PONTJO SUTOWO & HOTEL SULTAN GATE

0

PONTJO SUTOWO 

HOTEL SULTAN GATE




Sumber Foto : Googling 


Perkembangan berita update per 26/07/26 :







Potongan video ini di download pada tgl, 18 Juni 2026 Siang hari :






Lengkap click channel YouTube berikut ini :

https://youtu.be/o8PgUxCwSHk?si=oKJ9XGyLT_mDvnvj



_____

Biografi Pontjo Sutowo
Pontjo Sutowo adalah putra dari tokoh Orde Baru, Ibnu Sutowo, mantan Direktur Utama Pertamina.
Pebisnis yang meraih kesuksesan pertama di bidang perkapalan melalui PT Adiguna Shipyard ini juga memimpin bisnis konglomerasi milik ayahnya PT Nugra Santana.
Ia juga mengambil alih Hotel Hilton, sebuah properti mewah yang dikelola oleh keluarganya, tetapi kini secara resmi telah diputuskan oleh Mahkamah Agung sebagai milik negara.


Sumber Foto : Googling


Biodata Pontjo Sutowo

- Nama lengkap : Pontjo Nugro Susilo
- Nama panggilan : Pontjo Sutowo
- Tempat, tanggal lahir : Palembang, 17 Agustus 1950
- Zodiak : Leo
- Orang tua : Ibnu Sutowo dan Zaleha binti Sjafe’ie
- Saudara : Nuraini Zaitun Kamarukmi Luntungan, Endang Utari Mokodompit, Widarti, Sri Hartati Wahyuningsih, Handara, dan Adiguna Sutowo
- Pasangan : Darwina Sudarminingsih
- Anak-anak : Nurleika, Heramina, Shindi, Nugra, Inaya, dan Prasetyo
- Pekerjaan : Pengusaha


Kekayaan Pontjo Sutowo, putra tokoh Pertamina Ibnu Sutowo, berasal dari bisnis perhotelan (pemilik Hotel Sultan melalui PT Indobuildco) dan maritim (Adiguna Shipyard). Pada tahun 2018, kekayaannya mencapai sekitar $265 juta USD, dan ia juga aktif di perhotelan sejak 1976, mengambil alih Hilton, serta pernah menjabat Ketua PHRI, namun pernah tersangkut masalah hukum terkait Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan. 


Sumber Utama Kekayaan :

- Perhotelan : Melalui PT Indobuildco, ia memiliki dan mengelola Hotel Sultan di Jakarta.

- Maritim : Membangun Adiguna Shipyard, perusahaan galangan kapal. 


Latar Belakang Bisnis :

- Mulai bisnis galangan kapal tahun 1972.

- Terlibat dalam Grup Nugra Santana (keluarga) yang mewarisi aset dari ayahnya, Ibnu Sutowo, mantan Dirut Pertamina. 


Kondisi Terkini (terkait Hotel Sultan) :

Masa HGB PT Indobuildco atas kawasan Hotel Sultan telah berakhir pada tahun 2023, menimbulkan isu kepemilikan dengan negara. 


Catatan : 

Informasi kekayaan spesifik di luar tahun 2018 tidak tersedia dalam hasil pencarian, tetapi kekayaannya terkait erat dengan aset keluarga Ibnu Sutowo. 


Sumber Foto : Googling


Lahir di Palembang pada tanggal 17 Agustus 1950, Pontjo Sutowo diberi nama lengkap Pontjo Nugro Susilo. Ia adalah anak keempat dari tujuh bersaudara dari pasangan Ibnu Sutowo dan Zaleha.
Masa kecilnya dihabiskan di Palembang hingga usia enam tahun, mengikuti tugas sang ayah yang kala itu menjabat sebagai Panglima Territorium Dua.
Ayahnya, Ibnu Sutowo adalah dokter lulusan NIAS Surabaya yang kemudian menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina. Beliau juga dikenal sebagai orang dekat Presiden Soeharto. 
Tidak lama setelahnya, perpindahan jabatan sang ayah sebagai Staf Umum Angkatan Darat, membuat seluruh keluarganya pindah ke ibu kota, Jakarta.
Di sana, Pontjo menempuh pendidikan dasar hingga menengah atas di Perguruan Cikini.
Setelah lulus SMA, Pontjo sempat melanjutkan studi ke Institut Teknologi Bandung (ITB), mengambil jurusan Teknik Mesin.
Tetapi karena kondisi kesehatan yang kurang baik, ia terpaksa meninggalkan bangku kuliahnya.
Setelah itu, Pontjo dikabarkan melanjutkan studinya di Universitas Trisakti mengambil jurusan yang sama, yaitu Teknik. Sayang, tidak ada informasi apakah ia menyelesaikan studinya atau tidak.
Perihal kehidupan pribadi, Pontjo Sutowo menikah dengan Darwina Sudarminingsih pada tahun 1970. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai enam anak, yaitu Nurleika, Heramina, Shindi, Nugra, Inaya, dan Prasetyo.


Perjalanan Pontjo Sutowo Mendirikan Bisnis

Ketika sang ayah menjabat sebagai Direktur Utama, Pontjo yang kala itu masih berusia 20 tahun, meminta izin kepada ayahnya untuk terjun ke dunia bisnis di bidang kemaritiman.
Memang sudah lama ia memiliki minat yang besar pada bidang tersebut.
Setelah mendapatkan persetujuan dari sang ayah, Pontjo langsung mendirikan perusahaan galangan kapal dengan nama PT Adiguna Shipyard.
Berawal dari menjual motor tempel kapal impor merek Mercury dan tongkang kecil untuk membuat kapal, Pontjo berhasil mengembangkan perusahaan pertamanya yang beroperasi di daerah Pintu Air, Jakarta Pusat.
Bahkan di tahun 1972, perusahaannya bisa membuat 500 kapal tanker dengan bobot 3.5000 DWT. Dalam waktu yang bersamaan, PT Adiguna Shipyard juga menjadi perusahaan pertama yang membawa teknologi fiberglass ke Indonesia.
DWT (Deadweight Tonnage) adalah total berat maksimum yang dapat diangkut oleh sebuah kapal secara aman, mencakup semua barang bawaan seperti kargo, bahan bakar, air tawar, air pemberat (ballast water), perbekalan (makanan/minuman), penumpang, dan awak kapal, diukur dalam ton metrik atau long ton, tidak termasuk berat kapal itu sendiri. DWT menunjukkan kapasitas angkut fungsional kapal, sering digunakan untuk menentukan efisiensi, profitabilitas, dan jenis muatan yang bisa diangkut. 


Sumber Foto : Googling


Pontjo dan Abdul Latief mendirikan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)

Dari tahun 1972-1973, Pontjo Sutowo menjabat sebagai Ketua Sektor Keuangan dan Perbankan, lalu duduk sebagai Ketua II dari tahun 1973-1975, sampai akhirnya menjadi Ketua HIPMI pada periode 1979-1983.
Sukses dengan bisnis perkapalan, Pontjo mulai bergabung dengan PT Nugra Santana, bisnis konglomerasi milik ayahnya yang berdiri pada tahun 1973.
Perusahaan ini memiliki banyak anak perusahaan yang bergerak di sektor bidang keuangan, farmasi, pelayaran, energi, dan perhotelan.
Lalu di tahun 1982, Pontjo mengambil alih manajemen operasional Hotel Hilton milik ayahnya yang mengalami masalah.


Sumber Foto : Googling


Kasus Hotel Sultan Senayan

Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) dibangun di area lahan yang dibebaskan oleh Presiden Soekarno untuk menyambut acara Asian Games IV 1962.
Di waktu yang bersamaan, mantan gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, ingin mendirikan hotel mewah bertaraf internasional untuk menyambut tamu dalam acara konferensi pariwisata pada tahun 1971.
Dengan alasan tersebut, Ali mengajukan surat kepada Pertamina, untuk bekerja sama membangun sebuah hotel mewah di kawasan Senayan.
Ibnu yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama, menyetujui permintaan dan menunjuk PT Indobuild Co untuk membangun hotel di kawasan strategis tersebut.
Ali Sadikin mengira kalau perusahaan yang ditunjuknya itu adalah anak perusahaan Pertamina. Padahal yang sebenarnya, PT Indobuild Co adalah perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo.
Inilah celah yang membuat pembangunan, kepemilikan, dan pengelolaan hotel menjadi milik swasta, sampai PT Indobuild Co bisa memegang Hak Pengelolaan (HPL) milik negara selama 30 tahun.
Namun karena Ibnu Sutowo dengan Presiden Soeharto memiliki hubungan yang sangat dekat, status kepemilikan hotel tersebut aman selama puluhan tahun.
Status Hak Pengelolaan (HPL) mulai menjadi masalah serius saat PT Indobuild Co mengajukan permohonan perpanjangan HGB.
Hak pengelolaan mulai mengalami masalah ketika PT Indobuild Co mencoba mengajukan perpanjangan HGB. 
Setelah melalui proses sengketa hukum yang berlarut-larut, Mahkamah Agung pada tahun 2023 akhirnya mengeluarkan putusan yang menguatkan bahwa aset Hotel Hilton adalah milik negara dan harus dikembalikan kepada PPKGBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno), sebuah Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensesneg) yang bertugas mengelola seluruh kawasan GBK di Senayan, Jakarta, untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan GBK sebagai peninggalan nasional. Tugasnya mencakup pemeliharaan, pengembangan, dan pengelolaan fasilitas serta aset di kawasan tersebut agar tetap berfungsi optimal untuk berbagai acara olahraga, seni, dan publik. 


Profil dan Biodata Pontjo Sutowo, Anak Tokoh Jaman Orde Baru

Nama Pontjo Sutowo ramai dibicarakan dalam beberapa pekan terakhir terkait perseteruan kepemilikan Hotel Sultan. Profil dan biodata Pontjo Sutowo pun menarik untuk ditelusuri.
Apalagi faktanya bahwa Pontjo Sutowo adalah anak salah satu tokoh penting dalam rezim Orde Baru. 


Sumber Foto : Googling


Siapa Pontjo Sutowo sebenarnya ?
Mengapa pula dia enggan melepaskan Hotel Sultan dan menolak mengosongkan penginapan mewah ini ?


Pontjo Sutowo adalah Direktur Utama dari PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan. Pria kelahiran Palembang 17 Agustus 1950 ini cukup lama berseteru dengan pemerintah terkait kepemilikan properti yang dulu bernama Hotel Hilton.
Bagaimana bisa ia berani 'melawan' pemerintah dan bersikeras atas kepemilikan Hotel Sultan ? 

Hal ini tentu tidak lepas dari jejak karier dan pengalamannya.
Pontjo Sutowo sempat mengenyam pendidikan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) di jurusan Teknik Mesin. Ia kemudian pindah ke Fakultas Teknik di Universitas Trisakti.


Karier Pontjo Sutowo

Sebelum mendapatkan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo mulai berbisnis dengan membangun perusahaan pembuatan kapal bernama PT Adiguna Shipyard.
Jabatannya pun tak tanggung-tanggung. Tahun 1970 di usia baru 20 tahun, Pontjo Sutowo telah menjadi direktur utama di PT Adiguna Shipyard.
Perusahaan maritim ini cukup maju. Bukan hanya karena bantuan modal dari sang ayah, tapi juga keseriusan dan ketertarikan Pontjo Sutowo kepada dunia perkapalan.
Pada 1982, Pontjo Sutowo mulai mengambil alih Hotel Sultan setelah melihat perkembangan bisnis perkapalan yang meredup. Sejak itu, pengalamannya bertambah di dunia pariwisata.
Pengalamannya di dunia bisnis tidak hanya moncer sebagai pengusaha. Pontjo Sutowo juga sempat menduduki jabatan tinggi di organisasi pengusaha. 

Berikut ini sederet jabatannya :
- Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesian (Hipmi)
- Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) periode 2021-2026
- Anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
- Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI),
- World Tourism Organization (WTO)
- ASEAN Tourism Association (ASEANTA)
- Pacific Asia Travel Association (PATA)
-
Australia Indonesia Development Area (AIDA)

- Pendiri dan Penasehat Aliansi Kebangsaan Indonesia 

- Pendiri dan Penasehat KOMANTIKOR



Keluarga Pontjo Sutowo

Orang tua Pontjo Sutowo adalah Ibnu Sutowo dan Zaleha binti Sjafe'ie. Sebagaimana diketahui Ibnu Sutowo merupakan tokoh militer dan cukup berpengaruh selama Orde Baru.
Ibnu Sutowo pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina saat era pemerintahan Presiden Soeharto. Ia adalah orang yang membawa Pertamina berjaya dan menjadi perusahaan minyak ternama.
Sementara itu Pontjo Sutowo sendiri menikah dengan Darwina Sudarminingsih pada tahun 1970. Dalam pernikahan tersebut Pontjo memiliki enam anak.
Mereka adalah Nurleika, Heramina, Shindi, Nugra, Inaya dan Prasetyo.
Pontjo Sutowo juga adalah kakak dari mendiang Adiguna Sutowo, pemilik Hard Rock Cafe di Jakarta dan pebisnis bahan peledak.
Sementara itu Adiguna Sutowo adalah mertua artis Dian Sastro. Dimana putranya, Indraguna Maulana Sutowo menikah dengan aktris Dian Sastrowardoyo.


Sumber Foto : Googling


Kasus Hotel Sultan

Kabar terbaru menyebutkan, Pontjo Sutowo enggan keluar dari Hotel Sultan meskipun kepemilikannya sudah jatuh ke tangan pemerintah. Apalagi mengingat pihaknya tidak membayar royalti kepada negara selama 16 tahun.
Yosef Benediktus Badeoda, Kuasa hukum PT Indobuildco menjelaskan kliennya ogah mengosongkan Hotel Sultan karena merasa dasar putusan pengadilannya tidak ada.
Padahal pemerintah telah memenangkan gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno dimana bangunan Hotel Sultan itu berdiri.
Masa berlaku pengelolaan dan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah habis pada Maret-April 2023. Namun menurut Yosef, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan HGB untuk 30 tahun lagi kepada Kementerian ATR/BPN.
Sebenarnya PT Indobuildco dengan Direktur Utama Pontjo Sutowo telah mengajukan sebanyak tiga kali PK atas perkara yang sama. Adapun dalam tiga perkara PK tersebut, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PK 1 yang mana pemerintah dalam hal ini Kemensetneg adalah pengelola yang sah atas lahan tersebut.
Mari disimak perkembangan kasus ini, apakah Pontjo Sutowo masih bersikeras tak mau melepas Hotel Sultan? Sekian penjelasan seputar profil dan biodata Pontjo Sutowo, anak tokoh orde baru yang berseteru dengan pemerintah terkait kepemilikan Hotel Sultan.


Raja Minyak era 70'an Ibnu Sutowo dikenal sebagai Dirut Pertamina saat perusahaan sedang jaya-jayanya. Ia mendirikan PT Indobuilco sebagai perusahaan pemilik Hotel Hilton (Sultan sekarang) yang sekarang HGB nya diambil alih kembali pemerintah.



Sekilas Ibnu Sutowo

Ibnu Sutowo (23 September 1914 – 12 Januari 2001) adalah mantan tokoh militer Indonesia dan tokoh yang mengembangkan Pertamin, perusahaan minyak negara yang kemudian berubah menjadi Pertamina serta pernah menjabat sebagai Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Ia dikenal sebagai sosok yang melakukan korupsi pada era Soeharto ketika menjadi direktur sebanyak 15 Milliar Dollar di tahun 1978 dan kemudian dipensiunkan oleh Soeharto diam-diam dan menjadi ketua PMI.



Menteri Minyak, dan Gas Bumi Indonesia ke-3, Masa jabatan 28 Maret 1966 – 25 Juli 1966



Kontroversi  Letnan Jenderal TNI. Purn. Satuan Kesehatan (CKM)

Harian Indonesia Raya pimpinan Mochtar Lubis pada tanggal 30 Januari 1970 memberitakan bahwa simpanan Ibnu Sutowo pada saat itu mencapai Rp 90,48 miliar (kurs rupiah saat itu Rp 400/dolar), dan melaporkan kerugian negara akibat kongkalikong Ibnu dan pihak Jepang mencapai US$1.554.590,28. Saat itu, pemerintah Indonesia di bawah Presiden Soeharto membentuk tim yang bernama Komisi Empat untuk menyelidiki dugaan korupsi di Pertamina. Tim ini menghasilkan laporan yang menyimpulkan terjadinya beberapa penyimpangan-penyimpangan, tetapi tanpa tindakan hukum apa pun terhadap pelaku korupsi.
Pada tahun 1975, Pertamina jatuh krisis. Pada tahun 1976, Ibnu mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina, dan meninggalkan Pertamina dalam kondisi utang sebesar US$ 10,5 miliar. Ibnu lalu masuk ke PT Golden Mississippi.
Selain menjadi Direktur Utama Pertamina, Ibnu juga dipercaya oleh Presiden Soeharto dalam sejumlah proyek-proyek besar yang terkait pemerintah maupun Keluarga Soeharto seperti Pembangunan Gedung Bina Graha Istana Merdeka, Proyek Laboratorium USAID di Jonggol, Proyek Rumah Sakit Pertamina di Jakarta Selatan dan Pembangunan Lapangan Golf di sejumlah tempat.


Sumber Foto : Googling


Aqua & Petronas

Tirto Utomo, bawahan Ibnu, yang sedang membuat produk air mineral pada tahun 1973, dengan merek Aqua, berkunjung ke Bangkok, Thailand. Ibnu juga diajak oleh Tirto, untuk mempelajari cara pembuatan air mineral di pabrik air mineral Polaris di Thailand, karena di Indonesia, sama sekali belum ada. Sampai akhirnya, ia berkata kepada Tirto: "Aneh Tirto iki. Banyu banjir kok diobokke dalam botol".
Setelah Aqua semakin terkenal ketika pertandingan bulu tangkis Piala Thomas & Uber 1988 di Kuala Lumpur dan pertandingan golf, ia berpendapat bahwa Aqua harus dikelola oleh yang lebih muda. Maka, ia mengundurkan diri dari jabatan direktur utama PT Golden Mississippi dan digantikan oleh Willy Sidharta.
Pada masa kepemimpinan Willy Sidharta, yang jabatannya diletakkan oleh Ibnu, PT Golden Mississippi juga memperluas bisnisnya ke dalam bidang taman kota dengan membangun Taman Aqua di setiap Ruang Terbuka Hijau di Jakarta dan taman wisata Aqua KLCC yang dikelola oleh air minum merek "Sehat" (produk Aqua di Malaysia, Brunei, dan Singapura) di Kuala Lumpur, dan Ibnu mendirikan Bank Aqua pada 1988, meski bisnis perbankan ini akhirnya gagal.
Setelah meninggalkan Pertamina dengan kondisi hutang yang sangat tinggi, Ibnu lalu mulai mengelola Petronas, pertambangan minyak Malaysia pada 1976. Walaupun Petronas baru 2 tahun berdiri, Ibnu menanggapi pesatnya pertumbuhan pertambangan minyak yang dikelola sendiri oleh umat Islam, sehingga kekayaan umat Islam selalu disumbang dari pertambangan minyak, walaupun minyak sendiri termasuk dalam Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbaharui, seperti halnya bahan tambang lainnya.


Kasus Hilton Senayan

Ali Sadikin, mantan Gubernur Jakarta, saat diperiksa tahun 2005 mengaku tertipu oleh PT Indobuildco yang dikiranya merupakan anak perusahaan Pertamina. Saat itu Ibnu Sutowo sebagai Direktur Pertamina diminta untuk membangun hotel Pertamina di Senayan dengan hak guna bangunan 30 tahun, tetapi ternyata hotel tersebut dimiliki oleh perusahaan pribadi Ibnu Sutowo.
Hilton Hotel di Senayan kini berganti nama menjadi Sultan Hotel, hingga hari ini tetap dimiliki oleh keluarga Sutowo. Perpanjangan HGB dilanjutkan setelah HGB lama berakhir 2002.


Tanda Kehormatan


Sumber Foto : Googling



Sumber Foto : Googling


Sumber Foto : Googling



Sumber Referensi :
- IDN Times
- Kompas.com
- CNBC Indonesia
- detik.com
- Bisnis.com




TAMBAHAN INFORMASI :

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah HGB bisa berstatus Tanah Negara, Hak Pengelolaan (HPL), atau Hak Milik. Status ini memiliki batasan waktu (biasanya hingga 30 tahun) dan harus diperpanjang. Berikut adalah dokumen dan informasi penting terkait legalitas HGB: 1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) : Dasar hukum utama HGB mengacu pada Pasal 35 ayat 1 UUPA. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang Hak Guna Bangunan (HGB). Inti Aturan Pasal 35 Ayat 1 UUPA - Definisi: Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. - Jangka Waktu: Paling lama 30 tahun. - Perpanjangan: Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun atas permintaan pemegang hak. Ketentuan Turunan Terkait HGB Saat ini, aturan pelaksanaan HGB diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021: - Pembaruan Hak: Setelah jangka waktu dan perpanjangan habis, HGB dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. - Total Durasi: Secara keseluruhan, HGB dapat dimanfaatkan hingga 80 tahun (30 tahun pertama + 20 tahun perpanjangan + 30 tahun pembaruan). - Subjek Hukum: HGB dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia. 2. Kajian Yuridis: Analisis lengkap mengenai hukum pertanahan HGB. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, diberikan oleh negara atau pihak lain. Diatur dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 18 Tahun 2021, HGB menjadi instrumen hukum utama dalam kepemilikan properti komersial maupun perumahan di Indonesia. 3. Peningkatan Status: HGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kepemilikan penuh. Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk mendapatkan hak kepemilikan penuh dan terkuat atas tanah. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah :


 


Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria :


   



Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP ini menyatukan (omnibus law), mengharmoniskan, mensinkronkan, memperbarui, dan mencabut ketentuan yang sudah tidak relevan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, serta beberapa pengaturan mengenai penguatan Hak Pengelolaan, serta memperbarui ketentuan PP Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara. Selain itu, PP ini juga mengatur kebijakan baru terkait pemberian hak pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.


   



Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pertanahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pertanahan :


   




Koleksi Artikel by, POINT Consultant 

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)