MURTITOMO WASKITHO TUNGGAL
(Mengajarkan Sangkan Paran, Kasunyatan, Kasampurnan)
Tuhan Yang Maha Esa mengajarkan Sangkan Paran, Kasunyatan, Kasampurnan. Untuk bekal manusia berada didunia melalui Sedulur Sejati, Guru Sejati dan Garwo Sejati yang diberi wewenang
Wajibnya Warga Murtitomo Waskitho Tunggal ada 12:
1. Kewajiban Warga ada 12 pasal
▪︎ Dua Pasal untuk Kewajiban Warga
▪︎ Sepuluh Pasal untuk Latihan (Ngelelatih) Lelaku
2. Kewajiban untuk mengetahui dan melaksanakan Paugeran Panca Budi Barata
Harus mengerti dan harus mengikuti tatacara kehendak Alam Jagad
▪︎ Harus tahu Dang Hyang (Danyang Pepunden Kawitan)
▪︎ Harus tahu cara sesaji, dan menyajikan
▪︎ Harus tahu dan bakti ke para Leluhur dan orang tua yang perantara Kita Manusia dilahirkan
▪︎ Harus tahu filosofi dimana Bumi dipijak, Langit dijunjung
▪︎ Harus tahu "Naptu Gaib dan Nungkat Gaib"
Kaweruh Murtitomo Waskitho Tunggal disampaikan Eyang Romo Raden Mas Soewono pada tahun 1908, yang awalnya bernama Kaweruh/Ajaran Suwono dengan filosofi "Suwung sejatine Ono" selanjutnya menjadi pergerakan nasional dengan berdirinya Boedi Oetomo hingga Bung Karno ada didalamnya.
Pada tahun 1980 mendaftarkan secara inventarisasi di Republik Indonesia bernama Paguyuban Kaweruh Murtitomo Waskitho Tunggal Jawa Timur dengan nomor I.074/F.E/F.2/1980 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Progam Pelita III tahun anggaran 1979/1980
Tanggal 23 Januari 2010 nomor 4 terdaftar di Akta Notaris Drs Soeboko SH alamat Bekonang, Mojolaban Sukoharjo Jawa Tengah dengan nama Paguyuban Kawruh Murtitomo Waskito Tunggal sesuai SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 10 Januari 2002, nomor C.35.HT.03.01 - Th . 2002
Gunung Mangadeg, Kecamatan Matesih, Karanganyar Jawa Tengah|1908-10-28', '700000|300000|1000000', '500000|300000|270000|30000', '
Melatih dan mempraktekan ajaran Budi Pakerti Luhur sambil menolong sesama dan bertujuan baik untuk keluarga serta masyarakat umum
▪︎ Memberi "makan" kepada yang lapar baik Keluarga dan masyarakat
▪︎ Memberi "jalan terang" untuk keluarga dan masyarakat yang kegelapan
▪︎Memberi "tongkat" kepada yang buta sebagai penuntun Keluarga
▪︎ Melatih diri sebagai "Tulodho" di Keluarga
Bisa menjadi berguna dimanapun berada dilingkungan masyarakat manapun baik beragam Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan
▪︎ Mengamalkan Paugeran Panca Budi Barata, serta memahami UUD 1945 dan perangkatnya mengikuti perkembangan jaman.
▪︎ Memahami Asas Negara Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta menjunjung Sumpah Pemuda dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memahami sejarah berdirinya Negara Republik Indonesia dengan beragam Pahlawannya dan Leluhur Bangsa Indonesia
Para Warga Murtitomo Waskitho Tunggal tidak boleh melenceng jauh dari ajaran kaweruh Buku Wirid catatan ringkas yang diberikan/disampaikan oleh Eyang Romo Raden Mas Soewono sebagai trah Keraton/Pura Mangkunegoro yang mana Kaweruh ini diwarisi dari Eyang Buyutnya bernama Raden Mas Said atau disebut Pangeran Samber Nyawa (Alap-alap Jagad) sekaligus sebagai Pahlawan Nasional
RIWAYAT SINGKAT RM SOEWONO. PENDIRI PAGUYUBAN KAWRUH MURTI TOMO WASKITO TUNGGAL
RM. Soewono Lahir pada tanggal 2 Pebruari 1882 di Sragen Jateng, dan wafat di Bangkalan Madura tanggal 13 Desember 1930 dan dimakamkan di Pemakaman Umum desa Yosowilangun Lumajang Jatim.
Wafatnya almarhum RM Soewono sebenarnya ada unsur politik pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu perkembangan Kawruh Murti Tomo Waskito Tunggal sangat pesatnya Ajaran RM Soewono dimana dalam penghayatnya serta isi ajarannya setiap hari selalu berkembang karena memang setiap sarasehan Ajaran tersebut juga diisi unsur-unsur Nasionalisme yang memang berkembang pesat bersama lahirnya Pergerakan Nasional Budi Utomo, sekaligus suatu Kebangkitan Nasional Bangsa. Sehingga setiap pertemuan warga Murti Tomo Waskito Tunggal selalu menjadi perhatian pemerintah Hindia Belanda, khususnya polisi dan aparat keamanan lain, Bukti tersebut dapat dilihat dari terlalu seringnya RM Soewono pindah-pindah kantor dengan alasan keamanan.
Perjalanan hidup Eyang RM Soewono.
Eyang RM. Soewono setelah menikah dan melihat situasi dunia sekitar dan perkembangan politik waktu itu disamping lahirnya Kebangkitan Nasional, beliau mencoba hidup meninggalkan dunia ini dengan sikap prihatin dan pergi ke sekitar Pegunungan Mengadeg di Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar Jateng untuk ziarah dan sekaligus bersemadi yang bekerja disitu tempat bersemayamnya makam Raja-raja Kadipaten Mangkunegaran cukup lama sampai 8-10 tahun, akhirnya Eyang mendapatkan petunjuk yang kemudian Eyang namakan Kawruh Murti Tomo Waskito Tunggal, yang telah disampaikan kepada putro wayah dan warga Paguyuban Murti Tomo Waskito Tunggal sampai sekarang yang berwujud ajaran Budi pekerti luhur Budaya Spiritual .
Wiridan pertama kali diadakan di Ngancar Tuban tahun 1908, dalam status Pegawai Kantor Pegadaian.
Tahun 1913 pindah ke Godong Purwodadi, tetapi wiridan terus dilaksanakan dan berkembang pesat, yang akhirnya tahun 1919 dipindahkan ke Purworejo dengan alasan pertemuan wiridan tersebut dapat mengganggu ketertiban.
Tahun 1921 pindah ke Yosowilangun Lumajang kira-kira dengan alasan yang sama, disini beliau membeli tanah kaveling yang kemudian dibangun rumah yang masih ada sampai sekarang. (digunakan pertemuan rutin warga murti tomo waskito tunggal setiap bulan Rajab dan Suro) Terus ajaran disini berkembang pesat bertambah penghayat ajaran beliau meskipun selalu diawasi pemerintah Hindia Belanda, karena selalu diisi semangat kebangkitan nasional
Kemudian tahun 1925 Eyang RM Soewono selaku pendiri Kawruh Murti Tomo Waskito Tunggal mencoba ajarannya mendapat pengukuhan dari pemerintah Hindia Belanda, akhirnya berhasil dengan turunnya Penetapan dari Ketua Raad van Yustitie di Batavia / Jakarta yang ditanda tangani Prof Mr, Djajadiningrat, yang disahkan dan ajaran tersebut hingga sekarang.
Tahun 1926 dipindahkan di Kantor Pegadaian Gurah Kediri, dan terus ajaran ini berkembang yang selalu mendapat pengawasan pemerintah.
Tahun 1927 sampai 1928 dipindahkan di Nglegok Blitar. Hubungan dengan Asisten Wedana sangat baik sehingga semakin pesat mengakar dan berkembang
Tahun 1928 di Bangkalan Madura, ajaran juga semakin pesat. Sehingga pemerintah Hindia Belanda merekomendasikan Eyang dengan cara halus atau kasar. Konstruksinya dengan memperalat pembantu rumah tangga Eyang untuk melaksanakan / melaksanakan pembunuhan seolah-olah berperilaku orang gila. Perintah dilaksanakan dengan cara menusuk badan Eyang hingga wafat. Dan. Pada Hari Minggu Legi tanggal 13 Desember l930 jam 06.00 pagi Eyang wafat, dan tanggal 14 Desember 1930 jenasah dibawa ke Yosowilangun Lumajang untuk dimakamkan. Waktu pemberangkatan jenasah dari Bangkalan ke Yosowilangun dihadiri Gubernur pemerintah Jatim Mr. Hardemand dan pejabat Mr.Van Der Pas dari Surabaya. Pembunuh ditangkap dan diberi 20 tahun oleh Pengadilan Bangkalan dan diberi peringkat di Nusakambangan, pembunuh ini yang menikahkan Eyang dan memang sudah lama nderek Eyang
Kesimpulan.
1. Ajaran tersebut sampai sekarang terus berkembang di daerah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Jawa karena Ajaran tersebut masalah ini, budi pekerti luhur jadi berwujud pembinaan Kebudayaan dan bukan agama.
2. Mari kita ahli waris Eyang RM. Soewono wajib merenungkan, mengajarkan dan melestarikan ajaran yang sangat mendasar dan luhur.
3. Banggalah menjadi putra wayah dan ahli waris Swargi Eyang RM. Soewono, untuk kita teladani ajaran sebagai bekal hidup.
Kisah ini diceritakan oleh cucu RM. Soewono, beliau Kanjeng Romo KRTH. Gatot Amrih, SH.
Madep,mantep,sowan ing ngarsaning Gusti.
Salam rahajoe sagung dumadi,mardhika jiwa lan raga.
#Bismillah
Sumber Warta tradisi
Imajiner Nuswantoro


