PERNIKAHAN ADAT SUKU BADUY

0

 PERNIKAHAN ADAT SUKU BADUY



Imajiner Nuswantoro


Pernikahan adat Suku Baduy adalah tradisi sakral masyarakat Kanekes di Banten yang bersifat monogami, tidak mengenal perceraian, dan banyak ditentukan melalui perjodohan oleh orang tua atau tetua adat. 


Tahapan Prosesi Pernikahan

1. Bobogohan: Masa pengenalan atau penentuan jodoh, yang kerap dijodohkan sejak muda oleh orang tua.

2. Lamaran: Mempelai pria melapor kepada Jaro atau Pu'un (kepala adat) dengan membawa sirih, pinang, dan cincin baja putih.

3. Waktu Pelaksanaan: Upacara hanya boleh dilangsungkan pada bulan kelima, keenam, dan ketujuh dalam penanggalan tradisional Baduy.

4. Akad dan Pemberkatan: Dilakukan secara sangat sederhana dipimpin oleh penghulu atau ketua adat, dilanjutkan tradisi sawer dan makan bersama warga.


Aturan dan Kepercayaan Adat

1. Monogami Mutlak: Laki-laki dilarang memiliki istri lebih dari satu.

2. Pantang Cerai: Ikatan pernikahan dianggap seumur hidup dan hanya dapat dipisahkan oleh kematian.

3. Perbedaan Baduy Dalam dan Luar: Baduy Dalam dinikahkan murni oleh tokoh adat tanpa pencatatan negara, sementara Baduy Luar (Panamping) umumnya mengikuti tata cara agama Islam dan pencatatan administratif.



Berikut adalah teks lengkap dari Amanat Buyut atau Pikukuh Karuhun (pesan leluhur) Suku Baduy yang memuat kalimat tersebut, beserta arti dan makna filosofisnya secara mendalam :


Buyut nu dititipkeun ka puun

Negara satelung puluh telu

Bagawan sawidak lima

Pancer salawe nagara


Kalimat "Buyut nu dititipkeun ka puun Negara satelung puluh telu Bagawan sawidak lima Pancer salawe nagara" adalah bagian dari Amanat Buyut atau Pikukuh (aturan adat) dari Suku Baduy di Banten. Artinya dalam bahasa Indonesia adalah: "Buyut yang dititipkan kepada Puun (ketua adat), negara tiga puluh tiga, sungai enam puluh lima, pusat dua puluh lima negara." 


Rincian Arti per Bagian

1. Buyut nu dititipkeun ka puun: Segala pantangan atau aturan adat (buyut) yang dijaga dan dipercayakan kepada Puun (pemimpin tertinggi adat Baduy).

2. Nagara satelung puluh telu: Wilayah kekuasaan atau tatanan 33 negara.

3. Bagawan sawidak lima: Aliran sungai atau wilayah air yang berjumlah 65 (sering diartikan sebagai sumber kehidupan/sungai).

4. Pancer salawe nagara: Pusat atau titik utama dari 25 negara. 


Nilai dan Pesan Adat

Aturan ini berkaitan erat dengan kearifan lokal masyarakat Baduy dalam menjaga keseimbangan alam, di mana alam, gunung, dan lingkungan tidak boleh dirusak.

Pesan ini menuntut kepatuhan mutlak terhadap pimpinan adat (Puun) serta larangan mengubah tatanan alam yang sudah ada. 



Teks Lengkap Amanat Buyut :


Buyut nu dititipkeun ka puun,

Nagara satelung puluh telu,

Bangawan sawidak lima,

Pancer salawe nagara. 


Gunung teu meunang dilebur,

Lebak teu meunang diruksak,

Larangan teu meunang dirempak,

Buyut teu meunang dirobah. 


Lojor teu meunang dipotong,

Pondok teu meunang disambung. 


Mipit kudu amit,

Ngala kudu menta. 


Nu lain kudu dilainkeun,

Nu ulah kudu diulahkeun,


Nu enya kudu dienyakeun. 



Terjemahan dalam bahasa Indonesia :

Buyut nu dititipkeun ka puun = Pantangan/adat yang dititipkan kepada pemimpin adat (Puun).

Nagara satelung puluh telu = Negara tiga puluh tiga.

Bangawan sawidak lima = Sungai enam puluh lima.

Pancer salawe nagara = Pusat dua puluh lima negara.

Gunung teu meunang dilebur = Gunung tidak boleh dihancurkan/diratakan.

Lebak teu meunang diruksak = Lembah/sumber air tidak boleh dirusak.

Larangan teu meunang dirempak = Larangan adat tidak boleh dilanggar.

Buyut teu meunang dirobah = Aturan hukum adat kuno tidak boleh diubah.

Lojor teu meunang dipotong = Yang panjang tidak boleh dipotong.

Pondok teu meunang disambung = Yang pendek tidak boleh disambung.

Mipit kudu amit = Memetik/mengambil hasil alam harus izin.

Ngala kudu menta = Mengambil harus meminta.

Nu lain kudu dilainkeun = Yang bukan harus dikatakan bukan.

Nu ulah kudu diulahkeun = Yang dilarang harus tetap dilarang.

Nu enya kudu dienyakeun = Yang benar harus dibenarkan. 



Makna Filosofis yang Terkandung

Masyarakat Baduy memegang teguh prinsip "tanpa perubahan" demi menjaga keseimbangan makro kosmos (alam semesta). Tiga pilar utama dalam pesan ini adalah: 

1. Kelestarian Ekologis Ekstrem (Mitigasi Bencana)

Kalimat gunung teu meunang dilebur, lebak teu meunang diruksak merupakan hukum lingkungan hidup purba. Secara ilmiah, larangan mencangkul tanah lereng atau meratakan gunung terbukti sangat efektif mencegah bencana longsor dan menjaga kestabilan resapan air. 

2. Kejujuran dan Integritas Mutlak

Kalimat lojor teu meunang dipotong, pondok teu meunang disambung mengajarkan hidup apa adanya, jujur, serta menolak keserakahan atau rekayasa. Sesuatu harus diterima sesuai kodrat alamiahnya tanpa manipulasi. 

3. Etika Terhadap Alam dan Sesama

Mipit kudu amit, ngala kudu menta menegaskan bahwa manusia tidak boleh mengeksploitasi alam sembarangan. Mengambil apa pun dari bumi harus melalui tata krama dan rasa syukur yang tinggi. 



Penjelasan 

Baduy adalah suatu masyarakat yang tradisional yang hidup di dalam sisi barat dari pulau Jawa, Indonesia. Masyarakat ini masih primitif, karena cara hidup mereka mengacu pada sebagian model lama. Di dalam zaman globalisasi mereka masih bertahan hidup dengan prinsip-prinsip hidup yang lama penuh dengan kearifan lokal. Urang "BADUY" Kanekes, yang bermukim di Pegunungan Kendeng, Banten Selatan, sebagai masyarakat tradisi murni, yang masih kuat menampakan ciri-ciri budaya Nusantara sebelum kedatangan Hindu dan Budha. Diantaranya, penghormatan kepada Roh Karuhun (leluhur) serta tercemin pula dalam sementara bentuk sastra lisannya yang mengandung nilai falsafah Sunda buhun, seperti pada mantera. Sampai kini pada era globalissasi komunikasi, pada penghujung Abad XX, masih kuat dan mantap berdiri dengan jatidirinya. Urang Baduy, baik secara etnis, geografis, sejarah, bahasa, juga dalam pengakuan mereka sendiri Urang Baduy adalah Urang Sunda. Untuk membedakan dengan Orang Sunda lainnya yang bertempat tinggal dan berasal di luar daerah Kanekes, mereka menamakan dirinya Sunda Wiwitan. Adapun istilah Sunda Wiwitan bagi orang Baduy Kanekes, pengertiannya tidak hanya terbatas pada etnik atau sub etnik, tapi juga meliputi geografis, sejarah, bahasa, budaya termasuk adat dan kepercayaan. Ada satu penuturan orang Baduy yang berbunyi: "Geunna kami ieu tah, ti nu Karolot geh, Urang Sunda bae, Sunda Wiwitan. Apanan kami ieu tah, cicing di tanah Sunda, nu Karolot urang Sunda, omong Sunda, agama Sunda". Arti bebasnya kira-kira: "Kami ini, sejak Leluhur Orang Sunda, Sunda Wiwitan. Sebab kami diam di tanah Sunda, Leluhur orang Sunda, bahasa kami Sunda, agama Sunda". Demikian dikatakan Aki Puun di saung rumahnya yang berada di Kawasan Baduy Jero Cibeo kepada penulis.

Yang dimaksud Puun, ialah pimpinan tertinggi adat serta pemerintahan adat dan agama. Puun juga merupakan pimpinan tertinggi dalam lembaga ilmu pengetahuan, seperti lembaga untuk meneliti peredaran bintang dalam menentukan penanggalan (kalender) Baduy, hal ini juga bisa dipakai untuk menentukan masa mulai menggarap ladang serta menuai padi. Meneliti garis sastera Bambu untuk menentukan hari kelahiran, perkawinan dan lainnya. Dalam pernikahan di Baduy merupakan sebuah proses yang bukan main-main di kalangan warga Baduy, karena setelah menikah pasangan suami istri tersebut mau tak mau harus sanggup memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, sebelum adat pernikahan berlangsung ada serangkaian proses adat yang harus dijalankan calon mempelai laki-laki. Adapun proses sebelum pernikahan tersebut melalui tiga proses yaitu lamaran yang diajukan dari keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan. Lamaran pertama diajukan untuk mengungkapkan keinginan meminang anak perempuan (menyatakan keseriusan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan). Setelah delapan bulan, lamaran kedua diajukan. Lamaran kedua merupakan bukti kesungguhan keluarga laki-laki menikah dengan anak perempuan keluarga itu. Selang lima bulan, lamaran ketiga diajukan, dan jika disetujui pernikahan dapat segera dilangsungkan.

Ketiga lamaran ini harus dilalui oleh setiap warga Baduy yang akan melangsungkan pernikahan, terutama di Baduy Dalam. Untuk Baduy Luar, banyaknya lamaran bisa kurang dari tiga kali. Selama masa lamaran ini, pinangan laki-laki masih mungkin ditolak. Selama masa lamaran, warga Baduy menjalani bobogohan atau yang kita kenal sekarang sebagai pacaran. Bobogohan merupakan saat perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang akan menikah atau dinikahkan. Laki-laki mengunjungi perempuan, calon istrinya. Tetapi, kedatangan laki-laki ini tidak boleh sendiri. Ia harus datang bersama teman-teman laki-lakinya. Karena di Baduy seorang laki-laki dan perempuan yang belum menikah tidak boleh terlihat berduaan. Selain itu, laki-laki harus membantu calon mertuanya bekerja di ladang. Orangtua perempuan akan menilai kerja calon menantunya, apakah layak untuk mendampingi putrinya kelak. Di Baduy keluarga baru harus menghidupi dirinya masing-masing dengan bekerja di ladang. Akan tetapi, tidak semua calon pengantin menjalani bobogohan. Anak-anak yang dijodohkan sering diberitahu dan dipertemukan pada hari upacara pernikahan berlangsung. "Saya dahulu baru tahu kalau hari itu akan dinikahkan setelah ayah pulang dari huma sore hari," ungkap Jakri (29), seorang warga Baduy Dalam. Pada usia 23 ia menikah tanpa mengetahui siapa bakal calon istri yang dipilihkan untuknya. Jakri sempat menyesalkan langkah orangtuanya yang tidak melibatkan dirinya seputar masalah pernikahan ini. Akhirnya, Jakri menerima pernikahan ini sebab ia yakin pilihan orangtuanya telah didasarkan pada berbagai pertimbangan. Selain itu, warga Baduy memang tidak boleh menolak perjodohan yang dibuat orangtua (takut kawalat,..red).

Masyarakat Baduy sejak dahulu memang selalu berpegang teguh kepada seluruh ketentuan maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pu’un (Kepala Adat). Kepatuhan kepada ketentuan-ketentuan tersebut menjadi pegangan mutlak untuk menjalani kehidupan bersama. Selain itu, didorong oleh keyakinan yang kuat, hampir keseluruhan masyarakat Baduy Luar maupun Baduy Dalam tidak pernah ada yang menentang atau menolak aturan yang diterapkan sang Pu’un. Setelah kami terjun langsung melakukan observasi, terbukti bahwa dengan menjalani kehidupan sesuai adat dan aturan yang ditetapkan oleh Kepala Adat di sana, tercipta sebuah komunitas dengan tatanan masyarakat yang amat damai dan sejahtera. Kehidupan mereka hakekatnya sama seperti layaknya kehidupan masyarakat lainnya. Hanya saja yang membedakannya adalah begitu banyak aturan tradisional yang terkesan kolot yang harus mereka patuhi.




Imajiner Nuswantoro 



Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)