BANG-BANG ALUM-ALUM
Bang-bang alum-alum yaitu mengalami tidak berdaya di hadapan orang yang berkuasa.
Peribahasa berbunyi, bang-bang alum-alum memiliki arti dalam bahasa Jawa lika-likuning ngaurip;tiyang ingkang gadhah kuwasa ngedalaken katetapan.
Artinya suka duka kehidupan saat melihat orang kuat yang mempunyai kekuasaan untuk menentukan keputusan.
Otoriter
Otoriter adalah salah satu istilah yang kerap kita temukan dalam konteks kepemimpinan dan pemerintahan. Otoriter dapat diartikan sebagai tindakan menurut kemauan sendiri yang selalu dipandang benar.
Pemimpin otoriter memiliki kecenderungan keras kepala dan bersifat kaku hingga memaksakan keinginan kepada khalayak
Hak asasi manusia
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlanjut secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita tahu sekarang adalah sesuatu yang sangat lain dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak beresnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit bagi tidak melindungi HAM yang bukan masyarakat negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang mempunyai di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah bagi mengidentikan atau menyamakan selang HAM dengan hak-hak yang dimiliki masyarakat negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Gagasan di atas pula yang menyebabkan HAM bidang integral dari kajian dalam disiplin pengetahuan hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional mempunyai kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat isi dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan bagi disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM :
1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak berpihak kepada yang aci dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membikin aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.