menolak atau melapor.


Apa Itu Premanisme ?

Premanisme adalah segala bentuk tindakan intimidasi, ancaman, pemaksaan, pemerasan, atau penguasaan hak orang lain secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

Premanisme dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok, baik menggunakan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis.


Fenomena Premanisme di Perumahan Baru

Beberapa bentuk yang sering dikeluhkan masyarakat antara lain:

- Meminta "uang keamanan" tanpa dasar hukum.

- Memaksa penghuni menggunakan jasa tertentu.

- Meminta uang saat renovasi rumah.

- Meminta "uang masuk lingkungan".

- Memungut biaya parkir liar.

- Meminta sumbangan secara memaksa.

- Mengintimidasi penghuni yang menolak membayar.

- Menghalangi distribusi material bangunan jika tidak memberi uang.


Perlu dibedakan antara iuran warga yang disepakati secara transparan melalui musyawarah (misalnya untuk keamanan atau kebersihan) dengan pungutan yang dilakukan melalui tekanan, ancaman, atau tanpa dasar kesepakatan. Yang pertama merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan, sedangkan yang kedua dapat menjadi perbuatan melawan hukum.



Mengapa Fenomena Ini Muncul?

Beberapa faktor yang dapat memengaruhi antara lain:

1. Lemahnya pengawasan.

2. Rendahnya penegakan hukum.

3. Kesempatan ekonomi yang terbatas bagi sebagian pelaku.

4. Korban memilih diam karena takut konflik.

5. Budaya "lebih baik membayar daripada bermasalah."

6. Tidak adanya organisasi warga yang berjalan transparan.

7. Pelaku merasa tindakannya tidak akan dilaporkan.


Dampak Premanisme

1. Dampak Sosial

- Hilangnya rasa aman.

- Menurunnya kepercayaan antarwarga.

- Konflik berkepanjangan.

- Muncul rasa takut terhadap kelompok tertentu.


2. Dampak Ekonomi

- Bertambahnya biaya hidup.

- Menurunkan nilai investasi perumahan.

- Menghambat pembangunan dan renovasi rumah.

- Menurunkan minat pembeli baru.


Tindakan Hukum

Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menindak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bergantung pada fakta kasus, perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan tindak pidana seperti:

- Pemerasan.

- Pengancaman.

- Penganiayaan apabila terjadi kekerasan fisik.

- Perusakan barang.

- Pengeroyokan.



Perbuatan tidak menyenangkan yang disertai tindak pidana lain sesuai unsur hukumnya.

Penanganan setiap kasus harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Tidak setiap perselisihan antarwarga merupakan tindak pidana; penilaiannya bergantung pada fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.

Korban dapat:

- Mendokumentasikan kejadian.

- Menyimpan bukti pembayaran atau percakapan.

- Mencatat identitas saksi.

- Melaporkan kepada pengurus lingkungan apabila relevan.

- Membuat laporan kepada kepolisian jika terdapat dugaan tindak pidana.


Solusi Pencegahan

1. Pemerintah

- Memperkuat patroli.

- Menindak pungutan liar.

- Membuka kanal pengaduan yang mudah diakses.

- Melakukan pembinaan masyarakat.

2. Pengembang Perumahan

- Menyediakan sistem keamanan sejak awal.

- Membentuk pengelolaan lingkungan yang transparan.

- Memberikan informasi kepada penghuni baru mengenai mekanisme iuran resmi.

3. Pengurus Lingkungan

- Menetapkan aturan iuran secara terbuka.

- Menolak pungutan liar.

- Menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah apabila memungkinkan.

- Berkoordinasi dengan aparat bila terdapat dugaan tindak pidana.

4. Masyarakat

- Tidak mudah memberikan uang karena tekanan.

- Menjaga komunikasi yang baik dengan tetangga.

- Melaporkan dugaan tindak pidana melalui jalur yang tepat.

- Mendukung penyelesaian masalah secara damai apabila tidak terdapat unsur pidana.


Peran Aparat Penegak Hukum

Penegakan hukum yang konsisten memberikan beberapa manfaat:

- Melindungi korban.

- Mencegah aksi serupa.

- Memberikan kepastian hukum.

- Menumbuhkan rasa aman di lingkungan.

- Membangun Lingkungan Bebas Premanisme


Lingkungan yang sehat memerlukan:

- Transparansi.

- Gotong royong.

- Kepemimpinan yang jujur.

- Sistem keamanan yang baik.

- Keberanian warga melaporkan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.

- Penegakan hukum yang adil.



POINT Consultant


​JERATAN PASAL PREMANISME DI LINGKUNGAN PERUMAHAN:

​Ketika Tetangga Sendiri Menjadi Pelaku Pemalakan

​Rumah sejatinya adalah tempat beralihnya lelah, sebuah perlindungan di mana seseorang merasa paling aman. Namun, apa jadinya jika rasa aman tersebut justru dirampas oleh orang yang tinggal hanya beberapa langkah dari pintu rumah Anda ?

​Kasus premanisme di lingkungan perumahan bukanlah hal baru. Ironisnya, tindakan intimidasi, pemalakan kedok "uang keamanan liar", hingga pemaksaan pembelian material dari pihak tertentu sering kali diotaki oleh tetangga sendiri atau oknum warga lokal. Menghadapi situasi ini tentu dilematis; ada rasa takut intimidasi yang lebih parah, namun mendiamkannya hanya akan menyuburkan aksi kriminal tersebut.

​Sebagai warga negara, Anda tidak boleh kalah oleh premanisme. Hukum Indonesia telah menyediakan "gigi" yang cukup tajam untuk menjerat para pelaku. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai jeratan pasal hukum bagi tetangga yang merangkap jadi preman.

​1. Modus-Modus Premanisme Tetangga yang Kerap Terjadi

​Sebelum masuk ke ranah hukum, kita perlu mengenali bentuk-bentuk pemalakan terselubung di lingkungan perumahan:

- ​Pungutan Liar (Pungli) Berkedok Iuran: Meminta uang keamanan, uang kebersihan, atau uang parkir secara paksa tanpa dasar hukum atau kesepakatan RT/RW yang sah.

- ​Monopoli Renovasi Rumah: Memaksa pemilik rumah yang sedang membangun untuk membeli material (pasir, semen, batu) dari mereka dengan harga di atas pasar, atau memaksa memakai jasa kuli lokal dengan ancaman penghentian proyek.

- ​Intimidasi Psikis dan Fisik: Mengancam akan merusak rumah, menggores mobil, atau mempersulit kehidupan sosial korban jika tidak menuruti kemauan pelaku.

​2. Jeratan Hukum Pidana bagi Pelaku Pemalakan

​Tindakan pemalakan dan intimidasi oleh tetangga tidak bisa dianggap sebagai "masalah kekeluargaan" biasa jika sudah memenuhi unsur pidana. Pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—baik KUHP Lama (UU 1/1946) maupun KUHP Baru (UU 1/2023).


​1. Pasal Pemerasan dan Pengancaman

​Ini adalah pasal utama untuk menjerat pelaku pemalakan yang menggunakan ancaman.

- ​KUHP Lama (Pasal 368 ayat 1): ​"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu... diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."

​"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu... diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."

- ​KUHP Baru (Pasal 482): Mengatur sanksi serupa terkait pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.


​2. Pasal Pengancaman dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

​Jika tetangga tersebut melakukan intimidasi atau mengancam keselamatan Anda (meski belum ada uang yang berpindah tangan):

- ​KUHP Lama (Pasal 369): Mengenai pengancaman dengan pencemaran nama baik atau penistaan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

- ​KUHP Lama (Pasal 335 ayat 1) - Pasca Putusan MK: Memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun.


​3. Pasal Pungutan Liar dan Premanisme Berkelompok

​Jika tetangga tersebut membawa "massa" atau komplotan dari luar untuk mengintimidasi Anda secara bersama-sama:

- ​Pasal 170 KUHP (Lama) / Pasal 262 KUHP (Baru): Mengenai kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 tahun 6 bulan hingga 9 tahun jika menyebabkan luka.





Kesimpulan

Premanisme di lingkungan perumahan merupakan persoalan sosial dan hukum yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan hubungan antarwarga. Fenomena ini sering muncul ketika terdapat kesempatan untuk melakukan intimidasi atau pungutan yang tidak sah serta lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.


Penyelesaiannya memerlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengembang, pengurus lingkungan, dan masyarakat. Di sisi lain, penting untuk membedakan antara pungutan yang dilakukan secara sah berdasarkan kesepakatan warga dengan tindakan pemaksaan atau pemerasan yang melawan hukum. Dengan tata kelola lingkungan yang transparan, budaya saling menghormati, dan penegakan hukum yang konsisten, kawasan perumahan dapat menjadi tempat tinggal yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh penghuninya.


Berikut penulis lampiran kronologi kejadian dan tindakan-tindakan premanisme dalam catatan versi kajian POINT Consultant

CLICK HERE :


Mengusir Warga & Perbuatan Tidak Menyenangkan


Peristiwa Sore Lanjutan Kronologi Kejadian


PERUMAHAN SUBSIDI (RSS) DI KEDIRI SALAH SASARAN ADA KELOMPOK TENGKULAK RUMAH RSS


SABOTASE


DATA FOTO KRONOLOGI


KRONOLOGI KEJADIAN


Peristiwa Lanjutan Kronologi Kejadian


KRONOLOGI KEJADIAN-KEJADIAN DAN INFORMASI WARGA DI PERUMAHAN GRIYA NGRONGGO KOTA JLN. SAWAH BESAR KELURAHAN NGRONGGO KEC. KOTA KOTA KEDIRI


Early Morning di Perumahan Ngriya Ngronggo Kota Kediri (12 Pebruari 2026)




Kajian by, POINT Consultant 

30 Juni 2026 (sore, 15:33)


Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)